Menteri PPPA: Kawal RUU Pemilu Demi Afirmasi Suara Perempuan Jangka Panjang

Jakarta — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengatakan bahwa pembahasan Perumusan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) merupakan momentum penting untuk memastikan keterwakilan perempuan, utamanya di ranah legislatif demi terciptanya kebijakan dan program yang berperspektif gender, terutama dalam menghadapi Pemilu 2024. Selain mengawal pembahasan RUU Pemilu, peningkatan kapasitas dan dukungan Partai Politik terhadap calon legislatif (caleg) perempuan menjadi penting dilakukan demi terwujudnya afirmasi keterwakilan perempuan.

Meneteri Bintang mengatakan Pembahasan perumusan RUU Pemilu merupakan momentum penting demi memastikan terwakilinya suara perempuan dalam segala keputusan penting jangka panjang.

“Tujuan jangka panjang ini bukan sekadar memenuhi target banyaknya jumlah perempuan, tetapi munculnya kebijakan dan program yang berperspektif gender. Dengan adanya opini yang didasarkan atas representasi pengalaman hidup dan kondisi nyata perempuan, maka akan tercipta kebijakan yang dapat melindungi, memajukan, menciptakan akses, partisipasi, kontrol dan manfaat pembangunan bagi perempuan,” ujarnya pada Diskusi Daring Perempuan, Politik, dan Target 30 Persen pada 2024, dengan tema Membedah Kebijakan Afirmasi Kuota Perempuan pada Undang – undang Pemilu yang diselenggarakan oleh Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) secara virtual (13/06/2020).

Dalam rangka mempersiapkan Pemilu 2019, Kemen PPPA telah menerbitkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 10 Tahun 2015 tentang Grand Design Peningkatan Keterwakilan Perempuan di DPR, DPD, dan DPRD pada Pemilu Tahun 2019. Grand design ini memuat kebijakan dan langkah – langkah dalam meningkatkan keterwakilan perempuan pada Pemilu 2019. Pada tahun 2019, grand design tersebut dikembangkan menjadi Grand Design Peningkatan Keterwakilan Perempuan di Legislatif dan Pengambilan Keputusan Menuju Planet 50:50 Gender Equality 2030 . Dalam rapat koordinasi yang diinisiasi oleh Kemenko PMK, grand design dimaksud direkomendasikan menjadi Peraturan Presiden.

Keterwakilan perempuan bukanlah tujuan akhir, namun sebuah proses agar kebijakan yang dibuat berperspektif gender. Untuk mewujudkan grand design keterwakilan perempuan di lembaga legislatif menuju Pemilu 2024, Kemen PPPA merangkul berbagai stakeholder, termasuk organisasi masyarakat dengan membentuk Kelompok Kerja Politik (Pokjapol) dari tingkat pusat hingga kabupaten. Adapun untuk meningkatkan kapasitas kepemimpinan perempuan dari akar rumput, sejak 2018 Kemen PPPA telah mengembangkan model Pelatihan Kepemimpinan Perempuan Perdesaan.

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera mengatakan bahwa saat ini RUU Pemilu yang merupakan revisi dari Undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), dan sedang pada tahap pembahasan awal di Komisi II DPR RI. RUU Pemilu merupakan inisiatif DPR RI, dan Komisi II DPR RI diamanahkan untuk membuat draft awal RUU Pemilu. Targetnya, akhir tahun 2020 atau paling lambat awal tahun 2021 RUU Pemilu sudah disahkan menjadi undang – undang. Mardani menyatakan bahwa pihaknya terbuka untuk menerima masukan dari berbagai pihak, termasuk upaya afirmasi bagi keterwakilan perempuan.

Mardani menambahkan selain mengawal RUU Pemilu, hal penting lainnya untuk mewujudkan afirmasi keterwakilan perempuan adalah melakukan lobby terkait anggaran Parpol untuk perempuan.

Senada dengan Mardani, Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Aditya Perdana mengatakan evaluasi Parpol terhadap dukungan caleg perempuan juga menjadi hal penting dalam mewujudkan afirmasi keterwakilan perempuan.

“Evaluasi penting dan kontestasi keterwakilan perempuan adalah di Parpol. Kita harus mendorong Parpol agar memberdayakan para perempuan pengurus Parpol mampu mengelola dana pendidikan politik bagi caleg perempuan, sehingga dapat menstimulasi ruang partisipasi politik perempuan di Parpol. Kami juga berharap agar para perempuan pengurus Parpol dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan pencalonan,” jelas Aditya.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini juga mengatakan bahwa kebijakan afirmasi keterwakilan perempuan harus dipahami secara holistik, tidak hanya terjebak pada mekanisme pencalonan.

