Brainstorming dan Persiapan Verifikasi PUG

Samarinda — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim melakukan Brainstorming dan Persiapan Verifikasi Online Monev PUG Provinsi Kalimatan Timur, berlangsung secara daring di Ruang Rapat Kadis, Senin siang (15/3/2021).

Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Plt Kepala Dinas KP3A Kaltim Sri Wahyuni di dampingi Kabid Kesetaraan Gender Dwi Hartini, Kasi KG Bidang Sosbud Nurindahwati Rahmayanti, Kasi KG Bidang Ekonomi Hasbi Anshari, Kasi Perlindungan Perempuan Fachmi Rozano.

“Agenda hari ini adalah mendengar masukan dari unsur OPD dan lembaga pemerhati perempuan dan anak. Karena besok kita akan melakukan Verifikasi PUG oleh Kementerian PPPA dan dijadwalkan dihadiri oleh Wakil Gubernur Kaltim,” ujar Sri Wahyuni.

Ia melanjutkan, penilaian kinerja program PPPA berdasarkan tujuh prasyarat dasar PUG yaitu komitmen, kelembagaan, data terpilah, sumber daya, alat analisis dan partisipasi masyarakat.

Untuk mendapatkan informasi dan data terkait pelaksanaan PUG, tim driver Pokja PUG Kaltim terdiri dari Bappeda, DKP3A, BPKAD dan Inspektorat melakukan identifikasi pada perangkat daerah yang menjadi anggota Pokja PUG.

“Hasil pemantauan dan evaluasi akan digunakan sebagai salah satu penghargaan bagi Pemerintah Daerah dan kabupaten/kota yang telah melaksanaan PUG secara berkala dalam bentuk Anugerah Parahita Ekapraya (APE),” imbuhnya.

Sri Wahyuni menambahkan, gender sebagai isu lintas sektor dan berpengaruh langsung terhadap capaian pembangunan manusia menjadi tanggungjawab bersama. PUG merupakan strategi yang disepakati, baik di tingkat global, nasional maupun daerah untuk memastikan isu gender masuk pada prioritas pembangunan segala bidang yang dilakukan.

“Harapannya dapat mewujudkan kesetaraan gender dimana perempuan dan laki-laki walau berbeda namun tidak dibeda-bedakan dalam hal partisipasi, akses, kontrol dan memanfaatkan hasil pembangunan,” harap Sri Wahyuni.

Hadir pada kegiatan ini, Kepala BPPKB Kaltim periode 2008-2016 Ardiningsih dan Kepala DKP3A Kaltim periode 2016-2020 Halda Arsyad, Bappeda Kaltim, Inspektorat Kaltim, Dinkes Kaltim, Kesbangpol, Dishut Kaltim, Dispora Kaltim, RSJD Atma Husada, Ketua KPPI Kaltim SB Yaumid, Ketua PPDI Kaltim Ani Juwairiyah, Rumah Bekesah, dan Aisyah. (dkp3akaltim/rdg)

Tahun 2021, Kemen PPPA Kembali Lakukan Evaluasi KLA

Jakarta — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) kembali melaksanakan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), setelah pelaksanaannya sempat ditunda selama 1 tahun akibat pandemi Covid-19. Pada pembukaan Evaluasi KLA secara luring dan daring, Selasa (9/03/2021).

Sekretaris Kemen PPPA Pribudiarta Nur Sitepu menuturkan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak merupakan kewajiban dan tanggungjawab pemerintah daerah sehingga pelaksanaannya perlu dikawal.

“Melindungi anak Indonesia adalah kewajiban dan tanggungjawab semua pemangku kepentingan dan di dalam proses Evaluasi KLA ini kita ingin melihat sejauh mana tanggungjawab dan kewajiban semua pemangku kepentingan tersebut dalam melindungi anak-anak di wilayahnya masing-masing,” ujar Pribudiarta.

Dalam presentasinya, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Lenny N. Rosalin menegaskan bahwa seperti halnya Evaluasi KLA yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya yaitu diukur melalui 24 indikator KLA, yang mencerminkan implementasi atas 5 klaster substantif Konvensi Hak Anak, yang meliputi: Klaster 1, Pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak; Klaster 2, Pemenuhan hak anak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; Klaster 3, Pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan; Klaster 4, Pemenuhan hak anak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; dan Klaster 5, Perlindungan khusus anak.

Sedangkan, apresiasi pelaksanaan KLA di daerah diberikan dengan 5 kategori, mulai dari kategori Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan Kabupaten/Kota Layak Anak. Berdasarkan hasil Evaluasi KLA Tahun 2019, terdapat 435 kabupaten/kota yang telah menginisiasi KLA, dan sebanyak 247 kabupaten/kota memperoleh peringkat pratama, madya, nindya dan utama. Namun, belum ada satupun daerah yang masuk ke dalam peringkat tertinggi, KLA.

