Samarinda --- tahun 2020 ini, Monev PUG dilaksanakan melalui pengisian aplikasi APE / Anugerah Parahita Ekapraya yang dihandle langsung oleh Kementerian PPPA. Hasil akhirnya yaitu terpetakan pemenuhan 7 prasyarat awal Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam level / tingkatan Pratama, Madya, Utama dan Mentor. Deputi Kesetaraan Gender Kemen PPPA Agustina Erni menyampaikan, Indeks PUG merupakan: ukuran statistik yang menggambarkan kemajuan pelaksanaan PUG pada suatu Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. “Angka indeks digunakan untuk menentukan peringkat dari aspek yang diukur seperti Indeks Pembangunan Manusia (IPM) digunakan untuk menentukan level pembangunan suatu negara, atau menentukan peringkat KL dan Pemerintah Daerah tentang keberasilan dalam pelaksanaan PUG,” ujarnya pada kegiatan Monev PUG, di Ruang Rapat Rapetada Bappeda Kaltim, Senin (9/3/2020). Selain itu, menentukan fokus perhatian dalam pendampingan atau fasilitasi KPP PA kepada KL dan Pemerinta Daerah serta menjadi masukan untuk penyusunan program kerja KPPPA. Penentuan nilai indeks juga memiliki bobot yang berbeda. bobot dimensi prasyarat adalah 65 % dan bobot dimensi pelaksanaan adalah 35 %. "Kedepan akan dilakukan strategi PUG untuk peningkatan pemberdayaan ekonomi perempuan yang melibatkan beberapa OPD," imbuh Deputi KG. Sementara Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim mengatakan, perlu diinformasikan terkait penghargaan APE sebagai wujud keberhasilan pembangunan pemberdayaan perempuan dan pelaksanaan PUG, Pemprov Kaltim telah meraih tingkat Pratama (2011), Madya (2012), Madya (2013), 2014 dan 2015 tidak ada evaluasi dari KPPPA, lalu tahun 2016 peringkat Pratama, dan 2018 peringkat Madya. “Diharapkan tahun 2020 ini bisa meraih Peringkat Utama. Namun, ini hanya bisa terwujud dengan peran dan partisipasi aktif Pemerintah Kabupaten/Kota. Untuk kabupaten/kota yang telah meraih peringkat Utama pada tahun 2018 lalu adalah Kabupaten Kutai Kartanegara,” katanya. Sementara kabupaten/kota yang lain, informasi dari kementerian telah melakukan pengisian namun nilainya masih belum memenuhi. Namun kami percaya di tahun 2020 akan ada peningkatan jumlah kabupaten/kota yang meraih penghargaan APE, tentunya dengan partisipasi aktif dari bapak/ibu selaku anggota Pokja PUG kabupaten/kota. Sebagai informasi, BPS merilis data Indeks Pembangunan Gender (IPG) Kaltim dari tahun ke tahun menunjukkan ada peningkatan yang cukup signifikan, pada tahun 2017 IPG Kaltim sebesar 85.62, pada tahun 2018 sebesar 85.63 sementara pada tahun 2019 meningkat menjadi 85.98. Meskipun mengalami peningkatan namun Kaltim masih berada dibawah Kalimantan Utara (87) dan di bawah nilai IPG nasional (91.07). Sehingga, pemenuhan 7 prasyarat PUG sebagai prasyarat awal yang menjadi dasar bagi terlaksananya PUG di semua sektor mutlak harus dilakukan. Halda menegaskan, bahwa Monev PUG dilakukan bukan semata-mata untuk mendapatkan penghargaan APE, tetapi agar pemenuhan hak baik laki-laki dan perempuan dapat dilaksanakan secara optimal demi terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender di Kaltim. (dkp3akaltim/rdg)