Dukcapil Goes To Office, DKP3A Gelar Implementasi IKD Lingkup Pemprov Kaltim

Samarinda — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, menggelar Dukcapil Goes To Office Pelayanan Terpadu Implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi, berlangsung di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin (27/2/2023).

Kepala DKP3A Kaltim, Hj. Noryani Sorayalita mengatakan target kinerja penyelengaaraan administrasi kependudukan tahun 2023 terdiri dari 8 indikator dan salah satunya adalah Implementasi IKD dengan target sebesar 25 persen dari jumlah perekaman KTP-el.

“Jadi jumlah penduudk Kaltim sebanyak 3.941.766 jiwa dengan jumlah wajib KTP sebesar 2.789.550 jiwa,” ujarnya.

Saat ini, IKD sudah diterapkan di 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, sehingga masyarakat akan sangat dimudahkan, semua layanan publik bisa diakses dari smartphone dan tidak perlu lagi memegang KTP-el secara fisik.

Berdasarkan laporan harian Disdukcapil Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur per 15 Februari 2023 bahwa di Kalimantan Timur masyarakat yang telah mengaktivasi IKD di smartphone sebanyak 13.842 orang.

“Dan ini akan terus ditingkatkan dan dioptimalisasikan melalui gerakan Dukcapil Goes To Campus dan Dukcapil Goes To Office sebagaimana yang akan kita lakukan pada hari ini dan tentu saja sosialisasi IKD akan terus digencarkan secara massif,” katanya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital, maka Pemerintah secara bertahap menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk masyarakat.

Soraya menambahkan, Identitas Kependudukan Digital adalah aplikasi berbasis Android yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

“Dokumen kependudukan yang dapat diakses melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital antara lain KTP, dan Kartu Keluarga (KK). Sedangkan untuk data balikan seperti Kartu Vaksin, NPWP, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Data Kepegawaian BKN dan Daftar Pemilih Tetap (DPT),” imbuh Soraya.

Tujuan dari penerapan IKD yaitu untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital dan mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi untuk mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

Implementasi IKD di lingkungan Pemprov. Katim ini merupakan bentuk kerjasama DKP3A Kaltim bersama Dinas Dukcapil kabupaten/kota se Kaltim.

“Sehingga Kepala OPD dapat mengajak kepada seluruh ASN dan Non ASN untuk mengaktivasi IKDnya melalui kegiatan ini atau melalui Disdukcapil setempat,”

Tampak Hadir pada kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni, Kepala Biro Organisasi Iwan Setiawan, Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal, Kepala BKD Katim Deni Sutrisno serta Kepala Perangkat Daerah Kaltim lainnya. (dkp3akaltim/rdg)

 

DKP3A Kaltim Siap Dukung Penyelenggaraan Adminduk di Kabupaten/Kota

Balikpapan — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita melalui Kepala Bidang Fasilitasi Pelayanan Adminitrasi Kependudukan, Sulekan mengatakan, terdapat tiga program yaitu program pencatatan sipil dengan kegiatan pelayanan pencatatan sipil, program pendaftaran penduduk dengan kegiatan pelayanan pendaftaran penduduk, dan program pengelolaan informasi adminitrasi kependudukan dengan kegiatan penataan pengelolaan informasi administrasi kependudukan.

Rencana kerja program pencatatan sipil yaitu pelayanan terpadu peningkatan cakupan kepemilikan akta di kabupaten/kota se kalimantan timur melalui layanan jemput bola dan layanan terintegrasi.

”Kemudian peningkatan kapasitas SDM aparatur pencatatan sipil di kabupaten/kota melalui bimbingan teknis pencatatan sipil sehingga mampu mengimplementasikan peraturan dalam pelayanan pencatatan sipil dengan baik dan cepat,” ujarnya.

Alex sapaan akrabnya menambahkan, untuk rencana kerja program pendaftaran penduduk yaitu pelayanan terpadu peningkatan cakupan kepemilikan KTP-el dan Kartu Identitas Anak di kabupaten/kota se Kalimantan Timur melalui layanan jemput bola dan layanan terintegrasi. Peningkatan kapasitas SDM aparatur pendaftaran penduduk di kabupaten/kota melalui bimbingan teknis pendaftaran penduduk sehingga mampu mengimplementasikan peraturan dalam pelayanan pendaftaran penduduk dengan baik dan cepat. Monitoring dan evaluasi serta koordinasi penyelenggaraan adminduk di kabupaten/kota melalui Rakor Forum dan Rakor Evaluasi untuk memperkuat tali silaturahmi Provinsi dan kabupaten/kota, memperkuat semangat dan jiwa korsa dukcapil dalam mewujudkan target kinerja yang ditetapkan.

