DKP3A Kaltim Gelar Peningkatan Partisipasi Politik Pemilih Pemula di 7 Kabupaten/Kota

Samarinda — Untuk memberikan pendidikan politik bagi pemilih pemula, Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim menggelar Peningkatan Partisipasi Politik Kepada Pemilih Pemula di 7 kabupaten/kota.

Kepala DKP3A Kaltim, Noryani Sorayalita melalui Kabid Kesetaraan Gender, Dwi Hartini mengatakan, kegiatan ini berlangsung mulai tanggal 14 November sampai 8 Desember 2022, dengan sasaran 700 orang. Kegiatan berlangsung di Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kabupaten.Paser, Kabupaten PPU, Kabupaten Berau, Kabupaten Kukar, dan Kota Bontang.

Bersadarkan data dari KPU Kaltim, tahun 2019 untuk Kabupaten Berau jumlah suara sah dan tidak sah yaitu 128.057, jumlah suara sah yaitu 114.454 dan jumlah suara tidak sah yaitu 15.573.

Sementara untuk Kabupaten Kukar jumlah suara sah dan tidak sah yaitu 394.722, jumlah suara sah yaitu 339.013 dan jumlah suara tidak sah yaitu 55.709. Untuk Kabupaten Paser jumlah suara sah dan tidak sah yaitu 151.583, jumlah suara sah yaitu 127.990 dan jumlah suara tidak sah yaitu 23.593.

Untuk Kabupaten PPU jumlah suara sah dan tidak sah yaitu 101.376, jumlah suara sah yaitu 84.913 dan jumlah suara tidak sah yaitu 16.463. Sedangkan Kota Samarinda jumlah suara sah dan tidak sah yaitu 446.668, jumlah suara sah yaitu 392.366 dan jumlah suara tidak sah yaitu 54.302. Untuk Kota Balikpapan jumlah suara sah dan tidak sah yaitu 367.927, jumlah suara sah yaitu 327.960 dan jumlah suara tidak sah yaitu 39.967. Selanjutnya untuk Kota Bontang jumlah suara sah dan tidak sah yaitu 99.705, jumlah suara sah yaitu 90.185 dan jumlah suara tidak sah yaitu 9.520.

Ia menjelaskan, pemilih pemula sangat memiliki andil yang besar dalam pemilu. “Mereka sangat berperan sebagai pengawas partisipatif pada pemilu yang akan diselenggarakan,” terang Dwi baru-baru ini.

Pemilih pemula yang terdiri atas pelajar, mahasiswa atau pemilih dengan rentang usia 17-21 tahun menjadi hal yang memang unik, sering kali memunculkan kejutan dan tentu menjanjikan secara kuantitas.

Disebut unik, sebab perilaku pemilih pemula dengan antusiasme tinggi, relatif lebih rasional, dan haus akan perubahan. Pemilih pemula memiliki antusiasme yang tinggi sementara keputusan pilihan yang belum bulat, sebenarnya menempatkan pemilih pemula sebagai swing vooters yang sesungguhnya.

“Pilihan politik mereka belum dipengaruhi motivasi ideologis tertentu dan lebih didorong oleh konteks dinamika lingkungan politik local,” imbuhnya.

Disisi lain, pemilih pemula juga mudah dipengaruhi kepentingan-kepentingan tertentu, terutama oleh orang terdekat seperti anggota keluarga, mulai dari orang tua hingga kerabat dan teman. Selain itu, media massa juga lkut berpengaruh terhadap pilihan pemilih pemula. Hal ini dapat berupa berita ditelevisi, spanduk, brosur, poster, dan lain-lain.

“Sehingga penting pula mengenalkan konsep gender dalam pelaksanaan pemilu khususnya bagaimana peran pemilih pemula diawal keterlibatannya dalam proses pemilu,” katanya.

Ia berharap, pesta demokrasi yang sehat di Kaltim, yang salah satu syaratnya yaitu partisipasi aktif dari warga Negara termasuk para pemilih pemula.

 

Kaltim Bersiap Bentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah

Denpasar — Berdasarkan hasil evaluasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat ke Gubernur Kalimantan Timur dengan nomor 315/KPAI/III/2021 berisi tentang perlindungan anak dan sistem perlindungan anak, dan merekomendasikan pembentukan KPAD Provinsi Kaltim.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan, proses pembentukan KPAD Kaltim sudah dilaksanakan dengan pembuatan draft Pergub pada bulan Maret 2022.

Provinsi Kaltim saat ini tengah menyiapkan tahapan seleksi untuk fit and proper test agar lebih akuntabel bagi komisioner KPAD Kaltim.

Saat ini penanganan kasus kekerasan ditangani oleh UPTD PPA Kaltim yang telah terbentuk pada tahun 2020 lalu.

“Tupoksi UPTD PPA dan KPAD saling beririsan, arahan dari Biro Bangda Kemendagri memberikan saran agar lebih baik optimalisasi UPTD PPA, namun mengingat arahan Kepala Daerah berapapun kasus anak tetap perlu pengawasan sehingga akan terselesaikan dengan baik,” ujarnya pada FGD Pembentukan Komisi Perlindungan Anak Daerah Provinsi Kalimantan Timur Kaltim, berlangsung di Ruang Romando Hotel Mercure Kuta, Bali, Rabu (14/12/2022).

Data kekerasan Kaltim per tanggal 1 November 2021 yaitu 707 kasus dan 761 korban kekerasan. 385 korban anak (50,6%) dan 376 korban dewasa (46,4%).

“Saat ini data kekerasan tertinggi di Kota Samarinda yaitu 364 kasus,” imbuh Soraya.

Sebagai informasi, di Indonesia telah terbentuk di tiga provinsi yaitu KPAD Aceh, Kalimantan Barat dan Bali.

Sementara Ketua KPPAD Bali, Ni Luh Gede Yastini mengatakan, pembentukan KPPAD  Bali berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pergub Bali Nomor  48 tahun 2015 Tentang KPPAD.

KPPAD Bali dibentuk untuk mendukung dan meningkatkan efektifitas pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di Provinsi Bali. Kegiatan ini juga dirangkai dengan studi tiru ke KPPAD Bali. (dkp3akaltim/rdg)