Samarinda --- Sah, Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Kaltim tahun 2019 diterima oleh DPRD Kaltim. Dengan disahkan Raperda, maka secara otomatis menjadi Perda yang ditandai Penandatangan persetujuan bersama antara DPRD dengan Gubernur Kaltim yang dilakukan oleh Wagub Kaltim Hadi Mulyadi dan Ketua DPRD Kaltim Makmur Hapk serta unsur pimpinan DPRD Kaltim. "Alhamdulillah, kami bersyukur Raperda menjadi Perda pertanggungjawaban Gubernur Kaltim terhadap pelaksanaan APBD 2019 telah disetujui dan disahkan DPRD. Semoga jadi motivasi bagi Pemprov untuk semakin baik mengelola anggaran," kata Hadi Mulyadi ketika hadir dan menyampaikan pendapat akhir Gubernur Kaltim Isran Noor, pada Rapat Paripurna ke 17 DPRD Provinsi Kaltim, di lantai VI Gedung Pertemuan DPRD Kaltim, Selasa (14/7/2020). Hadi mengakui ada catatan yang diberikan DPRD Kaltim. Tentu hal itu, lanjutnya, tetap akan dievaluasi. Karena itu, kerja sama dan sinergitas yang baik antara Pemprov dengan DPRD harus terus berlanjut dan ditingkatkan. "Tak ada gading yang tak retak. Makanya, apa yang menjadi catatan DPRD akan kami evaluasi dan Pemprov terus berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," jelasnya. Hadir Pj Sekdaprov Kaltim HM Sa'bani, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Dr HM Jauhar Efendi, Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Abu Helmi, Asisten Administrasi Umum H Fathul Halim dan pimpinan OPD di lingkup Pemprov Kaltim serta unsur pimpinan dan anggota DPRD Kaltim. (humasprov)