”Target tahun 2023 Perekaman KTP-el 99,4 persen, Kepemilikan Kartu Identitas Anak     50 persen, dan Identitas Kependudukan Digital 25 persen,” imbuhnya.

Sementara untuk rencana kerja program pengelolaan informasi administrasi kependudukan yaitu mengolah, memelihara dan menyajikan database kependudukan secara online melalui website dan pencetakan buku secara berkala. Penjajakan kerjasama dengan OPD yang menangani pelayanan publik untuk mencantumkan NIK sebagai identitas tunggal dalam melakukan pelayanan publik. Meningkatkan kapasitas SDM aparatur yang menangani informasi administrasi kependudukan melalui Bimbingan Teknis PIAK dan Bimtek Pemanfaatan Data sehingga mampu mengolah dan menyajikan informasi data kependudukan dengan baik dan tepat waktu serta sesuai dengan ketentuan.

“Target tahun 2023 yaitu Buku Data Kependudukan dua dokumen, Buku Profil Perkembangan Kependudukan satu dokumen dan Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan dengan Sembilan OPD,” terang Alex.

Selain itu, untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan adminduk, tahun ini DKP3A Kaltim juga akan memberikan bantuan hibah komputer desktop sebanyak 40 unit untuk kabupaten/kota se Kaltim dalam upaya menunjang implementasi SIAK Terpusat yang memerlukan komputer dengan spesifikasi khusus.

“Selanjutnya menyediakan Aplikasi Layanan Administrasi Kependudukan secara online dan menyiapkan Aplikasi Laporan Pelayanan Administrasi Kependudukan Kabupaten/Kota (LAPOR PAKK) untuk mengetahui kinerja Disdukcapil se Kaltim secara Real Time,” ujarnya. (dkp3akaltim/rdg)

 

DKP3A Kaltim Lakukan Percepatan Kepemilikan KIA dan KTP-el di LPKA

Tenggarong — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim melakukan Pelayanan Terpadu Percepatan Kepemilikan Dokumen Kependudukan Kabupaten/Kota se Kaltim, berlangsung di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Samarinda di Tenggarong, Selasa (21/2/2023).

Kepala Dinas KP3A Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan, jumlah perekaman dokumen kependudukan sebanyak 45 keping,  terdiri dari 20 keping KIA dan 25 keping KTP-el.

Penerbitan kartu identitas ini bertujuan agar anak binaan juga mendapatkan hak-haknya, termasuk akses terhadap pelayanan dasar publik.

“Hal ini sebagai upaya percepatan kepemilikan dokumen kependudukan dalam pemenuhan hak sipil anak,” katanya.

Dari total 70 anak di LPKA, 13 anak telah memiliki KTP-el, 2 anak telah memiliki KIA dan sisanya masih dalam tahap pengajuan.

“Untuk anak yang sudah berusia 16 tahun kami lakukan perekaman KTP-el dan bagi yang belum memiliki KIA kami terbirkan KIA nya,” terang Soraya.

Ia menalnjutkan, anak sebagai masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga negara berkewajiban memenuhi hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi, perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.

Ikut berpartisipasi pada kegiatan ini yaitu Disdukcapil Kabupaten Kutai Kartanegara, Disdukcapil Kota Balikpapan, Disdukcapil Kota Samarinda, dan Disdukcapil Kota Bontang. (dkp3akaltim/rdg)

2,3 Juta Keping Blanko KTP-el Sudah Terdistribusi ke Disdukcapil Daerah

Jakarta — Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menyatakan, blangko KTP Elektronik (KTP-el) hasil pengadaan tahun anggaran 2023 sebanyak 10.450.518 keping, dan sudah didistribusikan ke daerah  sebanyak 2.300.000 keping.

“Dari jumlah itu, hingga hari ini sudah terdistribusi ke 20 provinsi, 170 kabupaten, dan 51 kota di seluruh Indonesia,” kata Dirjen Zudan rinci menjelaskan, di Jakarta, Kamis (19/1/2023).

