Dua Desa Di Kabupaten Berau Jadi Penggerak DRPPA

Tanjung Redeb — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) telah berkomitmen untuk mewujudkan desa/kelurahan  yang  berperspektif  gender  dan  hak anak  dalam  tata  kelola  penyelenggaraan  pemerintahan, pembangunan, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa/kelurahan, dilakukan  secara terencana, menyeluruh, berkelanjutan, sesuai dengan visi pembangunan.

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita melalui Sekretaris DKP3A Kaltim Eka Wahyuni mengatakan, komitmen tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur nomor 465/5914/V/DKP3A/2022 tentang Pelaksanaan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) di Provinsi Kalimantan Timur.

“Sebagai informasi di Kabupaten Berau Desa Piloting Labanan Makmur dan Desa Labanan Jaya menjadi pilot project dan penggerak DRPPA,” ujar Eka Wahyuni pada kegiatan Rembuk Kampung, Advokasi dan Penanda Tanganan Komitmen Bersama dan Luanching DRPPA di Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau, berlangsung di Balai Mufakat Kantor Bupati Kabupaten.Berau, Senin (25/7/2022).

Kedua desa ini dinilai mampu mendekati pemenuhan kesepuluh indikator DRPPA, tentu hal ini di dukung oleh kinerja Dinas PPPA bermitra dengan  Dinas Pemberdayaan  Masyarakat dan Pemerintahan desa setempat sesuai Gerakan Peningkatan Keterlibatan Perempuan melalui Desa Ramah Perempuan dan Desa Peduli Anak.

Gerakan ini menjadi salah satu upaya sinergi mewujudkan tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) di desa. Deklarasi yang di usung  oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT).

Eka menambahkan, Pemprov Kaltim optimis mengingat telah tercapainya 9 kabupaten/kota sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dengan berbagai kriteria dan 5 kabupaten/kota telah melalui Evaluasi KPPA RI dan mendapatkan Anugerah Parahyta Ekapraya (APE) dengan berbagai kriteria serta tersedianya UPTD PPA di 7 kabupaten/kota dalam upaya memberikan perlindungan optimal bagi perempuan dan anak korban  kekerasan. (dkp3akaltim/rdg)

Sinergi Pemerintah, Lembaga Masyarakat Dan Dunia Usaha Kampanyekan Literasi Digital Dalam Rangka Peringatan HAN 2022

Jakarta — Hari Anak Nasional diperingati setiap tanggal 23 Juli melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44 Tahun 1984 tentang Hari Anak Nasional. Dalam setiap peringatannya selalu dijadikan momentum untuk memperjuangkan perlindungan anak di Indonesia. Pada tahun 2022 ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika, ECPAT Indonesia, Meta, serta Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi mengambil tema “Perlindungan Anak dan Hak Anak di Dunia Digital“ pada peringatan Hari Anak Nasional tahun ini. Hal ini perlu digaungkan dalam peringatan hari anak nasional mengingat banyak anak Indonesia yang telah memanfaatkan teknologi digital dalam keseharian mereka.

Survei Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2020 oleh Badan Pusat Statistik (BPS), mencatat sebesar 25.8% pengguna internet adalah anak. Dengan banyaknya pengguna internet usia anak, hal ini menunjukan bahwa dunia digital menjadi semakin penting bagi kehidupan anak saat ini dikarenakan adanya fungsi sosial seperti mendapat layanan pendidikan, layanan pemerintahan, dan perdagangan. Namun, keamanan anak di dunia digital saat ini masih rendah dilihat dari laporan Child Online Safety Index, Indonesia menempati rangking 26 dari 30 negara dengan skor total 17.5, yaitu di bawah skor rata-rata 30 negara. Hal ini juga didukung dengan pernyataan KPAI, bahwa selama tahun 2016-2020 terdapat 3178 kasus pornografi dan kejahatan siber terhadap anak di Indonesia.

ECPAT Indonesia bersama Aliansi Down to Zero juga telah melakukan studi yang menemukan semakin menguatnya situasi kerentanan anak di dunia digital. Melalui metode kuantitatif kepada 195 anak di empat wilayah kerja Down to Zero di masa pandemi COVID-19, studi ini menemukan 3 dari 10 responden anak mengalami kejahatan dalam bentuk eksploitasi seksual anak online, mulai dari gambar/video porno yang dikirim ke mereka hingga diminta untuk membuka baju atau berpose di depan kamera tanpa busana. Kondisi ini diperburuk karena sekitar 64 persen responden tidak didampingi oleh orang tua ketika mengakses internet. Hal ini menyebabkan risiko anak mengalami eksploitasi seksual di ranah daring juga semakin tinggi.

