Pemprov Kaltim Apresiasi OPD dengan Realisasi Serapan Anggaran Tertinggi

Samarinda — Pemerintah Provinsi Kaltim menyerahkan penghargaan kepada tiga organisasi perangkat daerah (OPD) yang realisasi serapan anggarannya tertinggi di lingkup Pemprov Kaltim.

Penghargaan diserahkan Gubernur Kaltim H Isran Noor saat Rapat Pimpinan (Rapim) Tim Evaluasi Percepatan Penyerapan Anggaran (TEPRA) Kaltim tahun 2020 di Ruang Heart of Borneo Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (05/11/2020).

Penghargaan diberikan kepada RSUD Abdul Wahab Syahranie (AWS) Samarinda sebagai OPD peringkat pertama yang  penyerapan anggarannya  tertinggi per 31 Oktober 2020. Disusul RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda dan Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim sebagai peringkat  kedua dan ketiga.

Penyerahan disaksikan Sekdaprov Kaltim HM Sa’bani, Asisten Administrasi Umum HS Fathul Halim, Kepala BPKAD Sa’aduddin, Karo Adbang Fadjar Djojoadikusumo, Plt Inspektorat Wilayah Muhammad Kurniawan serta seluruh OPD di lingkup Pemprov Kaltim secara virtual.

Gubernur Isran Noor mengapresiasi capaian OPD dan meminta agar program-program yang dilaksanakan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat  di Kaltim.

“Setiap OPD selalu saya ditekankan untuk memaksimalkan program yang berimbas pada serapan anggaran. Walaupun masih ada OPD yang belum maksimal baik dana APBN maupun APBD. Karena itu harus dilakukan evaluasi agar kedepan tidak terjadi lagi,” pesan Gubernur Isran Noor.

Sementara Kepala Bappeda Provinsi Kaltim Dr H Aswin sebagai Ketua TEPRA Kaltim memaparkan perkembangan realisasi anggaran per 31 Oktober 2020, yaitu posisi TEPRA Kaltim berada pada urutan ke delapan nasional, dan sebagian besar berada diatas  rata-rata nasional.

Tingkat penyerapan anggaran OPD per 31 Oktober 2020 untuk 61,01 persen sampai 100 persen sudah dilaksanakan 14 OPD antara lain RSUD AWS Samarinda, RSJD AHM Samarinda, DKP3A, Dishub. Satpol PP,  Biro PPOD, Disbun, Dinsos, Disnak Keswan, Bakesbangpol, DKP, DPMPD, Disnakertrans dan DLH).

Kemudian serapan 56,10 persen –  61 persen ada 13 OPD. Serapan 51, 01 persen – 61 persen ada 8 OPD. Saat ini masih ada 11 OPD yang penyerapan anggaran masih dibahwa  0-51 persen.

Tetap Kreatif, Tetap Inovatif

Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi menjadi Pembina upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-92 tahun 2020 tingkat Provinsi Kalimantan Timur di Komplek Stadion Madya Sempaja Samarinda, Selasa (27/10/2020).

Wagub Hadi Mulyadi mengatakan peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-92 tahun dengan tema Bersatu dan Bangkit menjadi momentum bagi seluruh pemuda Indonesia, khususnya di Benua Etam untuk bangkit bersama membangun Kaltim dan Indonesia.

“Peringatan 92 tahun Sumpah Pemuda ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemuda di Indonesia khususnya di Kaltim. Bahwa kita harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Juga harus bangkit membangun Kaltim dan Indonesia apapun kondisi kita sekarang, walaupun Covid-19 masih belum melandai tapi kita harus tetap kreatif, harus tetap inovatif dalam rangka memberikan karya terbaik untuk Kaltim dan Indonesia,” kata Hadi.

Pada kesempatan ini, Wagub Hadi Mulyadi didampingi Plt Kepala Dispora Kaltim HM Agus Hari Kesuma menyerahkan penghargaan dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-92 tahun 2020 kepada 20 pemuda Kaltim, untuk kategori Pemuda Pelopor Provinsi Kaltim berupa piagam penghargaan dan uang pembinaan, Pemuda Berprestasi Provinsi Kaltim (piagam penghargaan dan uang pembinaan). Pemenang lomba kreativitas pemuda Kaltim, untuk kategori desain grafis dan film pendek.

