Dukcapil Se Kaltim Plesiran Ke Kampung Malahing

Bontang — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) se Kaltim melakukan Pelayanan Ke Pesisir Pembuatan Dokumen Kependudukan (Plesiran) di Kampung Ekowisata Malahing, Sabtu (18/3/2023).

Kampung Ekowisata Malahing merupakan sebuah permukiman yang berada di pesisir Kota Bontang, tepatnya di Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.

Kampung Malahing juga dikenal sebagai kampung nelayan ini memiliki penduduk berjumlah 55 Kepala Keluarga (KK) dan 226 jiwa.

Meskipun Perkampungan Malahing di tengah laut, Pemerintah Kota Bontang menaruh perhatian besar terhadap masyarakatnya. Hal ini dapat dilihat dari fasilitas Pendidikan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bontang. Dengan memberi pelayanan pendidikan dari usia dini (PAUD) hingga Sekolah Dasar (SD). Dinas Kesehatan Kota Bontang pun secara terjadwal melakukan pemeriksaan kesehatan keliling yang dilakukan oleh Puskesmas Bontang Selatan I seperti Pemberian vaksin covid 19, penyemprotan desinfektan dan lainnya. Untuk pelayanan kependudukan, Dinas Dukcapil Kota Bontang memberikan pelayanan secara elektronik melalui internet maupun android.

“Meskipun berada di tengan laut, tapi pemerintah tetap berupaya memberikan pelayanan administrasi kependudukan. Hal ini semata-mata untuk kemudahan wagra Malahing ketika mengakses layanan publik di luar kampung,” terang Kepala Dinas KP3A Provinsi Kaltim, Noryani Sorayalita.

Selain itu, meskipun Kampung Malahing berada jauh dari daratan, fasilitas yang disediakan dengan bantuan dari Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Pupuk Kaltim sangat lengkap. Terdapat satu cottage yang dapat dipakai untuk menginap serta terdapat tiga homestay yang dikelola oleh warga serta Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Malahing. Terdapat pula Toko Malahing jika pengunjung ingin membawa buah tangan khas Malahing. Jenis cenderamata yang dapat dibawa juga beragam, yaitu Bate’ Malolo yang merupakan batik khas Malahing dengan motif khas rumah di atas laut, ikan dan hewan laut, serta rumput laut. Buah tangan lainnya yaitu amplang dan stick rumput laut, sabun rumput laut, vas bunga dari kerang, dan berbagai pernak pernik khas yang dibuat oleh kelompok pengrajin Malahing.

Diketahui, selain melakukan pembuatan dokumen kependudukan, Kepala Dinas KP3A Kaltim dan Direktur Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dirjen Dukcapil meneyrahkan secara langsung Kartu Keluarga DAN KTP-el kepada warga Kampung Malahing.

Kaltim Siap Capai Target Kinerja Dukcapil dan Sukseskan Pemilu 2024

Bontang — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita mengatakan, Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Forum Penyelenggara Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur merupakan agenda tahunan yang digelar Dinas KP3A Provinsi Kaltim.

Kegiatan ini bertujuan agar tercipta persamaan persepsi aparatur penyelenggara administrasi kependudukan dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat terkait pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pemanfaatan data, dan terwujudnya pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur dalam memberikan pelayanan yang berkualitas melalui layanan online dan terintegrasi.

“Selain itu, sebagai upaya untuk mencapai target kinerja penyelenggaraan dukcapil tahun 2023 dan mensukseskan Pemilu tahun 2024 melalui pelayanan yang berkualitas dan membahagiakan masyarakat,” ujarnya, Jumat (17/3/2023).

Soraya juga menyampaikan, per tanggal 28 ebruari 2023 jumlah wajib KTP di Kaltim sebanyak 2.789.550 jiwa dan yang telah melakukan perekaman sebanyak 2.720.428 jiwa atau 97%.

Untuk Kartu Identitas Anak (KIA), jumlah anak 0-17 tahun sebanyak 1.152.199 anak dan yang telah melakukan cetak KIA sebanyak 620.231 anak atau 53,83%.

Saat ini jumlah anak 0-18 tahun sebanyak 1.223.373 anak. Cakupan kepemilikan Akta Kelahiran usia 0-18 tahun sebanyak 1.190.224 atau 97,29%.

Impelementasi Buku Pokok Pemakaman sebanyak 660 atau 60,92%, sementara jumlah desa/kelurahan di Kaltim sebanyak 1.029.

