Samarinda --- Terkait pemberlakuan work from home (WFH) dan work from office (WFO) bagi pegawai Pemprov Kaltim yang rencana berakhir 7 Agustus dan turun kembali 10 Agustus 2020. Hingga saat ini, pemberlakuan itu tetap dilanjutkan menyesuaikan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor: 065/3674/B.Org tanggal 18 Juni 2020 Tentang Sistem Kerja Pegawai Negeri Sipil Dalam Tatanan Normal Baru. Artinya tidak ada SE Gubernur yang berakhir 10 Agustus 2020. "Jadi, WFH maupun WFO tetap berlanjut hingga batas waktu yang belum ditentukan. Sesuai SE Gubernur. Artinya pegawai kita tetap mengikuti SE Gubernur yang telah diterbitkan," kata Pj Sekdaprov Kaltim HM Sa'bani kepada Tim Berita Biro Humas Setprov Kaltim, Selasa (11/8/2020). Menurut Sa'bani, pemberlakuan WFH dan WFO mengingat masih terjadinya penyebaran dan penularan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Benua Etam, Kalimantan Timur. Bahkan, mengenai Kantor Gubernur juga sementara diberlakukan SE Gubernur, sehingga seluruh staf atau pegawai tetap bekerja dari rumah. "Kondisi tersebut, mengingat masih terjadinya peningkatan kasus positif dan mencegah penularan Covid-19 di Lingkup Pemprov Kaltim," jelasnya. Sa'bani menegaskan, agar seluruh ASN maupun Non ASN tetap mengikuti SE Gubernur yang sudah diterbitkan hingga batas waktu yang tak ditentukan atau hingga ada pemberitahuan selanjutnya. Diharapkan wabah asal Wuhan China ini berakhir dan masyarakat kembali beraktifitas seperti biasa.