Samarinda — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim Diddy Rusdiansyah menyebut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dan pembantu memiliki peran strategis dalam menginformasikan kebijakan, program dan kegiatan serta hasil pembangunan kepada masyarakat. Melihat hal tersebut, PPID mempunyai kewajiban untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai wujud keterbukaan informasi sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. “Praktisi PPID punya peran penting mengedukasi dan memberi pemahaman kepada masyarakat tentang capaian pembangunan maupun kebijakan pemerintah,” ujarnya pada sambutan acara Raker PPID, di Hotel Aston Samarinda, Selasa (11/2/2020). Menurutnya, salah satu indikator informasi yang disuguhkan diminati masyarakat dapat dilihat dari jumlah pengunjung pada masing-masing website PPID. Karena itu, website harusnya dibuat menarik, jelas, lengkap, dan memuat infomasi terbaru sehingga masyarakat yang membutuhkan informasi akan lebih mudah mendapatkan yang mereka inginkan. “PPID harus memahami informasi apa yang menjadi wewenangnya dan mampu menyediakan informasi proaktif melalui website yang wajib tersedia setiap saat. Setiap informasi publik dipastikan harus bisa diakses oleh siapa pun pengguna informasi,” kata Diddy. Dengan membuka akses publik terhadap informasi diharapkan setiap PPID di lingkup Pemprov Kaltim termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat yang prima. Keberadaan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh informasi. Kewajiban PPID adalah menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, proporsional, dan dengan cara sederhana.