“Hasil evaluasi KLA Tahun 2019, ada sebanyak 247 kabupaten/kota yang telah memperoleh peringkat Pratama hingga Utama. Capaian ini patut diapresiasi karena menunjukkan kepedulian yang terus meningkat dari semua pemangku kepentingan di daerah dalam melindungi anak Indonesia,” tutur Lenny.

Lebih lanjut Lenny menjelaskan, definisi KLA adalah sebuah sistem yang dibangun untuk menjamin semua anak terpenuhi hak-haknya dan terlindungi. Menurutnya, implementasi KLA juga tidak bicara satu atau dua tahun tetapi secara menyeluruh dan berkelanjutan serta perlu dievaluasi secara berkala.

“Evaluasi KLA ini untuk mengetahui kinerja dari semua stakeholders anak di daerah, yang ditunjukkan dalam bentuk regulasi, program, dan kegiatan pembangunan dalam bentuk pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, serta melihat sejauh mana setiap daerah bermitra dan bersinergi dengan pilar-pilarnya seperti lembaga masyarakat, media, perguruan tinggi, dan semua stakeholders di daerah,” jelas Lenny.

Di masing-masing daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam menerjemahkan pemenuhan hak anak (PHA) dan perlindungan khusus anak (PKA) sangat bervariasi bahkan sampai ke tingkat RT, RW, desa/kelurahan. Hal tersebut, menurut Lenny, patut diapresiasi karena membuat anak-anak semakin terlindungi dan pelayanan semakin dekat dengan anak.

Lenny juga menambahkan pada tahun 2020, Menteri PPPA dan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi telah menandatangani Keputusan Bersama tentang Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak. Hal ini berpengaruh terhadap penyelenggaraan KLA yang garapannya harus sampai ke tingkat desa.

“Sudah ada MOU dengan Menteri PPPA dan Menteri Desa PDTT di tahun 2020, sehingga mulai tahun ini kita sudah mulai menggarap Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak atau disingkat DRPPA. Kaitannya dengan KLA, akan turun hingga tingkat desa/kelurahan menjadi Desa Peduli Anak atau DELA dan Kelurahan Peduli Anak atau KELA,” jelas Lenny.

 

Di sisi lain, Deputi Perlindungan Khusus Anak (PKA) Kemen PPPA, Nahar menjelaskan pada tahun ini penyelenggaraan Evaluasi KLA terdapat sedikit perbedaan dalam hal bobot penilaian. Selain itu, Kemen PPPA juga memiliki beberapa target di antaranya meningkatnya jumlah daerah yang membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), dan memperoleh data kasus yang berkaitan dengan anak.

“Perubahannya, ada beberapa bobot yang berubah misalnya advokasi dan sosialisasi karena sudah lumayan massif dilakukan, tapi secara fisik misalnya seperti penyediaan layanan UPTD PPA, penguatan kapasitas, upaya pencegahan agar target kita mengurangi angka kekerasan, dan pekerja anak bisa tercapai. Termasuk memastikan daerah mulai mendata terkait dengan kasus-kasus pekerja anak, dan anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus” jelas Nahar.

Pelaksanaan Evaluasi KLA dilakukan berjenjang, dari pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Nahar juga menjelaskan ada beberapa hal yang harus diperhatikan daerah dalam pelaksanaan evaluasi KLA. Pertama, dengan melakukan evaluasi secara bersama. Kedua, menyadari tentang kelebihan dan kekurangan daerahnya. Ketiga, tidak menjadikan persoalan yang masih terjadi di wilayahnya sebagai hambatan namun sebaliknya harus dijadikan pemicu untuk maju.

Pada hari pertama pelaksanaan Evaluasi KLA Tahun 2021 diikuti lebih dari 400 perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di daerah dan beberapa pembicara lainnya melalui virtual diantaranya Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan Bappenas, Subandi Sardjoko, dan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan Kementerian Pembangunan  Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan beberapa pembicara dari lingkup Kemen PPPA. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung hingga 10 Maret 2020.

Perempuan Harus Mampu Aktif Menyuarakan Suara Perempuan

Samarinda — Plt Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Sri Wahyuni mengatakan peran perempuan  dalam ketidakadilan  telah ada sejak dahulu. Peran sebagai hasil dari kontruksi sosial  sering  menjadi penghalang, perempuan merasa tidak pantas, tidak lazim, tidak sanggup, terlalu berat dan lainnya. Padahal publik adakalanya memerlukan peran tersebut.   Peran yang dilaksanakan secara optimal akan berkonstribusi terhadap manfaat pembangunan. Perempuan dapat memerankan tugas selama mempunyai kapasitas karena peran  hasil dari kontruksi sosial bukan takdir.

