Loading...
Kesetaraan Gender (KG)

Industri Rumahan, Tingkatkan Ekonomi Perempuan dan Perkuat Ketahanan Keluarga

14 November 2019
Detail Berita

Semarang --- Salah satu amanat Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga adalah meningkatkan partisipasi perempuan di bidang kewirausahaan. Hal ini sejalan dengan salah satu inisiasi yang telah dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dalam memperkuat pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi, salah satunya melalui Model Pengembangan Industri Rumahan (IR) di 21 kabupaten/kota yang menjadi daerah ujicoba (pilot project) pelaksanaannya. “Sejak 2016, Kemen PPPA telah menginisiasi model pengembangan IR yang menyasar perempuan pelaku usaha level mikro atau bahkan ultra mikro. Kelompok  usaha ini sebagian besar belum tersentuh program pemerintah, mereka umumnya melakukan produksi usaha di rumah sendiri dengan peralatan sederhana, berada di wilayah kantong kemiskinan, dan wilayah tempat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI),” ungkap Asisten Deputi Kesetaraan Gender Bidang Ekonomi, M. Ihsan dalam sambutannya pada Pembukaan acara Workshop Pengembangan Industri Rumahan (IR) 2019, Rabu (13/11/2019). Ihsan menuturkan bahwa pemberdayaan ekonomi perempuan kelompok usaha mikro atau ultra mikro sangat strategis. Jika semua pihak memiliki komitmen yang sama untuk memberdayakan mereka dengan baik dan sungguh-sungguh, maka kontribusi yang dapat diberikan sangatlah besar untuk pertumbuhan dan kemajuan ekonomi bangsa. Mengingat jumlah perempuan pelaku IR sangat banyak di Indonesia. “Selama 3 (tiga) tahun Kemen PPPA telah merintis model pengembangan IR di 21 kabupaten/kota yang menyentuh lebih dari 3.000 perempuan pelaku Industri Rumahan. Pada 2019 ini, secara administrasi kerangka model atau pilot project dalam pengembangan Industri Rumahan di daerah akan berakhir. Ini adalah tahun terakhir kami memberikan pendampingan, ke depan akan kami serahkan sepenuhnya kepada tim pelaksana dan pendamping Model Industri Rumahan di wilayah masing-masing,” jelasnya. Ihsan menegaskan bahwa berakhirnya pendampingan ini, bukan berarti dukungan berhenti. Kemen PPPA berkomitmen akan tetap membantu namun dalam bentuk lain, salah satunya dengan menghadirkan beberapa stakeholders. “Kami harap upaya ini menjadi pintu masuk untuk bersinergi bersama Kementerian/Lembaga, lembaga masyarakat, dan dunia usaha. Sudah ada 21 kabupaten/kota yang memiliki ribuan perempuan pelaku Industri Rumahan dengan beragam capaiannya, jadi tidak perlu lagi mencari target sasaran. Tinggal bagaimana kita memberikan dukungan yang lebih nyata lagi, agar usaha mereka di bidang ekonomi semakin meningkat dan semakin berkembang usahanya,” tambah Ihsan. Menurutnya, upaya meningkatkan pemberdayaan ekonomi perempuan melalui pengembangan IR ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan ekonomi, tapi sebagai pintu masuk menuju terwujudnya ketahanan keluarga. Hal ini disebabkan karena kemajuan ekonomi berdampak pada tingginya tingkat pendidikan anak, anak mendapat asupan gizi yang baik, dan hak-hak anak lainnya dapat terpenuhi. “Selain itu, meningkatkan ekonomi dapat membangun hubungan baik antara suami dan istri karena salah satu pemicu terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah masalah ekonomi. Suami harus bisa mendukung pekerjaan istri memahami pentingnya pemberdayaan  ekonomi perempuan,” ujar Ihsan. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah, Retno Sudewi dalam sambutannya mewakili Gubernur Jawa Tengah menyampaikan bahwa sejak 2016, Jawa Tengah menjadi wilayah pertama pengembangan model IR. “Hingga saat ini, kami sudah melaksanakan pengembangan Industri Rumahan di 20 desa yang berada di 13 kabupaten, program ini sangat bermanfaat karena kita juga memberikan pendampingan hingga pelaku Industri Rumahan menjadi mandiri, tidak hanya sekedar sosialisasi. Kami memberikan pendampingan dan bantuan kebutuhan sesuai potensi wilayah masing-masing,” tutur Retno. (publikasidanmediaKemenPPPA/DKP3AKaltim).