Peran Puspaga Sangat Ekstra Diperlukan

Samarinda — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menngelar Rakor Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga) Se-Indonesia diikuti 115 puspaga, Selasa (14/4/2020).

Deputi Tumbuh Kembang Anak Lenny R Rosalin mengatakan, saat ini di Indonesia telah terdapat 132 Puspaga. 114 Puspaga masih melakukan pelayanan meskipun secara online, dan 18 Puspaga belum terkonfirmasi.

“Peran psikolog-konselor Puspaga sangat ekstra diperlukam dalam kondisi pandemi Covid-19 untuk tetap melakukan edukasi ke masyarakat secara berjejaring baik dengan Forum Anak, PATBM, Satgas PPA maupun LM yang ada di wilayah masing-masing dan juga melakukan pendampingan kepada kelompok rentan terdampak (KRT),” ujarnya.

Lenny malanjutkan, peran Puspaga pada masa pandemic Covid-19 dapat berupa membuat KIE terkait Covid-19, seperti bahaya Covid-19, pencegahan, PHBS, dan lainnya secara cetak dan online. Menyebarluaskan KIE cetak di tempat umum (pasar, sarana ibadah, dan lainnya), KIE online melalui media sosial atau TV dan radio.

“Selanjutnya, melakukan layanan psikologi (konseling dan konsultasi) dan pemantauan keluarga secara online dan langsung, jika memungkinkan, juga mengedukasi orang tua untuk menciptakan lingkungan Rumah Ramah Anak, memosisikan diri sebagai sahabat anak dan sahabat keluarga,” imbuhnya.

Selain itu, bekerja sama dengan berjejaring untuk penyebaran informasi, membantu akses terhadap layanan masyarakat (rujukan) Melakukan layanan bagi kelompok rentan yang terdampak Covid-19 (ODP, PDP, Positif, dan Meninggal), yang terdapat di keluarga; terutama perempuan dan anak, termasuk lansia dan disabilitas.

Ketua Puspaga Kaltim Ruhui Rahayu Noer Adenany mengatakan, timnya telah melakukan beberapa upaya pencegahan dan penanganan Covid-19. Layanan Konseling juga tetap secara online.

“Kedepan, akan terus kami tingkatkan baik edukasi melaui media sosial atau cetak dan layanan koseling. Sedangkan untuk penanganan terus kami lakukan pada keluarga yang terdampak Covid-19,” katanya.

Hadir sebagai moderator Asdep Pengasuhan dan Lingkungan Alternatif Rohika Kurniadi Sari, Perwakilan KPAI Pusat Yossi, Bappenas RI Utami, Yayasan Save The Children Bapak Tata, Staf Khusus Presiden Sylvana Maria Apituley.

Rakor ini juga dihadiri Puspaga Kaltim, Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Paser, dan Kabupaten Berau. (dkp3akaltim/rdg)

 

Rakor Pokja Berjarak

Samarinda — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menngelar Rapat Koordinasi Pokja Daerah #Berjarak melalui Video Confrence diikuti 34 provinsi se Indonesia, Selasa (14/4/2020).

Sekretaris Kemen PPPA Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan, rakor ini sebagai upaya tindak lanjut Gerakan Berjarak untuk meningkatkan perlindungan perempuan, anak dan keluarga dari penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penyebaran virus Corona di Indonesia yang cenderung terus meningkat, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang besar, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.

“Apalagi perempuan dan anak adalah kelompok rentan yang terdampak paparan Covid-19 baik aspek kesehatan, sosial, maupun ekonomi,” ujarnya.

Deputi Tumbuh Kembang Anak Lenny R Rosalin menyampaikan, 10 Aksi Gerakan Berjarak sudah mencakup upaya pencegahan dan penanganan. Selain itu penting mengetahui kelompok rentan terdampak (KRT).

“Karena dengan memiliki data KRT, maka kita bisa berkontribusi untuk menindaklanjuti kebutuhan spesifik perempuan dana anak,” katanya.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Halda Arsyad mengatakan, telah mendapatkan data terpilah dari Sekretaris GT Pencegahan Covid-19 Kaltim. Berdasarkan data per 12 April 2020, PDP anak sebanyak 34 orang, laki-laki 21 orang dan perempuan 13 orang.

“Kemudian dewasa 139 orang, laki-laki 81 dan perempuan 58 orang. Lansia ada 72 orang, laki-laki 42 dan perempuan 30 orang,  dan manula ada 13 dengan rincian  laki-laki 9 orang dan  perempuan 4 orang,” ujarnya.