“Bagi daerah yang blankonya sudah habis agar segera mengambil ke kantor Ditjen Dukcapil, hubungi Pak Sesditjen,” kata Dirjen Zudan.

Dirjen Zudan betul-betul berharap Dinas Dukcapil segera mencetak KTP-el dan mendistribusikan ke masyarakat. “Termasuk juga penggantian KTP-el untuk daerah otonom baru (DOB) di Papua Barat Daya, Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Pegunungan. (dukcapil.kemendagri)

Pemprov Kaltim Hibahkan Alat Perekaman/Pencetakan KTP-el Dan ADM

Samarinda — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim menyerahkan hibah peralatan perekaman dan pencetakan KTP Elektronik (KTP-el) kepada pemerintah kabupaten dan kota se Kalimantan Timur.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Kaltim H Isran Noor didampingi Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi dan Kepala Dinas KP3A Kaltim Noryani Sorayalita pada Malam Ramah Tamah Hari Ulang Tahun Provinsi Kaltim ke66 di Plenary Hall Gelora Kadrie Oening Sempaja Samarinda, Senin (9/1/2023).
Selain peralatan perekaman dan pencetakan KTP-el, Gubernur juga mneyerahkan secara simbolis mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) kepada Kabupaten Kutai Timur dan Mahakam Ulu.
Kepala Dinas KP3A Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan, adanya bantuan alat perekam dan pencetakan KTP-el ini diharapkan kabupaten/kota bisa lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang administrasi kependudukan.
“Di beberapa kabupaten dan kota sudah memiliki peralatan yang cukup banyak. Tetapi dengan bantuan peralatan ini akan semakin meningkatkan pelayanan pembuatan KTP-el kepada masyarakat. Seiring dengan terus bertambahnya jumlah penduduk. Apalagi menjelang pelaksanaan Pemilu pada 2024,” ujarnya.
Soraya menambahkan, saat ini seluruh kabupaten/kota se Kaltim telah memiliki mesin ADM sehingga dapat mempermudah pengurusan dokumen kependudukan serta memutus mata rantai percaloan di Dukcapil. (dkp3akaltim/rdg)

DAK Nonfisik Dana Pelayanan Adminduk Untuk Mendukung Pencapaian Sasaran Pembangunan Prioritas

Mataram — Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan diberikan untuk mendukung upaya pencapaian sasaran pembangunan prioritas yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan alokasi anggaran DAK tahun 2021 untuk provinsi dan kabupaten/kota se Kaltim sebesar Rp. 14.308.932.224 dengan realisasi rata-rata sebesar 86,77%, sehingga masih tersisa total anggaran seluruh Provinsi Kaltim sebesar Rp. 2.181.293.076 yang bisa digunakan pada tahun 2022 ini.

“Untuk itu sisa DAK ini agar dioptimalkan untuk menunjang pelayanan adminduk di daerah. Sisa DAK 2021 tertinggi ada di Kota Balikpapan sebesar Rp. 338.500.799 yang merupakan silpa dari pengadaan ribbon KTP-el, sedangkan yang terendah di Kutai Kartanegara sebesar Rp. 14.642.040,” ujar Soraya pada kegiatan Rapat Teknis Penyusunan Pelaporan Dana Alokasi Khusus Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur Tahun 2022, berlangsung di Hotel Hotel Lombok Raya, Rabu (30/11/2022).

Pemprov kaltim melalui DKP3A Kaltim saat ini telah berupaya memberikan dukungan berupa penyediaan tiga unit alat perekaman KTP-el dan tiga unit alat cetak KTP-el yang bisa dipinjam oleh kabupaten/kota yang membutuhkan dalam kondisi darurat sehingga pelayanan dokumen kependudukan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

Menganggarkan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) untuk ditempatkan diseluruh kabupaten/kota se Kaltim. Memberikan bantuan Mobil Pelayanan Administrasi Kependudukan untuk seluruh kabupaten/kota se Kaltim sehingga seluruh kabupaten/kota telah memiliki mobil layanan keliling untuk melayani masyarakat yang jauh dari pusat pemerintahan. Memberikan Bantuan berupa alat cetak dan alat rekam KTP-el kepada seluruh kabupaten/kota se Kaltim.

“Kami juga memfasilitasi pengambilan Blangko KTP-el bekerjasama dengan Badan Penghubung Kaltim di Jakarta,” imbuh Soraya.

