Pemprov Kaltim Hibahkan Alat Rekam dan Cetak KTP-el

Samarinda — Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim menyerahkan hibah peralatan perekaman dan pencetakan KTP Elektronik (KTP-el) kepada pemerintah kabupaten/kota se Kaltim.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Plt Sekda Kaltim HM Sa’bani didampingi Kepala DKP3A Halda Arsyad, kepada Sekda Kabupaten/Kota atau yang mewakili. Kegiatan ini sekaligus dirangkai penandatanganan berita acara serah terima barang hibah bantuan Pemprov Kaltim kepada pemerintah kabupaten/kota se Kaltim, di Ruang Tepian I lantai 2 Kantor Gubernur Kaltim, Senin (27/01/2020).

Sa’bani mengatakan, perekaman dan pencetakan sudah cukup baik di daerah. Ditambah adanya bantuan alat perekaman dan pencetakan dari provinsi, maka kabupaten/kota bisa lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang administrasi kependudukan.

“Di beberapa kabupaten dan kota sudah memiliki peralatan yang cukup banyak. Tetapi dengan bantuan peralatan ini akan semakin meningkatkan pelayanan pembuatan KTP-el kepada masyarakat. Seiring dengan terus bertambahnya jumlah penduduk. Apalagi menjelang pelaksanaan pilkada di sembilan daerah. Pada 2020 ini memerlukan pendataan yang akurat. Semoga ini banyak bermanfaat bagi kabupaten dan kota,” kata Sa’bani.

Selain itu, Perlu digaris bawahi terkait Bangko KTP-el adalah blangkonya yang kewenangannya masih dipegang pusat, “Apabila blangko wewenang kita maka tidak ada lagi yang tertunda-tunda, kalaupun kita lengkapun sebagai peralatan perekamnya lebih terjangkau”. Imbuhnya.

Sementara, Kepala DKP3A Kaltim Halda Arsyad mengatakan bantuan provinsi yang dialokasikan melalui APBD sekitar Rp8,7 miliar dapat membantu dalam rangka percepatan pelayanan adminitrasi kependudukan di kabupaten/kota.

“Kita juga akan membantu mobil layanan keliling bagi masing-masing kabupaten/kota. Agar dapat melakukan jemput bola dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cakupan wilayah yang lebih luas,” sebut Halda.

Tampak hadir, Sekda Bontang Aji Erlynawati, Sekda Mahulu Yohanes Avun, Sekda Balikpapan Sayid MN Fadly, Sekda Paser Katsul Wijaya, perwakilan Bappeda, Inspektorat, BPKAD, Biro Hukum dan Biro Organisasi Setprov Kaltim, serta Kepala Disdukcapil Kabupaten/Kota se Kaltim. (DKP3AKaltim/rdg).

Sensus Penduduk Online Mulai Februari

Samarinda — Gubernur Kaltim Isran Noor menerima kunjungan Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim di Ruang Rapat Gubernur Kaltim Lantai II, Selasa (14/1/2020). Rombongan dipimpin langsung oleh Kepala BPS Kaltim Anggoro Dwitjahyono.

Kunjungan BPS Kaltim dalam rangka meminta dukungan Gubernur Kaltim untuk menyukseskan sensus penduduk online yang akan dilaksanakan 15 Februari sampai 31 Maret mendatang atau menerima kedatangan petugas sensus pada Juli mendatang.

Isran Noor mengatakan sangat mendukung kegiatan tersebut. Isran juga memberikan imbauan kepada masyarakat Kaltim.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kalimantan Timur untuk mendukung dan menyukseskan sensus penduduk Tahun 2020. Segeralah perbaharui data diri anda dan keluarga secara mandiri melalui sensus penduduk online mulai tanggal 15 Februari sampai dengan 31 Maret 2020. Atau memberikan keterangan dan menerima kedatangan petugas sensus pada juli 2020. Mari bersama mencatat Indonesia,” tutur Isran.

