DPRD Kaltim Setujui Perubahan APBD 2020

Samarinda — Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor didampingi Wakil Gubernur H Hadi Mulyadi bersama unsur pimpinan DPRD Kaltim, yakni Ketua H Makmur HAPK, Wakil Ketua Muhammad Samsun dan Sigit Wibowo menandatangani Persetujuan DPRD Kaltim terhadap Raperda Perubahan-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2020, di ruang rapat lantai 6 Gedung D DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda Senin (21/9).

Pada Rapat Paripurna DPRD Kaltim ke-29 dihadiri 29 anggota DPRD ini, disetujui Rancangan P-APBD Provinsi Kaltim 2020 secara keseluruhan berkurang sebesar Rp1,45 triliun, sehingga APBD semula Rp12,29 triliun menjadi Rp10,83 triliun.

Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor mengapresiasi kinerja DPRD Kaltim, khususnya Badan Anggaran (Banggar) yang telah melakukan proses pembahasan dan penilaian terhadap Rancangan P-APBD 2020, dan telah melalui beberapa tahapan rapat paripurna.

“Terima kasih atas terlaksananya seluruh agenda rapat paripurna ini dengan lancar dan dinamis, serta mencerminkan dinamika politik yang praktis. Tentunya dengan harapan akan memberikan dampak positif terhadap perencanaan dan penganggaran, maupun pengelolaan keuangan daerah di Kalimantan Timur,” ucap Isran Noor.

Secara nominal, ujar Isran Noor, Rancangan P-APBD telah disetujui secara bersama, dan diharapkan dapat mengoptimalkan pembiayaan prioritas pembangunan yang dilaksanakan secara berkesinambungan. Selanjutnya, Rancangan P-APBD 2020 ini akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi dan diproses selanjutnya menjadi Perda Perubahan APBD TA 2020.

“Rangkaian penyusunan, pembahasan hingga persetujuan rancangan P-APBD 2020 telah kita lakukan. Saya percaya kerja sama Pemprov dengan DPRD Kaltim yang telah terjalin baik dan harmonis selama ini, dapat menjadi modal dasar untuk mengatasi tantangan dan hambatan dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintah dan proses pelaksanaan pembangunan. Semoga sinergi ini terus menjadi lebih baik dan lebih erat di waktu-waktu mendatang,” harap Isran.

Jangan Takut Swab

Samarinda — Wabah virus corona (Covid-19) hingga sekarang masih menjadi ketakutan masyarakat tak terkecuali ASN. Bahkan, untuk mengetahui apakah terkonfirmasi positif covid harus dilakukan uji swab.

“Khusus bagi ASN jangan takut untuk di swab. Apabila memang terkonfirmasi positif. Maka, jalani saja isolasi mandiri dengan teratur. Insyaallah tidak akan terjadi apa-apa,” kata Wagub Kaltim H Hadi Mulyadi di DPRD Kaltim, Jumat (18/9/2020).

Sedangkan ASN yang tidak mau di swab, maka akan diberikan peringatan. Artinya, telah melanggar aturan. Aturan ini pun sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 48/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Karena itu, seluruh ASN dan non ASN wajib di swab. Dengan tujuan mencegah penularan serta terbentuk klaster-klaster baru.

“Sehingga ASN tidak menyebarkan penularan. Apabila terbukti positif covid. Namun demikian, saya berharap seluruh ASN tetap menjaga kesehatan tubuh mereka, agar tidak tertular atau terpapar virus,” harapnya..

Pilkada Wajib Prokes

Samarinda — Walaupun ditengah pandemi Covid-19, tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 terus berjalan. Karena itu Wakil Gubernur H Hadi Mulyadi mengharapkan penyelenggaraannya harus tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

“Pilkada serentak dilakukan masing-masing kabupaten dan kota yang menyelenggarakannya. Dalam tahapan dan penyelenggaraan menerapkan protokol kesehatan,” kata Hadi Mulyadi usai Rapat Koordinasi khusus (Rakorsus) Penegakan Hukum dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 dalam Pandemi Covid-19 di Ruang Heart of Borneo Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (18/9/2020).

Hadi Mulyadi mengatakan kabupaten dan kota yang akan menyelenggarakan Pilkada serentak, ada delapan daerah sudah melaksanakan Rapat Koordinasi Pilkada, kecuali kabupaten Mahakam Ulu.

“Kita imbau Mahakam Ulu untuk segera melaksanakan Rakor Pilkada dalam konteks pengamanan dan pengendalian penyelenggaraan kedepan. Waktu terus berjalan, selambat-lambatnya Senin depan sudah bisa dilaksanakan Rakor, itu permintaan Mendagri Tito Karnavian,” papar Hadi.