“Afirmasi keterwakilan perempuan harus hadir dalam 4 (empat) aspek, yakni sistem Pemilu, aktor Pemilu, manajemen Pemilu, dan penegakan hukum Pemilu. Jika kita ingin mendorong afirmasi keterwakilan perempuan yang lebih baik, maka semakin bebas (kompetisi yang setara), adil, dan demokratis suatu Pemilu, maka semakin ramah Pemilu tersebut bagi perempuan,” tutur Titi.

DKP3A Kaltim Lakukan Pendampingan Monev PUG Kubar

Samarinda — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim melakukan pendampingan Monev PUG terhadap Kabupaten Kutai Barat, Kamis (11/6/2020).

Kabid KG Dwi Hartini mengatakan, pendampingan ini untuk mengetahui  program dan kegiatan  yang responsif gender dengan indikator Akses, Partisapasi, Kontrol dan Manfaat (APKM) dari seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Kubar .

“Hal yang telah dilakukan tersebut kemudian diinput ke Aplikasi APE berdasarkan pengalaman, aspirasi, dan permasalahan  yang  dihadapi  perempuan  dan  laki-laki  sebagai  target  dan   sasaran   dari   pembangunan,   ke   dalam   proses   penyusunan   perencanaan,   sehingga   kebijakan/program/kegiatan   pembangunan   tersebut  dapat  turut  menjamin  terwujudnya  keadilan  dan  kesetaraan  gender  di  berbagai  sektor  pembangunan di Kubar,” ujarnya.

Diharapkan dari Monev PUG ini adalah terbentuk komitmen dalam pelaksanaan PUG di daerah, tersusunnya hasil evaluasi pelaksanaan PUG dan mendapatkan rekomendasi kebijakan  untuk sektor  pembangunan. (dkp3akaltim/rdg)

RDP New Normal

Samarinda — Penerapan kebijakan pemerintah pusat terkait new normal atau tatanan hidup baru normal yang produktif dan aman Covid-19 harus diikuti kesiapan di daerah.

Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltim Jauhar Efendi menyebutkan jika pada saatnya Kaltim melaksanakan new normal, maka harus memenuhi lima aspek yang menjadi standar protokol baru.

“Ada lima persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengarah kesana (new normal). Ada kewajiban yang harus dilakukan pemerintah dan masyarakat sebelum penerapannya,” katanya ketika menjawab pertanyaan komisi-komisi DPRD Kaltim saat rapat dengar pendapat virtual eksekutif dan legislatif mewakili Gubernur Kaltim Isran Noor, Senin (8/6/2020).

Aspek yang dilakukan pemerintah diantaranya memastikan angka reproduksi penyebaran harus di bawah 1. Kondisinya angka reproduksi penyebaran Kaltim masih pada posisi 1,1 sampai 1,2.

“Sebenarnya ini sudah cukup bagus. Tapi kalau melihat persyaratannya kita masih belum termasuk yang melaksanakan new normal. Apalagi jika melihat sebaran per kabupaten yang cuma ada 1 kabupaten bersih kasus Covid-19,” katanya.

Selanjutnya, sistem yang ada harus mampu mengedepankan identifikasi, isolasi, pengujian pasca kontak, hingga melakukan karantina orang terinfeksi, hingga menekan resiko wabah Covid-19.

“Semuanya harus dipersiapkan secara matang. Utamanya aspek kesehatan,”katanya.

Sedangkan terkait pertanyaan tiga aspek penanganan Covid-19 yang dilakukan Pemprov Kaltim, yakni kesehatan, pemulihan ekonomi, dan bantuan sosial masyarakat, usemua telah diupayakan dilakukan secara optimal.

Diantaranya sektor Dikbud yang terkendala data yang mau diajukan provinsi juga diajukan ke pusat sehingga diputuskan menggunakan konfirmasi pusat kepastian dapat atau tidak.

Sementara Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Halda Arsyad mengatakan untuk Usaha Perempuan Ultra Mikro yang ada di Desa Prima, DKP3A Kaltim mengajukan 284, kemudian diverifikasi oleh Diskominfo ternyata dari data tersebut ada 41 yang tumpang tindih dengan OPD lain termasuk dengan Dinas Pariwisata.

