Samarinda --- Perintah Undang-Undang dan Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Peraturan Gubernur (Pergub) pada tahun 2016 telah menginstruksikan OPD untuk menganggarkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pegawai non PNS atau pegawai tidak tetap (honorer). Hal itu diungkapkan Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Jauhar Efendi saat mewakili Gubernur Kaltim pada sosialisasi Penyelenggaraan Jaminan Sosial berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, di Ruang Tepian II Lt. 2 Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada Samarinda, Senin (16/12/2019). Pada hakekatnya lanjut Jauhar, PTT atau non ASN hampir sama kegiatan dan pekerjaan dengan PNS/ASN. Karenanya, Pemprov sangat berkomitmen memberikan jaminan sosial bagi honorer di lingkup Pemprov. "Pemprov sudah mengambil langkah, semua PTT harus dilindungi dalam bentuk asuransi. Insya Allah mulai 2020 tidak ada masalah dan seluruh honorer sudah masuk dalam program BP Jamsostek," katanya. Pemerintah harus memberi contoh selain sudah perintah undang-undang sistem jaminan sosial nasional yang PTT ada didalamnya. "Jangan ragu-ragu. Sudah perintah undang-undang. Dalam waktu singkat Pergub sudah tuntas yang saat ini masih dalam proses pembahasan. Ini tidak lain untuk kebaikan kita semua," ungkap Jauhar. Sementara Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BP Jamsostek Panji Wibisana mengemukakan, sesuai UU mengamanatkan semua pengusaha atau pemberi kerja wajib mengikutsertakan karyawannya kedalam perlindungan jaminan sosial tenaga kerja. "Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek merupakan lembaga yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial di Indonesia menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS," ujar Panji. Sosialisasi diikuti perangkat daerah di lingkup Pemprov Kaltim. Tampak hadir Plh Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltim Syofia Rahmi, Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Samarinda Cep Kusnadi dan Asisten Deputi Wilayah Bidang Tenaga Kerja Ramadan Saryo.