Samarinda --- Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Kaltim menggelar Rapat Kerja Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba secara virtual google meet, Kamis (2/7/2020). Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi melalui Karo Kesra Elto menyampaikan, pemerintah daerah akan menyesuaikan Peraturan dengan Pemerintah Pusat melalui Peraturan Daerah tentang Bahaya dari Narkoba. “Kita akan menyosialisasikan kepada masyarakat akan peran kita dalam memerangi narkoba dan OPD terkait bekerjasama dengan BNN sesuai tupoksi,” ungkapnya. Dalam arahannya, Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Iman Sumantri mengungkapkan langkah Indonesia menghadapi Darurat Narkoba melalui sosialisasi, rehabilitasi, meningkatkan upaya terapi dengan pencegahan yang terprogram, efektif, efisien, penegakkan hukum, waspadai dan ungkap modus baru dan kerjasama internasional. "Langkah ini demi terwujudnya program pemerintah untuk menyelamatkan bangsa dari ancaman bahaya narkoba,” ungkapnya. Lanjutnya, Inpres Nomor 2/2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Prekursor Narkotika (RAN P4GN) tahun 2020-2024 merupakan lanjutan dari Inpres 6 tahun 2018. "Aturan ini menjadi landasan bertindak bagi seluruh lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan RAN P4GN dan harus dilaporkan realisasi capaian kinerjanya kepada Presiden,” terangnya.