DKP3A Kaltim Gelar Pelatihan Informasi dan Data Gender

Samarinda — Untuk mencapai suatu tujuan pembangunan diperlukan informasi sebagai data pendukung. Data tersebut dapat diperoleh melalui kerjasama antar perangkat daerah di provinsi, kabupaten dan kota. Selain itu gabungan beberapa unsur perangkat daerah akan menghasilkan satu produk yang lebih baik.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita melalui Sekretaris DKP3A Kaltim Eka Wahyuni mengatakan, perlu adanya kelembagaan data terpilah atau Forum Data Provinsi Kaltim.

Ketersediaan data gender bermanfaat untuk penyusunan perencanaan program, kegiatan dan anggaran yang berbasis gender dan untuk mengetahui kondisi dan posisi baik perempuan maupun laki-laki di berbagai bidang.

“Selain itu sebagai alat untuk melakukan analisis gender, untuk mengetahui berbagai permasalahan serta ada tidaknya kesenjangan gender dan bahan evaluasi untuk mengetahui dampak dari kebijakan dan program pembangunan baik untuk laki-laki maupun perempuan,” terang Eka pada kegiatan Pelatihan Informasi dan Data Gender dengan tema “Sinegritas Pelaksanaan Pengumpulan dan Pengayaan Data Gender” Tahun 2022, berlangsung di Hotel Aston Samarinda, Selasa (13/9/2022).

Eka menambahkan, jenis data terdiri dari data terpilah menurut jenis kelamin, data terpilah menurut kelompok umur dan data kelembagaan.

“Untuk data kelembagaan terbagi menjadi dua yaitu kelembagaan pengarusutamaan gender (PUG) dan kelembagaan pengarusutamaan hak anak (PUHA),” imbuh Eka.

Ia berharap, terlaksananya kegiatan ini dapat membangun sinergi antar lembaga dalam penanganan dan pendampingan kasus kekerasan baik pada perempuan dan anak. serta mampu mendokumentasikan data kasus yang masuk dengan baik.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 37 orang terdiri dari OPD lingkup Pemprov Kaltim. Hadir menjadi narasumber dosen pengajar FKIP Universitas Mulawarman Samarinda Widyatmike Gede Mulawarman. (dkp3akaltim/rdg)

DKP3A Kaltim Bentuk Tim Penyusun GDPK Kaltim

Samarinda — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlidnungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita melalui Sekretaris DKP3A Kaltim Eka Wahyuni mengatakan, secara garis besar pembangunan kependudukan meliputi 5 aspek penting yaitu kuantitas penduduk, kualitas penduduk, mobilitas penduduk, data dan informasi penduduk, dan penyerasian kebijakan kependudukan.

Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) merupakan rumusan perencanaan pembangunan kependudukan daerah, nasional, provinsi, kabupaten/kota untuk jangka waktu 25 tahun ke depan dan dijabarkan setiap 5 tahunan yang berisi tentang kecenderungan parameter pembangunan kependudukan, isu-isu penting pembangunan kependudukan dan program-program pembangunan kependudukan.

“Tujuan utama pelaksanaan GDPK yaitu tercapainya kualitas penduduk yang tinggi sehingga mampu menjadi faktor penting dalam mencapai kemajuan bangsa,” ujar Eka pada kegiatan Rapat Teknis Penyusunan Rancangan Awal Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Provinsi Kaltim Tahun 2022, berlangsung di Hotel Aston Samarinda, Rabu (7/9/2022).

Sedangkan tujuan khusunya, lanjut Eka, Penduduk tumbuh seimbang, Manusia Indonesia yang sehat jasmani dan rohani, cerdas, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan memiliki etos kerja yang tinggi, Keluarga Indonesia yang berketahanan, sejahtera, sehat, maju, mandiri, dan harmoni, Keseimbangan persebaran penduduk yang serasi dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan Administrasi Kependudukan yang tertib, akurat, dan dapat dipercaya.

Sebagai informasi, secara nasional penyusunan GDPK Kaltim yang disusun pada tahun 2012 sudah termasuk dalam 32 Provinsi yang telah melaporkan penyusunannya,  terkecuali Kaltara dan Papua Barat, namun GDPK Kaltim masih dalam satu Pilar/Aspek yaitu Kuantitas.

“Sedangkan untuk GDPK 10 Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur sudah di susun namun masih dalam 1 Aspek/Pilar terkecuali GDPK Kota Balikpapan yang sudah menyusun GDPK dan 5 Pilar,” imbuh Eka.