“20 Pemuda inilah yang mewakili pemuda-pemuda di Kaltim, tetapi saya yakin dibelakang mereka ada dua juta pemuda Kaltim yang siap bersama-sama membangun Kaltim dengan berbagai karyanya. Pemuda semua berperan penting dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bersama-sama TNI dan Polri dan seluruh elemen masyarakat,” ujar mantan legislator Senayan dan Karang Paci ini.

Juga dilakukan penyerahan sembako secara simbolis oleh Wagub Hadi Mulyadi kepada perwakilan masyarakat sebagai tanda dimulainya bakti sosial kepada masyarakat di Kaltim.

Hadir Plt Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Prov Kaltim H Elto, Sekretaris Dispora Kaltim Aswanda, Kepala UPTD PKSUM S Husein Sadly, serta perwakilan organisasi pemuda Kaltim.

Potensi Penularan Covid-19 di Kaltim Masih Tinggi

Samarinda — Hingga Selasa 13 Oktober 2020, perkembangan kasus konfirmasi positif virus Corona (Covid-19) di wilayah Kaltim masih menunjukkan angka peningkatan yang signifikan.

Diungkapkan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kaltim Andi Muhammad Ishak, bahwa terkonfirmasi positif Covid-19 ada penambahan 108 kasus dari Kukar 24, Kutim 11, Paser 11, Bontang 35, Samarinda 27, sehingga total sebanyak 10.837 kassus.
Sementara itu yang sembuh ada penambahan 31 kasus dari Kular 20, Kutim.5, Paser 3, PPU 1, Bontang 2, sehigga total sembu 7.655 kasus dan yang meninggal dunia ada penambahan 2 kasus dari PPU 1dan Balikpapan 1 sehingga total meninggal 419 kasus, dan yang masih dirawat 2.763 kasus.

Melihat data perkembangan Covid-19 di Kaltim menandahkan bahwa penularan terus terjadi dan kecendrungannya juga masih terus ada, oleh karena itu masyarakat perlu memahami bahwa potensi penularan masih sangat tinggi, sehingga kebijakan untuk meningkatkan kesadaran untuk disiplin melaksanakan protokol kesehatan dari seluruh komponen masyarakat.

“Mari kita terus tingkatkan kesadaran dalam melaksanakan protokol kesehatan dengan benar dimanapun kita berada dan apapun aktivitas yang dilakukan,” kata Andi Muhammad Ishak. Selasa (13/10/2020).

Menurutnya, dengan meningkatkan kesadaran semua pihak dan seluruh lapisan masyarakat dengan ketat melaksanakan protokol kesehatan dengan baik, maka pencengahan penularan Covid-19 dapat ditekan.

“Oleh karena itu, kesadaran seluruh lapisan masyakat untuk taat dan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, akan menjadi penentu apabila kita ingin menurunkan tingkat positif di Kaltim,” pesannya.

Yang perlu dilakukan saat ini lanjut Andi adalah bagaimana bersama-sama ikuti anjuran pemerintah dan ikuti protokol kesehatan. Mulai jauhi berkumpul banyak orang hingga larut malam. Gunakan masker keluar rumah. Rajin mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer.
Jika masyarakat mengabaikan itu semua, maka secara tidak langsung berupaya menularkan virus tersebut kepada sesama.

“Angka perkembangan konfirmasi Covid kita di Kaltim sudah sangat mengkhawatirkan setiap hari diatas 100 lebih setiap hari, Makanya, saat ini mari bersama mencegah penularan dan terus berupaya menjaga kesehatan kita maupun keluarga. Sehingga tak tertular, dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dengan baik,” kata Andi Muhammad Ishak.

Serapan Anggaran Kaltim Capai 50,26 Persen

Samarinda — Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim HM Sa’bani mengikuti Dialog TVRI Kaltim program siar “Publika” tentang Evaluasi Serapan Anggaran Kaltim di Masa Pandemi secara virtual di Ruang Kerja Sekda Kantor Gubernur Kaltim, Selasa (13/10).

