Loading...
PPPA

PKS Data Kependudukan PPPA

12 Maret 2020
Detail Berita

Samarinda --- Gubernur Kaltim Isran Noor menerima dan menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kaltim dan Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, di Ruang Rapat Gubernur Kaltim, Kamis (12/3/2020). Gubernur Kaltim Isran Noor mengapresiasi atas capaian tersebut. “Terima kasih atas kontribusinya bagi Kaltim sesuai dengan bidang dan tupoksinya. Teruslah berkarya untuk wilayah kita ini,” pesan Isran Noor. Kepala PTA Kaltim A Choiri didampingi Wakil Ketua PTA beserta jajaran mengatakan, audiensi ini dalam rangka melanjutkan silaturahmi sekaligus melaporkan bahwa PTA Kaltim menindaklanjuti kerja sama dengan DKP3A Kaltim terkait data kependudukan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Sementara itu, Kepala Dinas KP3A Kaltim Halda Arsyad menyampaikan, kerja sama yang terjalin yaitu pemanfaatan teknologi informasi untuk akurasi data kependudukan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Kaltim. “Sehingga data perkawinan khususnya perkawinan anak dapat tercatat satu data dan terintegrasi dengan data DKP3A Kaltim,” ujarnya. Ia menyebut, tingginya kasus perkawinan anak menjadi perhatian pemerintah. Di ASEAN, Indonesia menempati urutan ke – 2 untuk perkawinan anak. Itu sebabnya Presiden Joko Widodo mengamanahkan 5 isu prioritas kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), diantaranya adalah pencegahan perkawinan anak. Sebagai informasi, data Badan Pusat Statistik (BPS)  tahun 2018 menunjukkan sekitar 11,2% perempuan berusia 20-24 tahun yang telah menikah, melaksanakan pernikahan pada usia anak (di bawah 18 tahun). 20 provinsi di Indonesia memiliki angka perkawinan yang lebih tinggi dari angka rata-rata nasional 11,2%, diantaranya Provinsi Sulawesi Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat. (dkp3akaltim/rdg)