Anggoro mengatakan, sensus penduduk ini dilakukan setiap 10 tahun sekali sesuai aturan Undang-Undang. Kemudian 5 tahun sekali diadakan survei sebagai koreksi penduduk Kaltim. Setiap harinya, jumlah pendudun kian bertambah. Sebab lebih banyak yang lahir setiap tahunnya daripada yang meninggal.

“Untuk saat ini jumlah penduduk di Kaltim hampir mencapai 3,8 juta jiwa,” tutur Anggoro.

Tak lupa, pihaknya juga berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perindungan Anak (DKP3A) Kaltim. (humasprovkaltim)

Balitbangda Apresiasi Perangkat Daerah

Samarinda — Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Provinsi Kaltim memberikan apresiasi kepada perangkat daerah dilingkup Pemprov maupun kabupaten/kota, berupa piagam penghargaan atas partisipasinya dalam melakukan inovasi.

Kepala Balitbangda Kaltim Eddy Kuswadi mengataka, kegiatan yang dilaksanakan merupakan rangkaian Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-63 Provinsi Kaltim tahun 2020, khususnya terkait dengan penilaian penghargaan panji-panji keberhasilan pembangunan kepada perangkat daerah dilingkup Pemprov Kaltim maupun kabupaten/kota di Kaltim, yang telah melaksanakan berbagai inovasi.

“Seluruh peserta baik perangkat daerah dilingkup Pemprov maupun kabupaten dan kota yang telah ikut dalam penilaian inovasi, kita diberikan piagam penghargaan atas partisipasinya dalam inovasi berbagai program yang telah dilakukan,” katanya..

Perangkat daerah yang meraih juara pertama, lanjut Eddy, nantinya akan diserahkan langsung Gubernur Kaltim pada puncak Peringatan HUT ke-63 Provinsi Kaltim tanggal 9 Januari 2020, berupa penyerahan panji-panji keberhasilan dalam berbagai inovasi program pembangunan yang telah dilaksanakan oleh perangkat daerah.

Sementara juara II dan III akan diserahkan berupa piagam penghargaan pada acara malam syukuran HUT ke-63 Provinsi Kaltim, yang akan digelar pada tanggal 9 malam, Januari mendatang.

“Bagi perangkat daerah dilingkup Pemprov maupun kabupaten dan kota yang sudah melakukan inovasi, namun bagi belum berhasil meraih peringkat terbaik, kita support terus, untuk terus melakulan inovasi khususnya dalam mempercepat pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Eddy.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Halda Arsyad mengatakan, pihaknya meraih peringkat ke sembilan atas inovasi e-infoduk.

“E-infoduk merupakan sistem penyajian data penduduk secara online. E-infoduk dapat di akses pada website dkp3a.kaltimprov.go.id,” ujarnya.

Atas prestasi ini, Halda mengaku bangga. Kedepan ia akan terus berupaya meningkatkan kualitas dan menyajikan inovasi lainnya untuk percepatan pembangunan Kaltim. (DKP3AKaltim/rdg).

Rakor Dukcapil Sukseskan Pilkada dan SP2020

Batu — Dinas Kependudukan Pemberdaaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelengara Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur 2019, di Batu, Jawa Timur, Jumat (13/12/2019).

Plt Sekprov Kaltim HM Sa’bani mengungkapkan capaian yang sangat baik dari penyelenggaraan kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) terkait administrasi kependudukan (adminduk) ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota harus terus dipertahankan dan ditingkatkan.

Capaian itu diantaranya, memfasilitasi KPUD dalam pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada Pemilu 2019. Cakupan akta kelahiran untuk anak usia 0-18 tahun sudah tercapai 100 persen atau melebihi target sebanyak 15 persen sesuai RPJM Nasional 2014-2019. Demikian pula perekaman KTP-el sudah mencapai 2.595.371 jiwa dari wajib KTP 2.513.369 jiwa atau sebesar 103 persen, sudah di atas rata-rata nasional sebesar 98,8 persen.

“Berbagai capaian dan prestasi perlu terus dijaga kesinambungannya dan ditingkatkan kualitas kinerjanya. Karena akan semakin banyak lembaga yang membutuhkan data dukcapil. Untuk itu, kerja sama pemanfaatan NIK, data kependudukan dan KTP-el pada perangkat daerah di wilayah masing-masing terus dioptimalkan dalam rangka membangun brand dukcapil menjadi lebih baik,” kata Sa’bani.