Semnetara untuk mendukung Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sehingga masyarakat yang telah memenuhi syarat bisa menyalurkan hak pilihnya maka pada APBD-P Tahun 2022 ini dianggarkan kembali pembelian alat perekaman KTP-el mobile untuk seluruh kabupaten/kota se Kaltim yang penyerahannya dijadwalkan pada tanggal 9 Januari 2023 pada saat HUT Provinsi Kaltim.

Ia berharap, seluruh upaya yang dilakukan oleh pemerintah dapat mewujudkan layanan administrasi kependudukan yang berkualitas dan membahagiakan masyarakat. (dkp3akaltim/rdg)

Dinas Dukcapil Se Kaltim telah Penuhi 10 Target Kinerja

Jakarta — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim sebagai lembaga pembina dan wakil pemerintah pusat di daerah siap memberikan dukungan berupa peningkatan sarana dan prasarana dan peningkatan kualitas Sumber Daya Aparatur terkait administrasi kependudukan.

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni melalui Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah, Diddy Rusdiansyah Anan Dani mengatakan berbagai capaian yang sangat baik telah ditunjukan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota. Seperti target perekaman KTP-el sebesar 99,30 %. Berdasarkan laporan Dinas Dukcapil se Kaltim per tanggal 31 Oktober 2022 dari jumlah wajib KTP-el se Kaltim yaitu 2.720.185 jiwa sementara yang telah melakukan perekaman sebanyak 2.708.391 jiwa atau mencapai 99,57 %.

Untuk target cakupan kepemilikan KIA sebesar 40 %, dari jumlah anak 0 – 16 tahun yaitu 1.204.760 jiwa, sementara yang telah memiliki KIA sebanyak 856.719 jiwa atau   mencapai  71,11 %.

“Sedangkan target cakupan kepemilikan Akta Kelahiran sebesar 95 %. Jumlah anak 0 – 17 tahun yaitu 1.248.617 jiwa, sementara yang telah memiliki Akta Kelahiran Anak sebanyak 1.258.961 jiwa atau mencapai 100 % lebih,” ujarnya pada kegiatan Rapat Koordinasi Daerah Dalam Rangka Evaluasi Penyelenggaraan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kaltim Tahun 2022, berlangsung di Hotel Lumir Jakarta, Rabu (23/11/2022).

Diddy menambahkan, terkait Pemanfaatan Data Kependudukan untuk OPD (PKS dan Implementasi), seluruh Dinas Dukcapil se Kaltim telah melakukan kerjasama pemanfaatan data dengan perangkat daerah masing-masing. Selain itu, penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan Kertas Putih pada 18 dokumen telah diterapkan di seluruh Dinas Dukcapil se Kaltim.

Untuk Layanan Kependudukan secara Online sudah  diterapkan baik melalui aplikasi berbasis android, Website, WA maupun Google Form/Email. Sedangkan layanan kependudukan terintegrasi sudah  diterapkan di seluruh Disdukcapil Kabupaten/Kota se Kaltim baik melalui layanan 2 in 1, 3 in 1, 4 in 1 s.d 7 in 1.

“Penerapan Buku Pokok Pemakaman pun begitu,” imbuhnya.

Kepala DKP3A Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan, pihaknya berkomitmen memberikan dukungan berupa peningkatan sarana dan prasarana dan peningkatan kualitas Sumber Daya Aparatur diantaranya Penyediaan tiga unit alat perekaman KTP-el dan tiga unit alat cetak KTP-el yang bisa dipinjam oleh kabupaten/kota yang membutuhkan dalam kondisi darurat sehingga pelayanan dokumen kependudukan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

“Kami juga menganggarkan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) untuk ditempatkan seluruh kabupaten/kota se Kalimantan Timur,” terang Soraya.

Ia menambahkan juga telah memberikan bantuan Mobil Pelayanan Administrasi Kependudukan untuk seluruh kabupaten/kota se Kaltim dan memberikan bantuan berupa alat cetak dan alat rekam KTP-el ke seluruh kabupaten/kota se Kaltim.

“Saat ini kami juga memfasilitasi pengambilan Blangko KTP-el Disdukcapil kabupaten/kota di Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI bekerjasama dengan Kantor Penghubung Kaltim di Jakarta,” imbuhnya.