Ia berharap, kegiatan ini memdorong upaya percepatan penyusunan GDPK 5 Pilar Provinsi Kaltim dan tersusunnya GDPK Provinsi Kaltim dalam 5 Pilar Tahun 2020-2035. (dkp3akaltim/rdg)

DKP3A Kaltim Gelar Rapat Teknis Penyusunan Rancangan Awal GDPK

Samarinda — Proses perencanaan pembangunan mutlak memerlukan integrasi antara variabel demografi dengan variabel pembangunan. Sehingga penyusunan Grand Desain Pembangunan Kependudukan (GDPK) dalam rangka menyediakan kerangka pikir dan panduan untuk mengintegrasikan berbagai variabel kependudukan ke dalam berbagai proses pembangunan menjadi sangat penting.

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Prov Kaltim HM Sirajuddin mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Desain Pembangunan Kependudukan memberi amanat agar setiap tingkatan wilayah dapat menyusun suatu Rancangan Induk/Grand Desain Pembangunan Kependudukan (RIPK/GDPK) untuk merekayasa dinamika kependudukan di daerah.

Kunci keberhasilan dengan memanfaatkan peluang dengan terbukanya Jendela 2020-2045 memberikan kesempatan untuk membangun manusia dengan segala matranya dan tidak dapat dilaksanakan sendiri-sendiri, seperti membangun manusia unggul seutuhnya menjadi SDM Unggul pada tahu 2045.

“Diperlukan kerjasama saling terkait antara satu sektor dengan yang lain dan komitmen semua pemangku kepentingan pusat dan daerah,” ujar Sirajuddin pada kegiatan Rapat Teknis Penyusunan Rancangan Awal Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Provinsi Kaltim Tahun 2022, berlangsung di Hotel Aston Samarinda, Rabu (7/9/2022).

Ia berharap peserta yang masuk dalam tim penyusunan GDPK bisa memberikan sumbangsih pemikiran dan rekomendasi dalam memenuhi 5 pilar GDPK. Seperti kualitas penduduk, khususnya di bidang kesehatan dan pendidikan.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 30 peserta terdiri dari OPD lingkup Pemprov Kaltim dan Lembaga Swadaya Masyarakat. Hadir menjadi narasumber Kepala Perwakilan BKKBN Kaltim Sunarto dan Ketua Ikatan Praktisi dan Ahli Demografi Indonesia (IPADI) Kaltim Eny Rochaida. (dkp3akaltim/rdg)

Soraya : Pentingnya Data Terpilah Anak Untuk Meningkatkan Ketersediaan dan Pemanfaatan Data Yang Responsif Gender dan Peduli Anak.

Samarinda — Dalam upaya memudahkan pengumpulan / pengolahan data terpilah anak khususnya pada OPD provinsi Kaltim maka diperlukan informasi sebagai data-data pendukung sehingga menghasilkan data yang sama dengan tujuan satu data Indonesia.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan, data terpilah terutama data terpilah anak diharapkan dapat menjadi media bagi seluruh perangkat daerah dan instansi vertikal untuk bersinergi terkait data-data terpilah yang berkaitan.

“Data ini selanjutnya menjadi bahan bagi perangkat daerah dalam merencanakan program dan kegiatan,” ujar Soraya pada kegiatan Pengumpulan / Pengolahan Data Terpilah Anak Provinsi Kaltim Tahun 2022, berlangsung di Hotel Selyca Mulia Samarinda, Jumat (2/9/2022).

Soraya menjelaskan, jenis data pemenuhan hak anak mengacu pada Konvensi Hak Anak (KHA) terdiri dari lima kluster kebutuhan hak anak, meliputi pertama Hak Sipil dan Kebebasan, kedua Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, ketiga Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, keempat Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya, dan kelima Perlindungan Khusus.

Pentingnya Data Terpilah Anak bertujuan untuk mendorong unit perangkat daerah untuk mengumpulkan data terpilah anak agar mendapatkan hasil yang lebih maksimal sesuai dengan tupoksi masing-masing.

“Sehingga dalam menyusun perencanaan pembangunan ada data dasar / database yang digunakan sebagai acuan,” imbuhnya.