“Sedangkan Implementasi Identitas Kependudukan Digital sebanyak 18.154 atau 0,67%. Target dari Dirjen Dukcapil adalah 25% dari jumlah wajib KTP. Kaltim selalu optimis dapat mencapai target tersebut,” terangnya. (dkp3akaltim/rdg)

Soraya Ingatkan Pejabat Dukcapil Tidak Menumpuk Data Di Server Layanan Online

Balikpapan — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita mengingatkan para Pejabat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten dan Kota se Kaltim tidak menumpuk data kependudukan di server layanan online.

“Kita boleh membuka layanan online, tapi jangan menumpuk data di server layanan online,” ujar Soraya pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Provinsi dan Kabupaten/Kota, berlangsung di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Selasa (21/3/2023).

Sebab, lanjut Soraya sangat rawan di scaning pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan selalu mencari titik lemah keamanan cyber. Petugas provinsi dan petugas instansi pelaksana dilarang menyebarluaskan data kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya.

Untuk dapat menggunakan data perseorangan dimaksud, kepada lembaga pengguna dapat diberikan hak akses dalam memanfaatkan data kependudukan. Jadi kesimpulannya, bukan data kependudukan yang diberikan, melainkan hak akses data dalam memanfaatkan data kependudukan. Untuk mendapatkan hak akses, lembaga pengguna atau OPD dapat membuat Perjanjian Kerja Sama pemanfaatan data kependudukan.

“Kita harus semakin bijak dan berhati-hati dalam memberikan atau memposting data pribadi kita ke media sosial karena berpotensi untuk disalahgunakan,” pintanya.

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi,  yang memberikan perlindungan maksimal sekaligus menjamin kerahasiaan, keutuhan dan ketersediaan aset informasi data kependudukan dari ancaman keamanan.

Maka diperlukan tim IT yang kuat, sistem security harus first class, dalam hal pemanfaatan data kependudukan agar sesuai dengan koridor hukum karena data ini sangat sensitif, bisa masuk ke masalah privasi.

Permendagri tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) merupakan bagian besar dari tata kelola adminduk yang terkait dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Sekarang sudah ada aturan baru terkait kerahasiaan data, cyber security system, manajemen informasi, bagaimana hubungan pusat dan daerah dalam tata kelola adminduk

Tujuan Permendagri SMKI untuk melindungi aset informasi dari ancaman keamanan cyber. Keamanan cyber memang menjadi fokus perhatian mengingat banyaknya pihak yang dengan segala cara berupaya melakukan scanning dan menjebol data center Dukcapil, sehingga dalam ketentuan ini menerapkan SNI International Organization for Standardization/International Electrotechnical Commission 27001 (SNI ISO/IEC 27001).

Kegiatan diikuti 40 peserta dari Dinas Dukcapil kabupaten dan kota maupun perangkat daerah Kaltim. Hadir menjadi narasumber pada kegiatan ini, Kasubdit Keamanan Informasi. Direktorat FPD2K, Ditjen Dukcapil Muhammad Priyono. (dkp3akaltim/rdg)

Komitmen dan Perhatian Besar Pemprov Kaltim Untuk Pelayanan Adminduk

Bontang — Komitmen dan perhatian yang besar dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah diberikan untuk meningkatkan performa dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Gubernur Kalimantan Timur, H. Isran Noor melalui Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesejahteraan Rakyat, Cristianus Benny mengatakan, berbagai capaian yang sangat baik pada tahun 2022 telah ditunjukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota, yaitu memperoleh apresiasi dari Dirjen Dukcapil Kemendagri RI dengan predikat levelisasi kinerja tertinggi yaitu level 4 pada 6 kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan, Kota Samarinda dan Kota Bontang.

“Untuk predikat level 3 pada 4 Kabupaten yaitu Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Mahakam Ulu,” ujar Benny pada kegiatan Welcome Party Rapat Koordinasi Daerah Forum Penyelenggaran Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur Tahun 2023, berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Walikota Bontang, Kamis malam (16/3/2023).

Pemprov Kaltim melalui Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kalimanatan Timur juga menyediakan 3 unit alat perekaman KTP-el dan 3 unit alat cetak KTP-el yang bisa dipinjam oleh kabupaten/kota yang membutuhkan sehingga pelayanan dokumen kependudukan dapat berjalan dengan baik dan lancar.

