DKP3A Kaltim Gelar Seminar Klub Ayah

Balikpapan — Mengingat pentingnya peran ayah dalam keluarga, Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur menggelar Seminar Untuk Ayah / Klub Ayah, berlangsung di Hotel HER Balikpapan, Senin (13/3/2023).

Kepala Dinas KP3A Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita mengatakan, peran ayah sangat pengaruh dalam pembentukan sebuah keluarga. Ayah berperan sebagai pemimpin dalam keluraga, pencari nafkah utama dalam keluarga, menjadi suami dan ayah, dan mencarikan pendamping yang baik untuk anaknya. Namun ayah juga berperan sebagai pendidik dalam keluarga.

“Maka paraktik-praktik baik tentang peran ayah perlu kami bagikan melalui Klub Ayah ini untuk sharing dan berbagi pengalaman seputar peran sosok ayah dalam keluarga,” ujar Soraya.

Kegiatan ini, lanjut Soraya, sebagai upaya pelaksanaan program pemberdayaan, peningkatan keluarga sejahtera dan penguatan ketahanan keluarga serta peningkatan kualitas sumber daya manusia dan sebagai bentuk realisasi Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.

Ayah dan ibu harus berkomitmen dan berkonsisten menyediakan waktu dan perhatian dalam mendidik anaknya di rumah. Peran ayah harus dikuatkan dalam keluarga sebagai sosok yang mencintai, membimbing dan menjadi teladan.

“Menghadapi tantangan zaman maka orang tua harus terus mengupdate diri bagaimana cara pandang orang tua dalam mendidik anak. Bahwa tugas utama mendidik anak adalah tugas orang tua,” imbuh Soraya.

Sebagai informasi, Provinsi Kalimantan Timur merupakan provinsi pertama yang melaksanakan program parenting kepada para ayah di instansi pemerintahan.

Hadir menjadi narasumber pada kegiatan ini Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur Fitri Maisyaroh dan Penggiat Keayahan Irwan Rinaldi Hakimi. (dkp3akaltim/rdg)

Kaltim Miliki 1.176 PATBM Tingkat Desa dan Kelurahan

Balikpapan — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak  menggagas sebuah startegi gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis  Masyarakat  (PATBM). PATBM merupakan gerakan perlindungan anak yang dikelola oleh  sekelompok orang yang tinggal di suatu wilayah (desa / kelurahan) dengan tujuan agar setiap anak mendapat perlindungan dan kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal baik fisik, mental, maupun sosial.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur, Noryani Sorayalita mengatakan komitmen kuat sebagai upaya perlindungan terhadap anak dituangkan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 12 Tahun 2016 Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak – Hak Anak.

“Berdasarkan data yang telah kami himpun, pada tahun 2022 terdapat 29 fasilitator daerah di Kaltim, 870 PATBM kelurahan dan 306 PATBM desa,” ujar Soraya pada kegiatan Pengembangan Kapasitas Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Kabupaten/Kota, berlangsung di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Rabu (15/3/2023).

Soraya melanjutkan, PATBM memiliki tugas melakukan upaya-upaya pencegahan dan respon cepat terjadinya kekerasan terhadap anak serta membangun kesadaran masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan prilaku yang memberikan perlindungan kepada anak

“Kegiatan yang dilakukan PATBM berupa mengedukasi orang tua dalam mengasuh anak sesuai dengan perkembangan usia dan hak-hak anak, membangun dan memperkuat norma anti kekerasan kepada anak yang ada di dalam masyarakat tersebut, dan mengedukasi anak melindungi hak-haknya termasuk melindungi dari kekerasan yang terjadi.

Ia berharap, pemerintah dengan seluruh lapisan masyarakat dapat bersama-sama berpartisipasi secara aktif untuk meningkatkan kepedulian dalam menghormati, menghargai, dan menjamin hak-hak anak tanpa diskriminasi, dan memastikan segala hal yang terbaik untuk anak dalam pertumbuhan dan perkembangannya. (dkp3akaltim/rdg)

 

DKP3A Kaltim Gelar Advokasi dan Evaluasi KLA, Perkuat Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak

Balikpapan — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kalimantan Timur Noryani Sorayalita mengatakan, saat ini tahapan evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) sedang berjalan yaitu pada tahap Evaluasi Mandiri (EM) yang dilakukan oleh kabupaten/kota mulai tanggal 2 Februari hingga 23 Maret 2023, dengan melakukan pengisian capaian indikator KLA melalui aplikasi KLA berbasis web sesuai dengan petunjuk teknis Kabupaten/Kota Layak Anak Tahun 2023.

Provinsi Kalimantan Timur sudah memiliki 9 penghargaan peringkat KLA di 9 kabupaten/kota. Adapun Kategori KLA yang diperoleh di tahun 2022 yaitu Kategori Nindya diraih oleh Kota Bontang dengan total nilai 767,25 dan Kota Balikpapan dengan total nilai 732,00. Kategori Madya diraih Kota Samarinda dengan total nilai 653,70 dan Kabupaten Kutai Kartanegara dengan total nilai 601,80. Kategori Pratama diraih oleh lima kabupaten yakni Kabupaten Berau dengan total nilai 564,40, Kabupaten PPU dengan total nilai 544,75, Kabupaten Kutai Timur dengan total nilai 501,80, kabupaten Paser dengan total nilai 501,80 dan Kabupaten Kutai Barat dengan total nilai 500,20.

“Sedangkan Kabupaten Mahakam Ulu belum bisa meraih kategori dikarenakan masih dengan posisi total nilai 146,15,” ujar Soraya pada kegiatan Advokasi dan Evaluasi Pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak Se-Kalimantan Timur, berlangsung di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Selasa (14/3/2023).

Selain itu, di beberapa kabupaten/kota Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2022 – 2023 telah mendapatkan beberapa penghargaan yang diraih pada sejumlah fasilitas ataupun layanan publik yang telah distandardisasi layak anak seperti Sekolah Ramah Anak (SRA), Pelayanan Ramah Anak di Puskesmas (PRAP), Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA), dan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA).

Soraya berharap, melalui pendampingan ini, dapat menjadi bahan evaluasi untuk mendorong dan memperkuat perlindungan anak di Kaltim. “Jadi untuk memperkuat sisi mana yang kurang dan sisi mana yang harus dipertahankan bahkan ditingkatkan dalam pemenuhan hak anak dan perlindungan anak,” imbuhnya.

Selain itu, upaya perlindungan anak melalui peran Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) secara masif yang dilakukan terus menerus dan penanganan kasus melaui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) diharapkan dapat mendukung perwujudan perlindungan anak terutama bagi anak yang membutukan perlindungan khusus (AMPK).

Sebagai informasi, berdasarkan Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) per tanggal 1 Februari 2023 kasus kekekrasan terhadap anak sebanyak 29 kasus. Kasus terbanyak berada di  Kota Samarinda sebanyak  10 kasus. Total korban kekerasan  anak sebanyak 30 korban dan 100 persen terlayani.

“Diketahui bahwa  korban anak  terbanyak  berpendidikan SD sebanyak 43%. Korban KDRT terbanyak  berasal dari Kota Samarinda dan Kota  Balikpapan sebanyak 2 korban. Kekerasan anak  terbanyak terdapat  pada jenis kekerasan seksual  sebanyak 15 korban

Kekerasan anak dan perempuan terbanyak  terjadi pada Rumah Tangga yaitu 21 kasus  anak dan 20 kasus  dewasa,” terang Soraya. (dkp3akaltim/rdg)