Ia mengingatkan peserta Rakor agar mengkonsolidasikan penyelenggaraan Dukcapil untuk menyukseskan pelaksanaan Sensus Penduduk 2020. Termasuk mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di sembilan kabupaten/kota se Kaltim.

“Teruslah berupaya memperbaiki pelayanan administrasi kependudukan melalui pengembangan berbagai inovasi khususnya di bidang pelayanan publik,” ucap Sa’bani.

Rakorda ini dilaksanakan untuk mengetahui dan mengevaluasi kinerja penyelenggaraan kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan target yang telah ditentukan Dirjen Dukcapil Kemendagri. Selain itu, untuk mengetahui kemajuan dan inovasi yang telah dilakukan jajaran Disdukcapil kabupaten/kota se Kaltim dan menyususn langkah-langkah efektif untuk melanjutkan pelaksanaan program adminduk dan pemanfaatannya. Rakorda ini juga bertujuan mengadopsi inovasi yang telah berkembang di Kota Batu dan Malang. (DKP3AKaltim/rdg)

DKP3A Kaltim Serahkan 30 Keping KIA dan KTP-el di LPKA

Samarinda — Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim bersama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota melakukan Pelayanan Terpadu Percepatan Kepemilikan Dokumen Kependudukan Kabupaten/Kota Se Kaltim, berlangsung di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Samarinda, Jalan Imam Bonjol Tenggarong, Jumat (18/10/2019).

Kepala Dinas KP3A Kaltim Halda Asyad mengatakan, jumlah dokumen kependudukan yang diserahkan sebanyak 30 keping, terdiri dari 13 keping KIA dan 17 keping KTP-el.

“Kegiatan ini bekerjasama dengan tiga kabupaten/kota yaitu Samarinda, Kukar dan Kutai Barat. Untuk Samarinda diserahkan 6 keping KIA dan 9 keping KTP-el,” ujarnya.

Sementara itu, lanjut Halda, untuk kabupaten Kukar sebanyak 5 keping KIA dan 5 keping KTP-el. Sedangkan Kutai Barat sebanyak 2 keping KIA dan 3 keping KTP-el.

“Hal ini sebagai upaya percepatan kepemilikan dokumen kependudukan dalam pemenuhan hak sipil anak,” katanya.

Upaya ini merupakan langkah Kemendagri dalam melakukan percepatan pelayanan dokumen kependudukan agar nantinya masyarakat dan anak dapat dengan mudah mengakses layanan dasar publik. (DKP3AKaltim/rdg)

Bimtek DAK Penting Untuk Menunjang Kelancaran Pelayanan Adminduk

Samarinda — Untuk mendukung upaya pencapaian sasaran pembangunan prioritas yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dalam rangka pencapaian sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim melaksanakan Bimbingan Teknis Penyusunan Anggaran dan Pelaporan Dana DAK Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kaltim Tahun 2019, berlangsung di Hotel Menara Bahtera Balikpapan, Selasa (8/10/2019).

Plt Sekda Kaltim M Sa’bani, mengatakan Pemprov Kaltim sangat menyambut baik terkait dengan kebijakan ini. Yaitu pengalokasian anggaran pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) oleh pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang sebelumnya melalui mekanisme Dana Dekonsentrasi untuk Provinsi dan Tugas Pembantuan untuk kabupaten/kota menjadi Dana Alokasi Khusus Non Fisik Pelayanan adminduk sehingga mekanismenya masuk dalam batang tubuh APBD Provinsi dan kabupaten/kota.

“Maka standarisasi yang digunakan dalam pengelolaan anggaran mengacu pada standarisasi daerah,” ujarnya.

Sa’bani mengajak agar pemerintah membuktikan kepada masyarakat, bahwa Negara hadir dalam seluruh proses pelayanan kependudukan dan pencatatan sipil serta memberikan rasa aman kepada setiap warga negaranya melalui pelayanan yang cepat, gratis dan berkualitas.

