Loading...
PPPA

Optimalisasi Layanan JDIH Kemen PPPA

10 Agustus 2020
Detail Berita

Jakarta – Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan suatu sistem pemanfaatan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya yang dilakukan secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan. Sekretaris Kemen PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu menuturkan layanan JDIH di Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) merupakan sarana pemberian pelayanan dokumentasi dan informasi produk hukum yang dapat di akses dengan mudah, cepat, dan akurat. Manfaat lain yang dapat diperoleh dalam JDIH Kemen PPPA di antaranya sebagai salah satu referensi dalam membuat kebijakan dan program di daerah terkait dengan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. “JDIH Kemen PPPA bertujuan meningkatkan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum, memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya serta meningkatkan pemberian pelayanan pelaksanaan penegakan hukum dan kepastian hukum. Oleh sebab itu, menjadi sangat penting untuk terus mengoptimalisasi layanan JDIH melalui produk hukum yang tepat dan akurat,” ujar Pribudiarta dalam kegiatan “Sosialisasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di lingkungan Kemen PPPA dan Dinas PPPA daerah” Senin ((10/08/2020). JDIH Kemen PPPA sudah ada sejak 2013 dan pada awal 2018 dilakukan serangkaian pengembangan sistem yang bertujuan memberikan kemudahan akses pada pengunjung layanan. Saat ini, beberapa pengembangan sudah dilakukan dalam layanan website JDIH Kemen PPPA melalui penambahan fitur kolom pencarian, penambahan informasi terkait program legislasi Kemen PPPA, dan fitur live chat yang mudah diakses. Hingga Agustus 2020, statistik pengunjung website JDIH Kemen PPPA mencapai 1.479.968 pengunjung. Jumlah tersebut masih belum sesuai dengan target. Sejumlah upaya untuk mengembangkan website JDIH terus dilakukan di antaranya dengan penguatan kapasitas SDM pengelola JDIH dilingkungan Kemen PPPA serta mewujudkan sinergitas dan sinkronisasi kelembagaan dan tugas fungsi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak berbasis sistem. Plt. Kepala Biro Hukum dan Humas Kemen PPPA, Fatahillah menyampaikan penyusunan JDIH Kemen PPPA dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari pengumpulan bahan dan pembuatan abstraksi dari Peraturan PPPA sebagai database jaringan sehingga jaringan tersebut dapat menyediakan dokumentasi dan informasi produk hukum di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang dapat digunakan oleh seluruh stakeholder dalam membuat keputusan. “Layanan JDIH harus memuat informasi yang tepat, akurat, dan terintegrasi dengan produk-produk hukum dari kementerian terkait khususnya yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Selain itu, layanan JDIH juga harus mudah diakses sebab kemudahan dapat berpengaruh terhadap jumlah orang yang mengakses layanan ini. Ke depannya, kami akan terus akan mengembangkan dan mengoptimalkan Layanan JDIH Kemen PPPA, saat ini kami tengah menyiapkan JDIH Kemen PPPA Mobile Apps berbasis Android dan melakukan penataan kembali ruang JDIH atau Pojok Hukum,” ujar Fatahillah. Sementara itu, Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, Yasmon menuturkan keberadaan JDIHN sesuai dengan arahan Presiden Jokowi melalui program prioritas 2019-2024 terkait dengan melakukan penataan regulasi. Yasmon mengungkapkan dibutuhkan sinergi yang terpadu dalam menciptakan sebuah layanan JDIHN agar memberikan manfaat bagi stakeholder secara khusus dan masyarakat secara umum. “Jika melihat dari masih rendahnya jumlah pengunjung yang mengakses layanan JDIH Kemen PPPA, mungkin perlu dibentuk suatu basis data dokumentasi dan informasi hukum yang lebih terintegrasi lagi terkait dengan PPPA. Selain itu, dibutuhkan penguatan SDM pengelola JDIH melalui JFT Analis Hukum pada masing-masing kementerian dan juga promosi yang lebih gencar tentang layanan JDIH Kemen PPPA misalnya melalui berbagai media visual dan media sosial agar lebih banyak lagi masyarakat yang mengetahui keberadaannya,” ujar Yasmon.