“Peran bisa dipertukarkan. Dulu tidak pernah terpikir jika perempuan mampu menjadi TNI, Polri, operator alat berat, dan astronot. Seiring waktu, ternyata pertukaran peran terjadi  dan  tidak berdampak buruk. Demikian sebaliknya jika laki-laki menjadi chef, akuntan, atau guru paud,” ujarnya, Senin (8/9/2021).

Selain itu perlu keseriusan berbagai pihak baik pemerintah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat media massa dan dunia usaha untuk memberikan ruang dan kesempatan kepada perempuan  tidak saja di ranah domestik namun juga di ranah publik.

Sementara, terkait partisipasi perempuan di dunia kerja dan parlemen diharapkan dapat mengintegrasikan isu gender dalam kebijakan, program dan kegiatan. Hal ini karena perempuan sebagai penentu kebijakan  di bidang tersebut diharapkan dapat memahami pengalaman kebutuhan, permasalahan, harapan perempuan dan hal rentan lainnya kedalam proses pembangunann. Perempuan tidak hanya menjadi obyek pembangunan, namun perempuan mendapat kemudahan akses dan partisipasi proses pembangnan. Selain itu juga mendapat manfaat serta mampu melaksanakan kontrol dari hasil pembangunan.

“Saat ini keterwakilan perempuan di parlemen belum mencapai 30% yaitu sebesar 18%. Sehingga ini menjadi PR bagi kami untuk mendorong keterwakilan perempuan,” terangnya.

Sri Wahyuni mengatakan, upaya DKP3A Kaltim memberdayakan peran perempuan antara lain, melakukan Sosialisasi, Advokasi, Bimtek tentang Pengarusutamaan Gender (PUG).

“PUG merupakan sebuah strategi pembangunan yang dipilih oleh pemerintah untuk mengurangi adanya kesejangan  pembangunan antara laki-laki dan perempuan,” imbuhnya.

Saat ini, lanjut Sri Wahyuni, DKP3A Kaltim tengah melakukan coaching clinic terkait  penyusunan, perencanaan, penganggaran responsif gender agar Dokumen perencamaan penganggaran OPD telah mengintegrasikan permasalahan kebutuhan harapan  menjadi isu gender .

“Ini dilakukan bersama bersama Tim Driver dalam menyusun Anggaran Responsif Gender,” katanya.

Dalam rangka Hari Perempuan Iternasional ia berharap perempuan di kaltim bisa menjadi contoh bagi keluarga dan masyarakat kaltim bahwa perempuan harus mampu aktif menyuarakan suara perempuan, membangun komunikasi keluarga, berkarya, berdaya, berusaha dan lebih produktif untuk melewati masa pandemic Covid-19. (dkp3akaltim/rdg)

Optimis Keterwakilan Perempuan di Legislatif Capai 30 Persen Pada Pemilu 2024

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga optimis keterwakilan perempuan di lembaga legislatif capai 30 persen pada Pemilu 2024. Menurutnya, kepemimpinan dan keterwakilan perempuan di bidang legislatif membawa angin segar bagi kualitas demokrasi suatu negara yang lebih sehat.

“Saya yakin pada 2024 keterwakilan perempuan di lembaga legislatif capai 30 persen bukanlah mimpi. Untuk memperjuangkan keterwakilan perempuan, baik di pusat dan daerah, kita harus bekerja dan berjuang bersama-sama. Harap diingat bahwa tujuan jangka panjang kita bukanlah sekadar memenuhi target banyaknya jumlah perempuan, tetapi munculnya kebijakan-kebijakan, program, dan peraturan yang berperspektif gender, demi mewujudkan perempuan yang berdaya, menuju Indonesia maju,” ujar Menteri Bintang pada Rapat Kerja Nasional II Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) berlangsung virtual, Jumat (26/022021).

Berdasarkan hasil Pemilu 2019, keterwakilan perempuan di Lembaga Legislatif Nasional (DPR-RI) berada pada angka 20,8 persen atau 120 anggota legislatif perempuan dari 575 anggota DPR RI (KPU, 2019). Walaupun masih belum mencapai target keterwakilan 30 persen perempuan, namun persentase ini meningkat pesat dari Pemilu RI pertama yang persentase perempuannya hanya 5,88 persen.

Senada dengan Menteri Bintang, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy juga optimis keterwakilan perempuan di lembaga legislatif capai 30 persen pada 2024.

