Loading...
Uncategory

Di Rakortekrenbang, Mendagri Ingatkan 5 Program Prioritas Presiden

05 Maret 2020
Detail Berita

Surabaya --- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam arahannya kepada sejumlah kepala daerah dan pejabat daerah mengingatkan kembali lima program prioritas Presiden. Pertama, Membangun Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul. Kedua, Melanjutkan pembangunan infrastruktur. Ketiga, Deregulasi atau Penyederhanaan Regulasi. Keempat, Reformasi atau penyederhanaan Birokrasi. Kelima, Transformasi Ekonomi dari yang Berbasis Sumber Daya Alam ke Manufaktur dan Jasa Modern. “Tapi ini juga diterjemahkan sedikit lebih detail oleh Bappenas ke dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahunan di tahun ini pun ada," ujarnya Lebih lanjut ia menjelaskan lima visi Presiden Jokowi, bahwa Kepala Negara sebagai kepala Pemerintahan dan otomatis merupakan strategi nasional untuk membangun Indonesia. Dan meskipun ada desentralisasi otonomi daerah, sambung Mendagri, namun Undang-Undang menyatakan bahwa Presiden adalah Kepala Pemerintahan yang bertanggung jawab terhadap pembangunan nasional. Jadi pembangunan daerah merupakan sub dari sistem pembangunan nasional. “Kalau kita mendalami betul lima visi Presiden itu, sebetulnya apa yang saya tangkap dalam berbagai kesempatan bersama beliau: akar masalah utamanya adalah adanya bonus demografi. Adanya tingkat pertumbuhan yang tinggi,” ujarnya. Mendagri menambahkan, saat ini jumlah penduduk Indonesia sudah mencapai 267 juta. “Dan itu apakah akan menjadi problem? Yes. Itu akan menjadi potensi yang akan menguntungkan bangsa kita. Tapi juga kalau salah kelola bisa menjadi masalah bagi bangsa ini,” papar Mendagri. Diketahui, Rakortekrenbang merupakan bagian dari rangkaian aktivitas perencanaan tahunan baik di Pusat maupun di daerah. Tujuan dari diselenggarakannya Rakortekrenbang Tahun 2020 adalah terbangunnya sinkronisasi rencana program dan kegiatan antara pemerintah dengan pemerintah daerah yang tertuang dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021 dalam rangka mendukung pencapaian target pembangunan nasional.