Dalam paparannya, Sa’bani menyebutkan serapan anggaran APBD TA 2020 hingga September realisasi pada posisi 50,26 persen dari Rp10,83 triliun.

“Ini yang saya laporkan pada September, posisi kita pada 50,26 persen realisasi keuangannya,” kata Sa’bani.

Untuk yang murni 2020, lanjutnya, pengadaan barang dan jasa sudah dilakukan semua dan sebagian sudah bekerja. Ini termasuk persiapan pemanfaatan APBD perubahan. Dimana kegiatan bersifat mengadaan sudah dilakukan.

Sa’bani mengakui rendahnya serapan anggaran Kaltim selain dampak pandemi Covid-19. Juga, para penyedia barang dan jasa menunggu serapan yang lebih besar lagi. Yaitu, diakhir tahun disaat pekerjaan sudah selesai.

“Biasanya diakhir tahun akan terjadi lonjakan realisasi penyerapan keuangan yang luar biasa. Ini kejadian biasa setiap tahun,” ujarnya.

Padahal ungkap Sa’bani, harapan pemerintah setiap bulan ada penyerapan keuangan, tapi mereka (kontraktor) menunggu menyerap yang lebih besar lagi.

Dampaknya, jelasnya, mengalami keterlambatan uang beredar di masyarakat. Sehingga daya beli menurun berefek pelambatan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Ini juga yang selalu kita pacu pada penyedia barang dan jasa untuk menyerap sesegara mungkin anggaran-anggaran yang tersisa dari pemerintah.

BPSDM Jadi Rumah Sakit Karantina Covid-19

Samarinda — Pemprov Kaltim akan segera memfungsikan Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltim di Samarinda Seberang menjadi Rumah Sakit (RS) Karantina Covid-19.

Rumah sakit tersebut akan menjadi alternatif tempat karantina pasien konfirmasi positif Covid-19, apabila ruangan atau tempat tidur pasien penuh di rumah sakit yang ada di Samarinda.

“Rumah Sakit Karantina BPSDM di Samarinda Seberang segera kita operasionalkan. Koordinasi pun sudah kita lakukan dengan berbagai pihak, baik dengan BPSDM maupun instansi terkait dalam penanganan Covid-19,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kaltim dr Hj Padilah Mante Runa kepada Tim Publikasi Biro Humas Setdaprov Kaltim, Kamis (8/10/2020).

Padilah mengatakan, saat ini persiapan ruangan karantina sudah dilakukan. Mulai penataan ruangan bagi pasien hingga tempat parkir pun telah ditata dengan penanganan ketat. Artinya, tempat tersebut harus steril.

Begitu juga dengan tenaga kesehatan yang akan difungsikan, saat ini dalam tahap seleksi. Mulai dokter, perawat hingga cleaning service (CS) pun disiapkan.

“Jadi, semua sudah disiapkan dengan baik. Semoga secepatnya rumah sakit karantina ini dapat operasional sesuai standar protokol kesehatan,” jelasnya.

Rumah Sakit Karantina BPSDM akan menampung 240 pasien dengan kapasitas 240 tempat tidur.

Selanjutnya, untuk mendukung pelaksanaan ini juga diperlukan alokasi anggaran yang memadai, sehingga operasional rumah sakit karantina berjalan baik.

“Kita berharap pasien yang dikarantina atau terkonfirmasi positif tidak terus bertambah. Sehingga wabah ini segera berakhir,” harapnya.

SEMAKIN PPID

Samarinda — Sekretaris Daerah Kalimantan Timur M Sa’bani membuka launching Sistem Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi  Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (SEMAKIN) PPID 2020, secara virtual, Kamis (8/10/2020).

Kegiatan ini pertama kali dilaksanakan dan merupakan inisiasi serta komitmen PPID Utama dalam meningkatkan kualitas keterbukaan informasi di Pemprov Kaltim.

Selain launching, juga dirangkai sosialisasi kebijakan dan ketentuan teknis pelaksanaan SEMAKIN sebagai aplikasi e-monev bagi rekan-rekan pengelola pelayanan informasi publik di lingkungan Pemprov Kaltim.