Selanjutnya untuk mendukung Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 sehingga masyarakat yang telah memenuhi syarat bisa menyalurkan hak pilihnya maka pada APBD-P Tahun 2022 ini dianggarkan kembali pembelian alat perekaman KTP-el mobile untuk seluruh kabupaten/kota se Kaltim yang penyerahannya dijadwalkan pada tanggal 9 Januari 2023 pada saat HUT Provinsi Kaltim. (dkp3akaltim/rdg)

DKP3A Kaltim Sosialisasikan Kebijakan Penyelenggaraan Adminduk dan Capil

Samarinda — Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalia mengatakan, Dirjen Dukcapil Kemendagri RI menginiasi kebijakan revolusioner di bidang administrasi kependudukan yang dikenal 14 Langkah Besar Dukcapil.

14 langkah besar tersebut meliputi pelayanan dokumen kependudukan terintegrasi 3 in 1, 4 in 1 sampai 6 in 1. Pembuatan KTP-el tanpa pengantar RT/RW, Desa/Kelurahan cukup dengan membawa foto copy KK. Perekaman data dan pembuatan KTP-el yang tidak mengubah elemen data bisa dibuat di luar domisili. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk percepatan cakupan akta kelahiran. Membangun ekosistem: data dan dokumen kependudukan digunakan untuk semua keperluan. Layanan akta kelahiran online. Pemanfaatan data kependudukan untuk semua keperluan. Pindah datang tanpa pengantar RT/RW, desa atau kecamatan. Cukup datang ke dinas dukcapil dengan membawa KK.

Penyajian data penduduk sampai tingkat desa berbasis kewilayahan (geographic information system). Face recognition dengan foto KTP-el untuk penegakan hukum. Dukcapil Go Digital, yaitu semua dokumen ditandatangani secara elektronik. Pendirian Program Diploma 4 Dukcapil berkerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Solo untuk menciptakan SDM Dukcapil yang profesional.

“Selain itu, tindakan afirmatif/kemudahan (Pelayanan untuk Pemilih Pemula, suku baduy, Papua, Lapas, orang sakit). Pemberian identitas untuk semua usia yaitu KTP-el dan Kartu Identitas Anak (KIA),” ujar Soraya pada kegiatan Sosialisasi Kebijakan Penyelenggaraan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota, berlangsung di Hotel Swissbel-Hotel Balikpapan, Rabu (2/11/2022).

Soraya menambahkan, dengan lahirnya kebijakan adminduk bertujuan sebagai upaya melindungi masyarakat melalui pemberian identitas dalam dokumen kependudkan diselaraskan dengan kemajuan teknologi informasi yang tumbuh dengan pesat.

Diharapkan kedepan jajaran Disdukcapil dapat terus memberikan pelayanan dokumen kependudukan secara cepat, tepat, mudah dan gratis melalui layanan yang berkualitas dan membahagiakan masyarakat.

Kegiatan ini diikuti oleh Dinas Dukcapil se Kaltim dan OPD lingkup Pemprov Kaltim. (dkp3akaltim/rdg)

Dinas Dukcapil Ditarget Buat Buku Pokok Pemakaman di Masing-Masing Tempat Pemakaman

Jakarta — Salah satu indikator penilaian kinerja dan levelisasi Dinas Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota adalah penerapan Buku Pokok Pemakaman (BPP) atau Pelaporan Kematian dari tempat pemakaman yang ada di desa/kelurahan. Target kinerja minimal 10 BPP per kabupaten/kota pada tahun 2022.

Saat ini total BPP yang telah diterapkan sebanyak 38.177 di seluruh Indonesia. Provinsi Jawa Timur dengan penerapan BPP tertinggi sebanyak 10.766, dan yang terendah berada di Provinsi Maluku dengan penerapan 10 BPP.

Untuk membahas kabupaten/kota yang belum mencapai target, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mengevaluasi penerapan kinerja di awal Oktober.

Rapat evaluasi tersebut digelar Kamis (15/9/2022), secara virtual dipimpin oleh Direktur Pencatatan Sipil Handayani dan dihadiri sejumlah Kadis Dukcapil provinsi dan kabupaten/kota yang belum mencapai target penerapan BPP.

Pada rapat tersebut, Direktur Capil membahas beberapa hal, di antaranya persyaratan dan tata cara pencatatan kematian, strategi peningkatan cakupan kepemilikan akta kematian, yang salah satunya melalui penerapan BPP.

