Kaltim Kembali Pertahankan Level Terbaik Pada Monev Kinerja Disdukcapil

Samarinda — Provinsi Kaltim kembali mempertahankan level 4 (level terbaik) atas monitoring dan evaluasi kinerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota yang dilaksanakaan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri).

Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim, Noryani Sorayalita menjelaskan, pada evaluasi triwulan pertama Provinsi Kaltim memperoleh level 4 dari Ditjen Dukcapil Kemendagri.

Hal ini sesuai dengan kinerja Disdukcapil yang telah diukur dengan capaian terhadap 10 indikator untuk penetapan level, yaitu Perekaman KTP-el 99,3 persen, Kepemilikan KIA 40 persen, penggunaan kertas putih pada 18 dokumen kependudukan, Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada 18 dokumen, Layanan Adminduk Secara Online, Pelayanan Terintegrasi, Kepemilikan Akta Kelahiran 97 persen, Perjanjian Kerja Sama (PKS), Akses Pemanfaatan Data dan Penggunaan Buku Pokok Pemakaman.

“Untuk triwulan pertama ini, provinsi Kaltim sudah diatas target nasional, yaitu perekaman KTP-el sudah mencapai 100,80 persen, KIA sudah mencapai 66,96 persen, kepemilikan akte kelahiran 97,83 persen, untuk penggunaan kertas putih itu sudah tercapai semua, TTE terpenuhi semua, pelayanan online kabupaten dan kota sudah menggunakan layanan tersebut, pelayanan terintegrasi sudah semua, termasuk PKS, dimana seluruh daerah di Kaltim sudah melakukannya, dan untuk penggunaan pokok pemakaman memang sudah dilaksanakan, tinggal pelaporannya saja,” ujar Soraya saat menerima Tim Publikasi Biro Adpim Setda Prov Kaltim, Diskominfo Kaltim dan wartawan media online, Senin siang (18/4/2022).

Kabupaten dan kota yang masuk level 4 yaitu Penajam Paser Utara, Balikpapan, Samarinda dan Bontang, sementara untuk level 3 terdiri Paser, Kutai Kartanegara, Berau, Kutai Barat dan Mahakam Ulu, serta level 2 yaitu Kutai Timur.

Soraya menambahkan, kinerja provinsi merupakan agregat dari capaian kinerja seluruh kabupaten/kota. DKP3A provinsi terus mensupport, seperti memberikan bantuan mobil operasional perekaman KTP-el dan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

“Di tahun 2022, jika diperkenankan di APBD-P, kita akan menambahkan lagi dua ADM untuk Kabupaten Mahakam Ulu dan Kutai Timur. Saat ini untuk ADM bantuan dari pusat ada 3 unit dan provinsi ada 5 unit, termasuk rencana membantu alat perekaman KTP-el, setiap kabupaten/kota mendapat satu alat perekaman, sebagai upaya untuk menambah cakupan perekaman, termasuk bantuan ribbon sebagai kelengkapan peralatan mesin cetak KTP-el,” imbuh Soraya.

Soraya mengharapkan kinerja Dinas Dukcapil kabupaten/kota agar terus bekerja keras mempertahankan level 4, baik yang masih berada di level 3 maupun level 2 dengan terus menjemput bola untuk percepatan perekaman KTP-el maupun indikator lainnya. (dkp3akaltim/rdg)

Kaltim Optimis Turunkan Stunting Jelang Perpindahan IKN 2024

Samarinda — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim mengatakan, kasus stunting di Kaltim tahun 2019 sebesar 28,09% dan tahun 2021 sebesar 22,8% atau terjadi penurunan sebesar 5,29%.

4 kabupaten/kota yang memiliki rerata lebih rendah dari rata-rata provinsi yakni Kabupaten Kutai Barat, Kota Balikpapan, Kabupaten Mahakam Ulu dan Kota Samarinda.

