Samarinda --- Biro Hukum Setdaprov Kaltim melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Produk Hukum Daerah Tingkat Provinsi Kaltim Tahun 2020. Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Rozani Erawadi mewakili Gubernur Kaltim mengatakan produk hukum daerah mempunyai peran strategis mendorong terwujudnya penyelenggaraan otonomi daerah. "Setiap penyelenggaraan pemerintahan daerah dituntut untuk memahami tertib regulasi sesuai peraturan perundangan dan kepentingan umum terdiri unsur tertib kewenangan, tertib prosedur, tertib substansi dan tertib implementasi sesuai Peraturan Mendagri No. 120 tahun 2018," kata Rozani saat membuka Rakor di Ruang Tepian I Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (23/9/2020). Dalam mewujudkan produk hukum daerah, lanjut Rozani, diperlukan manajemen hukum yang baik. Hal itu diwujudkan saat produk hukum selesai disahkan, kemudian dilakukan mekanisme sosialisasi produk hukum kepada masyarakat atau yang berkepentingan. "Sehingga mempercepat implementasi produk hukum pada pelaksanaannya," tandasnya. Dengan tema penyusunan produk hukum daerah yang tepat menuju terciptanya produk hukum daerah yang efektif, efisien dan taat azas. Rozani menganggap Rakor ini sangat penting karena memiliki arti dalam rangka menyamakan persepsi, peningkatan kinerja dan koordinasi dalam penyusunan suatu produk hukum daerah. "Saya berharap peserta Rakor akan lebih terampil dan mampu menyusun/merancang suatu naskah produk hukum daerah yang baik, benar dan berkualitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pesan Rozani Erawadi dihadapan peserta yang berasal dari organisasi perangkat daerah dilingkup Pemprov Kaltim. Usai pembukaan Rakor dilanjutkan penyampaian materi dari Kakanwil Hukum dan HAM Provinsi Kaltim Agus Subandriyo dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim.