Dukcapil Ingatkan Masyarakat Hati-Hati Jaga Kerahasiaan Data dan Dokumen Kependudukan

Jakarta — Ditjen Dukcapil Kemendagri kembali menggelar Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM) seri ke 13 bertema “Pemanfaatan Dokumen Kependudukan untuk Pelayanan Publik”, Sabtu (2/4/2022).

Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan, A.S. Tavipiyono, mendapat kesempatan menjadi narasumber. Program DMM kali ini diikuti 508 peserta virtual melalui Zoom Meeting dan Live Streaming di kanal Youtube Ditjen Dukcapil KDN. Kemudian sebanyak 48 pertanyaan dari masyarakat berhasil dijawab secara keseluruhan.

DMM bertujuan untuk menjaring aspirasi, harapan, keluhan dan masalah yang ada di masyarakat sehingga pelayanan administrasi kependudukan bisa dituntaskan.

Kegiatan DMM ini pun selaras dengan arahan Mendagri Tito Karnavian agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat terus mengalami peningkatan dengan menciptakan beragam inovasi dan memanfaatkan teknologi informasi.

Dalam sambutannya, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh memberikan apresiasi kepada Dukcapil daerah yang terus bertumbuh dan bersemangat dalam melayani masyarakat, memberikan layanan jemput bola pada hari libur.

“Di Bangkalan, tengah malam ada warga yang sakit dan butuh dokumen kependudukan. Dukcapil esok paginya mengantarkan dokumen sekaligus melakukan jemput bola perekaman data di Rumah Sakit dengan Dinas Sosial,” kata Dirjen Zudan memberi contoh baik.

Dirjen Zudan juga menginstruksikan Dinas Dukcapil daerah agar dapat mengikuti jejak Dukcapil Pusat, menggelar acara DMM setiap minggunya.

Dalam paparannya, Direktur Tavip menjelaskan bahwa NIK dicantumkan pada setiap dokumen kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, SIM, NPWP, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya. Hal seperti ini diatur dalam Pasal 13 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk.

“NIK atau nomor identitas penduduk adalah single identity number yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. NIK berlaku seumur hidup dan diterbitkan oleh Dinas Dukcapil kepada penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata,” jelas Tavip.

“Untuk itu, hati-hati dengan dokumen kependudukan, jangan sembarangan mengupload dokumen kependudukan di media sosial, baik itu KTP-el, nomor telepon, Kartu Keluarga, maupun kartu-kartu yang lain. Agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” himbau Tavip mengingat maraknya warga yang mengunggah ke media sosial.

Tavip juga menyebutkan saat ini Ditjen Dukcapil sudah bekerja sama dengan 4.962 lembaga pengguna dan total akses pemanfaatan NIK sebanyak 7,6 miliar klik. Lembaga itu di antaranya KPK, BPJS Kesehatan, Perbankan, Kepolisian dan sebagainya.

Dalam kesempatan ini, Tavip juga berpesan kepada setiap penduduk untuk memastikan setiap anggota keluarga sudah memiliki NIK, memastikan dokumen yang dipegang adalah dokumen terbaru, memastikan NIK yang digunakan untuk layanan publik sesuai dengan NIK yang tercantum dalam dokumen kependudukan.

“Pastikan data yang dituliskan/diketik pada form isian atau aplikasi layanan publik sesuai dengan data KTP-el, nama tanpa gelar, melakukan pengecekan langsung ke Dinas Dukcapil atau menghubungi Call Center Dukcapil,” pungkas Tavip. (dukcapil.kemendagri)

Kemendagri Dorong Dukcapil Daerah Terbitkan Dokumen Penduduk Penyandang Disabilitas

Bandung — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terus mendorong jajaran Ditjen Dukcapil di mana pun untuk selalu proaktif memaksimalkan pemberian pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat tanpa diskriminasi, termasuk para penyandang disabilitas.

“Kita harus memastikan semua penduduk tanpa kecuali dan diskriminasi tercatat semuanya dalam database penduduk. Ini menjadi tugas besar Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri,” ujar Mendagri Tito dikutip Senin (4/4/2022).

Seiring arahan Mendagri, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengajak semua pihak, terutama jajaran pememerintah daerah provinsi hingga kabupaten kota dari Sabang hingga Merauke, bergerak serentak berkolaborasi bersama menyukseskan gerakan bersama mendata, merekam dan mencetak dokumen kependudukan (dokduk) berupa Biodata, KTP-el, dan KIA bagi penyandang disabilitas.

