Loading...
PPPA

Terdapat 134.045 Anak Penyandang Disabilitas di 2.209 SLB Seluruh Indonesia

09 Desember 2019
Detail Berita

Samarinda --- Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA Nahar melalui Kabid Perlidungan Anak Penyandang Disabilitas dan Psikososial Indrawati mengatakan data perkiraan jumlah penyandang disabilitas menurut Proyeksi BPS mencapai 2,45% dari jumlah penduduk Indonesia atau sekitar 6.321.500 jiwa. Adapun populasi penyandang disabilitas  usia  sekolah yang termasuk kategori  anak  sebanyak  25%  dari jumlah penyandang disabilitas, atau sekitar 1.580.250 anak. “Data terbaru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2019, jumlah anak penyandang disabilitas yang bersekolah adalah sebanyak 134.045 anak yang tersebar di 2.209 SLB seluruh Indonesia,” ujarnya pada kegiatan Bimtek Pelaksanaan Pendampingan Anak Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum, di Hotel Grand Vistoria Samarinda, Senin (9/12/2019). Indrawati melanjutkan, fenomena di Indonesia beberapa tahun terakhir menunjukkan anak-anak penyandang disabilitas di Indonesia belum dapat terlindungi secara maksimal. Berdasarkan data Simfoni KemenPPPA, sampai dengan bulan Agustus 2019 terdapat 715 kasus pelaporan anak penyandang disabilitas korban kekerasan. “Dalam mendukung fungsi layanan yang terkait dengan perlindungan anak penyandang disabilitas, selain dapat mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga dapat mengacu pada UU No 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Bahwa bagi disabilitas akan ada modifikasi dan fleksibilitas pemberian layanan. Selain itu mengenai SDM dan Sarpras menjadi hal yang perlu diperhatikan,” imbuh Indrawati. Akomodasi yang layak bagi anak penyandang disabilitas, lanjut Indrawati, haruslah menjadi bagian dari layanan pendampingan hukum yang ramah terhadap anak penyandang disabilitas agar semua anak dapat terpenuhi layanannya saat menghadapi kasus terkait dirinya. Ia berharap kegiatan ini sebagai upaya pendampingan bagi anak penyandang disabilitas yang berhadapan hukum, dalam rangka memberikan peningkatan kapasitas bagi para pendamping anak penyandang disabilitas baik dari keluarga, masyarakat, OPD, Unit Penyedia Layanan bahkan Aparat Penegak Hukum. (DKP3AKaltim/rdg)