Dilaksanakannya Rakor Pilkada berarti perencanaan pengamanan dan lainnya sudah bisa dilaksanakan termasuk tahapan-tahapan Pilkada yang tentunya tidak mengabaikan protokol kesehatan, sementara provinsi hanya memantau.

“Sesuai anjuran pemerintah, semuanya harus taat dan patuh melaksanakan protokol kesehatan. Ini sangat penting agar pesta demokrasi berjalan aman dan lancar serta peserta/pemilih tidak terpapar Covid-19,” pesannya.

Hadi Mulyadi menambahkan, penerapan protokol kesehatan harus ditingkatkan dan pelaksanakannya tidak boleh kendor, karena saat ini Covid masih terjadi dan kasusnya terus meningkat.

“Diharapkan masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya untuk meminimalisir penularan Covid-19,” harap Hadi Mulyadi.
.

Jangan Ada Stigma

Samarinda — Meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Benua Etam, bahkan sekarang tidak memandang siapa saja. Orang biasa maupun pegawai/ASN pun terpapar, tak terkecuali pejabat sekelas eselon pun juga tertular.

Karena itu, saat ini yang harus dilakukan adalah bagaimana mencegah bersama-sama penularan wabah tersebut, dengan mengikuti anjuran pemerintah dan menjalankan protokol kesehatan.

Terpenting adalah bagi masyarakat apabila ada tetangga atau sesama pegawai yang terpapar. Agar tidak menjadi stigma atau dianggap orang pembawa bencana dan musibah bagi mereka yang sehat.

“Memang kasus lagi tinggi. Tapi, terpenting adalah bagaimana masyarakat jangan memberikan stigma negatif kepada mereka yang terkonfirmasi positif. Hal itu malah sangat tidak baik,” tegas Wagub Kaltim H Hadi Mulyadi ketika di DPRD Kaltim, Jumat (18/9/2020).

Sekarang yang harus dilakukan memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk berhati-hati atas wabah ini.

Selanjutnya, bagi ASN yang dinyatakan terkonfirmasi positif untuk tidak takut terhadap kasus ini. Tetap mengikuti protokol kesehatan, yaitu isolasi mandiri.

“Yang jelas, tak perlulah masyarakat yang masih sehat menakut-takuti mereka yang terkonfirmasi positif. Apalagi sesama pegawai. Sebaiknya, saling memberikan semangat, agar yang sakit cepat sehat dan terbebas dari wabah serta berdoa virus ini segera berakhir,” jelasnya.

Tak Ada Yang Sempurna

Samarinda — Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi menyampaikan tanggapan Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaltim atas Raperda P-APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 dalam Rapat Paripurna ke 28 DPRD Kaltim, di Ruang Rapat DPRD Lantai 6, Jumat (18/9/2020).

Didampingi Pj Sekprov Kaltim HM Sa’bani dan Asisten Administrasi Umum H Fathul Halim serta sejumlah Pejabat Eselon II Lingkup Pemprov Kaltim, Wagub Hadi menjelaskan, semua pemandangan umum dewan disikapi dan dievaluasi Pemprov Kaltim.

“Yang jelas apa yang menjadi masukan atau kritikan kepada pemerintah tentu akan disikapi dan dievaluasi. Kita tahu, setiap tahun, apa yang dibangun pemerintah itu tidak ada yang sempurna,” kata Hadi Mulyadi.

Hadi menjelaskan, masukan dewan akan menjadi perhatian serius Pemprov Kaltim. Terutama yang dianggap teknis atau spesifik akan dipertimbangkan.

Karena, pekerjaan pemerintah itu ada jangka panjang dan menengah atau pendek. Sehingga apa yang dianggap teknis akan ditindaklajuti dengan serius.

“Apa yang dilakukan pemerintah bisa bermanfaat bagi masyarakat. Terutama saat ini dalam kondisi pandemi Covid-19,” jelasnya.
Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kaltim H Makmur HAPK.

Kondisi Kabupaten dan Kota Berbeda, Belum PSBB

Samarinda — Meningkatnya terkonfirmasi positif di Benua Etam tidak membuat Pemprov Kaltim buru-buru menetapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti DKI Jakarta, karena, pemberlakuan tersebut tergantung keputusan pemerintah kabupaten dan kota.

“Karena kondisi yang ada di kabupaten/kota berbeda-beda. Jadi, hingga saat ini Pemprov Kaltim belum menentukan kebijakan ke arah PSBB,” kata Pj Sekprov Kaltim HM Sa’bani kepada, Kamis (17/9).