Gerakan Bersama Pelayanan Adminduk untuk Penyandang Disabilitas sudah dicanangkan (kick-off) pada Senin (14/3/2022) lalu. Hadir di acara Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia, Dirjen Zudan Arif Fakrulloh, dan Dirjen Dikdasmen Kemendikbudristek Djumeri.

“Saya mau minta tolong betul pekerjaan besar menuntaskan 100 persen penyandang disabilitas mendapatkan Biodata, KTP-el, dan KIA ini harus diselesaikan bersama pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota,” ujar Dirjen Zudan pada acara Gerakan Bersama Untuk Penyandang Disabilitas melalui Pendataan Perekaman dan Penerbitan Dokumen Kependudukan untuk Membangun Masyarakat Inklusif di Jabar, di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Cicendo, Bandung, Senin (4/4/2022).

Dirjen Zudan menekankan Dukcapil tidak bisa sendirian mengusung pekerjaan besar ini, yakni gerakan afirmatif bertujuan memberikan dokduk bagi penduduk yang rentan atau kesulitan mengakses layanan Adminduk.

Yang dimaksud penduduk rentan adminduk oleh Dirjen adalah para lansia, penderita sakit menahun, penderita gangguan jiwa (ODGJ), suku terpencil, kaum transgender, dan para penyandang disabilitas.

Zudan menyebutkan, Dukcapil sudah sejak 2013 mengusung layanan jemput bola (jebol) mendatangi penduduk yang sulit jika harus datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil untuk mendapatkan layanan adminduk.

Nah, menurut Dirjen Zudan, kaum difabel ini tidak bisa datang sendiri ke Disdukcapil. “Disdukcapil tidak bisa tidak harus turun untuk pelayanan jemput bola. Harus jebol melayani anak-anak kita penyandang disabilitas,” kata Dirjen Zudan. (dukcapil.kemendagri)

 

Soraya Harap Prestasi Dukcapil se Kaltim Dapat Memberikan Dukungan Positif Dalam Sukseskan Pemilu 2024

Tanjung Redeb — Dinas Kependudukan, Peberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan berbagai capaian yang sangat baik telah ditunjukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota se Kaltim.

Dalam paparannya, Soraya menjelaskan Berdasarkan laporan Dinas Dukcapil kabupaten/kota se Kaltim tanggal per 15 Maret 2022, dari jumlah wajib KTP se Kaltim sebesar 2.651.549 jiwa, yang telah melakukan perekaman sebanyak 2.665.111 jiwa atau mencapai 100,55 %.

“Sementara target cakupan kepemilikan KIA sebesar 30 persen. Jumlah anak 0-16 tahun yaitu 1.198.283 jiwa, yang telah memiliki KIA sebanyak 790.333 jiwa atau mencapai 65,96 persen,” ujar Soraya pada Rakorda Evaluasi Penyelenggaraan Adminduk dan Pencatatan Sipil Se Kaltim, di Hotel Palmy Exclusive, Rabu (23/3/2022).

Soraya melanjutkan, target cakupan kepemilikan Akta Kelahiran sebesar 95 %. Jumlah anak 0-17 tahun sebesar 1.241.919 jiwa, yang telah memiliki Akta Kelahiran Anak sebanyak 1.211. 010 jiwa atau mencapai 97,51 %.
Sedangkan penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan Kertas Putih pada 18 dokumen adminduk, saat ini telah diterapkan di seluruh Disdukcapil kabupaten/kota se Kaltim.

Selain itu, layanan kependudukan terintegrasi sudah diterapkan di seluruh Disdukcapil se Kaltim baik melalui layanan 2 in 1, 3 in 1, 4 in 1 maupun 7 in 1.

Untuk pemanfaatan data kependudukan untuk OPD yaitu perjanjian kerjasama (PKS) dan Implementasi, seluruh Disdukcapil kabupaten/kota telah melakukan kerjasama pemanfaatan data dengan perangkat daerah masing-masing.

