Loading...
PPPA

Pengasuhan Berbasis Hak Anak Kunci Kesiapan Era New Normal

17 Juni 2020
Detail Berita

Samarinda --- Dalam mempersiapkan anak untuk memasuki Era Tatanan Baru (New Normal) butuh pengasuhan berbasis hak anak, baik yang dilakukan oleh orangtua kandung/keluarga maupun di luar keluarga (lembaga pengasuhan alternatif). Pengasuhan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan dan kesejahteraan yang menetap dan keberlanjutan demi kepentingan terbaik bagi anak. Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA, Lenny N Rosalin pada Webinar Era New Normal Pengasuhan Berbasis Hak Anak dengan tema “Orang Tuaku Sahabat Terbaikku” mengatakan, di masa pandemi, orangtua memegang peranan utama dalam pengasuhan berbasis hak anak yaitu sebagai pengasuh, pendidik/guru, teman/sahabat anak dan lain-lain. “Namun, bagaimana jika orangtua kandung anak tersebut diduga PDP (Pasien dalam Pengawasan), ODP (Orang dalam Pemantauan), positif Covid-19, atau bahkan meninggal karena Covid-19? Kita juga harus memerhatikan pengasuhan berbasis hak anak di luar keluarga sendiri dan di lembaga-lembaga pengasuhan alternatif. Peran pengasuhan berbasis hak anak, mulai dari kesiapan dari orangtua, pengasuh, atau wali untuk menyiapkan anak-anak selama masa pandemi atau memasuki era new normal sangat penting agar anak-anak tidak menjadi korban,” ungkap Lenny, Rabu (17/6/2020). Kemen PPPA juga menyiapkan 5 track strategi untuk memastikan kesiapan anak, keluarga, satuan pendidikan, lingkungan, dan wilayah/daerah dalam mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak selama masa new normal. "Pertama, anak harus siap. Ketika suatu hari mereka masuk sekolah kembali mereka harus tahu bagaimana caranya menggunakan masker, mencuci tangan sendiri, menjaga jarak, dan lain-lain. Kedua, keluarga harus siap. Keluarga harus mampu menyiapkan anak-anaknya agar mereka juga siap dalam menerapkan protokol kesehatan, termasuk menyediakan bekal ketika anak-anak kembali ke sekolah. Ketiga, satuan pendidikan harus siap, baik menyiapkan fasilitas seperti tempat mencuci tangan, toilet, dan melaksanakan protokol pencegahan Covid-19. Keempat, lingkungan harus siap. Ketika anak berangkat menuju ke sekolah, infrastruktur di sekitarnya harus memadai dan menghindarkan anak dari penularan Covid-19. Kelima adalah wilayah. Pemimpin daerah memiliki peran untuk mewujudkan pemenuhan hak anak selama masa new normal," jelas Lenny. Selain itu, Kemen PPPA juga telah mengeluarkan protokol untuk memastikan mekanisme pengasuhan terbaik bagi anak dari keluarga yang terdampak Covid-19, anak yang berhadapan dengan hukum, anak penyandang disabilitas, pendataan anak, serta pencegahan kekerasan pada anak selama pandemi Covid-19. Selanjutnya, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto mengatakan meski pengasuhan dilakukan oleh orangtua atau keluarga sendiri, masih ada anak yang belum mendapatkan pengasuhan dengan kapasitas yang memadai, seperti mengalami kekerasan atau eksploitasi oleh keluarga sendiri. Hal tersebut juga masih terjadi pada anak yang diasuh di luar keluarga atau pengasuhan alternatif, beberapa anak ada yang mengalami prosedur yang tidak sesuai, seperti adopsi illegal dan pemalsuan akta kelahiran. “Sistem pengasuhan harus memastikan kelekatan anak dengan orangtua, kesejahteraan diri (fisik, psikis, emosional, sosial), keselamatan anak, permanensi (pengasuhan yang permanen atau berjangka panjang), dan status hukum (akta kelahiran, penetapan adopsi, dan perwalian). Mengasuh anak bukan sekadar memenuhi sandang, pangan, dan papan anak, namun juga pemberian kasih sayang, seperti bagaimana orangtua berbicara dengan anak sepulang mereka sekolah dan bersenda gurau dengan mereka. Pemberian dukungan kepada orangtua kandung juga harus diberikan agar mampu memberikan pengasuhan secara benar. Dukungan bisa berupa peningkatan kapasitas pengasuhan, dukungan ekonomi, dan akses pada pelayanan. Pemerintah juga diharapkan memiliki semua mekanisme pengasuhan alternatif di luar sistem keluarga/orangtua kandung untuk tingkat perlindungan,” ujar Susanto. Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, dan Olahraga Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Woro Sulistyaningrum mengatakan, walaupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 disusun sebelum masa pandemi Covid-19, namun kementerian/lembaga (K/L) terkait sudah mulai melakukan penajaman-penajaman dalam strategi-strateginya untuk mengantisipasi kondisi selama pandemi, termasuk kebijakan pengasuhan berbasis hak anak dalam era new normal. “Penajaman dan intervensi secara integratif dan holistik yang mendukung penguatan sistem perlindungan anak dapat dilakukan melalui peningkatan pemahaman masyarakat luas dalam upaya pencegahan penularan Covid-19, pengurangan kerentanan melalui bantuan langsung dalam rangka memenuhi kebutuhan keluarga rentan dan pemberian bantuan langsung pada anak secara spesifik, serta penyediaan dan peningkatan efektivitas layanan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak. Hal tersebut telah dilakukan oleh beberapa K/L, diantaranya Gerakan #Berjarak yang digagas oleh Kemen PPPA dan Layanan Psikologi Sehat Jiwa (SEJIWA) yang digagas oleh Kantor Staf Presiden. Penajaman kebijakan pengasuhan anak tentunya perlu memerhatikan karakteristik lingkungan pada kelompok anak rentan serta yang menjadi rentan dalam pandemi Covid-19,” tutur Woro. Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto juga mengimbau agar orangtua mampu membentuk keluarganya sebagai tim yang kompak, apalagi dalam mendampingi anak selama belajar di rumah. “Bentuklah sebuah keluarga layaknya sebuah tim yang saling membantu dan kompak. Jadikan rumah sebagai Majelis Permusyawaratan Keluarga, tempat saling berunding, mendiskusikan, dan membangun komitmen bersama,” imbau Kak Seto.