Selain itu, pentingnya data terpilah anak untuk membangun mekanisme koordinasi antara provinsi dan kabupaten/kota dalam pelaksanaan pengumpulan/pengolahan data terpilah anak dan meningkatkan ketersediaan dan pemanfaatan data yang responsif gender dan peduli anak.

Dalam kesempatan tersebut, Soraya mencontohkan salah satu data terpilah anak yaitu data jumlah penduduk usia 0-18 tahun berkebutuhan khusus berdasarkan jenis kelamin laki-laki tahun 2021 untuk cacat fisik paling banyak berada di Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 23 orang, untuk cacat netra paling banyak di Kota Samarinda sebanyak 5 orang, cacat rungu paling di Kabupaten Mahakam Ulu sebanyak 4 orang, cacat mental jiwa paling banyak di Kabupaten Kutai Katranegara sebanyak 5 anak, cacat fisik mental paling banyak berada di Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 4 orang dan cacat lainnya paling banyak di Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 6 orang.

Sementara data jumlah penduduk usia 0-18 tahun berkebutuhan khusus berdasarkan jenis kelamin perempuan tahun 2021 untuk cacat fisik paling banyak berada di Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 13 orang, untuk cacat netra paling banyak di Kabupaten Kutai Timur dan Berau sebanyak 1 orang, cacat rungu paling di Kota Samarinda sebanyak 5 orang, cacat mental jiwa paling banyak di Kabupaten Kutai Katranegara sebanyak 2 anak, cacat fisik mental paling banyak berada di Kabupaten Kutai Timur sebanyak 2 orang dan cacat lainnya paling banyak di Kabupaten Kutai Timur sebanyak 10 orang.

Ia berharap, melalui kegiatan ini dapat meningkatnya komitmen para pengambil keputusan terhadap pelembagaan data terpilah menurut jenis kelamin dan usia serta para penggunaannya untuk analisa gender dalam keseluruhan proses pembangunan.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 40 peserta terdiri dari OPD lingkup Pemprov Kaltim. Hadir menjadi narasumber Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Kaltim Hj. Nani Arbie dan Statisisi Ahli Muda Subkoordinator Fungsii Statistik Kesejahteraan Rakyat BPS Kaltim Joko Affandy Alhuda. (dkp3akaltim/rdg)

DKP3A Kaltim Gelar Sinergitas Pelaksanaan Pengumpulan dan Pengayaan Data Terpilah Anak

Samarinda — Untuk memperkuat dan mendorong kelembagaan sistem data perlu melakukan data terpilah berdasarkan jenis kelamin dan usia khususnya data anak. Untuk mendukung pemenuhan hak anak perlu tersedia data dan informasi anak.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlidnungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita melalui Sekretaris DKP3A Kaltim Eka Wahyuni mengatakan, diharapkan para penentu kebijakan dapat mendorong pelaksanaan, perencanaan, evaluasi dalam pembangunan yaitu dengan meningkatkan sinergitas koordinasi antara provinsi dan kabupaten/kota.

“Diperlukan pula indikator komposit untuk mendapatkan hasil untuk mengukur keberhasilan pembangunan lintas sektor yang dapat mencerminkan perlindungan terhadap anak,” ujarnya pada kegiatan Sinergitas Pelaksanaan Pengumpulan Dan Pengayaan Data Terpilah Anak tahun 2022, berlangsung di Hotel Selyca Mulia Samarinda, Kamis (1/9/2022).

Lebih lanjut, data anak merupakan data kondisi tentang anak perempuan dan laki-laki dibawah usia 18 tahun, yang terpilah menurut kategori umur.

Data anak dapat berisi persentase anak berusia 0-17 tahun yang memiliki akta kelahiran, persentase balita yang mendapatkan pengasuhan tidak layak, persentase anak usia 7-17 tahun yang tidak bersekolah, proporsi penduduk usia 5-17 Tahun yang merokok, persentase pekerja anak, persentase balita stunting dan lainnya.

Sementara indek anak terdiri dari Indeks Perlindungan Anak (IPA), Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA), Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA). Indeks tersebut merupakan ukuran yang menggambarkan capaian pembangunan perlindungan anak di Indonesia 

Indikator pembentuk  IPA ,IPHA, IPKA terdiri dari 27 indikator mencakup klaster I-V hak anak pada Konvensi Hak Anak (KHA).

Sebagai informasi, berdasarkan Indeks Perlindungan Anak (IPA) tahun 2020, Provinsi Kaltim berada pada peringkat ke 4 dari 34 provinsi di Indonesia. Artinya kondisi perlindungan anak di Provinsi Kaltim tahun 2020 sudah berada di atas rata-rata nasional.