Lebih lanjut, untuk layanan kependudukan secara online sudah diterapkan di seluruh Disdukcapil kabupaten/kota se Kalimantan Timur baik melalui aplikasi berbasi android, Website, WA dan Google Form/Email.
“Sedangkan penerapan Buku Pokok Kematian juga sudah dilakukan seluruh kabupaten/kota, kecuali Kutai Kertanegara,” imbuhnya.

Ia berharap, berbagai capaian dan prestasi Dukcapil se Kaltim ini dapat memberikan dukungan positif dalam menyukseskan Pemilu 2024. (dkp3akaltim/rdg)

Rakorda Adminduk dan Capil Se Kaltim Sukseskan Pemilu 2024

Tanjung Redeb — Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas melalui Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Berau, M. Hendratno mengatakan dokumen kependudukan sangat dibutuhkan penduduk di semua strata sosial, karena merupakan awal dan menjadi persyaratan untuk pengurusan pelayanan publik lainnya. Selain itu, dokumen kependudukan yang terintegrasi juga berfungsi sebagai penentu arah dan evaluasi kebijakan publik, pembiayaan pemerintah daerah pada layanan kesejahteraan dan kesehatan warga.

Dokumen kependudukan memberikan keabsahan identitas dan kepastian hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang di alami masyarakat.

“Hal ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap status hak sipil penduduk dan memberikan manfaat bagi kepentingan administrasi dan pelayanan publik lainnya,” ujarnya pada kegiatan Rapat Koordinasi Daerah Forum Administrasi Kependudukan Tahun 2022, berlangsung di Hotel Palmy Exclusive, Selasa malam (22/3/2022).

Apalagi tahun 2024 merupakan tahun politik karena akan dilaksanakannya pemilu nasional yaitu pilpres, pemilu DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang dijadwalkan pada 14 Februari 2024.

“Kemudian akan disusul dengan pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah yang akan di laksanakan 7 November 2024,” imbuh Hendratno.

Dalam pemilu tersebut, lanjut Hendratno, masih mensyaratkan data kependudukan sebagai dasar pelaksanaan tahapan pemilu/pilkada. Untuk itu, data kependudukan yang komprehensif, akurat dan mutakhir menjadi salah satu fakttor kunci untuk mewujudkan pemilu/pilkada yang jujur, adil dan demokratis.

Ia berharap, kegiatan ini dapat menyamakan persepsi dan merumuskan langkah yang diperlukan untuk mendukung suksesnya pelaksanaan pemilu 2024.

“Melalui Rakor kita bangun kebersamaan dan kekompakan bagi seluruh penyelenggara pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil se Kaltim,” ungkapnya.

Sementara itu, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh berpesan kepada peserta Rakor untuk terus meningkatkan kinerja dalam pelayanan Adminduk bagi masyarakat.

“Terus memberikan kemudahan dalam pelayanan dan mempercepat pelayanan dengan sistem digitalisasi. Masyarakat tidak lagi harus datang ke kantor Dukcapil, karena bisa dapat pelayanan berbasis online. Untuk mewujudkan kinerja pelayanan kebersamaan, solidaritas dan kekompakan seluruh aparatur adminduk di daerah hingga kepusat harus terbangun dengan baik,” ucapnya. (dkp3akaltim/rdg)

Kemendagri Percepat Dukcapil se-Kaltim Bersiap Layanan Full Online

Tanjung Redeb — Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menekankan, untuk bergerak ke depan tidak ada pilihan lain bagi segenap jajaran Dukcapil untuk fokus melayani dengan pelayanan yang terdekat dengan penduduk.

“Terima kasih Kabupaten Berau akan melaunching Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) ini juga berujung pelayanan menjadi lebih dekat dengan masyarakat,” kata Dirjen Zudan saat membuka secara virtual Rakorda Forum Penyelenggaraan Adminduk Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kaltim bertema: ‘Wujudkan Target Kinerja Penyelenggaran Dukcapil Tahun 2022 dan Sukses Pemilu Serentak Tahun 2024’, di Berau, Kaltim, Selasa malam (22/3/2022).

Menurut Zudan, bagi Dukcapil pelayanan terdekat ketika penduduk tak perlu bergeser dari kursi di rumahnya, tapi layanan selesai.

“Dari 24 dokumen kependudukan output Dukcapil. Sebanyak 22 dokumen sudah bisa dilayani secara online. Tinggal 2 dokumen yang belum sepenuhnya online yakni pembuatan perekaman KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA).” Terang Zudan.