“Kemudian SK Gubernur telah menyetujui pada tanggal 27 Mei untuk bantuan tahap pertama adalah 165. Kami telah berkoordinasi dengan Bank BRI dan Bank Kaltimtara untuk membuka rekening bendahara di OPD. Bank BRI menangani 5 kabupaten/kota yaitu Samarinda, Kubar, Kutim, Mahulu dan Berau. Sementara Bank Kaltimtara melayani Balikpapan, Bontang, Paser, PPU dan Kutai Kertanegara.,” ujarnya.

Halda mengharapkan pada tahap kedua sebanyak 78 dapat segera diusulkan untuk SK gubernurnya. Selanjutnya DKP3A Kaltim juga mengsusulkan untuk korban kekerasan yang datanya sedang dihimpun dari seluruh kabupaten/kota.

“Data-data yang kami minta harus memiliki NIK, karena itu persyaratan untuk menyandingkan si pemohon itu memang ada ditempat. Karena banyak pemohon yang menggunakan NIK yang ganda. Kemudian kami juga melalui dana Dekon untuk  pemenuhan kebutuhan spesifik bagi perempuan dan anak dimana ada kriteria penerima dan harus berdasaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” imbuhnya.

Selain itu, untuk menghadapi new normal, selain sosialisasi protokol kesehatan DKP3A Kaltim juga membuat panduan Cegah KDRT Ditengah Pandem Covid-19, Webinar tentang pelayanan Konseling Sejiwa, Lindungi Lansia dari Covid-19, Kawin Usia Anak Bukan Pilihan dan Panduan New Normal Saat Kembali Bekerja. (dkp3akaltim/rdg)

Monev PUG Tahap Dua

Samarinda — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan ANak (DKP3A) Kaltim melakukan Monitoring dan Evaluasi PUG Tahap 2 Tahun 2020. Secara virtual melalui video conference, Senin (7/6/22020).

Kepala Dinas KP3A Kaltim Halda Arsyad mengatakan, Pengarusutamaan Gender sebagai strategi pembangunan yang ditujukan untuk mewujudkan pembangunan yang lebih adil dan merata bagi seluruh masyarakat baik laki-laki maupun perempuan telah diimplementasikan oleh Pemprov Kaltim.

“Dalam upaya pengawasan/monitoring dan evaluasi implementasi PUG di daerah pemerintah telah mensyaratkan 7 (tujuh) prasyarat PUG baik di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang perlu dilaksanakan meliputi Komitmen, Kebijakan, Kelembagaan, Sumberdaya Manusia dan Anggaran, Alat Analisis Gender, Data Pilah/ Data Gender, Jejaring atau Partisipasi Masyarakat,” ujarnya.

Secara umum, lanjut Halda, dari laporan jaring laba-laba yang diterima, sebagian besar kabupaten/kota sudah mengisi pada bagian A Indikator Kelembagaan dan sudah ada beberapa yang mengisi pada bagian B Indikator Pelaksanaan.

Monitoring dan Evaluasi PUG tahun ini memang dirasakan cukup berat dilaksanakan karena pandemi corona terutama dalam hal pengumpulan data. “Oleh karena itu, tidak hentinya kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kabupaten/Kota yang masih tetap bersemangat dan aktif dalam input aplikasi APE ini,” imbuh Halda.

Selain itu, Halda juga menyampaikan bahwa terkait penghargaan APE sebagai wujud keberhasilan pembangunan pemberdayaan perempuan dan pelaksanaan PUG, Pemprov Kaltim telah meraih peringkat Madya pada tahun 2018 yang lalu. “Harapan kita bersama di tahun 2020 ini bisa meraih Utama. Namun ini hanya bisa terwujud dengan peran dan partisipasi aktif Pemerintah Kabupaten/Kota,” katanya.

Yang perlu digarisbawahi adalah bahwa Monev PUG dilakukan bukan semata-mata untuk mendapatkan penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE), tetapi agar pemenuhan hak baik laki-laki dan perempuan dapat dilaksanakan secara optimal demi terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender di Kaltim.