“Sebagaimana UUD 1945 mengatur setiap orang berhak berkomunikasi, mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” tutur Sa’bani,

Sa’bani menambahkan, seiring dengan pelaksanaan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hak masyarakat untuk mendapatkan informasi publik  secara cepat, tepat dan sederhana menjadikan tanggung jawab seluruh Badan Publik di pemerintah pusat maupun daerah memberikan pelayanan informasi secara mudah, efisien dan transparan sesuai ketentuan.

“Guna mengoptimalkan implementasi penyelenggaraan pelayanan informasi publik. Badan Publik harus membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan wajib mengumumkan, menyediakan dan memberikan informasi dibawah kewenangnya kepada masyarakat. Hal ini tak lain untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan partisipatif,” ujarnya.

Perkembangan teknologi arus informasi terutama internet dan media sosial semakin mempermudah cara kerja birokrasi. Teknologi memudahkan masyarakat untuk mencari dan mendapatkan informasi.

“Mau tidak mau, kita sebagai Badan Publik harus melayani masyarakat dengan sungguh-sungguh dan meningkatkan kualitas kerja serta menjaga akuntabilitas,” ujarnya..

Disisi lain, perkembangan teknologi juga menimbulkan arus informasi dari berbagai arah yang sering menimbulkan HOAX. Badan Publik harus berada di garda terdepan untuk menyampaikan mana informasi yang benar. Bila diperlukan kita harus memberikan klarifikasi terhadap berita- berita tidak benar yang beredar di masyarakat.

“Think before posting, check before sharing”. Pastikan untuk selalu mengecek kembali sebuah informasi sebelum membagikannya kepada masyarakat. kerana pekerjaan mengelola informasi publik memang bukanlah hal yang mudah. Diperlukan ketelitian dimulai dari ketika memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi yang masuk. Harus dicek dengan benar apakah permohonan informasi tersebut telah memenuhi syarat dengan ketentuan yang berlaku? Bagaimana jika informasi tersebut dibuka, lebih banyak membawa manfaat atau justru menimbulkan kegaduhan? Maka harus diperiksa dengan cermat.

Selain analisa matang, ketepatan waktu juga harus diperhitungkan. Karena setiap permohonan informasi yang masuk harus diberi tanggapan dalam waktu 10 hari kerja, atau apabila diperlukan waktu tambahan, maksimal dalam kurun waktu 17 hari kerja permohonan informasi yang masuk harus diberi tanggapan. Jika tidak maka masyarakat dapat mengajukan keberatan informasi dan apabila dalam kurun waktu 30 hari kerja tidak kunjung memberikan informasi, maka masyarakat berhak mengajukan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi. Seluruh aturan tersebut dibuat sedemikian rupa, sebagai komitmen kita bersama kepada masyarakat dalam menjamin hak masyarakat untuk tahu. Aturan tersebut tidaklah perlu membuat kita takut, tetap berikanlah pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Jika memang informasi tersebut harus dibuka, maka silahkan dibuka. Namun jika didalam informasi yang diminta masyarakat tersebut terdapat informasi yang dikecualikan, maka silahkan ditutup.

Tingkat Penularan Covid-19 Masih Tinggi

Samarinda — Kasus pandemi Coronavirus Disease (Covid-19), masih terjadi dan belum mereda. Bahkan, kasus orang yang terjangkit dan dinyatakan positif semakin bertambah, baik di tingkat nasional maupun di Kaltim.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kaltim, Andi Muhammad Ishak, mengatakan tingkat penularan Covid-19 di wilayah Kaltim masih terus terjadi dan angkanya juga belum menunjukkan penurunan.

Untuk perkembangan pandemi Covid-19 hari ini, lanjut Andi Muhammad Ishak, ada penambahan 200 kasus yang berasal dari Kubar 8, Kukar 30, Kutim 23, Balikpapan 36 dan Samarinda 84, sehingga total yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 9.763 kasus.

Tingginya yang terkonfirmasi positif juga diikuti kasus yang sembuh yaitu 151 kasus yang berasal Kukar 59 Kutim 19 mahulu 3 phase 3 Balikpapan 39 Bontang 4 Samarinda 24. Sehingga jumlah kasus yang sembuh sebanyak 6.690. Sementara kasus yang meninggal dunia ada penambahan 3 kasus yang berasal dari Kukar 1 dan Samarinda 2, sehingga kasus yang meninggal dunia sebanyak 379 kasus.

Pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kaltim sejak merebaknya pandemi sampai sekarang tak henti-hentinya mengimbau agar seluruh rakyat Kaltim dapat melakukan pencegahan secara maksimal dalam penularan dengan jalan taat dan patuh melaksanakan protokol kesehatan dengan baik.

” Masyarakat diharapkan jangan merasa kuat dan sehat sehingga mengabaikan begitu saja apa yang telah anjurkan pemerintah atau protokol kesehatan yaitu memakai.masker yang benar bukan dipakai di dagu, menjaga jarak, rajin mencuci tangan serta menghindari kerumunan orang,” papar Andi Muhammad Ishak kepada Tim Berita Biro Humasprov Kaltim, Selasa (6/10).

Andi menambahkan, jika masyarakat merasa kuat dan mengabaikan anjuran pemerintah tentu dampaknya besar bahkan bisa menyebabkan penularanq bertambah parah hingga angka kematian atau meninggal pun akan tinggi setiap harinya.

Yang perlu dilakukan saat ini lanjut Andi adalah bagaimana bersama-sama ikuti anjuran pemerintah dan ikuti protokol kesehatan. Mulai jauhi berkumpul banyak orang hingga larut malam. Gunakan masker keluar rumah. Rajin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

Jika masyarakat mengabaikan itu semua, maka secara tidak langsung berupaya menularkan virus tersebut kepada sesama. Hal ini, tentu tidak diinginkan.

“Angka perkembangan konfirmasi Covid kita di Kaltim sudah sangat mengkhawatirkan setiap hari diatas 100 lebih setiap hari, Makanya, saat ini mari bersama mencegah penularan dan terus berupaya menjaga kesehatan kita maupun keluarga. Sehingga tak tertular, dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dengan baik,” pinta Andi Muhammad Ishak.

Bersama Cegah Penularan

Samarinda — Pencegahan penyebaran penularan Covid-19 bukan hanya tanggungjawab pemerintah dan instansi tertentu tetapi semua pihak dan secara bersama.

Karena, kondisi Kaltim masih terjadi penyebaran dan penularan virus, maka peranan semua pihak diperlukan guna mencegah semakin meluas wabah.

“Sesuai informasi Tim Gugus Tugas Covid Kaltim, kita sudah masuk peringkat kedelapan nasional. Ini harus menjadi perhatian bersama. Ini bukanlah prestasi. Karena itu, perlu kesadaran bersama melakukan pencegahan penyebaran virus tersebut,” kata Wagub Kaltim H Hadi Mulyadi didampingi Kepala BPBD Provinsi Kaltim Yudha Pranoto, saat memimpin rapat koordinasi Penanganan Covid-19 Kaltim, dihadiri Anggota Forkopimda Kaltim, pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemprov Kaltim, di Ruang Tepian I Kantor Gubernur, Selasa (6/10/2020).

Upaya membantu pencegahan penyebaran dan penularan virus, maka diminta peran aktif seluruh pemerintah kabupaten dan kota melakukan sosialisasi.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Paser, Kutai Barat, Berau dan Mahakam Ulu meminta bantuan mobil PCR. Sehingga cepat mendeteksi masyarakat yang terpapar Covid-19.

“Permohonan ini penting dan segera ditindaklanjuti pihak terkait. Saya menilai anggarannya ada. Setiap kabupaten dan kota wajib memiliki laboratorium PCR atau minimal mobil PCR,” jelas Hadi.

Namun demikian, terpenting untuk disosialisasikan hingga tiga bulan kedepan adalah bagaimana masyarakat mengetahui tentang protokol kesehatan.

“Sehingga bersama-sama mencegah penyebaran dan penularan virus. Mulai tetap menggunakan masker, jaga jarak aman dan tidak berkerumunan, selalu mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer,” harapnya.