“Kemudian memberikan bantuan hibah Anjungan Dukcapil Mandiri yang ditempatkan seluruh kabupaten/kota se Kalimantan Timur,” imbuhnya.selain itu,

Selain itu, memberikan bantuan Mobil Pelayanan Administrasi Kependudukan kepada seluruh kabupaten/kota se Kalimantan Timur untuk melayani masyarakat yang jauh dari pusat pemerintahan sebagai wujud layanan administrasi kependudukan yang berkualitas dan membahagiakan masyarakat. Memberikan bantuan berupa Alat Cetak dan Alat Rekam KTP-el kepada seluruh kabupaten/kota se Kalimantan Timur.

Untuk mendukung Pemilihan Umum Tahun 2024 telah diberikan hibah pembelian alat perekaman KTP-el mobile untuk seluruh kabupaten/kota se Kalimantan Timur yang diserahkan pada tanggal 9 Januari 2023 pada saat HUT Provinsi Kalimantan Timur.

“Sementara pada tahun 2023 melalui APBD-P akan memberikan bantuan 2 buah laptop kepada masing-masing kabupaten/kota untuk  mensukseskan Implementasi Identitas Kependudukan,” terabg Benny.

Ia pun berharap, dengan komitmen dari Pemprov Kalimanatan Timur ini, maka  kualitas pelayanan administrasi kependudukan di daerah semakin ditingkatkan, keluhan masyarakat terhadap kualitas pelayanan administrasi kependudukan segera ditindaklanjuti dan dilakukan perbaikan serta praktik pungli dan percaloan dapat dihilangkan melalui optimalisasi pelayanan online dan digitalisasi seluruh dokumen kependudukan. (dkp3akaltim/rdg)

 

Andi Kriamoni : Jajaran Dukcapil Memiliki Komitmen Untuk Mendukung Kemudahan Pelayanan Publik

Bontang — Direktur Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Andi Kriarmoni mengatakan, pelayanan Dukcapil menjadi dasar bagi seluruh pelayanan publik, karena semua pelayanan publik membutuhkan identitas kependudukan yang akurat dan update.

“Dukcapil bukan pelayanan dasar, tetapi menjadi dasar bagi semua pelayanan, karena setiap pelayanan harus didukung dengan data kependudukan yang akurat, update berbasis NIK,” ujar Andi pada kegiatan Welcome Party Rapat Koordinasi Daerah Forum Penyelenggaraan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur, berlangsung di Pendopo Rumah Jabatan Walikota Bontang, Kamis malam (16/3/2023).

Andi mengimbau, peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan dapat dilakukan melalui Layanan Terintegrasi dan Jemput Bola (Jebol). Layanan terintegrasi dilakukan dalam bentuk paket layanan paling sedikit Akta Kelahiran, KK dan Kartu Identitas Anak, Akta Kematian, KK dan KTP-el pasangan yang ditinggalkan dengan status cerai mati, dan Akta Perkawinan, KK dsan KTP-el dengan perubahan status perkawinan.

“Sementara dokumen kependudukan yang ditingkatkan kualitas pelayanannya paling sedikit KK, KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, dan Surat Keterangan Pindah,” imbuhnya.

Sedangkan fokus pelayanan adminduk atau pelayanan yang membahagiakan masyarakat melalui perbaikan kualitas pelayanan seperti layanan online, kecepatan, dan kemudahan serta fokus pada solusi.

Andi juga menyebutkan target kinerja Dukcapil untuk tahun 2023 yaitu perekaman KTP-el sebesar 99,4%, cakupan kepemilikan Akta Kelahiran sebesar 98%, cakupan kepemilikan KIA sebesar 50%, penerapan Buku Pokok Pemakaman (BPP) sebesar 75%. Desa/kelurahan memiliki Buku Pokok Pemakaman dan di dorong 75% Kompleks Pemakaman memiliki BPP.

“Selain itu, target melakukan perjanjian kerja sama (PKS) sebanyak 15 OPD, pemberian akses sebanyak 15 OPD, melakukan inovasi setiap semester minimal 1 inovasi, pemberantasn masalah pungli dan calo serta bagaimana transformasi regulasi dan pelayanan dulu sekarang,” ujarnya.