Namun Zudan mengingatkan, tidak lama lagi dengan SIAK Terpusat dan layanan adminduk digital dalam genggaman semuanya sudah bisa dilakukan.

“Kartu identitas anak atau KIA dan KTP-el dicetak dan berkasnya dalam bentuk PDF kami kirim ke handphone pemohon.” imbuhnya.

Khusus perekaman KTP-el saja, lanjut Zudan, penduduk masih harus datang ke kantor dinas Dukcapil, selebihnya bisa dilakukan pelayanan online penuh.

Dirjen Zudan menyebutkan, sekarang semua data sedang dalam progres migrasi. Semua data pelayanan dari daerah ditarik ke pusat. Daerah tidak lagi perlu menyimpan data. Semua proses melalui database di pusat.

“Teman-teman Dukcapil daerah masih tetap bisa memproses pemadanan data. Kita latih para ADB dan operator untuk melakukan kerja-kerja yang lebih efektif dan efisien. Sehingga temen-teman daerah fokus pada pelayanan,” tutup Zudan. (dukcapilkemedagri/dkp3akaltim/rdg)

Soraya Jamin Data Agregat Kependudukan Akurat

Samarinda — Kepala Dinas kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita menjamin Data Agregat Kependudukan sangat akurat dan tidak perlu diragukan.

Seperti yang diketahui Data Agregat Kependudukan adalah kumpulan data tentang kependudukan, peristiwa penting, jenis kelamin, kelompok usia, agama dan pendidikan. Data kependudukan hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dijamin keamanannya dan kerahasiaannya.

“Data agregat bisa mengakses melalui e-Infoduk DKP3A Kaltim yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat melalui smarthphone, tablet/laptop/komputer yang memiliki jaringan internet dengan alamat https://dkp3a.kaltimprov.go.id/e-infoduk/,” sebutnya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (14/2/2022).

Menurutnya, di dalam e-Infoduk terdapat informasi menurut jenis kelamin, wajib KTP, agama, disabilitas, jenis pekerjaan, golongan darah, status perkawinan, jenjang pendidikan, kelompok umur, kelompok umur tunggal, kepala keluarga jenis kelamin, status hubungan dalam keluarga, kepemilikan akta kelahiran, kepemilikan akta kelahiran 0-18 tahun, kepemilikan akta perkawinan, kepemilikan akta perceraian dan DP4 (daftar penduduk pemilih potensial Pemilu.

“Semua tergantung kebutuhan masyarakat yang memperoleh informasi, tapi informasi ini bentuknya jumlah bukan perorangan,” sebutnya.

Dengan adanya aplikasi e-Infoduk maka akan mempermudah dan membantu masyarakat atau lembaga pengguna dan pihak-pihak yang berkepentingan untuk mendapatkan informasi dan data berkaitan dengan penduduk.

“Kalau data dukcapil ini de jure kalau BPS de facto, kalau dukcapil secara hukum sementara BPS secara fakta,” terangnya.

E-Infoduk telah menyediakan data penduduk mulai tahun 2013 sampai dengan data terbaru semester II tahun 2021. Data tersebut dijamin keakuratannya dan sinkron antara data pusat, provinsi dan kabupaten/kota, serta bisa diakses dimanapaun dan kapanpun sehingga memangkas birokrasi dan prosedur.

Soraya menambahakan, data kependudukan tersebut bersumber dari data kependudukan kabupaten/kota yang terintegrasi dalam SIAK.

DKP3A Kaltim Serahkan 330 Keping KIA

Samarinda — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim melakukan Penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) berlangsung di SMP Islam Terpadu Cordova Samarinda, Senin (7/2/2022).

Kepala Dinas KP3A Kaltim Noryani Sorayalita, mengatakan KIA yang diserahkan sebanyak 330 keping untuk pelajar SMP IT Cordova Samarinda. Kegiatan ini merupakan pelayanan terpadu kerjasama DKP3A Kaltim dengan Disdukcapil Kota Samarinda dan Disdukcapil Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Karena ada beberapa anak di sekolah ini merupakan penduduk Kabupaten Kutai Kartanegara. Jadi sebanyak 322 keping KIA untuk anak Samarinda dan 8 keping KIA untuk anak Kutai Kertanegara,” ujar Soraya.