Semenara itu, Kabid KG Kemen PPPA Rina Nur Santi mengatakan, sesuai dengan Surat Deputi Kesetaraan Gender Kementerian PPPA tanggal 31 Maret 2020 tentang Uji coba Penginputan Aplikasi, bahwa per tanggal 1 Mei 2020 secara resmi telah dimulai masa input aplikasi monev PUG (aplikasi APE). Dan setelah dilakukan monitoring selama beberapa minggu terakhir ini, meski dalam kondisi pandemi sebagian besar Kabupaten/Kota sudah mengisi dalam aplikasi APE. Progres pengisian aplikasi APE sudah bisa diamati dari laporan jaring laba-laba yang masuk.

Saat ini terda[at dua kabupaten yang belum ada komitmen Pelaksanaan PUG yaitu Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu, sehingga mempengaruhi Indeks PUG di Provinsi Kaltim.

“Sebagian kabupaten/kota belum menyelesaikan penginputan Aplikasi APE. Setiap pertanyaan secara prinsipnya wajib dijawab, walaupun kondisinya belum memenuhi atau belum ada, berikan alasan yang tepat jika belum memiliki. (agar intervensi dan pendampingan yang dilakukan lebih jelas dan tepat sasaran) Hal ini juga akan mempengaruhi penilaian,” ujarnya.

Rapat ini juga dirangkai dengan sesi Best Practice bersama Dinas PPPA Kabupaten Kutai Kartanegara yang telah meraih peringkat Utama pada tahun 2018 lalu. Sebagai upaya sharing pengetahuan untuk menjadi pembelajaran bagi Kabupaten/Kota yang lain dalam proses input aplikasi termasuk sharing dokumen apa saja yang bisa mendukung pencapaian hasil yang lebih baik. (dkp3akaltim/rdg)

Monev PUG di Kaltim

Samarinda — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim melakukan video conference Monitoring Evaluasi Pengarusutamaan Gender (Monev PUG) diikuti 10 kabupaten/kota se-Kaltim, Rabu (22/4/2020).

Kabid Kesetaraan Gender Dalam Hukum Kemen PPPA Rina Nursanti mengatakan, Kemen PPPA selalu mendorong implementasi PUG di berbagai sektor. “Gender sebagai isu lintas sektor dan berpengaruh langsung terhadap capaian pembangunan manusia menjadi tanggung jawab bersama, PUG merupakan strategi yang disepakati, baik di tingkat global, nasional maupun daerah untuk memastikan isu gender masuk pada prioritas pembangunan segala bidang yang dilakukan.

“Pelaksanaan PUG di daerah diapresiasi melalui Penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya. Diberkan pada kementerian/lembaga dan daerah yang berhasil mengimplementasikan kegiatan yang responshif gender serta upaya dan hasil yang telah dilakukan terhadap prakarsa dan prestasi yang telah dicapai serta menunjukan kondisi pencapaian Pengarusutamaan Gender, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” katanya.

Rina melanjutkan, Evaluasi PUG di daerah dilakukan agar capaian PUG lebih baik lagi. “Untuk Provinsi Kaltim berada pada peringkat Madya, sedangkan beberapa kabupaten masih belum mencapai target minimal. Ini sangat penting untuk self assesment kita di  kabupaten/kota dan provinsi,” ujarnya.

Beberapa indikator yang menjadi penilaian yakni Komitmen, yang dapat ditunjukkan dengan adanya Peraturan Derah (Perda/Pergub/Perbub/Perwali). Kedua, adalah Kebijakan dan Program yang ditunjukkan dengan adanya Kebijakan Operasional atau Teknis. Ketiga, adalah Kelembagaan PUG yang dapat ditunjukkan dengan adanya Pokja (Program Kerja), Focal Point dan Tim Teknis. Keempat, adalah Sumber Daya (SDM, Dana, dan Sarana Prasaran). Kelima, adalah Data Terpilah yang dapat ditunjukkan dengan adanya Profil Gender Statistik Gender. Keenam, adalah Tools (Panduan, Modul dan Bahan KIE). Dan ketujuh adalah Jejaring atau networking.

Sementara itu, Kabid KG DKP3A Kaltim Dwi Hartini mengatakan, pihaknya berupaya memastikan bahwa setiap orang haknya terpenuhi, baik laki-laki, perempuan, anak, penyandang disabilitas maupun kelompok rentan lainnya.

“Tentu dengan mengintegrasikannya ke dalam perencanaan program pembangunan. Menjadikan pengarusutamaan gender sebagai kepentingan daerah dengan penuhi 7 prasyarat awal pelaksanaan PUG,” jelasnya.

