DKP3A Kaltim Bahas Draft Pergub Pembentukan KPAD

Balikpapan — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim bersama Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim, Komisi IV DPRD Kaltim dan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pelaksanaan Pembangunan (TGUP3) Kaltim menggelar rapat pembahasan draft Peraturan Gubernur Tentang Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), berlangsung di Hotel Swiss-belhotel Balikpapan, Jumat (20/5/2022).

Kepala Dinas KP3A Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan, KPAD merupakan lembaga independen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.

Inisiasi pembentukan KPAD berdasarkan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak. Pemerintah daerah dapat membentuk komisi perlindungan anak daerah atau Lembaga lainya yang sejenis untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di daerah;

Dalam menjalankan tugasnya, terang Soraya, KPAD mempunyai fungsi memfasilitasi pengaduan masyarakat untuk dikoordinasikan kepada OPD, lembaga/institusi terkait berkenaan dengan penyelenggaraan perlindungan anak.

“Jadi jika UPTD PPA sebagai instansi yang menangani kasus kekerasan, maka KPAD membantu OPD jika terjadi masalah dalam proses penanganan kasus,” ujarnya.

Sementara untuk pemilihan anggota KPAD akan dilaksanakan setelah Pergub KPAD telah terbit.

Hadir pada rapat tersebut, Kasubbag Penyusunan Prouk Hukum Pengaturan Setda Provinsi Kaltim Rahmadiana, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub, dan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pelaksanaan Pembangunan (TGUP3) Abdullah Karim. (dkp3akaltim/rdg)