Ia menambahkan, kegiatan ini sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. KIA juga bisa digunakan untuk mengakses pendidikan, membuka tabungan di bank dengan rekening atas namanya sendiri serta yang tidak kalah pentingnya KIA bermanfaat mencegah terjadinya perdagangan anak dan menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu anak mengalami peristiwa buruk.

“Selain itu, manfaat yang lain adalah memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, transportasi baik darat, laut maupun udara,” imbuh Soraya.

Soraya juga berpesan agar KIA dijaga dan disimpan dengan baik karena merupakan bukti identitas resmi dari pemerintah yang diberikan untuk seluruh penduduk Indonesia.

Tampak hadir pada kegiatan ini, Kepala Dinas Dukcapil Samarinda Abdullah, Dinas Dukcapil Kutai Kertanegara, dan Kabid FPAK DKP3A Kaltim Sulekan. (dkp3akaltim/rdg)

Gubernur Kaltim Serahkan Mobil Pelayanan Keliling Adminduk

Samarinda — Momentum peringatan HUT ke-65 Provinsi Kaltim, Gubernur Kaltim H Isran Noor kembali menyerahkan lima unit mobil pelayanan keliling administrasi kependudukan (Adminduk) kepada Bupati Berau, Mahakam Ulu, Walikota Balikpapan, Samarinda dan Bontang.

“Dalam pandemi Covid-19, pelayanan Adminduk harus tetap berjalan. Melalui mobil pelayanan keliling ini, kita harap percepatan pelayanannya terus dioptimalkan,” pinta Isran Noor.

Isran menambahkan, mobil pelayanan keliling Adminduk bagi kabupaten dan kota untuk mendekatkan jangkauan pelayanan kepada masyarakat.

“Sehingga bagi warga yang mungkin tidak mempunyai waktu banyak karena kesibukannya, bisa mendapatkan pelayanan Adminduk di tempat-tempat yang telah ditentukan. Mobil Adminduk untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat,” imbuh Isran Noor.

Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud sangat mengapresiasi Pemprov Kaltim atas bantuan mobil pelayanan Keliling Adminduk, tentu sangat bermanfaat, sehingga pelayanan Adminduk dapat dimaksimalkan.

“Kita sebagai abdi negara abdi masyarakat tentu harus bisa melayani masyarakat semaksimal mungkin. Artinya berbuat yang terbaik bagi masyarakat kita, dengan mobil Adminduk, percepatan perekaman dan percetakan KTP-el dapat dioptimalkan,” ujar Rahmad Mas’ud.

Hal senada juga disampaikan Bupati Mahakam Ulu Bonifasius Belawan Geh, bantuan mobil pelayanan keliling Adminduk kepada Kabupapten Mahakam Ulu, tentu pelayanan percepatan perekaman dan pencetakan KTP-el dapat dimaksimalkan.

“Percepatan pelayanan dan perekaman KTP-el di Mahulu dapat berjalan lancar dan lebih optimal. Mobil pelayanan keliling Adminduk ini merupakan suatu kreasi yang dilakukan Pemprov Kaltim melalui Dinas Kependudukan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DKP3A) Kaltim dalam pelayanan Adminduk,” jelas Bonifasius Belawan Geh.

Sebagai informasi, pada tahun 2021 telah diserahkan 5 unit mobil pelayanan keliling kepada Kabupaten Paser, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

Perekaman KTP-el Kaltim, Lampaui Target Nasional

Samarinda — Pemerintah ‎Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim, kabupaten dan kota telah merampungkan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) tahun 2021 dengan pencapaian 99.85 persen atau sebanyak 2.6652,322 dari jumlah penduduk 3.803,972 jiwa.

“Capaian di atas perekaman e-KTP tingkat nasional yang hanya 99.20 persen,” sebut Kepala DKP3A Provinsi Kaltim Noryani Sorayalita, Kamis (6/1/2022).

Noryani merasa bersyukur, capaian perekaman KTP-el Kaltim tahun 2021, ternyata bisa melampaui atau di atas target nasional yaitu 99.85 persen.

Tertinggi dari 10 kabupaten dan kota adalah Kabupaten Berau dengan capaian 102.85 persen, kemudian Paser 101.26 persen, dan peringkat ketiga Balikpapan 101.20 persen.