Pemenuhan 7 prasyarat PUG ini menjadi tantangan yang dirasakan oleh hampir semua daerah. Tetapi dengan begitu, semua daerah belajar banyak membuat terobosan dan inovasi.

“April ini merupakan masa uji coba penginputan aplikasi APE. Tantangan kabupaten/kota adalah rata-rata jaringan yang kurang stabil ketika melakukan pengsisan matrik PUG pada Aplikasi, Sehingga, DKP3A Kaltim terus melakukan pendampingan agar dapat diikuti seluruh kabupaten/kota,” imbuh Dwi.

Ia menargetkan, tahun ini Kaltim dapat mendapatkan Peringkat Utama dengan peran aktif seluruh kabupaten/kota. (dkp3akaltim/rdg)

60 Desa Prima Kaltim

Samarinda — Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) telah membentuk Desa Prima (Perempuan Indonesia Maju dan Mandiri) tersebar di kabupaten/kota se Kaltim.

Kepala Dinas KP3A Kaltim Halda Arsyad mengatakan, Desa Prima merupakan salah satu program pemberdayaan perempuan dengan sasaran kaum perempuan di wilayah-wilayah yang masuk kategori miskin.

“Desa Prima dibentuk berdasarkan SK Bupati maupun SK Walikota di masing-masing kabupaten dan kota, kecuali Mahakam Ulu. Hingga saat ini ada 60 Desa Prima,” sebut Halda saat video conference Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim, Senin, (13/4/2020).

Menurut Halda, desa ini sebagai percontohan untuk menanggulangi kemiskinan sekaligus meningkatkan ekonomi perempuan dengan memanfaatkan seluruh potensi di desa melibatkan peran lintas sektor terkait.

Dalam Desa Prima lanjutnya, dibentuk kelompok yang beranggotakan 10 hingga 15 orang bahkan ada 25 orang. Namun, total anggota seluruhnya sekitar 1.000 orang tergabung dalam usaha ultra mikro.

“Kondisi penyebaran wabah virus corona (Covid-19) saat ini mereka terdampak. Ada yang mengalihkan kegiatannya penjahit masker dan berkebun. Ada pula yang beralih menjadi penjual gorengan. Walaupun ada yang masih tetap menekuni usahanya namun mengurangi produksinya,” jelas Halda.

Khusus pembuat/penjahit masker, ungkap Halda, keterampilan tersebut diperoleh pada pelatihan dan pembinaan yang dilakukan DKP3A pada 2018 lalu.

“Dari beberapa anggota binaan Desa Prima yang kami hubungi, mereka berharap mendapatkan bantuan sembako, modal usaha dan mesin jahit. Selin itu, kedepan kami akan segera berkoordinasi dengan Disperindagkop Kaltim terkait penyaluran bantuan sosial untuk usaha ultra mikro yang terdampak Covid-19,” imbuhnya.

RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub diikuti HM Syahrun, Yusuf, Jumahir Jahidin, Sutomo Jabir, Achmad Reza, Bagus Susetyo, Hj Puji Setyowati, Veridiana Huraq, Ely Hartati Rasyid serta puluhan anggota DPRD Kaltim.

Tampak Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Riza Indra Riadi, Kepala Disperindagkop UKM Fuad Assadin, Kepala Dinas Sosial Agus Hari Kesuma, Kepala Dispar Sri Wahyuni, Kepala Satpol-PP Gede Yusa serta beberapa pimpinan OPD lingkup Pemprov Kaltim.(dkp3akaltim/rdg)

Wujudkan Kesetaraan dan keadilan Gender Di Kaltim

Samarinda — tahun 2020 ini, Monev PUG dilaksanakan melalui pengisian aplikasi APE / Anugerah Parahita Ekapraya yang dihandle langsung oleh Kementerian PPPA. Hasil akhirnya yaitu terpetakan  pemenuhan 7 prasyarat awal Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam level / tingkatan Pratama, Madya, Utama dan Mentor.

Deputi Kesetaraan Gender Kemen PPPA Agustina Erni menyampaikan, Indeks PUG merupakan: ukuran statistik yang menggambarkan kemajuan pelaksanaan PUG pada suatu Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

“Angka indeks digunakan untuk menentukan peringkat dari aspek yang diukur seperti Indeks Pembangunan Manusia (IPM) digunakan untuk menentukan level pembangunan suatu negara, atau menentukan peringkat KL dan Pemerintah Daerah tentang keberasilan dalam pelaksanaan PUG,” ujarnya pada kegiatan Monev PUG, di Ruang Rapat Rapetada Bappeda Kaltim, Senin (9/3/2020).

