Samarinda --- Dalam upaya merealisasikan pembangunan yang berwawasan kependudukan, diperlukan dukungan data dan informasi kependudukan yang lengkap dan akurat, sehingga memudahkan para perencana dan pengambil keputusan dalam merumuskan kebijakan dan menyusun program pembangunan yang berwawasan kependudukan. Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Halda Arsyad mengatakan, salah satu informasi yang sangat penting bagi perencana kependudukan adalah data kependudukan. “Oleh karena itu ketersediaan data kependudukan diberbagai tingkatan administrasi pemerintahan menjadi faktor kunci keberhasilan pelaksanaan program-program pembangunan maupun penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya pada Bimtek Administrator Database (ADB) Pemula Se Kaltim, di Hotel Ibis Samarinda, Rabu (24/6/2020). Berdasarkan laporan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten/Kota se Kaltim, bahwa masih terbatasnya SDM sebagai ADB yang mengelola database kependudukan di daerah dan sebagian besar berstatus Tenaga Kerja Kontrak atau belum berstatus Aparatur Sipil Negara. “Untuk itu, Bimtek ini dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Calon Administrator Database (ADB) Kependudukan pada DIsdukcapil provinsi dan kabupaten/kota se Kaltim dalam mengelola database, menerapkan aplikasi SIAK serta mengelola data warehouse,” imbuh Halda. Menurutnya, hal ini sangat strategis dan penting dalam menciptakan ADB yang memiliki integritas dan moral yang tinggi, karena dalam database kependudukan terdapat data pribadi seseorang yang dilindungi undang-undang dan tidak bisa disalahgunakan, mengingat ada sanksi hukum yang tegas apabila seorang ADB menyalahgunakan data tersebut untuk kepentingan tertentu. Halda juga mengimbau, pelayanan Adminduk diupayakan tetap berjalan dengan baik melalui layanan online, permohonan dikirim online dan dokumennya dikirim online dengan format pdf, sehingga penduduk bisa mencetak di rumah tanpa harus antri di kantor Dukcapil. Kepala dinas agar membuat pengumuman kepada masyarakat untuk menunda kepengurusan dokumen kependudukan. Namun, bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan dokumen kependudukan untuk beberapa hal, pelayanan online tersebut bisa dimanfaatkan. Selain itu, dakumen kependudukan yang telah selesai dicetak melalui layanan online agar diumumkan kepada masyarakat melalui pengumuman yang ditempelkan baik di kantor dukcapil, kecamatan dan desa/kelurahan, melalui media sosial maupun bekerjasama dengan jasa pengantaran, dengan biaya dibebankan kepada masyarakat sehingga masyarakat banyak pilihan dalam mengurus dan memperoleh dokumen kependudukan. Di samping itu, pelayanan perekaman KTP elektronik ditunda terlebih dahulu mengingat dalam pelaksanaannya membutuhkan kontak fisik. Namun, perekaman bisa tetap dilaksanakan apabila sifatnya gawat darurat dan dilakukan dengan penanganan khusus. Petugas dan pemohon harus menjalankan serangkaian proses untuk mencegah kemungkinan tertularnya Covid-19. “Apabila dilaksanakan perekaman, maka perlu ditangani secara khusus, di antaranya pengecekan suhu tubuh bagi petugas dan pemohon, alat yang digunakan harus didesinfektan, petugas menggunakan sarung tangan dan masker, tangan pemohon harus dicuci dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer,” katanya. Secara khusus Pemprov Kaltim mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada calon ADB Provinsi dan Kabupaten/Kota mengingat salah satu kunci keberhasilan tertib penyelenggaraan administrasi kependudukan di daerah tidak terlepas dari peran, fungsi dan tanggungjawab ADB dalam mengolah, memelihara dan menyajikan data kependudukan skala Provinsi dan Kabupaten/Kota. (dkp3akaltim/rdg)