Samarinda --- Penerapan kebijakan pemerintah pusat terkait new normal atau tatanan hidup baru normal yang produktif dan aman Covid-19 harus diikuti kesiapan di daerah. Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltim Jauhar Efendi menyebutkan jika pada saatnya Kaltim melaksanakan new normal, maka harus memenuhi lima aspek yang menjadi standar protokol baru. "Ada lima persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengarah kesana (new normal). Ada kewajiban yang harus dilakukan pemerintah dan masyarakat sebelum penerapannya," katanya ketika menjawab pertanyaan komisi-komisi DPRD Kaltim saat rapat dengar pendapat virtual eksekutif dan legislatif mewakili Gubernur Kaltim Isran Noor, Senin (8/6/2020). Aspek yang dilakukan pemerintah diantaranya memastikan angka reproduksi penyebaran harus di bawah 1. Kondisinya angka reproduksi penyebaran Kaltim masih pada posisi 1,1 sampai 1,2. "Sebenarnya ini sudah cukup bagus. Tapi kalau melihat persyaratannya kita masih belum termasuk yang melaksanakan new normal. Apalagi jika melihat sebaran per kabupaten yang cuma ada 1 kabupaten bersih kasus Covid-19," katanya. Selanjutnya, sistem yang ada harus mampu mengedepankan identifikasi, isolasi, pengujian pasca kontak, hingga melakukan karantina orang terinfeksi, hingga menekan resiko wabah Covid-19. “Semuanya harus dipersiapkan secara matang. Utamanya aspek kesehatan,”katanya. Sedangkan terkait pertanyaan tiga aspek penanganan Covid-19 yang dilakukan Pemprov Kaltim, yakni kesehatan, pemulihan ekonomi, dan bantuan sosial masyarakat, usemua telah diupayakan dilakukan secara optimal. Diantaranya sektor Dikbud yang terkendala data yang mau diajukan provinsi juga diajukan ke pusat sehingga diputuskan menggunakan konfirmasi pusat kepastian dapat atau tidak. Sementara Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Halda Arsyad mengatakan untuk Usaha Perempuan Ultra Mikro yang ada di Desa Prima, DKP3A Kaltim mengajukan 284, kemudian diverifikasi oleh Diskominfo ternyata dari data tersebut ada 41 yang tumpang tindih dengan OPD lain termasuk dengan Dinas Pariwisata. “Kemudian SK Gubernur telah menyetujui pada tanggal 27 Mei untuk bantuan tahap pertama adalah 165. Kami telah berkoordinasi dengan Bank BRI dan Bank Kaltimtara untuk membuka rekening bendahara di OPD. Bank BRI menangani 5 kabupaten/kota yaitu Samarinda, Kubar, Kutim, Mahulu dan Berau. Sementara Bank Kaltimtara melayani Balikpapan, Bontang, Paser, PPU dan Kutai Kertanegara.,” ujarnya. Halda mengharapkan pada tahap kedua sebanyak 78 dapat segera diusulkan untuk SK gubernurnya. Selanjutnya DKP3A Kaltim juga mengsusulkan untuk korban kekerasan yang datanya sedang dihimpun dari seluruh kabupaten/kota. “Data-data yang kami minta harus memiliki NIK, karena itu persyaratan untuk menyandingkan si pemohon itu memang ada ditempat. Karena banyak pemohon yang menggunakan NIK yang ganda. Kemudian kami juga melalui dana Dekon untuk pemenuhan kebutuhan spesifik bagi perempuan dan anak dimana ada kriteria penerima dan harus berdasaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” imbuhnya. Selain itu, untuk menghadapi new normal, selain sosialisasi protokol kesehatan DKP3A Kaltim juga membuat panduan Cegah KDRT Ditengah Pandem Covid-19, Webinar tentang pelayanan Konseling Sejiwa, Lindungi Lansia dari Covid-19, Kawin Usia Anak Bukan Pilihan dan Panduan New Normal Saat Kembali Bekerja. (dkp3akaltim/rdg)