Halda melanjutkan, untuk pasien yang positif di Kaltim berjumlah 35 orang dengan rincian 3 anak  laki-laki. Dewasa 18 orang, perempuan 8 orang dan laki-laki 10 orang. Lansia sebanyak 13 orang, laki-laki 8 orang dan perempuan 5 orang. Sedangkan manula 1 orang perempuan.

Ia menyampaikan, menindaklanjuti surat Kemendes PDTT, dari 844 desa di Kaltim, Pemprov Kaltim telah menyiapkan dana desa untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 13,9 Triliun. Kemudian pembetukan tim desa untuk relawan sudah dibentuk di 470 desa dan jumlah relawan desanya 14.766 orang.

“Kaltim siap mendukung Gerakan Berjarak, dimana relawan berjarak akan bersinergi dengan beberapa tim yang telah lebih dulu ada misalnya dengan kader-jader desa, Pekerja Sosial Mandiri, Tenaga Kerja Sosial Kemasyarakatan (TKSK), PLKB dan lainnya,” terang Halda.

Kegiatan yang sudah dilakukan antara lain, pendirian pos, pendirian tempat isolasi, penyedian tempat cuci tangan, penyemprotan, pendataan penduduk pendatang, pendataan masyarakat yang rentan sakit dan pengadaan masker bagi warga. Hal ini sudah dilakukan hampir 50%  dari jumlah desa yang ada di Kaltim.

“Kemudian berdasarkan laporan Puspaga Kaltim, telah terjadi stigmatisasi terhadap anak usia 17 tahun yang orang tuanya menjadi PDP seorang buruh harian. Sehingga saat ini hanya ibu dan anak yang berada dirumah. Tim kami akan segera bergerak untuk memberikan bantuan dan dukungan terhadap keluarga tersebut,” katanya. (dkp3akaltim/rdg)

Vicon Gerakan Berjarak

Samarinda — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menngelar Rapat Koordinasi Gerakan Berjarak melalui Video Confrence diikuti 34 provinsi se Indonesia, Rabu (8/4/2020).

Rakor ini sebagai upaya peningkatan perlindungan perempuan, anak dan keluarga dari persebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui Gerakan Bersama Jaga Keluarga KIta (Berjarak).

Sekretaris Kemen PPPA Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan Gerakan Berjarak bertujuan memastikan perempuan dan anak aman bersama keluarga untuk menghadapi bahaya paparan Covid-19 di rumah dan lingkungannya.

“Tujuan khususnya menggalang jaringan dan kader PPPA untuk bahu-membahu dan berbagi sumber daya dalam upaya memastikan perempuan dan anak aman dan terpenuhi hak-haknya di keluarga, rumah, dan lingkungannya,” ujarnya.

Dikatakannya, penyebaran virus Corona di Indonesia cenderung terus meningkat. Hal ini menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang besar, dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi serta kesejahteraan masyarakat.

“Apalagi perempuan dan anak adalah kelompok rentan yang terdampak paparan Covid-19 baik aspek kesehatan, sosial, maupun ekonomi,” imbuhnya.

Sesmen juga menyampaikan, kader/relawan Gerakan Berjarak yaitu  aktivis Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat (PATBM) di setiap kabupaten sampai desa, kader PUSPA (organisasi masyarakat sipil, keagamaan, dunia usaha, media, akademisi), Pusat Pembelajaran Keluarga (PUspaga), tim UPTD PPA, dan mitra pembangunan (Unicef, CDC, Plan International, Pekka, dan lainnya).

Sementara Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A)  Kaltim Halda Arsyad mengatakan, telah terbentuk Gugus Tugas (GT) percepatan penanganan Covid-19 di Kaltim yang melibatkan seluruh unsur pemerintah, akademisi, dunia usahan, BUMD dan lainnya.

“DKP3A Kaltim juga telah melakukan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat khususnya perempuan dan anak serta menyerahkan bantuan. Di Kaltim juga telah melakukan realokasi anggaran sebesar 30% untuk penanganan Covid-19,” katanya.

Kaltim siap mendukung Gerakan Berjarak, dimana relawan berjarak akan bersinergi dengan beberapa tim yang telah lebih dulu ada misalnya dengan kader-kader desa, Pekerja Sosial Mandiri, Tenaga Kerja Sosial Kemasyarakatan (TKSK), PLKB dan lainnya.