Biro Hukum Gelar Rakor Produk Hukum

Samarinda — Biro Hukum Setdaprov Kaltim melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Produk Hukum Daerah Tingkat Provinsi Kaltim Tahun 2020.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Rozani Erawadi mewakili Gubernur Kaltim mengatakan produk hukum daerah mempunyai peran strategis mendorong terwujudnya penyelenggaraan otonomi daerah.

“Setiap penyelenggaraan pemerintahan daerah dituntut untuk memahami tertib regulasi sesuai peraturan perundangan dan kepentingan umum terdiri unsur tertib kewenangan, tertib prosedur, tertib substansi dan tertib implementasi sesuai Peraturan Mendagri No. 120 tahun 2018,” kata Rozani saat membuka Rakor di Ruang Tepian I Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (23/9/2020).

Dalam mewujudkan produk hukum daerah, lanjut Rozani, diperlukan manajemen hukum yang baik. Hal itu diwujudkan saat produk hukum selesai disahkan, kemudian dilakukan mekanisme sosialisasi produk hukum kepada masyarakat atau yang berkepentingan.

“Sehingga mempercepat implementasi produk hukum pada pelaksanaannya,” tandasnya.

Dengan tema penyusunan produk hukum daerah yang tepat menuju terciptanya produk hukum daerah yang efektif, efisien dan taat azas. Rozani menganggap Rakor ini sangat penting karena memiliki arti dalam rangka menyamakan persepsi, peningkatan kinerja dan koordinasi dalam penyusunan suatu produk hukum daerah.

“Saya berharap peserta Rakor akan lebih terampil dan mampu menyusun/merancang suatu naskah produk hukum daerah yang baik, benar dan berkualitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pesan Rozani Erawadi dihadapan peserta yang berasal dari organisasi perangkat daerah dilingkup Pemprov Kaltim.

Usai pembukaan Rakor dilanjutkan penyampaian materi dari Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Kaltim Agus Subandriyo dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim.

Cegah Klaster Pilkada

Samarinda — Gubernur Kaltim Isran Noor berharap proses penetapan pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada Tahun 2020 dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Jika perlu, dilakukan tanpa pengerahan massa sehingga tidak terjadi penyebaran virus Corona.

Kepala Biro Humas Kaltim, M Syafranuddin menerangkan Rabu (23/9/2020) merupakan hari penetapan dan pengumuman KPU terhadap pasangan salon (Paslon) peserta Pilkada Tahun 2020, sedangkan Kamis (24/9/2020) besok tahapan penggundian nomor.

“Kedua agenda merupakan kegiatan penting yang bisa menggerahkan massa banyak. Karena masih pandemi Covid-19 harus menjadi perhatian semua pihak terutama masing-masing kandidat,” terangnya

Disebutkan Ivan, terus meningkatnya kasus corona di Kaltim dalam sepekan terakhir menjadi perhatian gubernur. Karenanya, kegiatan yang biasanya ramai dengan massa termasuk kampanye, diharapkan diperhatikan masing-masing kandidat dan tim suksesnya demi memutus rantai penyebaran virus yang belum ada obatnya ini.

Gubernur kata Ivan, selalu memantau tahapan pelaksanaan Pilkada serentak di Kaltim yang akan digelar di 9 kabupaten dan kota. Diakui, meski dua daerah hanya ada satu pasangan calon, namun tidak menutup kemungkinan terjadi kerumuman massa yang tidak bisa dikendalikan dalam penerapan Prokes.

“Bisa dibayangkan kalau satu pasangan membawa massa 25 orang, maka paling tidak ada 75 orang dalam satu tempat. Karenanya, gubernur menyarakan penetapan dan pengumuman dilakukan dengan meminimal kedatangan orang. Jika memungkinkan via vicon,” beber Ivan.

Dijelaskan, hingga Selasa (22/9/2020) kemarin, jumlah pasien yang terkonfirmasi positif bertambah 114 orang sehingga menjadi 7.068 orang. Penambahan, terjadi di Kukar sebanyak 40 orang, Kutim (13), Paser (5), PPU (1), Balikpapan (1), Bontang (17) dan Samarinda 37 orang.

“Kalau kita amati, daerah yang jumlah pasiennya bertambah semua menggelar Pilkada Tahun 2020 kecuali PPU,” ungkap jubir Pemprov Kaltim ini.