Jakarta --- Terkait rencana kebijakan pelaksanaan tatanan baru di satuan pendidikan, Kemen PPPA menggelar rapat koordinasi “Strategi Pelaksanaan Kebijakan Pembukaan Satuan Pendidikan dalam Sistem Tatanan Normal Baru” dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait melalui virtual (02/06). Tujuannya, untuk memperoleh masukan bagi penyusunan protokol penyelenggaraan pendidikan dalam tatanan normal baru, dengan mempertimbangkan aspek pemenuhan dan perlindungan hak anak. Tatanan normal baru atau banyak dikenal sebagai new normal adalah keniscayaan dan harus dihadapi oleh semua negara sampai ditemukannya vaksin virus corona virus novel 19. Dalam beberapa hari terakhir, pelaksanaan kebijakan tatanan normal baru ini menimbulkan perdebatan publik dikaitkan dengan berbagai kekhawatiran lapisan masyarakat, utamanya kesiapan negara menjamin keamanan penduduk dari penularan Covid-19, termasuk pada anak jika satuan Pendidikan dibuka kembali pada kalender tahun ajaran baru 2020/2021 yang jatuh pada tanggal 13 Juli 2020. Para orang tua peserta didik resah, karena data terakhir menunjukkan masih tingginya angka penambahan kasus baru pasien Covid-19. “Faktanya, anak-anak kita saat ini dihadapkan pada situasi khusus, karena berada dalam situasi pandemi Covid-19. Berdasarkan data dari GTPP Covid-19 bahwa persentase anak usia 0-5 tahun dan 6-17 tahun yang terdampak masing-masing sebesar 2,3% dan 5,6% dari keseluruhan orang yang terindikasi positif Covid-19 (Data Gugus Tugas Covid-19 per tanggal 2 Juni 2020). Ini menjadi bukti bahwa anak-anak juga terancam dalam situasi pandemi ini, sehingga perlu menjadi perhatian bersama,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar. Nahar menambahkan, Kementerian PPPA berkewajiban melakukan penyelenggaraan koordinasi perlindungan anak dalam hal pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus, termasuk dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini. “Selain itu, salah satu alasan koordinasi ini dilakukan karena muncul pertanyaan-pertanyaan di masyarakat akan kepastian wacana pembukaan kembali sekolah, madrasah dan pesantren. Protokol-protokol teknis perlu disiapkan dan dikomunikasikan pada semua pihak agar Bersama-sama dapat melakukan mitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul” tambah Nahar. Sejalan dengan hal ini, Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak Kemen PPPA Lenny N Rosalin yang juga menjadi narasumber dalam webinar menegaskan, jika strategi kebijakan new normal ini harus disertai berbagai protokol tatanan normal baru yang dapat dilaksanakan secara tepat dan konsisten dengan memperhatikan aspek kepentingan terbaik bagi anak. “Perlindungan anak harus dilakukan di mana pun anak-anak berada, termasuk pada saat di satuan pendidikan. Sangat penting bagi pemerintah terutama untuk membicarakan aspek pencegahannya, sehingga di era new normal nanti harapannya tidak ada satu pun anak kita yang mengalami masalah dengan diterapkannya new normal di satuan pendidikan,” jelas Lenny. Sementara, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) DR. Yogi Prawira berpandangan, bahwa anak memiliki hak untuk hidup, hak sehat juga hak pendidikan, namun yang harus menjadi fokus utama saat ini adalah hak anak untuk hidup. “Berbicara tentang anak adalah bicara tentang manusia. Sebagai manusia mereka punya hak, yang pertama adalah hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan kesehatan baru kemudian hak untuk memperoleh pendidikan. Jadi jangan terbalik, kita pastikan mereka bisa survive (bertahan), bisa sehat dulu baru kita memikirkan tentang pendidikannya,” tegas Yogi yang mengaku mendapat pandangan tersebut dari diskusi bersama Perhimpunan Guru Indonesia terkait wacana new normal di satuan pendidikan. Dalam masa transisi menuju new normal, IDAI juga menyatakan kesiapan Perwakilan IDAI di 34 provinsi mendampingi Pemda melakukan asesmen teknis. Mengamini masukan-masukan Kementerian/Lembaga, para pakar kesehatan anak, dan masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Agama menyampaikan bahwa sudah dapat dipastikan tahun pelajaran baru tetap akan dimulai awal Juli 2020, namun demikian metode pembelajaran masih dilakukan secara jarak jauh, baik daring maupun luring. “Dalam masa transisi menuju new normal, setiap Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Satuan Pendidikan di daerah bersama-sama Gugus Tugas Daerah wajib melakukan pemetaan kesiapan daerah sesuai kriteria dan daftar periksa yang sedang disiapkan,” tegas Plt Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud, Khamim. Direktur Kurikulum, Sarana Prasarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Kementerian Agama Ahmad Umar, menegaskan bahwa madrasah tidak akan dibuka sebelum ada jaminan keamanan dan Kesehatan bagi anak dan tenaga pendidik. “Kami sudah menyiapkan kurikulum darurat sebagai rujukan untuk para guru dalam melaksanakan pembelajaran jarak jauh, baik daring maupun luring,” katanya.