“Mari kita optimalkan bersama Anggaran DAK yang telah dialokasikan pemerintah pusat ke provinsi maupun ke kabupaten/kota dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan administrasi kependudukan dan peningkatan kualitas pelayanan menuju pelayanan yang membahagiakan masyarakat melalui penyusunan anggaran dan pelaporan yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” katanya.

Sementara Kepala Dinas KP3A Kaltim Halda Arsyad, menyampaikan kebijakan DAK non fisik pada prinsipna dapat dimaknai sebagai langkah strategis pemerintah dalam mensinkronkan pelaksanaan program kegiatan yang merupakan prioritas nasional dengan program kegiatan yang merupakan prioritas daerah.

“Maka ketepatan waktu dan kesesuaian laporan sangat mempengaruhi proses transfer anggaran DAK. Daerah yang tepat waktu dan laporannya sesuai dan diterima maka akan diprioritaskan penyaluran DAK tahap pertama,” ujar Halda.

Menurutnya, Bimtek ini sangat penting untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan pelayanan adminduk, baik ketetapan, kesesuaian penyusunan anggaran, maupun pelaporan menjadi sesuatu yang mutlak dan dalam rangka mewujudkan tertib pengelolaan keuangan dan pelaporan menuju opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Sebagai informasi, terkait dengan peran dan tugas pemerintah provinsi dalam menjamin kelancaran penyelenggaraan adminduk di kabupaten/kota, telah banyak melakukan kegiatan yang bersifat untuk meningkatkan kualitas SDM Aparatur Dukcapil baik melalui sosialisasi, rapat koordinasi, bimtek maupun membantu peralatan perekaman dan pencetakan KTP-el.

Sesuai aturan pemerintah pusat, hanya satu kali mengalokasikan anggaran untuk pengadaan peralatan perekaman dan pencetakan KTP-el ke daerah sehingga pengadaan dan perbaikan peralatan diserahkan kepada daerah.

Untuk menjawab permasalahan tersebut, maka Pemprov Kaltim hadir sebagai unsur pembina penyelenggara adminduk di daerah melalui Perubahan APBD tahun 2019 yang telah mengalokasikan bantuan peralatan untuk seluruh kabupaten/kota se Kaltim dengan total anggaran sebesar 1.670.000.000 berupa alat perekaman KTP-el sebanyak 10 unit, dan peralatan pencetakan KTP-el sebanyak 10 unit. Selain itu melalui APBD Murni provinsi tahun 2020 sudah dialokasikan untuk membantu kabupaten/kota berupa pengadaan mobil pelayanan keliling sebanyak 10 unit. (DKP3AKaltim/rdg)

DKP3A Kaltim Launching ManDat DoKTer

Samarinda — Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mewujudkan single identity number di Kaltim, Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim melaksanakan Launching Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Terintegrasi Secara Online (ManDat DoKTer), berlangsung di RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, Rabu (25/9/2019).

Kebijakan pelayanan bidang administrasi kependudukan adalah memberi kepastian hak dasar atas penduduk, yang berwujud dokumen dan selanjutnya dipergunakan untuk pelayanan publik lainnya, baik dari data kependudukan maupun dokumen kependudukan dengan tujuan umum untuk kesejahteraan penduduk.

Dirjen Dukcapil  Kemendagri RI Zudan Arif Fakrulloh melalui Direktur Bina Aparatur Dukcapil (Bintur) Joko Moersito, mengapresiasi langkah DKP3A Kaltim dalam memudahkan mengakses data kependudukan secara online.

“Langkah ini merupakan turunan dari pemanfaatan dan dokumen kependudukan secara nasional. Jadi, data kependudukan by name by NIK ini dimanfaatkan untuk semua keperluan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pengalokasian anggaran, pembangunan demokrasi dan pencegahan kriminal,” ujarnya.

Menurut Joko, program ini diharapkan dapat memberikan pelayanan publik secara mudah, efektif, dan efisien berbasis data kependudukan. Kedepan regulasi program ini akan menjadi kewajiban seluruh Dinas Kependudukan di Indonesia dan akan dilakukan secara bertahap.

