Samarinda --- Perempuan dan anak menjadi kelompok yang paling rentan dari tindak kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya. Sebagai langkah strategis dalam membantu perempuan dan anak korban kekerasan untuk mendapatkan layanan cepat dan responsif terhadap kebutuhan korban, Pemerintah bertanggung jawab terhadap kondisi tersebut, dalam memastikan korban mendapatkan layanan yang dibutuhkan, baik medis, psikologis, dan bantuan hukum dalam upaya pemulihan korban. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Halda Arsyad, pada kegiatan Bimtek Satuan Tugas Perlindungan Peremuan dan Anak (Satgas PPA) Provinsi Kaltim, berlangsung di Hotel Grand Victoria, Senin (7/10/2019). “Namun kendala masih terdapat di lapangan dalam memberikan pelayanan misalnya, lokasi korban dan belum adanya lembaga layanan, sarana dan prasarana, SDM dan sebagainya,” ujarnya. Satgas PPA selain sebagai garda terdepan juga sebagai ujung tombak, tidak saja membantu saat ada korban, namun berperan dalam upaya melakukan pencegahan terjadinya kekerasan. “Satgas PPA harus kita maksimalkan perannya sebagai fasilitator dalam melakukan pencegahan terhadap kemungkinan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak,” katanya. Sementara itu Satgas PPA memiliki fungsi penjangkauan terhadap perempuan dan anak yang mengalami permasalahan, malakukan identintifikasi kondisi dan layanan yang dibutuhkan, melindungi perempuan dan anak dari lokasi kejadian hingga mengungsikan perempuan dan anak yang mengalamai kekerasan ke rumah singgah atau ke lembaga lainnya untuk menciptakan rasa aman. Ditegaskannya Satgas PPA pun dapat berperan untuk mendorong Aparat Penegak Hukum agar dapat menegakkan hukum bagi pelaku kekerasan, agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku. Selain itu, ia juga mengapresiasi atas komitmen Satgas PPA untuk menjadi bagian dan menjadi partner Pemerintah dalam melakukan upaya perlindungan kepada perempuan dan anak. “Saat ini jumlah kasus kekerasan di Kaltim yang tercatat pada aplikasi Simfoni hingga minggu ke-2 bulan September 2019 sebanyak 371 kasus dan Kota Samarinda menduduki peringkat pertama yaitu sebanyak 199 kasus,” ungkap Halda. Kegiatan bimtek ini merupakan kewajiban pemerintah untuk memberikan penguatan kapasitas terhadap Satgas PPA/PATBM sehingga mereka dapat melaksanakan peran dan tugasnya secara maksimal. Diharapkan pula dapat menjadi wadah tukar pengalaman terbaik dan menjadi forum diskusi yang hasilnya dapat menjadi dasar untuk perbaikan kedepannya dan sebagai pertimbangan bagi pengambil kebijakan. (DKP3AKaltim/rdg)