“Semakin banyak perempuan yang berpartisipasi di lembaga legislatif, maka demokrasi di Indonesia akan semakin sehat. Menurut saya cuaca politik di Indonesia cukup cerah bagi kaum perempuan untuk mengambil peran. Oleh karenanya, saya optimis keterwakilan perempuan di lembaga legislatif bisa melampaui angka 30 persen tahun 2024 nanti,” tutur Muhadjir.

Ketua Umum Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), Dwi Septiawati Djafar mengatakan untuk mewujudkan hal tersebut, maka KPPI harus membuat Road Map pencapaian 30 persen keterwakilan perempuan di parlemen pada 2024. Selain itu, KPPI juga harus memiliki Agenda Aksi nasional, provinsi, dan kota/kabupaten untuk mencapai keterwakilan perempuan di lembaga legislatif sebanyak 30 persen tahun 2024. Ia menegaskan ketika kita memiliki impian, komitmen, dan keyakinan, maka harus didukung dengan peta jalan dan aksi.

Perwakilan Conservative Westminster Foundation for Democracy (WFD), Agus Wijayanto yang hadir secara virtual menyampaikan hasil penelitian WFD bekerja sama dengan Global Institute for Women’s Leadership King’s College London terkait kepemimpinan perempuan dan partisipasi perempuan di lembaga legislatif. Agus mengatakan jika perempuan memimpin, maka kualitas demokrasi di suatu negara akan meningkat.

“Anggota legislatif perempuan terbukti lebih banyak melakukan kerja-kerja konstituen dibandingkan anggota legislatif laki-laki. Lebih banyaknya pemimpin politik perempuan juga berkorelasi positif dengan rendahnya tingkat korupsi di berbagai negara yang diteliti. Selain itu, ketika perempuan memimpin, maka pembentukan kebijakan lebih memprioritaskan kepentingan perempuan, isu-isu perlindungan sosial, mengusulkan, dan meloloskan kebijakan yang ramah perempuan,” ungkap Agus. (humasdanpublikasikemenpppa)

Wujudkan Kesetaraan Gender di Tempat Kerja, Sukseskan Pembangunan Ekonomi Bangsa

Jakarta — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengungkapkan bahwa kesetaraan gender bertujuan bukan hanya demi kepentingan kaum perempuan saja, namun juga untuk mencapai kesuksesan dan kesejahteraan pembangunan ekonomi bangsa. Begitu juga dengan mewujudkan kesetaraan gender di tempat kerja, hal ini menjadi kunci kesuksesan bagi perusahaan.

“Berdasarkan hasil penelitian International Labor Organization (ILO) terhadap 416 perusahaan nasional dan multinasional di Indonesia pada Juni 2020, diketahui bahwa upaya pengarusutamaan gender (PUG) di lingkungan kerja telah membawa keuntungan luar biasa pada proses bisnis suatu perusahaan. Sebanyak 66% perusahaan mengalami peningkatan kinerja pegawai, produktifitas, hingga kreativitas dan inovasi; dan 46% perusahaan mengalami peningkatan minat terhadap produk dan jumlah konsumen,” ungkap Menteri Bintang dalam acara Indonesia Most Powerful Women 2020 dengan tema ”The Great Inspiring Women Leaders” yang dilaksanakan secara virtual, Rabu (20/1/2021).

Hasil penelitian tersebut juga menunjukkan bahwa upaya-upaya PUG telah meningkatkan keuntungan (profit) secara signifikan bagi perusahaan yang menerapkannya. Data mengungkap sebanyak 32% perusahaan mengalami kenaikan profit sebesar 5 – 10%, bahkan 18% perusahaan mengalami kenaikan profit hingga 15 – 20%.

“Potensi perempuan tidak dapat dipandang sebelah mata jika dibandingkan dengan laki-laki. Dari segi pendidikan, prestasi, capaian dan kemampuan perempuan dapat disandingkan dengan laki-laki. Tidak hanya itu, perempuan sebagai pemilik dan pengelola lebih dari setengah, atau sekitar 37 juta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia (Kemenkop UKM, 2019). Dapat dibayangkan kemajuan yang akan dicapai apabila perempuan dan laki-laki mendapatkan akses yang sama untuk berperan aktif dalam pembangunan ekonomi bangsa,” tegas Menteri Bintang.

Kemen PPPA telah melakukan berbagai upaya melalui beberapa kebijakan guna mencapai pengarusutamaan gender dan pembangunan berperspektif perempuan, di antaranya yaitu Peraturan Menteri PPPA Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja; serta Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja.