Hadir mendampingi Sekretaris DKP3A Kaltim Zaina Yurda, Kabid PPPA Noer Adenany, Kabid KG Dwi Hartini, Kabid SIGA Iwan Heriawan, Kabid Dalduk Suraidah, Kasi TKA Siti Mahmudah I K, Kasi Perlindungan Perempuan Fachmi Rozano, Kasi Pengendalian Penduduk Syahrul Umar, Kasi KG Bidang Sosbud Nur Indah Rahmayanti, dan Kasi KG Bidang Politik Kholid Budhaeri. (dkp3akaltim/rdg)

 

DKP3A Kaltim Bagi Bingkisan Cegah Covid-19

Samarinda — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim memberikan bingkisan berisi masker kain, susu, sabun, vitamin C dan brosur tips menjaga diri dan keluarga dari virus Corona / Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), untuk masyarakat khususnya perempuan dan anak dibeberapa pasar yang ada di Samarinda, Senin (6/4/2020).

Kepala Dinas KP3A Kaltim Halda Arsyad mengatakan, masker dan sabun untuk menjaga diri dari luar, sedangkan susu dan vitamin C untuk meningkankan imunitas tubuh.

“Ini sebagai upaya kita memutus penyebaran virus corona. Karena ada sebagian masyarakat yang tetap harus melakukan aktivitas diluar rumah, seperti pedagang,” ujarnya.

Halda juga menambahkan, faktanya masih banyak masyarakat yang belum sadar terhadap kesehatannya sendiri.

“Rupanya, masih banyak yang kurang peduli dan tidak mau memakai masker. Padahal masker tidak harus dibeli di apotek. Kita bisa membuat sendiri dirumah dengan kain yang ada dirumah,” ujarnya.

Selain memberikan bingkisan, DKP3A Kaltim juga memberikan sosialisasi masyarakat dan edukasi ke anak-anak terkait pencegahan virus Corona. Kedepan, pihaknya akan kembali melakukan hal serupa sebagai upaya menjaga Kaltim Berdaulat bebas Covid-19. (dkp3akaltim/rdg)

Serahkan Bantuan serta Sosialisasi KDRT dan Pencegahan Covid-19

Samarinda — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim memberikan bantuan bahan pangan dan sosialisasi KDRT dan pencegahan virus corona ke masyarakat,Jumat (3/4/2020).

Kepala Dinas KP3A Kaltim Halda Arsyad mengatakan, untuk mengatasi dampak wabah tersebut Pemerintah telah menetapkan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai jenis penyakit yang sangat cepat penularannya, oleh sebab itu pemerintah telah menetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial

“Hal ini dengan menempatkan kesehatan masyarakat adalah yang utama dengan mengendalikan penyebaran Covid-19 dan mengobati pasien yang terpapar,” ujarnya.

Namun pembatasan sosial tentunya berdampak terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang akan mengalami penurunan. Halda melanjutkan, sebagai upaya menjaring pengaman sosial untuk masyarakat agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok dan menjaga daya beli, DKP3A Kaltim memberikan bantuan pangan ke beberapa tempat.

“Kita berharap masyarakat tetap bisa tenang tetapi juga waspada dalam menghadapi kondisi ini. Sosialisasi pencegahan virus corona juga terus kita lakukan terutama terkait physical distancing, mencuci tangan dengan sabun, memakai masker dan melakukan edukasi ke anak,” imbuh Halda.

Bantuan bahan pangan ini diserahkan ke masyarakat yang berada di daerah Gunung Cermin Sempaja Samarinda, Panti Asuhan Kasih Bunda Utari dan Panti Asuhan Qolbun Salim, pesantren, penyapu jalanan, petugas kebersihan, pemulung dan rider ojek online. (dkp3akaltim/rdg)

Sinergitas DKP3A Kaltim dengan TRC PA Kaltim

Samarinda — Tim Reaksi Cepat Perlindungan Anak (TRC PA) Kaltim melakukan audiensi dengan Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, di ruang rapat Kartini DKP3A Kaltim, Jumat (13/3/2020).

Kabid PPPA Noer Adenany mengatakan, audiensi ini merupakan sinergisitas penanganan perlindungan perempuan dan anak sehingga terjalin komunikasi, interpratasi dan sinergitas.

“Pentingnya komunikasi, standar SOP dan perlunya kolaborasi antara TRC dengan Dinas yang ada di provinsi dan kabupaten/kota, agar tidak terjadi miss komunikasi, miss interpretasi, dan overlapping dalam penemuan dan penanganan kasus,“ ujarnya.

Dany sapaan akrabnya, juga berharap TRC PA Kaltim dapat berpartisipasi melakukan edukasi kepada masyarakat dalam pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak

“Sehingga kedepan pelaporan dalam penanganan kasus di Kaltim menjadi satu data untuk pemataan kasus yang ada di Kaltim,” imbuh Dany.

