Samarinda --- Untuk mendukung upaya pencapaian sasaran pembangunan prioritas yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dalam rangka pencapaian sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim melaksanakan Bimbingan Teknis Penyusunan Anggaran dan Pelaporan Dana DAK Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kaltim Tahun 2019, berlangsung di Hotel Menara Bahtera Balikpapan, Selasa (8/10/2019). Plt Sekda Kaltim M Sa’bani, mengatakan Pemprov Kaltim sangat menyambut baik terkait dengan kebijakan ini. Yaitu pengalokasian anggaran pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) oleh pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang sebelumnya melalui mekanisme Dana Dekonsentrasi untuk Provinsi dan Tugas Pembantuan untuk kabupaten/kota menjadi Dana Alokasi Khusus Non Fisik Pelayanan adminduk sehingga mekanismenya masuk dalam batang tubuh APBD Provinsi dan kabupaten/kota. “Maka standarisasi yang digunakan dalam pengelolaan anggaran mengacu pada standarisasi daerah,” ujarnya. Sa’bani mengajak agar pemerintah membuktikan kepada masyarakat, bahwa Negara hadir dalam seluruh proses pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil serta memberikan rasa aman kepada setiap warga negaranya melalui pelayanan yang cepat, gratis dan berkualitas. “Mari kita optimalkan bersama Anggaran DAK yang telah dialokasikan pemerintah pusat ke provinsi maupun ke kabupaten/kota dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan administrasi kependudukan dan peningkatan kualitas pelayanan menuju pelayanan yang membahagiakan masyarakat melalui penyusunan anggaran dan pelaporan yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” katanya. Sementara Kepala Dinas KP3A Kaltim Halda Arsyad, menyampaikan kebijakan DAK non fisik pada prinsipna dapat dimaknai sebagai langkah strategis pemerintah dalam mensinkronkan pelaksanaan program kegiatan yang merupakan prioritas nasional dengan program kegiatan yang merupakan prioritas daerah. “Maka ketepatan waktu dan kesesuaian laporan sangat mempengaruhi proses transfer anggaran DAK. Daerah yang tepat waktu dan laporannya sesuai dan diterima maka akan diprioritaskan penyaluran DAK tahap pertama,” ujar Halda. Menurutnya, Bimtek ini sangat penting untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pelayanan adminduk, baik ketetapan, kesesuaian penyusunan anggaran, maupun pelaporan menjadi sesuatu yang mutlak dan dalam rangka mewujudkan tertib pengelolaan keuangan dan pelaporan menuju opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Sebagai informasi, terkait dengan peran dan tugas pemerintah provinsi dalam menjamin kelancaran penyelenggaraan adminduk di kabupaten/kota, telah banyak melakukan kegiatan yang bersifat untuk meningkatkan kualitas SDM Aparatur Dukcapil baik melalui sosialisasi, rapat koordinasi, bimtek maupun membantu peralatan perekaman dan pencetakan KTP-el. Sesuai aturan pemerintah pusat, hanya satu kali mengalokasikan anggaran untuk pengadaan peralatan perekaman dan pencetakan KTP-el ke daerah sehingga pengadaan dan perbaikan peralatan diserahkan kepada daerah. Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka Pemprov Kaltim hadir sebagai unsur pembina penyelenggara adminduk di daerah melalui Perubahan APBD tahun 2019 yang telah mengalokasikan bantuan peralatan untuk seluruh kabupaten/kota se Kaltim dengan total anggaran sebesar 1.670.000.000 berupa alat perekaman KTP-el sebanyak 10 unit, dan peralatan pencetakan KTP-el sebanyak 10 unit. Selain itu melalui APBD Murni provinsi tahun 2020 sudah dialokasikan untuk membantu kabupaten/kota berupa pengadaan mobil pelayanan keliling sebanyak 10 unit. (DKP3AKaltim/rdg)