Selain itu, menentukan fokus perhatian dalam pendampingan atau fasilitasi KPP PA kepada KL dan Pemerinta Daerah serta menjadi masukan untuk penyusunan program kerja KPPPA. Penentuan nilai indeks juga memiliki bobot yang berbeda. bobot dimensi prasyarat adalah 65 % dan bobot dimensi pelaksanaan adalah 35 %.

“Kedepan akan dilakukan strategi PUG untuk peningkatan pemberdayaan ekonomi perempuan yang melibatkan beberapa OPD,” imbuh Deputi KG.

Sementara Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim mengatakan, perlu diinformasikan terkait penghargaan APE sebagai wujud keberhasilan pembangunan pemberdayaan perempuan dan pelaksanaan PUG, Pemprov Kaltim telah meraih tingkat Pratama (2011), Madya (2012), Madya (2013), 2014 dan 2015 tidak ada evaluasi dari KPPPA, lalu tahun 2016 peringkat Pratama, dan 2018 peringkat Madya.

“Diharapkan tahun 2020 ini bisa meraih Peringkat Utama. Namun, ini hanya bisa terwujud dengan peran dan partisipasi aktif Pemerintah Kabupaten/Kota. Untuk kabupaten/kota yang telah meraih peringkat Utama pada tahun 2018 lalu adalah Kabupaten Kutai Kartanegara,” katanya.

Sementara kabupaten/kota yang lain, informasi dari kementerian telah melakukan pengisian namun nilainya masih belum memenuhi. Namun kami percaya di tahun 2020 akan ada peningkatan jumlah kabupaten/kota yang meraih penghargaan APE, tentunya dengan partisipasi aktif dari bapak/ibu selaku anggota Pokja PUG kabupaten/kota.

Sebagai informasi, BPS merilis data Indeks Pembangunan Gender (IPG) Kaltim dari tahun ke tahun menunjukkan ada peningkatan yang cukup signifikan, pada tahun 2017 IPG Kaltim sebesar 85.62, pada tahun 2018 sebesar 85.63 sementara pada tahun 2019 meningkat menjadi 85.98. Meskipun mengalami peningkatan namun Kaltim masih berada dibawah Kalimantan Utara (87) dan di bawah nilai IPG nasional (91.07).

Sehingga, pemenuhan 7 prasyarat PUG sebagai prasyarat awal yang menjadi dasar bagi terlaksananya PUG di semua sektor mutlak harus dilakukan.

Halda menegaskan, bahwa Monev PUG dilakukan bukan semata-mata untuk mendapatkan penghargaan APE, tetapi agar pemenuhan hak baik laki-laki dan perempuan dapat dilaksanakan secara optimal demi terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender di Kaltim. (dkp3akaltim/rdg)

Wagub Resmikan Klik Peran Si Gen DKP3A Kaltim

Samarinda — Wakil Gubernur Kalimantan Timur Hadi Mulyadi  meresmikan Klinik Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) atau disingkat Klik Peran Si Gen yang diinisiasi oleh Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, di Aula Kantor DKP3A Kaltim, Jumat (6/3/2020).

Pemerintah menyediakan sarana dan prasarana agar tidak ada dikotomi atau ketimpangan antara laki-laki dan perempuan dalam kesempatan berkarya, bekerja dan membangun Kaltim bahkan Indonesia.

“Harapan kita, seluruh OPD dalam proses penganggaran itu memperhatikan aspek gender, sehingga setidak-tidaknya kita sudah memberikan kesempatan laki-laki dan perempuan ini meningkatkan dirinya,” ujar Wagub Hadi.

Klik Peran Si Gen ini sebagai upaya mendukung pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah dan Surat Edaran Gubernur Nomor 900/8153/2368-III/BPKAD tentang Penganggaran Responsif Gender.

Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Pengarusutamaan Gender di Daerah serta Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional yang mewajibkan setiap Kementerian/Lembaga untuk melaksanakan pengarusutamaan gender di seluruh sektor pembangunan dan di semua tingkat pemerintahan.

Kepala Dinas KP3A Kaltim Halda Arsyad mengatakan, Indeks Pembangunan Gender (IPG) Kaltim mengalami peningkatan dari 85,62 menjadi 85,63 dan meningkat kembali menjadi 85,98 pada tahun 2019.