Ia menambahkan, DKP3A Kaltim siap memberikan upgrading materi terkait manajemen kasus. Selanjutnya, setelah audiensi ini akan dilakukan MoU penanganan perlindungan perempuan dan anak

Sementara itu, Korwil TRC PA Kaltim Rina Zainun mengatakan, terdapat 4 TRC yang telah dibentuk, yaitu Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Bontang, dan Kutai Kartanegara.

“TRC PA Kaltim ini berfokus pada perlindungan anak, pemberdayaan masyarakat, kesejahteraan sosial bagi masyarakat. Dengan adanya audiensi ini, TRC lebih mudah dalam berkoordinasi dengan pemerintah dalam penanganan kasus,” ujarnya.

Audiensi ini dihadiri Kasi Tumbuh Kembang Anak Siti Mahmudah I K, Kasi Perlindungan Perempuan Fachmi Rozano, Sekretaris DP2A Samarinda Deasy Evriyani, Kasi Perlindungan Perempuan DP2A Samarinda Wiyono, Kepala UPTD PPA Kukar Farida dan tim TRC PA Kaltim. (dkp3akaltim/rdg)

PKS Data Kependudukan PPPA

Samarinda — Gubernur Kaltim Isran Noor menerima dan menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kaltim dan Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, di Ruang Rapat Gubernur Kaltim, Kamis (12/3/2020).

Gubernur Kaltim Isran Noor mengapresiasi atas capaian tersebut. “Terima kasih atas kontribusinya bagi Kaltim sesuai dengan bidang dan tupoksinya. Teruslah berkarya untuk wilayah kita ini,” pesan Isran Noor.

Kepala PTA Kaltim A Choiri didampingi Wakil Ketua PTA beserta jajaran mengatakan, audiensi ini dalam rangka melanjutkan silaturahmi sekaligus melaporkan bahwa PTA Kaltim menindaklanjuti kerja sama dengan DKP3A Kaltim terkait data kependudukan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Sementara itu, Kepala Dinas KP3A Kaltim Halda Arsyad menyampaikan, kerja sama yang terjalin yaitu pemanfaatan teknologi informasi untuk akurasi data kependudukan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Kaltim.

“Sehingga data perkawinan khususnya perkawinan anak dapat tercatat satu data dan terintegrasi dengan data DKP3A Kaltim,” ujarnya.

Ia menyebut, tingginya kasus perkawinan anak menjadi perhatian pemerintah. Di ASEAN, Indonesia menempati urutan ke – 2 untuk perkawinan anak. Itu sebabnya Presiden Joko Widodo mengamanahkan 5 isu prioritas kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), diantaranya adalah pencegahan perkawinan anak.

Sebagai informasi, data Badan Pusat Statistik (BPS)  tahun 2018 menunjukkan sekitar 11,2% perempuan berusia 20-24 tahun yang telah menikah, melaksanakan pernikahan pada usia anak (di bawah 18 tahun). 20 provinsi di Indonesia memiliki angka perkawinan yang lebih tinggi dari angka rata-rata nasional 11,2%, diantaranya Provinsi Sulawesi Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat. (dkp3akaltim/rdg)

 

Forum Anak Harus Mampu jadi Agen 2P

Samarinda — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Halda Arsyad mengatakan, sampai dengan tahun 2019, sudah terbentuk 9 Forum Anak kabupaten/kota se-Kaltim.

“Tahun ini Kabupaten Mahakam Ulu sudah menginisiasi Forum Anak,” ujarnya pada kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) Bagi Forum Anak se-Kaltim, di Hotel Ibis Samarinda, Senin (2//3/2020).

Halda melanjutkan, Forum anak dibina oleh pemerintah secara berjenjang dalam rangka memenuhi partisipasi anak dan selalu dipantau perkembangannya. Sehingga perlu terus dilakukan pembinaan agar forum anak mampu menjadi Pelopor dan Pelapor terhadap isu yang sedang berkembang saat ini di daerah masing-masing.

Sementara, KHA merupakan wujud nyata atas upaya perlindungan anak, agar hidup anak menjadi lebih baik. KHA adalah sebuah perjanjian hukum internasional tentang hak-hak anak.

“KHA secara sederhana dapat dikelompokkan dalam 3 hal, Pertama, mengatur tentang pihak yang berkewajiban menanggung tentang hak yaitu negara. Kedua, pihak penerima hak yaitu anak-anak. Ketiga, memuat tentang bentuk-bentuk hak yang harus dijamin untuk dilindungi, dipenuhi dan ditingkatkan,” imbuh Halda.