“Dunia usaha harus memandang pekerjanya sebagai aset paling berharga bagi keberlangsungan perusahaan. Selain demi pengembangan potensi pribadi, pemberdayaan perempuan juga terbukti memberikan dampak langsung pada kesuksesan proses bisnis perusahaan,” tambah Menteri Bintang.

Adapun berbagai peran dunia usaha dalam memberdayakan perempuan dapat dilakukan melalui berbagai cara, yaitu melakukan advokasi dan sosialisasi PUG kepada para pegawai, memenuhi hak-hak ketenagakerjaan perempuan seperti hak istirahat melahirkan, keguguran, dan menstruasi, melindungi perempuan dari segala bentuk kekerasan di tempat kerja, memaksimalkan potensi perempuan untuk dapat berkembang dengan jenjang karir yang sama seperti laki-laki, memberi upah yang sama antara perempuan dan laki-laki, dan melibatkan perempuan dalam pengambilan keputusan organisasi di dalam perusahaan seperti serikat pekerja.

Kunker Komisi IV DPRD Kukar Bahas PUG Dalam Pembangunan

Samarinda — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim menerima kunjungan kerja Komisi IV DPRD Kutai Kertanegara dan Dinas PPPA Kutai Kertanegara, Rabu (20/1/2021).

Rombongan dipimpin oleh Ketua Pansus yang juga Anggota Komisi 4 DPRD Kutai Kartanegara H. Achmad Jais. Jais mengungkapkan bahwa kunjungan Komisi IV DPRD Kukar untuk berdiskusi terkait rencana perubahan Perda No 22 Tahun 2016 Tentang PUG Dalam Pembangunan.

Kabid Kesetaraan Gender Dwi Hartini mengatakan, hal utama yang dibahas adalah tentang penetapan anggaran responsif gender yang akan dituangkan dalam perda perubahan tersebut. Disampaikan bahwa sesuai mandat Permendagri 67 Tahun 2011

“Anggaran Responsif Gender bukan anggaran khusus, bukan juga anggaran 50 persen untuk laki-laki atau 50 persen anggaran untuk perempuan. Namun anggaran kegiatan yang penerapannya telah dilakukan melalui analisa responsif gender, sehingga tepat sasaran. Program kegiatan yang sudah ada di OPD dibuat analisis gendernya berupa GAP (Gender Analisis Pathway), GBS (Gender Budget Statement) dan aerangka acuannya,” terang Dwi.

Dwi menjelaskan, masih lemahnya pemahaman tentang isu gender, khususnya di kalangan aparatur dan perencana program/kegiatan telah menyebabkan perencanaan dan penganggaran kegiatan belum sepenuhnya mengidentifikasi dan mengintegrasikan isu gender ke dalam kebijakan dan program-programnya.

Pelaksanaan PUG bersifat lintas sektor dan multi program sehingga memerlukan dukungan semua pihak baik itu eksekutif dan legislatif guna menghasilkan kualitas legislasi yang responsif gender, juga di kalangan yudikatif. Selain itu perguruan tinggi, dunia usaha, masyarakat dan media massa juga mempunyai peran penting dalam keberhasilan implementasi PUG ini. Hal ini tentunya harus dapat diakomodir dalam Perda perubahan tersebut.

Dalam upaya implementasi PUG di daerah, saat ini sedang disusun Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah PUG Provinsi sehingga diharapkan program kegiatan yang dilaksanakan di masing-masing OPD mampu mengintegrasikan isu gender sehingga tepat sasaran untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.

Dwi menambahkan, untuk keterwakilan politik perempuan, Kabupaten Kutai Kartanegara  masih harus berjuang untuk mencapai keterwakilan perempuan sebesar  30% dengan memberi kesempatan yang sama kepada perempuan berpartisipasi dalam politik. Hal ini bukan berarti  memisahkan laki-laki  dan perempuan dalam berkompetisi. Bukan perempuan berkompetitif dengan perempuan untuk memenuhi 30 persen namun laki-laki dan perempuan diberikan kesempatan yang sama untuk dapat dicalonkan menjadi wakil rakyat. Laki-laki  dan perempuan yang memiliki kapasitas dan berkompetenlah yang akan mendapatkan mandat rakyat.

Untuk itu, pemerintah harus membuka ruang agar perempuan mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kapasitasnya. Kualitas SDM untuk bisa bersaing dalam pembangunan khususnya dalam keterwakilan politik perempuan.

“DKP3A Kaltim juga berupaya menjawab berbagai tantangan dalam pelaksanaan PUG di daerah diantaranya melalui inovasi Klinik Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) atau disingkat Klik Peran Si Gen dan Inovasi Dinas PPPA Kukar yaitu Forum Peduli Gender,” ujarnya.