Kemudian Kutai Kartanegara 101.02 persen. Samarinda 100.86 persen. Bontang 100.77 persen. Mahakam Ulu 98.87 persen. Penajam Paser Utara 90.82 persen. Kutai Barat 99.32 dan Kabupaten Kutim 90.00 persen.

Menurut Soraya, keberhasilan perekaman KTP-el berkat kerja keras seluruh Dinas Dukcapil kabupaten dan kota, melalui program Jebol (Jemput Bola). Para petugas mendatangi masyarakat untuk perekaman, sehingga capaian perekaman KTP-el bisa berhasil.

Program Jemput Bola juga telah didukung dengan sarana mobil Keliling Pelayanan Adminduk (Administrasi Kependudukan) pada tahun 2020 sebanyak lima unit yang sudah diserahkan kepada Kabupaten Paser, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur dan Kabupaten Penajam Paser Utara.

“Disusul tahun 2022 akan diserahkan kembali lima unit mobil keliling Pelayanan Adminduk yang telah dianggarkan pada tahun 2021, yaitu Kabupaten Berau, Mahakam Ulu, Kota Samarinda, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang,” terang Soraya.

Perkuat Keamanan Informasi Data Dukcapil Pusat-Daerah, Kemendagri Terbitkan SMKI

Jakarta — Kementerian Dalam Negeri bertekad senantiasa memberikan perlindungan maksimal sekaligus menjamin kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan aset informasi data kependudukan dari ancaman keamanan.
Untuk itulah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi (Permendagri SMKI), pada Rabu (10/11/2021) lalu.

Mendagri Tito dikenal sangat concern terhadap keamanan data kependudukan dan meminta jajaran Dukcapil terus menjaganya dengan sangat baik.

“Pesan saya, tim IT harus kuat. Sistem security harus first class. Itu wajib. Juga dalam hal pemanfaatan data kependudukan agar sesuai dengan koridor hukum karena data ini sangat sensitif, bisa masuk ke masalah privasi juga,” tandas Mendagri Tito.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyampaikan, Permendagri SMKI merupakan bagian besar dari tata kelola adminduk yang terkait dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

“Sekarang sudah ada aturan baru terkait kerahasiaan data, cyber security system, manajemen informasi, bagaimana hubungan pusat dan daerah dalam tata kelola adminduk,” kata Dirjen Zudan.

Pada kesempatan Rapat Kerja Nasional Dukcapil daring atau Program Dukcapil Belajar Sesi 7, Permendagri SMKI ini dikupas oleh Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Ditjen Dukcapil Erikson P. Manihuruk, Jumat (10/12/2021).

Menurut Erik, tujuan Permendagri SMKI untuk melindungi aset informasi dari ancaman keamanan cyber.
“Keamanan cyber memang menjadi fokus perhatian Ditjen Dukcapil Kemendagri, mengingat banyaknya pihak yang dengan segala cara berupaya melakukan scanning dan menjebol data center Dukcapil,” kata Erik.

Erik menjelaskan lebih jauh, Permendagri SMKI menerapkan SNI International Organization for Standardization/International Electrotechnical Commission 27001 (SNI ISO/IEC 27001).

Adapun Permendagri SMKI No. 57 Tahun 2021 terdiri dari 18 Bab dan 104 Pasal.

Ke-18 bab tersebut antara lain mengatur: Ketentuan Umum; Penanggung Jawab dan Pelaksana SMKI Adminduk; Tata Kelola Keamanan Informasi; Keamanan SDM; Keamanan Fisik dan Lingkungan; Keamanan Operasional dan Komunikasi; Manajemen Aset; Manajemen Insiden Keamanan Informasi; Manajemen Kelangsungan Layanan; Kendali/Hak Akses; Pengendalian Kepatuhan; Pengembangan dan Perawatan Sistem; Audit TI dan Komunikasi; Penyidik PNS Adminduk; Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan SMKI; Sanksi Administratif; Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.

Pada kesempatan ini, Erik pun mengingatkan para Kadis Dukcapil kabupaten/kota agar jangan menyimpan atau menumpuk data kependudukan di server layanan online tersebut. Sebab, sangat rawan di-scaning orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan selalu mencari titik lemah keamanan cyber.

“Kita boleh membuka layanan online, tapi jangan menumpuk data di server layanan online,” tandas Erik. (dukcapilkmendagri)