Sementara 6 kabupaten/kota yang menjadi lokus sampai dengan tahun 2021 lalu. 50% nya belum memberikan kotribusi positif atas persentase stunting di Kaltim yakni Kabupaten Kutai Timur, PPU, Kukar, Kota Bontang, Berau, dan Paser.

“Yang tertinggi adalah Kutai Timur 27,5 persen, PPU sebanyak 27,3 persen dan Kutai Kertanegara sebanyak 26,4 persen,” ujar Soraya pada dialog Halo Kaltim dengan tema “Kaltim Optimis Turunkan Stunting Jelang Perpindahan IKN 2024,” berlangsung di Studio RRI Pro 1 Samarinda, Senin (18/4/2022).

Sebagai upaya menekan stunting, Pemerintah Provinsi Kaltim telah membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) melalui Keputusan Gubernur Kaltim nomor 463/K.159/2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Provinsi Kaltim.

“Dalam hal ini kami optimis minimal 3 persen pertahun stunting bisa turun. Sehingga di tahun 2024 kita optimis dapat mencapai 12,83 persen,” imbuhnya.

Soraya menambahkan, berdasarkan mapping yang telah dilakukan yang sudah membentuk TPPS ada sebanyak 27 kecamatan, 75 desa dan 1988 tim pendamping keluarga (TPK). Dengan rincian 170 TPK di Kabupaten Berau, 477 TPK di Kabupaten Kukar, 208 TPK di Kabupaten Kutai Barat, 176 TPK di Kabupaten Kutai Timur, 192 TPK di Kabupaten Paser, 202 TPK di Kota Balikpapan, 71 TPK di Kota Biontang, 323 TPK di Kota Samarinda, 119 di Kabupaten PPU, dan 50 TPK di Kabupaten Mahakam Ulu.

Tim ini mempunyai 9 tugas yg sebagian besar sifatnya koordinasi. Tim ini juga melibatkan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Tokoh Agama, Bidan, Ibu-Ibu di Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan pihak terkait lainnya. (dkp3akaltim/rdg)

DKP3A Kaltim Lakukan Penyusunan Kegiatan Berbasis PPRG dan IKI

Balikpapan — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Noryani Sorayalita mengatakan, Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) merupakan perencanaan yang disusun dengan mempertimbangkan empat aspek yaitu akses, partisipasi, kontrol dan manfaat yang dilakukan secara  setara antara perempuan dan laki-laki. Artinya, bahwa perencanaan dan penganggaran tersebut mempertimbangkan aspirasi, kebutuhan dan permasalahan pihak perempuan dan laki-laki baik dalam proses penyusunan maupun dalam pelaksanaan kegiatan.

Melalui penganggaran responsif gender dapat diketahui sejauh mana dampak dari alokasi anggaran yang telah ditempuh pemerintah berpengaruh terhadap kesetaraan gender. Kesenjangan pelaksanaan prioritas pembangunan dapat dikurangi bahkan dihilangkan karena telah responsif terhadap kebutuhan gender.

“Sehingga kita perlu melakukan penyususnan perencanaan kegiatan di semua bidang yang ada di DKP3A Kaltim melalui anggaran yang responsif gender,” ujar Soraya pada kegiatan Penyusunan Perencanaan Kegiatan Berbasis Perencanaan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) dan Penyusunan Indikator Kinerja Individu (IKI) di Lingkungan DKP3A Provinsi Kaltim, berlangsung di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Rabu (13/4/2022).

Soraya berharap dengan kegiatan ini, pegawai dapat mengimplementasikan Gender Analysis Pathway (GAP) dan Gender Budget Statement (GBS) dalam RKA di lingkungan DKP3A Kaltim.

“Selain itu dapat menjamin penggunaan sumber daya yang efisien, efektif, berkeadilan serta memperhatikan kesetaraan gender,” terang Soraya.

Sementara untuk membangun good governance maka pemerintahan berbasis kinerja memfokuskan pada upaya mewujudkan outcome. Oleh karena itu, diperlukan cara mengukur kinerja perseorangan salah satunya adalah setiap ASN menyusun indikator kinerja individu (IKI).