“Nantinya masyarakat di seluruh kabupaten/kota di Kaltim yang berobat di rumah sakit tidak lagi menggunakan formulir saat mendaftar, karena semua telah terdata. Terlebih lagi kedepan, guna mempersiapkan proses kependudukan ibu kota negara (IKN),” ungkap Joko.

Gubernur Kaltim Isran Noor melalui Kepala Dinas KP3A Kaltim Halda Arsayd, menyampaikan hal ini untuk meningkatkan sekaligus mempermudah palayanan kepada masyarakat dengan pemanfaatan data-data dokumen kependudukan yang akan terintegrasi secara online.

“Contoh di RSKD, saat ini sudah tidak lagi mengisi formulir secara manual. Cukup sebut NIK dan name. Keistimewaannnya Kaltim datanya bisa dibuka diseluruh Indonesia,” ujarnya.

Saat ini DKP3A Kaltim, lanjut Halda, telah melakukan perjanjian kerjasama dengan OPD lingkup Pemprov Kaltim. Dari 7 PKS tersebut yang telah memenuhi persyaratan teknis dan telah terkoneksi sebanyak 4 OPD yaitu RSUD AWS Samarinda, RSUD Kanujoso Djatiwibowo, BKD Kaltim dan Diskominfo Kaltim.

“Kedepan keinginan kami, seluruh kabupaten dan kota di Kaltim bisa terintegrasi dengan program ManDat DoKTer. Program yang sudah berjalan ini akan kami evaluasi kegunaannya dan kemudian kami usulkan ke gubernur,” imbuh Halda.

Sementara Kabid Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Iwan Setiawan berharap kedepan semakin banyak jaringan data terintegrasi yang sudah terpasang untu memberikan pelayanan publik yang membahagiakan masyarakat.

Launching ini juga dirangkai dengan peninjauan langsung pelayanan kesehatan kepada masyarakat. (DKP3AKaltim/rdg)

ManDat DoKTer Untuk Pemanfaatan Data Kependudukan Di OPD

Samarinda — Untuk mendukung pelayanan publik pada Pemerintah Provinsi Kaltim, Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim menginisiasi program Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan Terintegrasi Secara Online (ManDat DoKTer).

Kabid Fasilitasi Pelayanan Adminduk Iwan Setiawan mengatakan, ManDat DoKTer merupakan program kerjasama antar OPD lingkup Pemprov Kaltim dengan DKP3A Kaltim. Inisiasi ini agar dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan / keperluan bagi OPD yang berbasis NIK, data kependudukan dan KTP el.

“Selain Itu juga untuk mendukung implementasi menuju Single Identity Number (SIN) karena untuk menuju hal tersebut harus didukung data balikan dari lembaga pengguna baik di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota,” ujarnya.

Lingkup pemanfaatan data kependudukan oleh lembaga pengguna meliputi NIK, Data Kependudukan (data perseorangan dan data agregat penduduk) dan KTP-el. NIK dan Data Kependudukan adalah data yang telah dikonsolidasikan dan dibersihkan oleh Kementerian Dalam Negeri yang bersumber dari hasil pelayanan administrasi kependudukan dengan menggunakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang tersambung antara tempat pelayanan dengan data center Kemendagri.

“ManDat DoKTer sendiri dapat dimanfaatkan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum dan pencegahan kriminal,” katanya.

Tahun 2019 ini, lanjut Iwan, jaringan data VPN yang sudah terpasang sebanyak tujuh OPD antara lain, Diskominfo Kaltim, RSUD A Wahab Sjahranie Samarinda, RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikappan, BKD Kaltim, Disdikbud Kaltim, Bapenda Kaltim dan Sekretariat Daerah Kaltim.

“Diharapkan di tahun yang akan datang, semakin banyak jaringan data VPN yang sudah terpasang,” imbuh Iwan.

