DKP3A Kaltim Gelar Penyusunan Probis dan SOP

Jakarta — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan, peta proses bisnis merupakan aset terpenting organisasi yang mengumpulkan seluruh informasi ke dalam satu kesatuan dokumen atau database organisasi.

Penyususnan peta proses bisnis pada setiap perangkat daerah bertujuan agar perangkat daerah mampu melaksanakan tugas dan fungsi secara efektif dan efisien, mudah mengkomunikasikan baik kepada pihak internal maupun eksternal mengenai proses bisnis yang dilakukan dan memiliki aset pengetahuan yang mengintegrasikan dan mendokumentasikan secara rinci mengenai proses bisnis yang dilakukan untuk mencapai visi, misi, dan tujuan.

Penyusunan peta proses bisnis harus memenuhi beberapa prinsip seperti definitif, sesuai urutan, pelanggan atau pengguna layanan, nilai tambah, keterkaitan, fungsi silang, dan sederhana.

“Peta proses bisnis bermanfaat agar mudah melihat potensi masalah yang ada di dalam pelaksanaan suatu proses sehingga solusi penyempurnaan proses lebih terarah dan memiliki standar pelaksanaan pekerjaan sehingga memudahkan,” ujar Soraya pada kegiatan Penyusunan Peta Relasi Proses Bisnis (Probis) dan Standar Operasional Prosedur (SOP), berlangsung di Hotel Lumire Jakarta, Selasa (15/11/2022).

Sementara penyusunan SOP meliputi efisiensi dan efektivitas, berorientasi pada pengguna, kejelasan dan kemudahan, keselarasan, keterukuran, dinamis, kepatuhan hukum dan kepastian hukum.

Penyusunan SOP khususnya pada DKP3A Kaltim bertujuan untuk memberikan kejelasan dan transparansi kepada masyarakat sebagai penerima pelayanan mengenai hak dan kewajibannya., memberikan kepastian dan keseragaman dalam proses pelaksanaan tugas, penunjang kelancaran dalam proses pelaksanaan tugas, meningkatkan daya guna dan hasil guna secara berkelanjutan.

“Dan memberikan informasi secara proporsional mengenai pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh aparatur, serta mempertegas tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas bagi aparatur,” terang Soraya.

 

DKP3A Kaltim Gelar FGD KLA di Kabupaten Paser

Tana Paser — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita melalui Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Junainah, mengatakan Kabupaten Paser memperoleh penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Kategori Pratama.

Ana sapaan akrabnya menjelaskan, untuk Klaster Hak Sipil dan Kebebasan, berdasarkan evaluasi KLA tahun 2021, jumlah anak yang diregistrasi dan mendapatkan kutipan akta kelahiran yaitu pada tahun 2020 sebanyak 100%. Sedangkan tahun 2021 yaitu 95%. Selain itu Informasi pelaksanaan Informasi Layak Anak (ILA) dan Ruang Partisipasi Anak (RPA) sudah berjalan dengan baik.

Untuk Klaster Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif di Kabupaten Paser bisa di gambarkan melalui angka perkawinan usia anak dengan kondisi tahun 2021 masih cukup tinggi yaitu 10.72%.

“Sementara lembaga konsultasi bagi keluarga seperti BKB, BKR dan PPKS. Program Pengasuhan Berkelanjutan dilaksanakan oleh 16 LKSA di Kabupaten Paser,” ujarnya pada kegiatan FGD Pendampingan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) ke Kabupaten/Kota, berlangsung di Kyriad Hotel Sadurengas Paser, Rabu (9/11/2022).

Pada Klaster Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, kondisi Kabupaten Paser pada tahun 2021 yaitu Angka Kematian Bayi (AKB) usia 0 -11 bulan sebesar 60  anak terdiri dari 34 laki-laki dan 26 perempuan, dengan kelahiran hidup sebesar 4000 lebih dan Angka Kematian Ibu (AKI) sebanyak 20 orang.

Ana menambahkan, Status Gizi Anak dengan prevalensi gizi buruk sebesar 6,29% atau dibawah angka standar nasional. Persentase ASI ekslusif sebesar 71,9%. Persentase Puskesmas/RS Ramah Anak sebesar 100% dan Persentase Imunisasi Dasar Lengkap sebesar 100%

Lembaga Layanan Kesehatan Khusus bagi Anak dilakukan melalui layanan untuk kesehatan reproduksi remaja, layanan bagi anak korban penyalahgunaan alkohol dan NAPZA, layanan terhadap anak dengan HIV/AIDS, layanan         terhadap anak dengan gangguan kesehatan jiwa; dan layanan kesehatan terhadap anak penyandang disabilitas.

“Untuk Persentase Rumah Tangga Pengguna Air Bersih dalam hal ini air minum sebesar 80%. Sedangkan tersedia Kawasan Tanpa Rokok hampir di seluruh lingkungan perkantoran, pelayanan kesehatan dan sekolah sudah bebas asap rokok,” imbuhnya.

Pada Klaster Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Budaya. Sekolah Ramah Anak (SRA) di Kabupaten Paser sebanyak 31 sekolah. Pada tahun 2021 SRA di Kabupaten Paser yaitu SD 20 dan SMP 10 dan SMA 1.

Pemkab Kabupaten Paser juga memfasilitasi lembaga penyelenggara pendidikan  anak  usia dini yang tersebar di 10 Kecamatan dengan program 1 Desa 1 PAUD. Melakukan pendataan terhadap anak tidak sekolah yang selanjutnya memasukkan anak putus sekolah ke dalam penyelenggaraan ujian persamaan untuk pendidikan setara SD, SMP dan SMA serta memberikan pendidikan keterampilan melalui Pendidikan Kecakapan Hidup.

Sementara Klaster Perlindungan Khusus salah satu indikatornya adalah jumlah kekerasan.  Jumlah atau angka kekerasan yang dialami oleh anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus. Setiap kejadian kekerasan yang d