“Tujuannya yakni untuk mengukur capaian kerja setiap pegawai sesuai jabatannya serta sebagai bahan penyusunan perjanjian kinerja dan sasaran kerja pegawai (SKP),” imbuh Soraya.

Untuk mengukur kinerja maka setiap individu pegawai diharuskan menyusun indikator kinerja individu sesuai jabatan yang diemban sebagai langkah untuk mewujudkan komitmen dan menilai kemampuan dalam tim kerja.

Dengan demikian, lanjut Soraya, diharapkan akan tumbuh kesadaran, mau dan mampu mengidentifikasi kualitas kinerja masing-masing. Dengan adanya indikator kinerja individu maka setiap pegawai mempunyai sasaran dan tujuan kerja yang jelas terarah dan terukur. Sehingga setiap pegawai akan memperoleh informasi ukuran keberhasilan setiap pegawai sesuai jabatan dan peningkatan akuntabilitas kinerja.

Kegiatan ini diikuti oleh pejabat struktural lingkup DKP3A Kaltim. hadir menjadi narasumber Fasilitator PUG  Daerah sekaligus Kabid Kesetaraan Gender DKP3A Kaltim, Dwi Hartini dan perwakilan Biro Organisasi Setda Prov Kaltim Alif  Mukhtalifun. (dkp3akaltim/rdg)

Pemprov Kaltim Optimis Turunkan Stunting 14 Persen Pada 2024

Samarinda – Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Hadi Mulyadi mengatakan, saat ini telah terbnetuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dan Tim Satgas Stunting Provinsi Kalimantan Timur. Menurutnya, penurunan prevalansi stunting bukanlah pekerjaan yang mudah namun bukan berarti tidak bisa dilakukan. Karena itu, harus kerja keras bersama-sama.

“Alhamdulillah Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) dan Tim Satgas Stunting Provinsi Kalimantan Timur telah selesai dibentuk dan siap bekerja dan bersinergi dengan berbagai pihak seperti DKP3A, Dinas Kesehatan, BKKBN dan berbagai pihak lainnya yang diharapkan mampu mendukung pencapaian target yang telah ditetapkan,” kata Hadi saat menerima audiensi Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim dan Perwakilan BKKBN Kaltim, di Rumah Jabatan Wagub Jalan Milono Samarinda, Jumat (8/42022).

Lebih lanjut dikatakan Hadi, Pemprov Kaltim yakin dan optimis penurunan angka stunting atau tubuh kerdil mampu mencapai target, yaitu turun hingga 14 persen pada 2024.

“Bila melihat posisi Kalimantan Timur pada SSGBI 2019 di angka 28 persen, kemudian turun menjadi 22 persen pada SSGBI 2021, atau menurun sampai enam persen, kami optimis target 14 persen pada 2024 dapat tercapai. Masih ada dua atau tiga tahun ke depan untuk menurunkan angka 8 persen untuk mencapai target yang sudah ditetapkan,” ucap Hadi optimis.

Ia juga menyebutkan, akan segera melakukan aksi nyata yaitu turun ke lapangan memberikan edukasi ke masyarakat

“Insya Allah kita akan turun ke lapangan dengan melakukan sosialisasi maupun penyuluhan sehingga masyarakat betul-betul paham bagaimana mencegah terjadinya stunting. Dengan kolaborasi seluruh elemen, kami optimis target prevalansi stunting sebesar 14 persen pada 2024 dapat tercapai”, tutup Hadi.

Hadir dalam audiensi tersebut antara lain Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita, Plt Kepala Perwakilan BKKBN Kaltim Hj. Karlina K, Koordinator Manager Tim Satgas Stunting Kaltim, Hj. Padilah Mante Runa, dan anggota Tim Satgas Stunting, Koordinator Bidang KB KR. (dkp3akaltim/rdg)

DKP3A Kaltim Lakukan Pemantapan Aplikasi SIGA

Samarinda — Untuk mempercepat dan mempermudah pembuatan Aplikasi Sistem Informasi Gender dan Anak Kalimantan Timur (SIGA Kaltim), Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan Pemantapan Rapat Koordinasi Pembuatan Aplikasi SIGA Kaltim, berlangsung di Ruang Rapat Kadis, Kamis (7/4/2022).

Kepala Dinas KP3A Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan, pengembangan SIGA bertujuan untuk meningkatkan, melengkapi penyajian dan pengumpulan data gender dan anak. Ini dilakukan oleh sektor dan daerah dalam rangka mendukung pelaksanaan pengarusutamaan gender (PUG) dan pengarusutamaan hak anak (PUHA).

SIGA juga bertujuan sebagai upaya meningkatkan jaringan kerja terpadu daerah dan sektor sehingga sinergi penyediaan data-data gender dan anak dapat dilakukan secara cepat, tepat, akurat, efektif dan efisien.

“SIGA diharapkan dapat memenuhi kebutuhan data gender dan anak dalam perencanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” ujar Soraya.

Penetapan kebijakan atau proses perencanaan tidak akan terwujud dengan baik tanpa didukung oleh ketersedian data dan informasi yang akurat dan lengkap.

“Untuk itu agar pengelolaan data bisa lebih optimal lagi, perlu didukung dengan satu aplikasi yang dapat menyimpan, menambah, mengubah, menghapus, maupun mengaksesnya,” imbuh Soraya.

Sementara, pengembang Aplikasi SIGA dari CV. Art Technology Bandung, Wildan Surya Nugraha mengatakan, perlu adanya persiapan lengkap terkait data dasar. Kebutuhan masing-masing data gender dan anak, mulai dari klasifikasi data, maupun kebutuhan tampilan data.

“Kebutuhan data yang diperlukan adalah data dasar, pemilahan dan design,” terang Wildan.

Selain itu, operator provinsi dan kabupaten/kota juga akan mendapatkan hak akses. Aplikasi ini akan dirancang secara dinamis sehingga operator dapat menambahkan indikator lainnya. (dkp3akaltim/rdg)

Komisi IV DPRD Kaltim Alokasikan Anggaran Pokir Untuk Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Samarinda — Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Fitri Maisyaroh mengatakan akan mengalokasikan Anggaran Pokok Pikiran (Pokir) untuk melakukan program kegiatan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

“Rencananya anggaran pokir ini senilai 500 juta pada APBD Perubahan tahun 2022, dan 1 miliyar pada APBD 2023,” ujar Fitri saat melakukan Audiensi bersama Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, berlangsung di Ruang Rapat Kadis, Selasa (5/4/2022).

Anggaran ini dialokasikan sebesar 25% untuk penanganan pelayanan dan 75% untuk pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Program kegiatan yang akan dilakukan adalah upaya preventif melalui pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui Edukasi Pra Nikah, Edukasi Parenting dan Klub Ayah,” terang Fitri.

Sementara Kepala Dinas KP3A Kaltim, Noryani Sorayalita menyambut baik dan siap bekerjasama dengan Komisi IV DPRD Kaltim. Ia menilai, hal ini sebagai bentuk perhatian terhadap perempuan dan anak.

“Kita akan mengupayakan program kegiatan ini tepat sasaran dan dapat mengurangi tingkat kekerasan di Kaltim,” ujar Soraya.

Soraya menambahkan, Edukasi Pra Nikah diharapkan dapat menyentuh akar persoalan penanggulangan stunting, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan tingginya angka perceraian.

Sementara Edukasi Perenting dapat berupa gaya pengasuhan anak berdasarkan perbedaan gender, berdasarkan usia anak, berdasarkan perbedaan karakter anak, pengetahuan tentang gaya pengasuhan ayah yang ideal, pengetahuan tentang gaya pengasuhan ibu yang ideal, dan komunikasi orangtua-anak yang efektif serta simulasi cara berkomunikasi dengan anak.

“Sedangkan untuk Klub Ayah, sebagai upaya mengurai permasalahan yang terjadi ditengah tengah masyarakat yang salah satunya disebabkan karena ketiadaan peran ayah dalam keluarga,” imbuh Soraya.

Soraya berharap, program kegiatan tersebut sebagai langkah menyiapkan ketahan keluarga sehingga dapat membentuk generasi yang berkualitas. (dkp3akaltim/rdg))

RUU TPKS Diharapkan Beri Efek Jera bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Jakarta — Pemerintah dan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyelesaikan pembahasan substansi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS pada Senin (4/4/2022) fokus membahas penambahan jenis kekerasan seksual, yaitu kekerasan seksual berbasis elektronik dan eksploitasi seksual, sehingga saat ini terdapat 9 jenis tindak pidana kekerasan seksual yang diatur dalam RUU tersebut. Selain itu pada jenis kekerasan seksual lainnya yang telah diatur dalam peraturan existing lainnya, ditetapkan hukum acaranya akan mengikuti hukum acara di dalam RUU TPKS.

Melalui Rapat Panja RUU TPKS, Pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI telah bermufakat memberikan hukuman maksimal bagi pelaku TPKS untuk memberikan efek jera dan mencegah adanya kasus lain. Pelaku kekerasan seksual berbasis elektronik dapat terancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal 200 juta rupiah, serta pemberatan apabila dilakukan dengan tujuan memeras, memaksa, bahkan memperdaya, yaitu terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun dan denda maksimal 300 juta.

“Namun apabila misalnya seseorang mentransmisikan informasi elektronik yang bermuatan seksual kepada seseorang, tetapi dengan maksud untuk membela diri, maka tidak boleh dipidana. Hal ini berdasarkan kasus yang pernah ada, jangan sampai dia adalah korban, tetapi seakan-akan menjadi pelaku,” ujar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab di sapa Eddy.

Perhatian pada eksploitasi seksual dan perbudakan seksual mendapat porsi cukup besar. KemenPPPA memandang perlindungan kepada perempuan dan anak harus memeriksa hubungan-hubungan kuasa yang memang ada yang kemudian dimanfaatkan untuk melakukan kekerasan seksual, seperti hubunga guru murid, atasan bawahan dan dosen mahasiswa. Inilah eksploitasi seksual.

“Saat ini KemenPPPA kerap harus menangani eksploitasi seksual, tanpa korban menyadari mereka telah dieksploitasi hingga mengalami kehamilan. Perbuatan semacam ini harus diberi hukuman serius untuk memberi efek jera,” ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar.

Oleh karenanya Pemerintah dan Badan Legislasi DPR RI sepakat bagi pelaku eksploitasi seksual diancam dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 1 miliar rupiah. Lebih lagi bila terdapat modus operandi berupa penjeratan hutang atau memberikan bayaran untuk mendapatkan keuntungan, memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual.

Lebih lanjut dari Bareskrim Kepolisian RI, Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, pihaknya kerap menangani kasus yang mana korban mengharapkan konten kekerasan seksual dapat segera dihapus.

“Banyak korban kekerasan seksual enggan melanjutkan proses hukum, tetapi karena transmisi konten yang sangat cepat, korban mengharapkan konten tersebut segera dihapus. Hal ini dapat disampaikan melalui portal dari Kementerian Komunikasi dan Informatika secara perorangan atau melalui instansi,” ungkap Calvijn.

Rapat Panja hari ini dilanjutkan dengan Rapat Tim Perumus (Timus)/Tim Sinkronsasi (Timsin) untuk finalisasi naskah RUU TPKS, terutama pembahasan redaksional yang masih akan dilanjutkan pada Selasa (5/4/2022). Kemudian, direncanakan akan dilanjutkan dengan Rapat Pleno RUU TPKS dengan agenda pembacaan laporan Ketua Panja, pembacaan naskah, pendapat akhir Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah, pengambilan keputusan, dan penandatanganan naskah RUU TPKS. (birohukumdanhumas)

Dukcapil Ingatkan Masyarakat Hati-Hati Jaga Kerahasiaan Data dan Dokumen Kependudukan

Jakarta — Ditjen Dukcapil Kemendagri kembali menggelar Dukcapil Menyapa Masyarakat (DMM) seri ke 13 bertema “Pemanfaatan Dokumen Kependudukan untuk Pelayanan Publik”, Sabtu (2/4/2022).

Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan, A.S. Tavipiyono, mendapat kesempatan menjadi narasumber. Program DMM kali ini diikuti 508 peserta virtual melalui Zoom Meeting dan Live Streaming di kanal Youtube Ditjen Dukcapil KDN. Kemudian sebanyak 48 pertanyaan dari masyarakat berhasil dijawab secara keseluruhan.

DMM bertujuan untuk menjaring aspirasi, harapan, keluhan dan masalah yang ada di masyarakat sehingga pelayanan administrasi kependudukan bisa dituntaskan.

Kegiatan DMM ini pun selaras dengan arahan Mendagri Tito Karnavian agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat terus mengalami peningkatan dengan menciptakan beragam inovasi dan memanfaatkan teknologi informasi.

Dalam sambutannya, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh memberikan apresiasi kepada Dukcapil daerah yang terus bertumbuh dan bersemangat dalam melayani masyarakat, memberikan layanan jemput bola pada hari libur.

“Di Bangkalan, tengah malam ada warga yang sakit dan butuh dokumen kependudukan. Dukcapil esok paginya mengantarkan dokumen sekaligus melakukan jemput bola perekaman data di Rumah Sakit dengan Dinas Sosial,” kata Dirjen Zudan memberi contoh baik.

Dirjen Zudan juga menginstruksikan Dinas Dukcapil daerah agar dapat mengikuti jejak Dukcapil Pusat, menggelar acara DMM setiap minggunya.

Dalam paparannya, Direktur Tavip menjelaskan bahwa NIK dicantumkan pada setiap dokumen kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, SIM, NPWP, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya. Hal seperti ini diatur dalam Pasal 13 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk.

“NIK atau nomor identitas penduduk adalah single identity number yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. NIK berlaku seumur hidup dan diterbitkan oleh Dinas Dukcapil kepada penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata,” jelas Tavip.

“Untuk itu, hati-hati dengan dokumen kependudukan, jangan sembarangan mengupload dokumen kependudukan di media sosial, baik itu KTP-el, nomor telepon, Kartu Keluarga, maupun kartu-kartu yang lain. Agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” himbau Tavip mengingat maraknya warga yang mengunggah ke media sosial.

Tavip juga menyebutkan saat ini Ditjen Dukcapil sudah bekerja sama dengan 4.962 lembaga pengguna dan total akses pemanfaatan NIK sebanyak 7,6 miliar klik. Lembaga itu di antaranya KPK, BPJS Kesehatan, Perbankan, Kepolisian dan sebagainya.

Dalam kesempatan ini, Tavip juga berpesan kepada setiap penduduk untuk memastikan setiap anggota keluarga sudah memiliki NIK, memastikan dokumen yang dipegang adalah dokumen terbaru, memastikan NIK yang digunakan untuk layanan publik sesuai dengan NIK yang tercantum dalam dokumen kependudukan.

“Pastikan data yang dituliskan/diketik pada form isian atau aplikasi layanan publik sesuai dengan data KTP-el, nama tanpa gelar, melakukan pengecekan langsung ke Dinas Dukcapil atau menghubungi Call Center Dukcapil,” pungkas Tavip. (dukcapil.kemendagri)

Kemendagri Dorong Dukcapil Daerah Terbitkan Dokumen Penduduk Penyandang Disabilitas

Bandung — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terus mendorong jajaran Ditjen Dukcapil di mana pun untuk selalu proaktif memaksimalkan pemberian pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat tanpa diskriminasi, termasuk para penyandang disabilitas.

“Kita harus memastikan semua penduduk tanpa kecuali dan diskriminasi tercatat semuanya dalam database penduduk. Ini menjadi tugas besar Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri,” ujar Mendagri Tito dikutip Senin (4/4/2022).