Menurut Sa’bani, kasus masih tinggi, tapi tak membuat Pemprov berdiam diri. Pemerintah daerah juga melakukan langkah-langkah bagaimana wabah ini tak berkembang di Benua Etam.

Melalui, penerapan Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan Peraturan Gubernur Nomor 48 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

“Jadi, seperti yang sudah-sudah, pemerintah daerah tetap melaksanakan Pergub Nomor 48 tahun 2020 dan Inpres Nomor 6 tahun 2020. Sehingga bersama masyarakat dapat berjuang mencegah penularan virus ini,” jelasnya.

Diketahui, per 16 September 2020 Pemerintah Pusat menyatakan, bahwa kasus Covid-19 di Indonesia naik 10,4 persen dalam sepekan terakhir.

Aspirasi Etam Terus Disosialisasikan

Samarinda — Dalam rangka mendukung implementasi program penurunan emisi Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) di Kalimantan Timur. Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengadakan kegiatan Sosialisasi layanan Aspirasi Etam dan Peraturan Gubernur Nomor 69 tahun 2019 tentang Aspirasi Etam secara virtual, di Hotel Mercure Samarinda, Selasa (16/9/2020)

Beberapa sistem pendukung program penurunan emisi FCPF – CF diantaranya membangun mekanisme penanganan keluhan / Feedback and Grievance Redressal Mechanism (FGRM) melalui aplikasi layanan Aspirasi Etam.

“Di era digital saat ini, perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi sangat pesat. Hal ini menjadi nilai positif dan dapat dimanfaatkan Pemerintah dalam hal meningkatkan layanan kepada masyarakat, untuk menampung dan menyalurkan aspirasi/aduannya kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Plt Kadis Kominfo Kaltim Jauhar Efendi.

pengembang Aspirasi Etam Fery mengatakan  Pemerintah Provinsi Kaltim memberikan prioritas utama dibidang pelayanan atas aspirasi/pengaduan yang berasal dari masyarakat. Pelayanan yang baik, efisien dan efektif dapat memberikan harapan akan terpenuhinya rasa keadilan dan tersalurkannya aspirasi masyarakat. Layanan aspirasi masyarakat merupakan elemen penting bagi instansi daerah, karena layanan ini bertujuan memperbaiki kinerja dan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah.

“Melatarbelakangi dinamika kehidupan masyarakat Kaltim, Amanat UU 14 Tahun 2008 tentang KIP, Fungsi PPID Provinsi Kalimantan Timur dan Partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan oleh karena itu dibawah kepemimpinan Diddy Rusdiansyah kami membuat Aplikasi Ini,” ujar Fery.

Pengembangan aplikasi ini terus dilakukan melalui Seksi Pengelolaan Domain dan Aplikasi, Bidang Aplikasi Informatika Diskominfo Kaltim. Untuk saat ini sudah di versi 2.3. Harapan besar dari Aspirasi Etam sendiri adalah kesadaran masing – masing OPD/Sektor untuk merespon keluhan masyarakat kemudian mendapat feedback dari OPD terkait atau mendapat jawaban terkait masalah yang dikeluhkan.

Jangan Merasa Sakti

Samarinda — Pandemi Covid-19, masih terjadi dan belum mereda. Bahkan, kasus orang yang terjangkit dan dinyatakan positif semakin bertambah di tingkat nasional maupun Kaltim.

Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan, melihat data perkembangan semakin bertambahnya terkonfirmasi positif di Kaltim menunjukkan bukannya semakin waspada dan hati-hati, tetapi masih ada masyarakat justru lalai tidak melaksanakan protokol kesehatan dan menganggap dirinya sakti.

“Ditengah kita gencarnya melakukan sosialisasi disiplin protokol kesehatan, namun masih juga ditemukan masyarakat yang merasa sakti. Karena tidak melaksanakan protokol kesehatan dengan baik, seperti tidak menggunakan masker saat beraktivitas luar rumah. Kita mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dalam meminimalisir penularan Covid-19,” kata Isran Noor saat bersilatutahmi dengan Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak, Senin (14/9/2020).

Menyikapi semakin bertambahnya pasien positif Corona di Kaltim, Isran Noor mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak panik, dan tetap produktif serta meningkatkan kewaspadaan dengan disiplin dan patuh menerapkan protokol kesehatan.

Saat ini, lanjut Isran Noor, pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota bersama jajaran Polda Kaltim, Kodam VI Mulawarman bersama lembaga dan instansi lainnya terus berusaha untuk menekan penularan Covid-19.

Isran Noor mengajak masyarakat untuk menekan dan melawan Covid bersama-sama, secara serentak dan menyeluruh di Kaltim.

