Cakupan Kepemilikan KTP-el dan KIA di Kaltim Lampaui Target Nasional

Balikpapan — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan, tingkat Perekaman KTP-el untuk Provinsi Kaltim per tanggal 15 Mei 2022 mencapai 100,89%. Sementara target nasional tahun 2022 adalah 99,30%. Tingkat perekaman KTP-el tertinggi adalah Kota Bontang dengan cakupan perekaman sebesar 102,44% dan yang terendah adalah Kabupaten Kutai Timur sebesar 95,97%.

Selanjutnya cakupan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) untuk Provinsi Kaltim sebesar 67,69% sedangkan target nasional tahun 2021 adalah 40,00%.

“Secara umum telah tercapai dengan tingkat kepemilikan KIA tertinggi adalah Kota Samarinda dengan cakupan kepemilikan sebesar 101,29% dan yang terendah adalah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar 41,31%,” ujar Soraya pada kegiatan  Bimbingan Teknis Pendaftaran Penduduk Bagi Aparatur Penyelenggara Pendaftaran Penduduk Pada Dinas Kependudukan Provinsi dan Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota Se Kaltim Tahun 2022, berlangsung di Hotel Swiss-belhotel Balikpapan, Selasa (24/5/2022).

Soraya menambahkan, bagi kabupaten/kota yang telah mencapai target kinerja jangan berpuas diri mengingat penduduk bersifat dinamis yang setiap saat mengalami perubahan. Ia meminta tetap tingkatkan cakupan perekaman identitas penduduk khususnya untuk anak sekolah menjelang usia 17 tahun. Untuk yang belum mencapai target agar mengoptimalkan perekamannya dengan bekerja-sama dengan Ketua RT, Lurah dan Camat serta melakukan layanan jemput bola ke sekolah-sekolah dan pusat keramaian.

“Hal yang menurut saya perlu ditingkatkan adalah pemberian nilai manfaat lebih dari KIA,” imbuh Soraya.

Selain sebagai bukti identitas anak 0-17 tahun kurang 1 hari, tetapi juga dapat digunakan untuk mendapat potongan harga melalui kerjasama dengan pihak ketiga di daerah seperti tempat bermain anak, toko pakaian anak, toko buku dan rumah makan, sehingga melalui kerjasama tersebut maka secara otomatis masyarakat semakin banyak dan dengan kesadaran sendiri mengurus KIA untuk anak-anaknya.

Kemudian selain perekaman KTP-el dan KIA, yang saat ini menjadi perhatian pemerintah adalah pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan. Penduduk rentan terdiri dari penduduk korban bencana alam/bencana sosial, orang terlantar, komunitas terpencil, penduduk yang menempati kawasan hutan, tanah Negara atau tanah dalam kasus pertanahan.

“Subjek dari penduduk terlantar itu adalah orang jalanan atau kaum marjinal, miskin kronis, ODGJ, narapidana, disabiltas dan transgender,” ujarnya.

Soraya berharap Dinas Dukcapil kabupaten/kota harus terus berinovasi dalam layanan adminduk dan pencatatan sipil. Semua itu dilakukan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan Adminduk.

“Setiap hari kita mendapatkan tantangan baru untuk bagaimana berinovasi agar layanan Dukcapil bisa lebih baik lagi dari waktu ke waktu,” tutup Soraya. (dkp3akaltim/rdg)