Sedangkan OPD yang sudah mendapatkan izin dari Gubernur terkait pemanfaatan data kependudukan dan telah melakukan perjanjian kerjasama sebanyak tujuh OPD yaitu, Diskominfo Kaltim, RSUD A Wahab Sjahranie Samarinda, RSUD dr. Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, BKD Kaltim, RSJD Atma Husada Mahakam Samarinda, Bapenda Kaltim dan Dinsos Kaltim

Iwan menambahkan, DKP3A Kaltim terus berupaya melakukan koordinasi dengan OPD terutama mengenai jaringan data VPN dan hasil koordinasi tersebut telah di fasilitasi oleh Diskominfo Kaltim. (DKP3AKaltim/rdg)

Dukcapil Go Digital Dengan Tanda Tangan Elektronik Berupa Barcode

Samarinda — Era manual menuju digital merupakan sebuah lompatan yang luar biasa. Hal ini untuk menjawab kebutuhan dan perubahan yang ada pada masyarakat. Bahwa selalu ada tantangan, baik menyangkut SDM fasilitas maupun sistem jaringan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Halda Arsyad, pada Bimtek Terapan TIK Berbasis Database Kependudukan Tahun 2019, berlangsung di Hotel Bumi Senyiur, Jumat (30/8/2019).

Setelah terbitnya Peraturan Kemendagri Nomor 7 Tahun 2019 Tetang Pelayanan Adminduk Secara Daring. Kependudukan kita sudah mengarah ke sistem digital. Walau saat ini masih alternatif, artinya layanan manual juga masih diberikan, namun layanan digital diharapkan menjawab kebutuhan generasi millenial sehingga produk layanan Dukcapil dapat dilakukan secara digital.

“Secara nasional, launching Go Digital telah dilaksanakan pada bulan Juli 2019. Artinya, mulai Juli 2019 layanan dukcapil di seluruh Indonesia sudah menggunakan tanda tangan elektronik, ada barcode, sehingga tidak ada alasan lagi layanan terhambat karena kepala Dukcapil tidak ada ditempat,” ujarnya.

Kedepan, masyarakat bisa mengurus keperluan layanan kependudukan seperti akta kelahiran, kartu keluarga tanpa harus datang ke kantor Dukcapil tetapi cukup mengisi formulir online, tekan enter dan data kependudukan yang diperlukan pun hadir kesejap mata.

“Kita sedang membangun big data dan mengkoneksikan lembaga-lembaga  pelayanan publik, menggunakan NIK sebagai pintu masuk sehingga semua data bisa terlihat dengan terintegrasinya big data kependudukan maka urusan apapun menjadi mudah,” jelas Halda.

Pelayanan tahap pertama adalah dengan menyeragamkan tanda tangan elektronik, yaitu barcode. Sehingga masyarakat tidak perlu terkejut jika nantinya KTP atau KK tidak ada tanda pejabat dukcapil terkait, tetapi telah berubah menjadi barcode. Pada barcode itu keabsahan KTP dan KK bisa di verifikasi sehingga waktu pelayanan akan banyak terpangkas.

Halda berharap, agar program ini dapat berjalan dengan baik perlu dukungan semua pihak. Dukcapil Go Digital didukung semua pihak, maka pelayanan menjadi mudah, cepat dan tentu saja hemat. Masyarakat dimudahkan karena kependudukan adalah basis dari semua layanan sehingga layanan publik lainnya akan ikut menjadi mudah serta akurat.

Terkait pemanfaatan data, DKP3A Kaltim memiliki inovasi Mandat Dokter / Pemanfaatan Data Dan Dokumen Kependudukan Terintegrasi Secara Online, dan telah melakukan Perjanjian Kerjasama / PKS dengan tujuh OPD dan telah memenuhi persyaratan teknis. “Telah terkoneksi sebanyak empat OPD yaitu RSUD AWS Samarinda, RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan dan Diskominfo Kaltim,” katanya.

