Jakarta --- Wabah Virus Corona / Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) untuk sementara telah mengubah bentuk komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah, tidak terkecuali Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan Dinas PPPA di daerah. Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PPPA yang semula akan dilakukan akhir Maret di Sumatera Utara terpaksa ditunda dan digantikan dengan metode video conference (konferensi video) bersama 34 Kepala Dinas PPPA se-Indonesia. Metode konferensi video merupakan bentuk pemanfaatan teknologi yang lebih hemat dibandingkan tatap muka dalam bentuk forum nasional. Menteri PPPA, Bintang Puspayoga menegaskan Pra-Rakornas ini merupakan langkah tanggap darurat mengikuti anjuran Presiden Joko Widodo untuk menunda pertemuan yang melibatkan orang banyak. "Kita perlu mengurangi pertemuan tatap muka dan justru di saat inilah sinergi pusat dan daerah harus diperkuat, khususnya saat wabah pandemi Virus Corona. Kita semua harus mengetahui informasi yang akurat tentang COVID-19 ini, seperti bentuk gejala, penularan, dan pencegahannya. Informasi tersebut tentunya harus berasal dari sumber resmi yang terpercaya seperti Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Kementerian Kesehatan,” ungkap Menteri Bintang. Pemerintah sendiri telah mengeluarkan Protokol Kesehatan yang bisa menjadi panduan bagi masyarakat dan tenaga medis. “Untuk itulah, perlu saya tekankan disini pentingnya sinergi bersama antara Kemen PPPA dan Dinas PPPA di daerah dalam pencegahan dan penanganan virus Corona, khususnya untuk kelompok rentan seperti anak-anak, perempuan pekerja, manusia lanjut usia, ibu hamil dan menyusui dan penyandang disabilitas,” tegas Menteri Bintang. Menteri Bintang menambahkan dalam situasi wabah saat ini, pelaksanaan program PPPA harus tetap berjalan. “Walaupun saat ini kita sedang berhadapan dengan wabah COVID-19 yang sangat berbahaya, tapi pelaksanaan program PPPA harus tetap berjalan. Situasi ini tidak boleh menyurutkan semangat kita untuk terus memberdayakan perempuan dan melindungi anak di Indonesia. Mari kita bergandengan tangan dan bekerja lebih ekstra lagi demi mewujudkan Indonesia yang layak, aman, dan nyaman bagi perempuan dan anak,” ujar Menteri Bintang. Selain memberikan pengarahan terkait sinergi bersama pencegahan dan percepatan penanganan Virus Corona, Menteri Bintang juga memberikan arahan tentang penambahan fungsi di Kemen PPPA, pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) serta Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk perempuan dan anak di daerah. “Daerah harus dapat merespon cepat setiap kasus kekerasan dan eksploitasi terhadap kaum perempuan dan anak melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta meningkatkan kapasitas tenaga fungsional dalam memberikan pelayanan dan mengelola UPTD,” ujar Menteri Bintang. Khusus untuk DAK bagi perempuan dan anak, Menteri Bintang menjelaskan hingga saat ini alokasi dana lebih dititikberatkan pada alokasi non fisik. Kemen PPPA juga akan mengawal penggunaan dana ini sebagai bentuk pertanggungjawaban pemakaian uang rakyat. Pelaksanaan Pra-Rakornas PPPA disambut antusias oleh para Kepala Dinas PPPA. Mereka melaporkan perkembangan program di Dinas masing-masing seperti program PATBM, Mobil Perlindungan Perempuan dan Anak, kendala penanganan kasus, usulan metode penilaian KLA dan APE, serta program pemberdayaan perempuan yang sudah dilakukan. Salah satu peserta konferensi video yaitu Kepala Dinas PPPA Provinsi Jawa Tengah, Retno Sudewi ikut menjelaskan upaya pemberdayaan perempuan dan anak dan kendala yang dihadapi di wilayahnya. Melihat antusias para kepala dinas yang tinggi ini, Menteri Bintang akan menjadwalkan beberapa pertemuan konferensi video selanjutnya dalam bentuk beberapa pertemuan yang sifatnya regional sebelum dibawa ke dalam Rakornas. Pertemuan regional diyakini akan lebih fokus dan spesifik dalam memetakan permasalahan dan peluang di daerah. Konferensi video secara regional menjadi bentuk sinergi yang lebih hemat biaya, tanpa harus membebani anggaran di daerah karena hanya menggunakan fasilitas yang sudah ada, di tengah mendesaknya komunikasi efektif antara pusat dan daerah yang harus dilakukan.