Melalui penerapan PUG sebagai strategi pembangunan di Kaltim  diharapkan tidak ada lagi yang kesulitan dalam mengakses pembangunan. Sekaligus dapat berpartisipasi juga mendapatkan manfaat dari hasil pembangunan tersebut serta mampu melakukan kontrol pembangunan itu sendiri. Sehingga pembangunan akan berjalan secara adil. (dkp3akaltim/rdg)

IPG dan IDG Kaltim Masih Rendah, Perlu Dukungan Berbagai Pihak

Samarinda — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim menyatakan hingga kini ketimpangan gender di Kalimantan timur   masih terjadi. Hal ini tergambar dari Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) yang masih rendah.

“IPG kita baru 85,98 berada di bawah capaian nasional yaitu 91,07. Sedangkan IDG kita 65,65, di bawah capaian nasional sebesar 75,24. IPG dan IDG Kaltim berada diurutan ke 3 terbawah se-Indonesia atau peringkat ke 32 dari 34 provinsi setelah Papua dan Papua barat.,” ungkap Kepala Bidang Kesetaraan Gender Dwi Hartini, Rabu (13/1/2021).

Hal ini menunjukan Kaltim masih terjadi ketimpangan/ketidaksetaraan gender pada partisipasi perempuan dalam pembangunan. Meskipun dilihat dari capaian   keberhasilan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) laki-laki Kaltim tahun 2019 berada pada urutan ke-2 teratas se-Indonesia setelah Yogyakarta namun tidak demikian  dengan.IPM perempuan Kaltim berada di peringkat 7 dari 34 provinsi.

Dwi melanjutkan, tiga tahun terakhir kondisi IPG dan IDG Kaltim mengalami kenaikan namun belum bisa mengungkit peringkat di tingkat provinsi.

Sementara IPG Kabupaten/Kota se Kaltim yakni, Paser dengan total 71, 41, Kutai Barat 83,84, Kutai Kartanegara 79,14, Kutai Timur 76,51, Berau 87,9 3, Penajam Paser Utara 86,22, Mahakam Ulu 80,89, Balikpapan 89,71, Samarinda 89,41 kota Bontang 86,72.

Sedangkan IDG Kabupaten/Kota se Kaltim yakni, Paser 66,20, Kutai Barat 61,14, Kutai Kartanegara 63,74, Kutai Timur 56,35 Berau 57,66, Penajam Paser Utara 50,36, Mahakam Ulu  80,61, Balikpapan 69,11, Samarinda 66,29, Bontang 51,99.

Menurutnya IPG Kaltim dari  tahun 2017-2019 terjadi peningkatan dari 85,62 naik ke 85,63 dan sekarang  85,98. “Progesnya ada kenaikan tapi dibanding dengan provinsi lain kita masih belum melakukan percepatan capaian IPG. Begitu pula dengan IDG walaupun dalam perkembangannya terjadi progres kenaikan dari 2017-2019. Dibandingkan dengan Provisni lain, Kaltim harus melakukan percepatan yang luar biasa.,” terang Dwi.

Tingginya ketimpangan atau ketidaksetaraan gender tersebut menjadi tantangan untuk menyetarakan, sehingga perlu adanya dukungan dan komitmen berbagai pihak untuk mewujudkan pembangunan responsif gender. Hal ini sesuai dengan Misi Pertama Gubernur Kaltim yaitu Berdaulat Dalam Pembangunan Sumber Daya Manusia yang Berakhlak Mulia Terutama Perempuan, Pemuda dan Disabilitas.

Dengan dukungan dari berbagai pihak baik dari unsur perangkat daerah, legislatif, yudikatif, perguruan tinggi, dunia usaha dan masyarakat diharapkan bersama-sama melakukan upaya pembangunan dengan memperhatikan kebutuhan pengalaman  harapan laki-laki dan perempuan melalui perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan .

Strategi pembangunan untuk mengurangi kesenjangan gender telah dimandatkan dalam berbagai regulasi diantaranya Permendagri 67 tahun 2011 dan Perda No 2 tahun 2016 bahwa Pengarusutamaan Gender (PUG) sebagai strategi pembangunan.

Selain itu, komitmen pimpinan perangkat daerah yang kuat menjadi salah satu penentu dalam pelaksanaan sekaligus keberhasilan strategi pembangunan berbasis gender. Mengingat capaian IDG dan IPG  bersifat multi program dan lintas sektor.