Meskipun demikian, capaian nilai IPA belum mencapai angka maksimal, sehingga masih diperlukan upaya optimal perlindungan anak di Provinsi Kaltim.

Baik Indeks Pemenuhan Hak Anak (IPHA) maupun Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA), capaian Provinsi Kaltim berada di atas rata-rata nasional, bahkan nilai IPKA Kaltim menduduki posisi kedua setelah DKI Jakarta.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 20 peserta dari Dinas PPPA se Kaltim. Hadir menjadi narasumber pada kegiatan ini Statistisi Ahli Madya Biro Data dan Informasi Kemen PPPA Anita Putri Bungsu dan  Statistisi Ahli Pertama Biro Data dan Informasi Kemen PPPA Dian Surida. (dkp3akaltim/rdg)

Wagub : Penanggulangan Kemiskinan Kewajiban Kita Bersama

Jakarta — Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi menghadiri pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem Tahun 2022 yang dilaksanakan Sekretariat Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Sekretariat Wakil Presiden, Kementerian Sekretariat Negara RI, di Magnolia Ballroom Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta, Rabu (31/8/2022) malam.

Rakor bertema Memastikan Konvergensi dan Penajaman Sasaran Program Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem oleh Pemerintah Daerah ini digelar selama tiga hari, 31 Agustus-2 September 2022, dengan peserta Wakil Gubernur dari 34 provinsi selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi didampingi Kepala Bappeda, Kepala Dinas Sosial, Kepala DKP3A dan Kepala DPMPD selaku anggota dari TKPK Provinsi.

Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan Setwapres Suprayoga Hadi selaku Sekretaris Eksekutif TNP2K mengatakan sesuai tema rakor, ada dua kata kunci dalam upaya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, yaitu konvergensi dan lebih tepat sasaran.

“Jadi kita berupaya memperbaiki konvergensi dan lebih tepat sasaran untuk program dan kegiatan penanggulangan kemiskinan di daerah, seperti program pengurangan beban diterima keluarga secara stimulan sesuai kebutuhan atau program pemberdayaan ekonomi. Upaya pemerintah yang terintegrasi ini harus turut didukung oleh kerja bersama sektor non pemerintah. Kerja bersama, kita hapus kemiskinan ekstrem,” jelas Suprayoga Hadi saat membuka rakor.

Melalui rakor ini juga diharapkan pemerintah daerah agar secara bersama-sama mengambil langkah nyata dalam penanggulangan kemiskinan di daerah mulai provinsi hingga kabupaten/kota melalui gerakan bersama lintas sektor dan seluruh stakeholder terkait.

“Disini juga kita berupaya melakukan penguatan peran TKPK yang bertujuan untuk sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan gubernur dan bupati/wali kota, sehingga target penghapusan kemiskinan ekstrem pada 2022-2024 bisa terwujud,” pungkasnya.

Wagub Hadi Mulyadi mengakui beberapa daerah di Benua Etam masih memiliki angka kemiskinan ekstrem yang cukup tinggi, salah satunya Kabupaten Kutai Timur. Untuk itu dirinya mengimbau agar pemerintah daerah dapat melakukan percepatan penanggulangan dan penghapusan angka kemiskinan ekstrem didaerahnya.

“Kalimantan Timur berdasarkan data dari pusat, angka kemiskinan ekstrem yang tinggi adalah Kutai Timur. Untuk itu Pemkab Kutai Timur harus bekerja keras melakukan penghapusan kemiskinan ekstrem. Demikian halnya untuk kabupaten dan kota lainnya. Jadi semua harus bergerak, karena apapun namanya, penanggulangan kemiskinan itu adalah kewajiban kita bersama untuk diturunkan persentasenya bahkan dihapuskan,” tegas Hadi selaku Ketua TKPK Provinsi Kaltim.

Tampak hadir mendampingi Wagub Hadi Mulyadi, diantaranya Kepala Bappeda Kaltim Prof HM Aswin selaku Sekretaris TKPK Provinsi Kaltim, Kabid Penanganan Fakir Miskin Dinsos Kaltim Saprudin Saida Panda, Kabid Kependudukan DKP3A Syahrul dan Kabid Pembangunan Desa dan Kawasan Perdesaan DPMPD. (adpimprovkaltim)