Samarinda --- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengelar Rapat Koordinasi Pokja Daerah #Berjarak melalui Video Conference diikuti 34 provinsi se Indonesia, Selasa (21/4/2020). Deputi Tumbuh Kembang Anak Lenny R Rosalin mengatakan, 10 Aksi Gerakan Berjarak sudah mencakup upaya pencegahan dan penanganan. Selain itu penting mengetahui kelompok rentan terdampak (KRT). Kelompok Rentan ini adalah yang salah satu anggota keluarganya telah masuk dalam kategori: ODP, PDP, Positif dan meninggal. KRT yaitu anak, perempuan, disabilitas dan lansia. “Karena dengan memiliki data KRT, maka kita bisa berkontribusi untuk menindaklanjuti kebutuhan spesifik perempuan dan anak,” katanya. Kemen PPPA juga melakukan kerja sama dengan Kemendes PDTT. Pola kerja sama percepatan penanganan Covid-19 sudah didesentralisasikan kepada daerah, maka koordinasi lintas sektor harus mampu mendorong kolaborasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah dan relawan Desa Lawan Covid-19. Selain itu, Kemen PPPA melalui Dinas PPPA Kabuaten/Kota diharapkan dapat bergabung dengan GT Percepatan Penanganan Covid-19 untuk melakukan langkah-langkah seperti, sosialisasi bersama pencegahan dan penanganan, kolaborasi data pandemi Covid-19, pembinaan dan pendampingan kepada Relawan Desa Lawan Covid-19, Integrasi program/kegiatan pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19 antara pemerintah daerah kabupaten/kota dengan desa, dan sinkronisasi data penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) dengan bantuan pemerintah dan pemerintah daaerah. Sehingga seluruh upaya pencegahan dan penanganan tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan. Sementara Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Halda Arsyad melalui Kabid PPA Noer Adenany mengatakan, 10 Aksi Gerakan Berjarak terus dilakukan. “Upaya pencegahan dan penanganan telah kami lakukan bersama sesuai dengan Aksi Berjarak dan telah kami himpun dalam matrik Berjarak,” ujarnya. Kedepan, DKP3A Kaltim terus melakukan10 Aksi Gerakan Berjarak ke masyarakat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. (dkp3akaltim/rdg)