“Namun pencapaian ini masih di bawah Kalimantan Utara yang memiliki indeks  87,00 pada tahun 2019. Sedangkan IPG Nasional yang bertengger pada 91,07 menempatkan Kaltim pada ranking tiga terbawah dari 34 Provinsi,” ujarnya.

Hal yang serupa tergambar pada Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) Kaltim. Dalam tiga tahun terakhir ini IDG Kaltim mengalami kenaikan dari 56,93 menjadi 65,64 dan di tahun 2018 pada angka 57,53. Capaian yang diperoleh Kaltim tersebut masih lebih rendah bila dibandingkan dengan Kaltara yang memiliki IDG 69,53 pada tahun 2018. Sementara IDG nasional adalah 72,10. Data IDG ini secara langsung menempatkan Kaltim pada rangking 3 terbawah dari 34 Provinsi.

“Capaian tersebut, baik IPG maupun IDG menggambarkan adanya kesenjangan antara laki- laki dan perempuan di Kaltim terhadap akses, manfaat dan partisipasi serta kontrol dalam pembangunan,” imbuh Halda.

Kondisi  tersebut, lanjut Halda, perlu segera diatasi dengan berbagai upaya dan komitmen dari seluruh Perangkat Daerah Kaltim guna memperkecil kesenjangan tersebut, dengan berpedoman pada PMK  Nomor  94/PMK 2/2017 tentang Petunjuk dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Pengesahan DIPA, dimana penerapan Anggaran Responsif Gender diharapkan langsung menjawab permasalahan kesenjangan gender yang ada.

“Sehingga sebelum pensiun saya ingin bisa lakukan kegiatan ini sebagai pengungkit mewujudkan PPRG di Kaltim,” akunya.

Ia pun bertekad kedepan Kaltim bisa mendapatkan peringkat Utama dalam penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya (APE). (dkp3akaltim/rdg)

Hadi : KPPI Bekerja Tulus dan Ikhlas

Samarinda — Untuk meningkatkan kesiapan perempuan menyongsong Kaltim sebagai Ibu Kota Negara (IKN), Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kaltim menggelar Talk Show dan Rapat Kerja Daerah (Rakerda), berlangsung di Ruang Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Katim, Kamis (30/1/2020).

Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi meminta seluruh pengurus DPD KPPI Kaltim dapat memiliki semangat bekerja dengan tulus dan ikhlas.

Bekerja dengan tulus dan ikhlas adalah kunci untuk menyukseskan setiap program yang dilaksanakan oleh siapa saja, tak terkecuali Pengurus KPPI Kaltim.

“Karena dengan bekerja tulus dan ikhlas, diyakini pekerjaan dapat lebih mudah dilaksanakan,” kata Hadi.

Selain itu, juga diperlukan kerja keras, kerja sama dan penuh cinta serta tidak lupa berdoa. Artinya, dengan memperhatikan itu semua, diyakini pengurus KPPI mampu mendukung pemerintah dalam menyukseskan pembangunan daerah. Apalagi, Kaltim telah ditetapkan menjadi IKN baru, maka diperlukan semangat dan dukungan berbagai pihak tak terkecuali KPPI Kaltim.

“Semoga KPPI Kaltim bisa menjadi mitra yang baik bagi Pemerintah Provinsi,” jelasnya.

Ketua DPD KPPI Kaltim, SB Yaumid memaparkan rencana kerja dan program-program KPPI Kaltim salah satunya adalah melaksanakan Rakerda KPPI Kaltim.

Selain itu, juga dilaksanakan acara talk show dengan menghadirkan pembicara tokoh-tokoh perempuan yaitu Ketua Umum DPP KPPI Dwi Septiawati Djafar dan Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlndungan Anak (DKP3A) Kaltim Halda Arsyad.

Hadir pada kegiatan ini, Ketua Pendiri KPPI Kaltim Komariah Kuncoro, Kepala Bapenda Kaltim Ismiati, dan tokoh-tokoh perempuan Kaltim. Kegiatan ini dihadiri sekitar 500 peserta dari pengurus dan anggota KPPI kabupaten/kota se Kaltim. (DKP3AKaltim/rdg).