Ningrum mengatakan, saat ini masih banyak terjadi kematian penduduk yang tidak segera dilaporkan ke Disdukcapil Kabupaten/Kota.

“Padahal pelaporan kematian ini sangat penting. Karena, menjadi salah satu dari empat hal yang menentukan jumlah penduduk yaitu kelahiran, kematian, pindah dan datang (Lampid),” kata Direktur Ningrum.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh tak lupa memotivasi para Kadis Dukcapil agar segera melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan cakupan akta kematian, dan penerapan BPP.

“Agar cakupan akta kematian dan penerapan BPP meningkat saya mendorong Bapak/Ibu Kadis agar lakukan layanan jemput bola pencatatan kematian, melibatkan aparat desa/kelurahan,” kata Zudan.

Zudan juga mendorong pemda ikut menggerakkan hingga tingkat RT/RW agar turut aktif mendata dan melaporkan warga yang meninggal.

“Koordinasikan dengan OPD yang membidangi pemakaman untuk membuat BPP dan disampaikan kepada semua petugas pemakaman,” kata Zudan.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian senantiasa turut berpesan kepada seluruh jajaran Dukcapil untuk terus bekerja keras memberikan layanan adminduk kepada seluruh masyarakat demi kelancaran urusan pelayanan publik. (dukcapilkemendagri)

Yuk, Kenali Identitas Kependudukan Digital

Jakarta — Digital ID atau Identitas Kependudukan Digital menjadi salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri yang sedang hangat dibicarakan dan ditunggu-tunggu kehadirannya oleh masyarakat.

Saat ini Identitas Kependudukan Digital tengah diujicobakan pada pegawai di lingkungan Dinas Dukcapil kabupaten/kota se-Indonesia. Hal tersebut dilakukan untuk melihat kekurangan dan kelebihan Digital ID yang tengah dikembangkan.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam pengarahannya di berbagai kesempatan selalu meminta penerapan identitas digital dilakukan dalam beberapa tahap sebelum diterapkan pada masyarakat umum.

“Untuk tahap awal akan diterapkan pada pegawai di lingkungan Disdukcapil kabupaten/kota, selanjutnya pegawai ASN seluruh Indonesia, kemudian mahasiswa dan pelajar,” ungkap Zudan.

Nah, sebelum benar-benar diterapkan, mari kita kenali fitur-fitur apa saja yang ada di dalam aplikasi Digital ID.

Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Erikson P. Manihuruk menjelaskan, pada tampilan awal di bagian atas terdapat foto, nama dan NIK pemilik akun aplikasi Digital ID. Apabila diklik akan muncul data pemilik akun, mulai dari tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, hingga alamat.

“Di bagian tengah terdapat 6 menu yaitu Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Pelayanan, Pemantauan Pelayanan, Histori Aktivitas, Ubah PIN/Kata Kunci, Lepas Perangkat, dan Keterangan,” lanjut Erikson.

Dalam menu Data Keluarga, akan muncul biodata anggota keluarga yang terdaftar pada Kartu Keluarga (KK).

Pada menu Dokumen dibagi menjadi dua menu, yaitu Kependudukan dan Lainnya, dalam menu Kependudukan terdapat file KTP-el dan Kartu Keluarga secara digital. Sedangkan pada menu lainnya terdapat informasi history vaksin Covid-19, NPWP, informasi Kepemilikan Kendaraan, Informasi BKN (Badan Kepegawaian Nasional, serta Daftar Pemilih Tetap tahun 2024.

Pada bagian bawah terdapat menu KTP Digital, Biodata, Pindai, dan Kunci. Dalam menu KTP Digital, akan muncul kode QR apabila ingin memberikan informasi diri kepada orang lain.

Sedangkan pada menu pindai untuk melakukan pemindaian kode QR untuk melihat data diri orang lain yang dibagikan.

Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tanggap layar, sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi. Selain itu, kode QR yang dibagikan pun selalu berubah-ubah sehingga lebih aman.

“Kode QR yang digunakan untuk membagikan informasi kepada orang lain hanya berlaku 90 detik saja. Setelah itu tidak bisa digunakan kembali, sehingga lebih aman tidak disalahgunakan,” papar Direktur Erikson. (dukcapilkemendagri)