Andi menambahkan, jajaran Dukcapil memiliki komitmen untuk mendukung kemudahan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemilihan umum 2024. Pembenahan sistem pelayanan agar mendapatkan data kependudukan yang akurat. Merubah mindset seluruh aparatur dukcapil dari pendekatan manual ke pendekatan digital/talenta digital, dan pencetakan dokumen kependudukan dalam pelayanan terintegrasi tidak dilakukan terpisah di pendaftaran penduduk pencatatan sipil, tetapi dilakukan oleh satu operator.

Bahkan, banyak inovasi yang sudah diterapkan oleh Dukcapil untuk memudahkan pelayanan, termasuk bagi penyandang disabilitas, seperti layanan jemput bola, layanan online, tanda tangan digital dokumen kependudukan, dokumen kependudukan cukup cetak sendiri memakai kertas HVS 80 gram, Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM), layanan terintegrasi (minta satu dapat banyak), pemangkasan persyaratan yang tidak perlu (seperti pengantar RT/RW), penerapan SPTJM, kerjasama dengan RS/Faskes, rekam cetak KTP-el luar domisili, dan dengan menerapkan identitas kependudukan digital (KTP digital).

Ia pun berharap, berbagai upaya yang telah dilakukan dapat memotivasi jajaran Dukcapil se Kalimantan Timur untuk terus memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat. (dkp3akaltim/rdg)

Per 28 Februari 2023, 18.154 Orang Sudah Aktivasi IKD

Samarinda — Berdasarkan laporan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten dan Kota di Kalimantan Timur per 15 Februari 2023 sebanyak 13.842 orang telah melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“Sementara per tanggal 28 Februari 2023 sudah sebanyak 18.154 Orang yang telah melakukan aktivasi IKD,” ungkap Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Hj. Noryani Sorayalita pada Dialog Ngobrol Pintar Inspiratif (Ngopi Sore) yang diinisiasi Dnas Komunikasi dan Informatika (DIskominfo) Kaltim, Kamis sore (2/3/2023).

Ia menambahkan, target yang telah ditetapkan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri sebesar 25 persen dari jumlah wajib KTP-el.

“Saat ini, jumlah penduduk Kaltim sebanyak 3.941.766 jiwa dengan jumlah wajib KTP sebesar 2.789.550 jiwa,” ujarnya.

Untuk mencapai target 25 persen sebut Soraya, ini akan terus ditingkatkan dan dioptimalisasikan melalui gerakan Dukcapil Goes To Campus, Dukcapil Goes To Office dan advokasi ke masyarakat.

Semakin banyak yang mengaktifasi IKD sebut Soraya, maka secara otomatis masyarakat bisa merasakan manfaat dari IKD. Sehingga masyarakat akan sangat dimudahkan, semua layanan publik bisa diakses dari smartphone dan tidak perlu lagi memegang KTP-el secara fisik.

“IKD memberikan kemudahan seperti ketinggalan KTP cukup dengan menunjukkan aplikasi IKD di HP,” ujarnya.

Sekda : Implementasi IKD Mudahkan Pelayanan Kepada Masyarakat

Samarinda — Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni mengatakan, program Identitas Kependudukan Digital (IKD) sangat penting diupdate dan dilaksanakan seluruh masyarakat Indonesia khususnya Kaltim.

“Selama ini kita salah kaprah. Bahwa dengan menscand KTP di handphone sudah disebut melaksanakan digitalisasi. Tapi, menurut kami itu belum. Dengan adanya program IKD inilah yang jelas betul-betul melaksanakan digitalisasi,” ungkap Sekda Sri Wahyuni usai membuka Dukcapil Goes To Office Pelayanan Terpadu Implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi yang digelar oleh Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, berlangsung di Ruang Ruhui Rahayu, Senin (27/2/2023).

Baginya, melalui IKD ini semua identitas masyarakat terekam secara digital oleh pemerintah, sehingga bisa dipertanggungjawabkan.

Dengan IKD ini lanjutnya, masyarakat telah melaksanakan literasi digital, termasuk para ASN maupun Non ASN di lingkungan Pemprov Kaltim.

Program IKD berdampak pada kemudahan pelayanan kepada masyarakat. Misal, cetak blanko KTP maupun KK selalu lambat. Yaitu dengan alasan blanko habis.

“Jadi, dengan IKD tidak ada alasan tidak terindentifikasi identitas kependudukan masyarakat, terlebih para pegawai pemerintahan,” tegasnya.

Untuk itu, mendukung program tersebut, Sekda meminta DKP3A Kaltim agar memberikan reward kepada OPD lingkup Pemprov Kaltim yang seluruh pegawainya telah mengupdate IKD.

