Loading...
FPAK

Pelayanan Secara Online Tuntaskan Kepemilikan KTP-el

20 April 2020
Detail Berita

Samarinda --- Dari 23 jenis layanan administrasi kependudukan hanya 1 layanan yang belum tuntas yaitu kepemilikan KTP-el. Kebijakan lockdown yang dikeluarkan pemerintah karena Covid-19 harus di manfaatkan untuk menyelesaikan dokumen kependudukan yang berstatus Print Ready Record (PRR), Surat Keterangan (Suket) dan melakukan pelayanan secara online. Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, Kabupaten/Kota diharapkan tidak menerbitkan Suket kecuali untuk hal-hal yang bersifat mendesak seperti untuk keperluan menikah dan segera dicetak KTP-elnya apabila yang bersangkutan telah berubah statusnya dan telah mengurus Kartu Keluarga baru. “Selanjutnya, Suket yang telah dicetak KTP-elnya diumumkan melalui media sosial seperti Website, Whatsapp, SMS, dan ditempel daftarnya di Kantor Kelurahan/Desa dan Kecamatan untuk segera diambil ke Kantor Dukcapil atau melalui jasa antar,” ujarnya dalam Video Conference dengan Dinas Kependudukan Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kaltim, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara, Senin (20/42020). Zudan juga menjelaskan terkait strategi menghadapi Covid-19 yaitu dengan melakukan pelayanan secara online, menjaga keselamatan, hindari penularan, gunakan alat pengaman diri dan hindari keramaian. Perekaman KTP-el bisa dilakukan sepanjang untuk yang bersifat urgen dan menggunakan standar protokol penanganan Covid-19. Sementara Kabid Fasilitasi Pelayanan Adminduk Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Iwan Setiawan mengatakan, berdasarkan laporan bulanan Dukcapil se Kaltim per 28 Maret 2020 dari jumlah wajib KTP-el se Kaltim sebesar 2.548.407 jiwa, yang telah melakukan perekaman sebanyak 2.643.658 atau mencapai 103,704%. Tingkat perekaman KTP-el tertinggi ada di Kabupaten PPU sebanyak 123,53%. “Sedangkan berdasarkan laporan harian per 17 April 2020, stok blangko KTP-el di kabupaten/kota se Kaltim sebanyak 21. 034 keping dan total suket sebanyak 131.719,” imbuhnya. Pelayanan secara online terus dilakukan Dinas Dukcapil se Kaltim untuk mewujudkan Pelayanan yang membahagiakan masyarakat. (dkp3akaltim/rdg)