Ia juga menyampaikan, capaian yang telah diperoleh Forum Anak diantaranya, penghargaan Tunas Muda Pemimpin Indonesia Tingkat Nasional (2011-2017), DAFA Award FA Provinsi, FA Terbaik Naional 2017 (FA Kota Balikpapan), Mading terbaik Nasional, Peserta terbaik Pertemuan Forum Anak Nasional (FA Kukar), APIFA Tingkat Nasional dan pada awal tahun 2020 Forum Anak Kaltim mendapatkan award Terbaik Kategori Pegembangan Internal dan FA Balikpapan mendapatkan award Terbaik Kategori Media Sosial.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 40 peserta terdiri dari forum anak provinsi dan kabupaten/kota, serta kelompok anak termarjinalkan. (dkp3akaltim/rdg)

Wagub Ingatkan Dampak Pernikahan Dini

Samarinda — Usia produktif dinilai sejak 19 tahun, bahkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perkawinan, usia terendah masyarakat Indonesia bisa melangsungkan pernikahan pada usia 19 tahun..

Karena itu, Wagub Kaltim H Hadi Mulyadi mengingatkan agar pernikahan dini di Kaltim tidak sampai membuat keluarga atau rumah tangga terlantar dikemudian hari.

“Kami mengingatkan jangan sampai ada pernikahan dini malah berdampak pada perceraian, bahkan rumah tangga terlantar,” kata Hadi Mulyadi usai membuka Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Banggakencana) Tingkat Provinsi Kaltim Tahun 2020 yang digelar Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kaltim, di Hotel Selyca Samarinda, Rabu (26/2/2020).

Hal ini disampaikan Hadi Mulyadi, mengingat adanya keinginan pemerintah untuk memangkas atau mengurangi jumlah wajib belajar anak sekolah. Sebelumnya untuk Sekolah Dasar sampai enam tahun diusulkan hanya lima tahun saja. Kemudian SMP dan SMA sederajat masing-masing dua tahun masa pembelajaran.

Kondisi ini dikhawatirkan, anak belum dewasa ketika lulus SMA. Sehingga tak sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan atau Pernikahan, yaitu paling rendah 19 tahun.

“Artinya, ideal menikah setelah lulus SMA. Tetapi, jika aturan wajib belajar dikurangi, maka dikhawatirkan usia anak tersebut belum mencukupi. Yaitu lebih cepat tiga tahun dari Undang-Undang Pernikahan,” jelasnya.

Karena itu, Pemprov Kaltim tidak juga menutup kemungkinan ada saja usia 16 tahun dianggap sudah dewasa pemikirannya lebih cepat. Tetapi, apa yang diatur dalam Undang-Undang itu, Pemprov Kaltim menilai sudah tepat.

Dampak dari itu semua, tentu harus dipikirkan, mulai kualitas pendidikan anak hingga kesehatan anak.

DKP3A Kaltim Inisiasi Pembentukan Satgas Anti Bullying

Samarinda — Maraknya beberapa kejadian bullying atau perundungan di sekolah, menginisiasi Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim  membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Bullying di sekolah.

Kepala Dinas KP3A Kaltim Halda Arsyad mengatakan, kasus perundungan ibarat fenomena gunung es yang terus terjadi karena adanya indikasi pembiaran baik oleh guru, orang tua, pihak sekolah maupun instansi pengawas.

“Padahal kalau kita tinjau lebih dalam tentunya akan berpengaruh pada mental / jiwa anak atau korban. Bahkan kasus perundungan kerap terjadi karena tidak adanya komunikasi yang efektif dalam keluarga, sementara di sekolah komunikasi antara siswa dan guru tidak lancar,” ujarnya.

Ia juga menyebut, usia SMA adalah transisi menuju fase dewasa sehingga rujukan perilaku mereka adalah teman sebaya atau peer group dan bukan lagi orang tua.

Pola asuh sangat penting sehingga anak memiliki kemandirian dan keberanian dalam menghadapi pelaku perundungan. Anak juga harus berani mengadu jika mengalami perundungan sehingga mendapat social support yang besar dari keluarga.

“Perilaku ini bisa dihilangkan, tentunya perlu kerjasama berbagai pihak dan kolaborasi yang baik antara orang tua, sekolah dan pemerintah,” imbuhnya.

Halda berharap bahwa Satgas ini nantinya menjadi jembatan komunikasi dan bisa melakukan upaya strategis sebagai agen pencegahan maupun penanganan.

DKP3A Kaltim menggandeng Disdikbud Kaltim, LPA Kaltim, YKAI, Kanwil Kemenag Kaltim, Dinas Pendidikan Kota Samarinda, DP2PA Kota Samarinda, dan Forum Anak Kaltim. (dkp3akaltim/)rdg)