“Kita akan cek OPD mana yang telah tuntas melaksanakan IKD bersama DKP3A Kaltim,” tegasnya.

Selanjutnya Pemprov Kaltim mengajak seluruh masyarakat untuk segera mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di handphone masing-masing. Kemudian ikuti petunjuk yang telah tersedia dalam aplikasi tersebut. Jika perlu, konfirmasi ke petugas Dinas Kependudukan masing-masing.

“Jadi, tidak ada alasan bagi masyarakat tak terindentifikasi melalui KTP yang terupdate aplikasi tersebut. Sementara, jika mau mencetak tentu ada alatnya lagi untuk mencetak,” jelasnya. .

Dukcapil Goes To Office, DKP3A Gelar Implementasi IKD Lingkup Pemprov Kaltim

Samarinda — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, menggelar Dukcapil Goes To Office Pelayanan Terpadu Implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi, berlangsung di Ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin (27/2/2023).

Kepala DKP3A Kaltim, Hj. Noryani Sorayalita mengatakan target kinerja penyelengaaraan administrasi kependudukan tahun 2023 terdiri dari 8 indikator dan salah satunya adalah Implementasi IKD dengan target sebesar 25 persen dari jumlah perekaman KTP-el.

“Jadi jumlah penduudk Kaltim sebanyak 3.941.766 jiwa dengan jumlah wajib KTP sebesar 2.789.550 jiwa,” ujarnya.

Saat ini, IKD sudah diterapkan di 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, sehingga masyarakat akan sangat dimudahkan, semua layanan publik bisa diakses dari smartphone dan tidak perlu lagi memegang KTP-el secara fisik.

Berdasarkan laporan harian Disdukcapil Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur per 15 Februari 2023 bahwa di Kalimantan Timur masyarakat yang telah mengaktivasi IKD di smartphone sebanyak 13.842 orang.

“Dan ini akan terus ditingkatkan dan dioptimalisasikan melalui gerakan Dukcapil Goes To Campus dan Dukcapil Goes To Office sebagaimana yang akan kita lakukan pada hari ini dan tentu saja sosialisasi IKD akan terus digencarkan secara massif,” katanya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital, maka Pemerintah secara bertahap menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk masyarakat.

Soraya menambahkan, Identitas Kependudukan Digital adalah aplikasi berbasis Android yang berisi informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

“Dokumen kependudukan yang dapat diakses melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital antara lain KTP, dan Kartu Keluarga (KK). Sedangkan untuk data balikan seperti Kartu Vaksin, NPWP, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Data Kepegawaian BKN dan Daftar Pemilih Tetap (DPT),” imbuh Soraya.

Tujuan dari penerapan IKD yaitu untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital dan mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi untuk mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

Implementasi IKD di lingkungan Pemprov. Katim ini merupakan bentuk kerjasama DKP3A Kaltim bersama Dinas Dukcapil kabupaten/kota se Kaltim.

“Sehingga Kepala OPD dapat mengajak kepada seluruh ASN dan Non ASN untuk mengaktivasi IKDnya melalui kegiatan ini atau melalui Disdukcapil setempat,”

Tampak Hadir pada kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni, Kepala Biro Organisasi Iwan Setiawan, Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal, Kepala BKD Katim Deni Sutrisno serta Kepala Perangkat Daerah Kaltim lainnya. (dkp3akaltim/rdg)

 

DKP3A Kaltim Siap Dukung Penyelenggaraan Adminduk di Kabupaten/Kota

Balikpapan — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita melalui Kepala Bidang Fasilitasi Pelayanan Adminitrasi Kependudukan, Sulekan mengatakan, terdapat tiga program yaitu program pencatatan sipil dengan kegiatan pelayanan pencatatan sipil, program pendaftaran penduduk dengan kegiatan pelayanan pendaftaran penduduk, dan program pengelolaan informasi adminitrasi kependudukan dengan kegiatan penataan pengelolaan informasi administrasi kependudukan.

Rencana kerja program pencatatan sipil yaitu pelayanan terpadu peningkatan cakupan kepemilikan akta di kabupaten/kota se kalimantan timur melalui layanan jemput bola dan layanan terintegrasi.

”Kemudian peningkatan kapasitas SDM aparatur pencatatan sipil di kabupaten/kota melalui bimbingan teknis pencatatan sipil sehingga mampu mengimplementasikan peraturan dalam pelayanan pencatatan sipil dengan baik dan cepat,” ujarnya.