“Perlindungan anak dari kekerasan, eksploitasi dan perlakuan salah lainnya merupakan salah satu hak dasar anak yang wajib dipenuhi Negara, termasuk di ranah daring. Oleh karena itu, semua pemangku kepentingan yang ada di Indonesia perlu melihat pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus di dunia digital sebagai hal yang penting untuk diprioritaskan dalam pengembangan kebijakan dan produk-produk digital di Indonesia. Semakin tingginya angka kasus kekerasan anak di dunia digital seharusnya menjadi momentum dalam meningkatkan kesadaran kita bahwa anak-anak sangat rentan posisinya untuk menjadi korban kekerasan di dunia digital, untuk itu diperlukan langkah konkrit dalam menyelesaikan masalah tersebut. Anak sebagai pelopor dan pelapor harus dimampukan untuk dapat melindungi dirinya sendiri dan juga teman sebayanya. Salah satu contoh, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, ECPAT Indonesia, Meta, dan Gerakan Nasional SiberKreasi memperkuat kapasitas sejumlah anak di 6 kota untuk memahami dan menyuarakan literasi digital dan keselamatan anak di ranah daring melalui program AMAN Warrior” ujar Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pribudiarta Nur Sitepu.

Kerentanan anak terhadap berbagai ancaman di dunia digital juga disebabkan karena masih kurang cakapnya orang tua dalam mengikuti perkembangan teknologi. Maka peningkatan literasi digital untuk seluruh masyarakat khususnya orang tua adalah hal yang perlu diprioritaskan.

“Peran orangtua sangat penting dalam perlindungan anak di dunia digital. Orang tua perlu untuk turut menjadi cakap digital sehingga dapat mendampingi anak dan mengarahkan anak dalam penggunaan gadget untuk hal yang positif. Kementerian Kominfo telah meluncurkan program nasional literasi digital “Makin Cakap Digital” dalam upaya meningkatkan literasi digital masyarakat termasuk orang tua dengan harapan orang tua dapat memberikan pengasuhan yang tepat di era digital. Pengasuhan yang tepat akan mendorong anak mampu memanfaatkan teknologi digital dengan cerdas dan bijak.” ujar Semuel A. Pangerapan, Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kasus terbaru yang terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta yang diungkap oleh Polda DIY, terkait kekerasan seksual anak secara daring menjadi bukti lemahnya dan rentannya anak-anak menjadi korban. Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak telah mewajibkan seluruh pihak khususnya pemerintah untuk menjamin hak anak. Jaminan perlindungan anak oleh pihak swasta juga mendapatkan perhatian khusus dari PBB, diantaranya dengan ditetapkannya Child Right Business Principal (CRBP) atau Hak anak dan Prinsip Dunia Bisnis, yang terdiri dari 10 prinsip sebagai panduan bagi sektor bisnis dalam mendukung perlindungan hak-hak anak dalam workplace, marketplace, community. Melalui CRBP perusahaan termasuk perusahaan digital diharapkan dapat mengupayakan langkah-langkah yang komprehensif bagi bisnisnya untuk menghormati dan mendukung hak-hak anak, diantaranya dengan menjamin perlindungan dan keselamatan anak di segala kegiatan usaha dan berbagai fasilitas usaha serta menjamin bahwa produk-produk dan jasa aman bagi anak dan berupaya mendukung hak-hak anak melalui berbagai produk dan jasa.

“Kami dari Meta menaruh perhatian sangat besar terhadap keamanan anak di dunia digital khususnya bagi mereka yang berusia 13 tahun keatas yang sudah dapat memanfaatkan platform kami. Kami ingin anak dapat belajar dan bertumbuh, serta mengekspresikan dirinya secara otentik. Oleh karena itu, kami selalu berupaya mengembangkan teknologi yang aman bagi semua penggunanya termasuk bagi anak berusia 13 tahun ke atas dan juga mendukung penuh program percepatan literasi digital oleh pemerintah melalui program Asah Digital yang kami inisiasi dan laksanakan bersama beberapa mitra kami, termasuk ECPAT Indonesia didukung oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak dan Kementerian Informasi dan Komunikasi. Kami percaya, sebagai fondasi penggunaan teknologi, literasi digital adalah keniscayaan bagi semua orang dalam memanfaatkan kemajuan teknologi kedepannya,” ujar Dessy Sukendar, Manajer Kebijakan Program, Meta di Indonesia.

Dengan momentum Hari Anak Nasional ini berharap ada langkah konkrit yang dilakukan oleh para pemangku kepentingan khususnya pemerintah di Indonesia untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak anak di dunia digital. 

Pemerintah perlu melakukan hal-hal berikut seperti, membuat kebijakan dan peraturan untuk perlindungan hak anak di dunia digital dalam revisi undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta memastikan setiap pihak seperti pemerintah, pelaku bisnis, orang tua, guru, dan anak sadar akan hak anak di dunia digital dan mematuhi kebijakan dan peraturan yang berlaku untuk melindungi anak di dunia digital.

Memastikan anak dengan disabilitas dan anak marjinal memiliki kesempatan yang sama mengakses dunia digital dan Mengintegrasikan literasi digital menjadi kurikulum di sekolah, agar seluruh anak mendapatkan pemahaman yang baik tentang penggunaan internet.