Melalui penerapan PUG sebagai strategi pembangunan perempuan di Kaltim  diharapkan tidak ada lagi yang kesulitan dalam mengakses pembangunan. Sekaligus dapat berpartisipasi juga mendapatkan manfaat dari hasil pembangunan tersebut serta mampu melakukan kontrol pembangunan itu sendiri. Sehingga pembangunan akan berjalan secara adil. (dkp3akaltim/rdg)

 

Sinergi Kemen PPPA dan PT. PNM Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Perempuan

Jakarta — Perempuan memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi di Indonesia. Namun sayangnya, kesenjangan gender di bidang ekonomi masih menjadi persoalan sekaligus tantangan yang dihadapi bangsa ini. Hal inilah yang melatarbelakangi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) melakukan penandatangan nota kesepahaman (MoU) dengan PT. Permodalan Nasional Madani (PT. PNM) untuk memperkuat pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi. Penandatanganan MoU tentang Peran Serta Perempuan Pelaku Usaha Ultra Mikro dan Mikro dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dilakukan di Kemen PPPA, Jakarta hari ini (29/12).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga menuturkan bahwa pelaksanaan penandatanganan MoU ini merupakan aksi nyata bentuk kolaborasi dan sinergi Kemen PPPA dengan PT. PNM sebagai upaya untuk mendukung salah satu dari 5 (lima) program prioritas sesuai arahan Presiden RI, Joko Widodo yaitu meningkatkan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan.

“Kami akan fokus memberdayakan perempuan prasejahtera. Selain itu, ke depan, kami juga akan memberdayakan perempuan penyintas, baik korban kekerasan, korban bencana, maupun perempuan kepala keluarga,” jelas Menteri Bintang.

Hingga saat ini, PT. PNM memiliki 7.830.000 nasabah perempuan yang tersebar di lebih 4.500 kecamatan, lebih dari 425 kabupaten/kota di  34 provinsi. Bagi Menteri Bintang, hal ini merupakan sebuah pencapaian strategis dalam upaya mendukung pemberdayaan perempuan dalam wirausaha, serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak melalui keluarga.

“Melalui para nasabah perempuan inilah, kami menitipkan isu kesetaraan gender, perlindungan perempuan dan anak agar dapat mempercepat kemajuan bagi perempuan untuk mengejar ketertinggalannya dan dapat berkontribusi di semua bidang pembangunan,” ungkap Menteri Bintang

Lebih lanjut, Menteri Bintang menegaskan jika perempuan diberikan peluang dan kesempatan, maka mereka akan mampu memanfaatkan program dan layanan yang ada untuk meningkatkan skala usaha serta kualitas hidup keluarganya secara mandiri. Hadirnya sosok perempuan yang mandiri secara ekonomi dapat menjadi inspirasi, serta menjadi motor penggerak perubahan (agent of change) bagi lingkungan dan masyarakat.

Direktur Utama PT. PNM, Arif Mulyadi mengungkapkan penandatanganan nota kesepahaman ini bertujuan untuk mensinergikan pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Indonesia melalui Pelatihan dan Pendampingan Usaha.

“PT. PNM memberikan pendampingan kepada pengusaha UMKM, melalui program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU). PT. PNM secara berkala dan berkelanjutan memberikan pelatihan, pembinaan, motivasi dan lainnya guna meningkatkan produktivitas dan kelas usaha nasabah binaannya,” jelas Arief.

Penguatan PUG melalui PPRG

Samarinda — Masih lemahnya pemahaman tentang isu gender, khususnya di kalangan aparatur dan perencana program/kegiatan telah menyebabkan perencanaan dan penganggaran kegiatan belum sepenuhnya mengidentifikasi dan mengintegrasikan isu gender ke dalam kebijakan dan program-programnya.

Plt Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Zaina Yurda mengatakan berbagai payung hukum telah diterbitkan dalam rangka mendorong keberhasilan strategi PUG, baik di Kementerian/Lembaga dan Daerah. Tetapi pelaksanaan dan hasilnya belum maksimal. Salah satu alasan pengarusutamaan gender belum menunjukkan hasil sebagaimana diharapkan, disebabkan karena adanya keterbatasan pengertian dan pemahaman aparatur tentang konsep gender, isu gender, data terpilah dan aplikasinya dalam rangkaian penyusunan anggaran daerah.

“Oleh karena itu diperlukan dukungan para pemangku kepentingan dalam peningkatan pengetahuan dasar serta analisis gender untuk menjawab berbagai permasalahan yang ada,” ujarnya pada kegiatan Penguatan PUG melalui PPRG berupa ARG dalam Penyusunan RKA-SKPD, berangsung secara daring, Selasa (29/12/2020).

Yurda menjelaskan masih terjadi ketimpangan antara laki-laki dan perempuan baik berkaitan dengan kesempatan untuk berperan serta dalam pembangunan maupun kesempatan untuk dapat menikmati hasil pembangunan.

