Dalam menyikapi kondisi penyebaran dan penularan Corona Virus Diseasi 2019 (Covid-19) di daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur. Instruksi Gubernur Kalimantan Timur tertanggal 4 Februari 2021 ditandatangani Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor ditujukan kepada Bupati/WaIikota, Camat, Kepala Deşa dan Lurah se Kalimantan Timur. Instruksi berisikan imbauan agar segera mengambil langkah strategis dalam percepatan penanganan Covid-19 dengan melibatkan elemen masyarakat di wilayah masing-masing. Termasuk meningkatkan upaya pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dengan menerapkan 5 M, yaitu mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas. Juga, melaksanakan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur. Terpenting, masyarakat tidak melakukan aktifitas di luar rumah setiap hari Sabtu dan Minggu terhitung sejak 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Melakukan penyemprotan disinfektan di tempat umum dan pusat keramaian setiap hari Sabtu dan Minggu secara berkala. Membentuk dan mengaktifkan Posko Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dari Tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa/Kelurahan sampai Tingkat Rukun Tetangga (RT). Melakukan operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu yang digelar bersama Institusi terkait dalam rangka menegakkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19. Melaksanakan Instruksi Gubernur ini dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Ditegaskan bahwa Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.