KLA adalah kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan anak”

Provinsi Kalimantan Timur ditunjuk sebagai salah satu dari 10 (sepuluh) Provinsi di Indonesia untuk mengembangkan Kabupaten/Kota Layak Anak.

Berdasarkan

SK Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI

 Nomor 56 Tahun 2010 tanggal 26 Juli 2010.

tentang : PENUNJUKAN & PENETAPAN PROVINSI YANG MENGEMBANGKAN KABUPATEN/KOTA LAYAK ANAK

Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak di Provinsi Kalimantan Timur mulai memperlihatkan kemajuannya, hal ini dapat dilihat dari sinergitas yang sudah dibangun oleh Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, Masyarakat, LM terkait perlindungan dan pemenuhan hak anak. Sampai dengan saat ini sudah 7 Kabupaten/Kota di Kaltim yang telah menginisiasi pengembangan KLA di daerah masing-masing, dan hasil capaiannya sampai dengan akhir tahun 2018, 6 (enam) Kab/Kota berhasil mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia berupa Penghargaan KLA kategori Madya diperoleh Kota Samarinda, Kota Bontang dan Kota Balikpapan sedangkan untuk kategori Pratama diperoleh Kab. Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Hal ini tentunya tidak menurunkan semangat bagi Kabupaten lain belum memperoleh penghargaan KLA maupun yang sama sekali belum menginisiasi pengembangan KLA di daerahnya seperti Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Mahakam Ulu, dan Kutai Timur.

sumber : https://klaprovkaltim.blogspot.com/