“Masyarakat garda terdepan pencegahan. Kalau tidak ada keseriusan semua pihak, maka tidak menutup kemungkinan keadaan semakin memburuk. Mari kita lawan Covid-19 dengan selalu disiplin dan patuh menjalankan protokol kesehatan,” pesan Isran Noor.

Terus Membangun

Samarinda — Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi mengikuti Rapat Paripurna ke-25 DPRD Provinsi Kaltim di ruang rapat lantai 6 Gedung D DPRD Kaltim, Karang Paci Samarinda, Senin (14/9/2020).

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK didampingi Wakil Ketua Sigit Wibowo dan Sekretaris DPRD M Ramadhan, dihadiiri 28 anggota dewan.

Wagub Hadi Mulyadi menyampaikan Rancangan Perubahan-APBD 2020 semula sebeaar Rp12,29 triliun menjadi Rp10,83 triliun. Perubahan anggaran pendapatan daerah 2020 mengalami penurunan dibanding target yang telah ditetapkan pada APBD murni 2020.

“Kondisi ekonomi makro yang sulit diprediksi akibat pandemi Covid-19, penurunan harga minyak dan gas serta komoditi tambang di pasar internasional, rendahnya daya beli masyarakat, tidak dipungutnya lagi PKB dan BBN alat berat, serta kebijakan pusat atas pengalokasian dan penyaluran dana transfer yang bersifat dinamis, adalah sejumlah permasalah yang diinventarisir sehingga mempengaruhi penerimaan pendapatan pada Perubahan APBD,” jelas Hadi Mulyadi.

Hadi menyebut pada Perubahan APBD 2020, pendapatan yang semula direncanakan Rp11,84 triliun, mengalami penurunan sebesar Rp3,25 triliun, sehingga menjadi Rp8,58 triliun atau turun 27,51 persen.

Beberapa komponen yang mengalami perubahan yaitu, PAD sebesar Rp4,31 triliun atau turun Rp2 46 triliun (36,3 persen), dana perimbangan sebesar Rp4,19 triliun atau turun Rp788,41 miliar (15,83 persen).

Lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp73,27 miliar atau turun Rp8,65 miliar (10,57 persen) serta penerimaan pembiayaan sesuai perhitungan APBD 2019, sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu sebesar Rp2,24 triliun, bertambah sebesar Rp1,79 triliun dari alokasi APBD murni TA 2020 sebesar Rp451,32 miliar.

Tampak Pj Sekdaprov Kaltim HM Sa’bani, Asisten Administrasi Umum Fathul Halim, Asisten Pemerintahan dan Kesra Moh Jauhar Efendi, jajaran Forkopimda serta pimpinan OPD lingkup Pemprov Kaltim secara virtual.

Gubernur Ingatkan Tetap Protokol Kesehatan

Samarinda — Gubernur Kaltim H Isran Noor kembali ingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan masker, tidak berjabat tangan, jaga jarak dan membiasakan cuci tangan.

“Pokoknya jalankan protokol kesehatan. Ini penting, terlebih kita masih dalam situasi wabah corona,” kata Gubernur Kaltim H  Isran Noor setiap menghadiri kegiatan maupun ketika menerima tamu di ruang kerjanya, lantai 2 Kantor Gubernur Kaltim.

Mantan ketua umum Apkasi ini, meyakini protokol kesehatan menjadi upaya penting agar tercegah dari penularan Covid-19. Sebab, belum ada obat dan vaksin yang mampu mengalahkan wabah yang telah merambah 215 negara di dunia ini.

Protokol kesehatan menurut Isran Noor, banyak bagian-bagiannya. Namun, paling tidak lanjutnya, disiplin menggunakan masker, disiplin menjaga jarak dan disiplin menjaga kebersihan harus dilakukan setiap saat.

Bagi mantan bupati Kutai Timur ini, peraturan yang dibuat kepala daerah tentu sangat positif dan bertujuan menekan penularan virus corona agar tidak semakin menyebar serta membahayakan kesehatan masyarakat.

Apalagi ungkapnya, Kaltim khususnya beberapa daerah telah terjadi laju kasus terkonfirmasi sangat tinggi. Sehingga respon cepat kepala daerah sangat diperlukan guna melindungi warganya.

Sebut saja Kota Samarinda melalui Perwali 43 Tahun 2020, pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan penanggulangan bencana dalam penanganan Covid-19.

Demikian pula, Kota Balikpapan melalui penerapan Perwali Nomor 23 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Semua harus berperan. Kedisiplinan mengikuti protokol kesehatan itu sangat penting,” harapnya.