Alex sapaan akrabnya menambahkan, untuk rencana kerja program pendaftaran penduduk yaitu pelayanan terpadu peningkatan cakupan kepemilikan KTP-el dan Kartu Identitas Anak di kabupaten/kota se Kalimantan Timur melalui layanan jemput bola dan layanan terintegrasi. Peningkatan kapasitas SDM aparatur pendaftaran penduduk di kabupaten/kota melalui bimbingan teknis pendaftaran penduduk sehingga mampu mengimplementasikan peraturan dalam pelayanan pendaftaran penduduk dengan baik dan cepat. Monitoring dan evaluasi serta koordinasi penyelenggaraan adminduk di kabupaten/kota melalui Rakor Forum dan Rakor Evaluasi untuk memperkuat tali silaturahmi Provinsi dan kabupaten/kota, memperkuat semangat dan jiwa korsa dukcapil dalam mewujudkan target kinerja yang ditetapkan.

”Target tahun 2023 Perekaman KTP-el 99,4 persen, Kepemilikan Kartu Identitas Anak     50 persen, dan Identitas Kependudukan Digital 25 persen,” imbuhnya.

Sementara untuk rencana kerja program pengelolaan informasi administrasi kependudukan yaitu mengolah, memelihara dan menyajikan database kependudukan secara online melalui website dan pencetakan buku secara berkala. Penjajakan kerjasama dengan OPD yang menangani pelayanan publik untuk mencantumkan NIK sebagai identitas tunggal dalam melakukan pelayanan publik. Meningkatkan kapasitas SDM aparatur yang menangani informasi administrasi kependudukan melalui Bimbingan Teknis PIAK dan Bimtek Pemanfaatan Data sehingga mampu mengolah dan menyajikan informasi data kependudukan dengan baik dan tepat waktu serta sesuai dengan ketentuan.

“Target tahun 2023 yaitu Buku Data Kependudukan dua dokumen, Buku Profil Perkembangan Kependudukan satu dokumen dan Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan dengan Sembilan OPD,” terang Alex.

Selain itu, untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan adminduk, tahun ini DKP3A Kaltim juga akan memberikan bantuan hibah komputer desktop sebanyak 40 unit untuk kabupaten/kota se Kaltim dalam upaya menunjang implementasi SIAK Terpusat yang memerlukan komputer dengan spesifikasi khusus.

“Selanjutnya menyediakan Aplikasi Layanan Administrasi Kependudukan secara online dan menyiapkan Aplikasi Laporan Pelayanan Administrasi Kependudukan Kabupaten/Kota (LAPOR PAKK) untuk mengetahui kinerja Disdukcapil se Kaltim secara Real Time,” ujarnya. (dkp3akaltim/rdg)

 

DKP3A Kaltim Lakukan Percepatan Kepemilikan KIA dan KTP-el di LPKA

Tenggarong — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim melakukan Pelayanan Terpadu Percepatan Kepemilikan Dokumen Kependudukan Kabupaten/Kota se Kaltim, berlangsung di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Samarinda di Tenggarong, Selasa (21/2/2023).

Kepala Dinas KP3A Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan, jumlah perekaman dokumen kependudukan sebanyak 45 keping,  terdiri dari 20 keping KIA dan 25 keping KTP-el.

Penerbitan kartu identitas ini bertujuan agar anak binaan juga mendapatkan hak-haknya, termasuk akses terhadap pelayanan dasar publik.

“Hal ini sebagai upaya percepatan kepemilikan dokumen kependudukan dalam pemenuhan hak sipil anak,” katanya.

Dari total 70 anak di LPKA, 13 anak telah memiliki KTP-el, 2 anak telah memiliki KIA dan sisanya masih dalam tahap pengajuan.

“Untuk anak yang sudah berusia 16 tahun kami lakukan perekaman KTP-el dan bagi yang belum memiliki KIA kami terbirkan KIA nya,” terang Soraya.

Ia menalnjutkan, anak sebagai masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga negara berkewajiban memenuhi hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartisipasi, perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi.

Ikut berpartisipasi pada kegiatan ini yaitu Disdukcapil Kabupaten Kutai Kartanegara, Disdukcapil Kota Balikpapan, Disdukcapil Kota Samarinda, dan Disdukcapil Kota Bontang. (dkp3akaltim/rdg)