Berdasarkan data dari BPS Kaltim, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kaltim tahun 2019 antara perempuan dan laki-laki adalah 70,14 dan 81,58. Sementara Indeks Pembangunan Gender (IPG) 85,98 berada dibawah target nasional yaitu 91,07, sedangkan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG) 65,65 dibawah target nasional 75,24.

Hal ini menunjukan Kaltim masih terjadi ketimpangan/ketidaksetaraan gender dalam pelaksanaan pembangunan meskipun ketika melihat ukuran keberhasilan Pembangunan Manusia diukur melalui IPM Kaltim berada pada urutan ke-3 teratas se-Indonesia setelah DKI Jakarta dan Yogyakarta namun IPG dan IDG berada diurutan ke 3 terbawah se-Indonesia.

ketidaksetaraan/ketimpangan tersebut menjadi tantangan dan tugas bersama, perlu adanya dukungan dan komitmen berbagai pihak untuk mewujudkan pembangunan yang responsif gender.

Ia berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman tentang Anggaran Responsif Gender (ARG) termasuk perencanaan dan penganggarannya, yang terintegrasi dalam RPJMD, Renstra Daerah dan RKA-SKPD.

“Juga sebagai upaya mendorong perwujudan kesetaraan gender dalam pembangunan daerah,” imbuh Yurda. (dkp3akaltim/rdg)

 

Tingkatkan Pemberdayaan Perempuan Melalui Sampah Rumah Tangga

Jakarta — Dalam masa pandemi seperti sekarang ini dibutuhkan upaya untuk membangun produktivitas perempuan dan keluarga, salah satunya dengan mengelola sampah rumah tangga. Sampah menjadi salah satu dampak yang muncul dari adanya aktivitas yang dilakukan setiap individu.

Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Agustina Erni menuturkan jumlah sampah terus meningkat seiring dengan laju jumlah penduduk dan aktivitas sosial ekonomi dan budaya yang dilakukan.

“Narasumber yang hadir pada webinar hari ini merupakan sosok perempuan yang menjadi roda penggerak dalam pengelolaan sampah dimana sebagai salah satu negara dengan jumlah penduduk yang relatif besar, berpengaruh pada pola konsumsi masyarakat, aktivitas yang dilakukan dan sampah yang dihasilkan. Sehingga sampah rumah tangga yang biasanya hanya terbuang percuma, bisa dimanfaatkan dan diolah menjadi barang yang berguna bahkan memiliki nilai ekonomis,” ujar Erni pada Webinar Meningkatkan Kewirausahaan Perempuan Melalui Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Berkelanjutan, Rabu (16/12/2020).

Erni menambahkan besar harapan dari proses pengelolaan sampah yang sederhana ke depannya dapat memotivasi munculnya kreativitas dan produktivitas perempuan.

“Kemudian dengan adanya acara ini diharapkan dapat memunculkan kreativitas dan semangat kewirausahaan khususnya bagi perempuan melalui pengelolaan sampah, serta dapat sebagai media berbagi informasi praktik-praktik terbaik uang sudah dilakukan oleh para pengelola bank sampah selama ini,” tambah Erni.

Pengelolaan sampah tidak bisa lepas pula dari sistem pengelolaannya terhadap masyarakat. Peningkatan jumlah sampah rumah tangga di masa pandemi, dapat dimanfaatkan secara positif misalnya, sampah yang sifatnya organik dapat diolah menjadi kompos, sedangkan sampah non organik dapat diolah menjadi barang-barang kreatif yang selama ini sudah banyak dilakukan oleh masyarakat yang tergabung dalam perkumpulan bank sampah.

Dalam konteks pengelolaan sampah rumah tangga hal penting yang harus dilakukan pertama adalah perubahan pola pikir dan tindakan dalam pengelolaan sampah yang dilakukan mulai dari diri sendiri, keluarga, dan masyarakat sekitar.

Kemudian, membangun kesadaran kolektif dan tanggung jawab bersama. Menjadikan kreativitas pengelolaan sampah rumah tangga sebagai sebuah potensi baru yang dapat berpengaruh terhadap pemberdayaan perempuan dan meningkatkan kewirausahaan perempuan dalam keluarga.

Hadir sebagai narasumber dalam webinar yakni, Asisten Deputi Kesetaraan Gender Bidang Infrastruktur dan Lingkungan Kemen PPPA, Niken Kiswandari, Direktur Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 (Dit. PKTDLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Haruki Agustina, Aktivis Lingkungan dan Kartini Next Generation, Wilda Yanti, Puteri Indonesia Lingkungan, Ayu Saraswati, Praktisi dan Pendiri Bank Sampah Garuda Wastu Lestari, Ni Wayan Riawati.