Jakarta --- 26 Juni 2020 diperingati sebagai Hari Anti Narkotika Internasional (HANI). Narkotika dan obat-obat terlarang lain tidak hanya mengancam orang dewasa, tapi juga anak-anak. Sudah banyak pula modus yang digunakan untuk menjerat anak pada lingkaran hitam narkotika. Faktanya, prevalensi penggunaan narkoba di kalangan pelajar atau mahasiswa sebesar 3,2 persen atau setara dengan 2,3 juta dari populasi kelompok tersebut (Survei Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, 2018). Oleh sebab itu, kewaspadaan orangtua harus ditingkatkan dalam mengawasi anak-anak agar terhindar dari bahaya narkotika. “Anak seringkali dinilai sebagai target pasar yang sangat menjanjikan dalam penyalahgunaan narkoba. Hal ini karena pada usianya, anak masih mencari identitas diri dan rentan terpengaruh bujuk rayu, baik dari teman sebaya atau lingkungan sekitar. Anak yang telah terpapar narkoba lebih rentan sebagai pengguna jangka panjang, sebab anak memiliki rentang waktu atau usia yang cukup panjang dibandingkan orang dewasa. Hal ini menjadi ancaman serius bagi anak sebagai generasi penerus bangsa, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang,” ujar Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Lenny N Rosalin, Jumat (26/06/2020). Kemen PPPA telah bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam melakukan pencegahan bahaya penyalahgunaan narkoba pada anak. Upaya ini diwujudkan melalui Kesepakatan Bersama dan penyampaian bahan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE). Hal ini terus dilakukan dengan menyasar anak dan keluarga untuk meningkatkan pemahaman tentang bahaya penyalahgunaan narkoba. Kepada anak dilakukan melalui edukasi kepada anak-anak seluruh Indonesia melalui wadah partisipasi anak yaitu Forum Anak yang tersebar dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga nasional. Sementara itu, edukasi kepada keluarga dilakukan melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) yang berada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Berdasarkan World Drugs Reports 2018 yang diterbitkan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) sebanyak 275 juta penduduk di dunia atau 5,6 persen dari penduduk dunia (usia 15-64 tahun) pernah mengonsumsi narkoba. Sementara di Indonesia, berdasarkan data BNN selaku focal point di bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), penyalahgunaan narkoba pada 2017 sebanyak 3,4 juta pada rentang usia 10-59 tahun. BNN menyatakan pada 2019 penyalahgunaan narkotika pada anak dan remaja meningkat sebesar 24-28 persen. Hubungan pertemanan menjadi sumber utama perolehan narkoba. Sebesar 92,6 persen pengguna memperoleh narkoba pertama kali dari teman, dan hampir 80 persen diberikan secara gratis. Selain itu, alasan penyalahgunaan narkoba pertama kali antara lain sebesar 40,5 persen karena ingin coba-coba dan 35,2 persen karena bujukan teman (Survei Penyalahgunaan Narkoba, 2019). Meningkatnya kasus anak-anak dan remaja yang menggunakan narkotika seharusnya menjadi alarm bagi para orangtua. Selain merusak kesehatan, seperti menurunnya imun tubuh, narkoba juga menyerang sisi emosional, dan akan membawa anak di lingkungan pergaulan tidak sehat. Peran keluarga, terutama orangtua menjadi penting dalam mengedukasi bahaya narkotika kepada anak sebelum mereka mengetahui informasi melalui teman yang bisa jadi tidak akurat. “Kewaspadaan orangtua dan keluarga harus ditingkatkan dalam mengawasi anak-anak agar terhindar dari bahaya narkotika. Hal ini perlu dilakukan mengingat korban narkotika banyak yang dipengaruhi karena kurang dibangunnya pengasuhan sesuai hak anak di keluarga, sehingga anak mempunyai resiliensi rendah dan mudah terpengaruh lingkungan yang tidak kondusif dalam tumbuh kembangnya. Keluarga adalah pengasuh pertama dan utama untuk mewujudkan pengembangan baik fisik, psikis, moral, mental dan sosial bagi anak. Untuk itulah keluarga yang kuat tanpa narkoba akan menjadi dasar dari ketahanan bangsa menuju Indonesia Layak Anak 2030,” tutup Lenny.