Public Speaking Bagi Perempuan Di Bidang Politik dan Jabatan Publik

Samarinda — Untuk menunjang peran dan tugas perempuan di bidang politik dan jabatan publik, Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim menggelar Workshop Public Speaking Bagi perempuan du Bidang Politik dan Jabtan Publik, di Hotel Selyca Mulia, Rabu (29/1/2020).

Kepala Dinas KP3A Kaltim Halda Arsyad mengatakan, keterwakilan perempuan dalam ranah politik menjadi bahasan yang cukup penting belakangan ini. Hadirnya refresentasi perempuan diharapkan dapat memperkuat partisipasi perempuan dalam politik agar dapat menyampaikan aspirasi serta kepentingan perempuan yang selama ini dianggap kurang tersampaikan. Indonesia telah menerapkan peraturan kuota 30% untuk keterwakilan perempuan dalam politik.

“Pada Era Reformasi, kaum perempuan sudah mendapat tempat dan kesempatan yang luas dalam kehidupan berbangsa da bernegara termasuk dalam bidang politik,” ujarnya.

Halda menambahkan, banyak anggapan bahwa politik itu dinilai tidak pantas untuk kaum perempuan yang fisiknya memang lemah dan tidak berdaya untuk melawan atau bertarung dalam dunia politik yang keras, yang penuh dengan intrik dan terkesan seperti sandiwara untuk mencapai suatu tujuan.

“Anggapan demikian tentu tidak semuanya benar.  Emansipasi yang didengungkan dari sejak lama, telah mengubah cakrawala pandang kaum perempuan yang ingin maju dan sejajar dengan laki-laki. Bahkan, di dalam pembangunan ini, partisipasi kaum perempuan sangat ditunggu untuk dapat disumbangkan bagi kemajuan bangsa dan negara,” imbuh Halda.

Keterwakilan politik perempuan dan jabatan publik, menurut Halda,  merupakan salah satu indikator Indeks Pemberdayaan Gender (IDG). “Menurut data BPS tahun 2018, IDG Kaltim adalah 57, 04, sedikit melampaui Papua Barat pada indeks 51,04, dan juga   dibawah Kalimantan Utara yaitu  69,5 atau Papua pada indeks 68,71, dan  jauh berada dibawah DKI  dengan  indeks 73,68   atau  Indonesia di  72,90,” terang Halda.

Ini tentu menyisakan permasalahan yang tidak sederhana, rangkaian dari kondisi tersebut meliputi tingginya angka kekerasan perempuan dan anak di Kaltim. Pada tahun 2019 sebanyak 554 kasus, angka perkawinan usia anak  Kaltim sampai Juni tahun 2019 sebanyak 953. Tingginya Kaltim dalam penggunaan Narkoba yaitu di peringkat 5.

Sehingga peran dan tugas perempuan di bidang politik dan pejabat publik sangat strategis dalam mengurangi kesenjangan tersebut. Melalui perumusan kebijakan, peraturan, penganggaran dan pengawasan yang dihasilkan sebagai output  kinerja diharapkan dapat memberikan warna keseimbangan dan bisa lebih berpihak pada kepentingan  kesejahteraan perempuan Kaltim.

Halda menyebutkan, DKP3A Kaltim telah  melakukan berbagai upaya guna  mendorong peningkatan kualitas perempuan di bidang politik dan jabatan publik. Misalnya, tahun 2017 dalam kegiatan Perumusan Kebijakan Peninfkatan Peran  dan Posisi Perempuan dibidang Jabatan Publik. Pada tahun 2018 berupa  pelatihan politik untuk bakal calon perwakilan perempuan pada pilkada  2018, dan Pada Tahun 2019 dalam bentuk pelatihan politik perempuan calon legislatif pada pemilu 2019. Sementara di tahun 2020 melakukan kegiatan Workshop Publik Speaking bagi Perempuan di bidang Politik dan Jabatan Publik.

Bagi Halda keterampilan Publik Speaking merupakan keterampilan yang meggambarkan betapa berharganya  ide dan gagasan yang dimiliki oleh seorang legislator atau pejabat publik sehingga pesan yang disampaikan dapat diterima berjalan efektif dan tepat sasaran.

Kegiatan ini diikuti sebnayak 35 peserta dari anggota legislatif dan pejabat publik se Kaltim. Hadir menjadi narasumber Asdep KG Bidang Polkum dan Hankam Kemen PPPA Roro Endah Sri Rejeki dan Direktur Pusat Kajian Bahasa, Untag Samarinda Nora S Mokodompit. (DKP3AKaltim/rdg)