Membangun hotline atau tempat pengaduan dan pelayanan bagi anak yang mudah diakses dan mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan memastikan adanya perlindungan data pribadi anak dalam RUU tersebut

“Kemudian memastikan adanya regulasi yang mengatur tentang pertanggungjawaban bagi penyelenggara platform ketika terjadi penyalahgunaan platform oleh pengguna,”. ujar Koordinator Nasional, ECPAT Indonesia, Ahmad Sofian.

Peringatan Hari Anak Nasional Festival AMAN yang diselenggarakan pada 24 Juli 2022 diharapkan dapat mendorong seluruh elemen masyarakat peduli terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak di dunia digital. Pada Festival AMAN, diselenggarakan Talkshow bertajuk “Perlindungan dan Hak Anak di Dunia Digital” yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya anak tentang hak-hak anak di dunia digital. Selain itu, anak-anak juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan rekomendasi mereka terkait dengan keamanan digital anak, hal ini  bertujuan untuk memberikan penghormatan atas hak partisipasi anak dengan mendengarkan aspirasi mereka. (birohukum&humaskpppa)

Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak 2022

Bogor — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) kembali menganugerahi Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) tahun 2022 kepada 320 kabupaten/kota, yang terdiri dari delapan (8) Utama, enam puluh enam (66) Nindya, seratus tujuh belas (117) Madya, dan seratus dua puluh satu (121) Pratama. Apresiasi juga diberikan kepada delapan (8) provinsi yang telah melakukan upaya keras untuk mewujudkan Provinsi Layak Anak (PROVILA).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, berharap penghargaan ini menjadi penyemangat daerah untuk lebih melindungi kelompok anak di daerah masing-masing.

“Dengan capaian yang menggembirakan ini, apresiasi yang setinggi-tingginya serta selamat kami ucapkan kepada daerah yang menerima penghargaan di tahun 2022 ini atas segala upaya dan kerjasama yang telah diberikan. Semoga penghargaan ini tidak hanya dilihat sebagai tujuan akhir, tetapi sebagai penyemangat untuk semakin maju dalam memenuhi hak dan melindungi anak di daerah masing-masing. Besar pula harapan saya bahwa daerah yang telah mendapatkan prestasi baik dapat menjadi inspirasi dan dapat membagikan praktik-praktik baiknya bagi daerah lain, sehingga kita dapat maju bersama sebagai satu Indonesia,” ujar Menteri PPPA dalam sambutannya pada Malam Penghargaan KLA 2022, Jum’at (22/7).

Sebagai upaya untuk mewujudkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas dan berdaya saing serta Indonesia Layak Anak (IDOLA) 2030 dan Indonesia Emas 2045, Pemerintah Indonesia melalui KemenPPPA mengimplementasikan kebijakan pembangunan KLA untuk memastikan terpenuhinya hak-hak anak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, mendapatkan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, serta perlakuan salah lainnya, serta berpartisipasi aktif menyuarakan aspirasi dalam setiap keputusan yang menyangkut dirinya. Pemenuhan hak-hak tersebut sifatnya sangat kompleks dan multisektoral, sehingga komitmen lintas sektor menjadi hal yang sangat esensial.

“Pada tahun 2021, telah lahir Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak. Dengan lahirnya Perpres tersebut, dasar hukum pelaksanaan program KLA di Indonesia menjadi lebih kuat dan ini akan memberikan kemudahan dan keleluasaan bagi Pemerintah Daerah untuk berinovasi, berkreasi sebanyak mungkin agar Program KLA dapat berkembang sesuai dengan potensi dan kearifan lokal masing-masing daerah,” tutur Menteri PPPA.

Menteri PPPA mengungkapkan, hal yang perlu menjadi perhatian bersama di dalam Perpres tersebut adalah penekanan peran provinsi secara aktif, baik dalam penyelenggaraan maupun evaluasi pelaksanaan KLA. Peran Gubernur tidak kalah penting untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah termasuk program pembentukan PROVILA.

Dalam penghargaan KLA tahun 2022 ini sebanyak delapan (8) kabupaten/kota meraih penghargaan kategori Utama, yaitu Kabupaten Siak, Kota Jakarta Timur, Kabupaten Sleman, Kota Probolinggo, Kota Surabaya, Kota Surakarta, Kota Yogyakarta, dan Kota Denpasar.

Capaian yang diraih oleh pemerintah daerah menurut Menteri PPPA, diharapkan dapat terus memotivasi keluarga, masyarakat, media, dan dunia usaha agar semakin paham terhadap upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak merupakan tanggung jawab bersama. Demikian juga, peran Gubernur sebagai pembina wilayah dapat mendorong Bupati/Walikota wilayahnya untuk lebih memacu diri dan meningatkan perhatian untuk mewujudkan KLA di wilayahnya masing-masing.

“Kedepan dan seterusnya, penyelenggaraan program KLA akan dilakukan bersama antara provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. Ini sekaligus memenuhi amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” tutup Menteri PPPA. (birohukum&humas)