Kegiatan ini diikuti 40 peserta terdiri dari Disdukcapil kabupaten/kota se Kaltim. Hadir menjadi narasumber yaitu Kasubdit Pengelola dan Pelayanan Data Kependudukan Kemendagri  Nurlailawati, Subdit Tata Kelola dan SDM TIK Kemendagri M Saleh dan Kepala Disdukcapil Kalimantan Utara Samuel Pararangan. (DKP3AKaltim/rdg)

Akta Kelahiran Online Dapat Diurus dan Dicetak Langsung Di Rumah

Samarinda — Layanan Akta Kelahiran online sangat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan Akta Kelahiran karena dapat diurus dan dicetak langsung dari rumah. Warga tidak lagi harus datang ke kantor pelayanan Dinas Dukcapil. Proses pencetakan Akta kelahiran online sudah dipersiapkan secara matang, masyarakat diberi pilihan jika ingin mengurus secara manual bisa mendatangi Dinas Dukcapil sesuai domisili dan bisa dilakukan di rumah melalui akta online dan keduanya memiliki kekuatan hukum dan keamanan yang sama.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Halda Arsyad melalui Kabid Fasilitasi Pelayanan Adminduk Iwan Setiawan, pada Bimtek Operator Akta Kelahiran Secara Online, berlangsung di Hotel Aston Samarinda (22/8/2019).

Ia menyampaikan, Akta Kelahiran online tersedia barcode yang dapat dibuka menggunakan aplikasi sehingga akan terlihat data dan masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya pemalsuan. “Jika barcodenya tak bisa dibuka, berarti di dalamnya ada yang dipalsukan,” ujarnya.

Akta Kelahiran Online, lanjut Iwan, merupakan amanat Permendagri Nomor 118 Tahun 2017 Tentang Blangko Kartu Keluarga, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang menyatakan bahwa layanan Akta Kelahiran secara Daring (online) merupakan proses pengurusan Akta Kelahiran yang pengiriman data/berkas persyaratannya dilakukan dengan media elektronik yang berbasis web dengan memanfaatkan fasilitas teknologi komunikasi dan informasi sehingga semua layanan Akta Kelahiran online di daerah akan terintegrasi dengan sistem di Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Ia menyebutkan, permasalahan selama ini bahwa masih banyak masyarakat belum memahami pentingnya kepemilikan akta-akta pencatatan sipil yang akan berdampak pada identitas dan legalitas status seseorang, yang apabila tidak dapat dibuktikan maka sulit untuk menentukan hak dan kewajiban hukum yang melekat pada individu dan negara tidak dapat memberikan perlindungan hukum.

“Pelayanan pencatatan sipil sendiri merupakan pelayanan dasar yang harus diberikan oleh negara yang saat ini diprioritaskan pada pemberian akta kelahiran dan akta kematian. Kita harus mendorong terus kepemilikan akta kelahiran anak dan Alhamdulillah untuk tingkat Provinsi Kalimantan Timur mencapai 102,83 persen dan telah mencapai target nasional. Tetapi ada beberapa Kabupaten/Kota yang cakupannya masih dibawah 95 persen,”

Data di DKP3A Kaltim berdasarkan laporan Kabupaten/Kota se Kaltim pada akhir Juli 2019 menunjukkan bahwa anak usia 0-18 tahun sesuai DKB Semester 2 tahun 2018 berjumlah 1.181.370 jiwa dan yang memiliki akta lahir sebesar 1.136.335 jiwa atau 102,83 %.

Melalui Bimtek ini diharapkan peningkatan kepemilikan Akta Pencatatan Sipil khususnya Akta Kelahiran di Kalangan Anak sebagai agenda prioritas dalam dokumen RPJMD dan pemberlakukan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran sebagai pengganti surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran serta SPTJM Kebenaran Pasangan Suami Istri apabila penduduk tidak dapat melampirkan Surat Nikah/Kutipan Akta Perkawinan/Surat Perceraian/Kutipan Akta Perceraian Orangtua dengan ketentuan apabila penduduk yang akan dicatat kelahirannya dalam Kartu Keluarga orangtuanya sudah menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami istri

“Upaya strategis dan penting ini juga dalam rangka mewujudkan perlindungan warga negara melalui pemberian dokumen kependudukan yang cepat, akurat dan berkualitas tinggi,” tegas Iwan. (DKP3AKaltim/rdg)