Seiring arahan Mendagri, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengajak semua pihak, terutama jajaran pememerintah daerah provinsi hingga kabupaten kota dari Sabang hingga Merauke, bergerak serentak berkolaborasi bersama menyukseskan gerakan bersama mendata, merekam dan mencetak dokumen kependudukan (dokduk) berupa Biodata, KTP-el, dan KIA bagi penyandang disabilitas.

Gerakan Bersama Pelayanan Adminduk untuk Penyandang Disabilitas sudah dicanangkan (kick-off) pada Senin (14/3/2022) lalu. Hadir di acara Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia, Dirjen Zudan Arif Fakrulloh, dan Dirjen Dikdasmen Kemendikbudristek Djumeri.

“Saya mau minta tolong betul pekerjaan besar menuntaskan 100 persen penyandang disabilitas mendapatkan Biodata, KTP-el, dan KIA ini harus diselesaikan bersama pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota,” ujar Dirjen Zudan pada acara Gerakan Bersama Untuk Penyandang Disabilitas melalui Pendataan Perekaman dan Penerbitan Dokumen Kependudukan untuk Membangun Masyarakat Inklusif di Jabar, di Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) Cicendo, Bandung, Senin (4/4/2022).

Dirjen Zudan menekankan Dukcapil tidak bisa sendirian mengusung pekerjaan besar ini, yakni gerakan afirmatif bertujuan memberikan dokduk bagi penduduk yang rentan atau kesulitan mengakses layanan Adminduk.

Yang dimaksud penduduk rentan adminduk oleh Dirjen adalah para lansia, penderita sakit menahun, penderita gangguan jiwa (ODGJ), suku terpencil, kaum transgender, dan para penyandang disabilitas.

Zudan menyebutkan, Dukcapil sudah sejak 2013 mengusung layanan jemput bola (jebol) mendatangi penduduk yang sulit jika harus datang langsung ke kantor Dinas Dukcapil untuk mendapatkan layanan adminduk.

Nah, menurut Dirjen Zudan, kaum difabel ini tidak bisa datang sendiri ke Disdukcapil. “Disdukcapil tidak bisa tidak harus turun untuk pelayanan jemput bola. Harus jebol melayani anak-anak kita penyandang disabilitas,” kata Dirjen Zudan. (dukcapil.kemendagri)

 

Penguatan Sekolah Siaga Kependudukan di Kaltim

Samarinda — Sekolah Siaga Kependudukan (SSK) memegang peranan penting dalam melakukan edukasi dan pembentukan perilaku hidup sehat. Hal ini bertujuan agar terhindar dari perilaku beresiko termasuk pencegahan perkawinan usia anak dan mencegah risiko melahirkan generasi stunting di masa depan.

Plt Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Riza Indra Riadi mengatakan, hasil sensus penduduk tahun 2020 menunjukan tingkat pertumbuhan penduduk Indonesia tahun 2010 – 2020 sebesar 1,25%. Angka ini lebih rendah dari periode sebelumnya. Fakta ini menunjukan bahwa secara kuantitas, Indonesia sudah berhasil menjaga pertumbuhan penduduknya. Sayangnya beberapa indikator kualitas penduduk seperti tingkat pendidikan, kesehatan, dan mentalitas masih belum sesuai dengan yang diharapkan untuk bisa bersaing dalam persaingan global saat ini.

“Prevalensi stunting dalam 10 tahun terakhir menunjukkan bahwa stunting merupakan salah satu masalah gizi terbesar pada balita di Indonesia yaitu sebesar 27,67% tahun 2019 atau lebih tinggi dari angka yang direkomendasikan WHO sebesar 20 %,” ujar Riza pada kegiatan Rapat Koordinasi Penguatan Sekolah Siaga Kependudukan Jenjang SMA/SMK/MA Provinsi Kaltim, berlangsung di Hotel Harris Samarinda, Jumat (1/4/2022).

Tingginya angka stunting pada balita, lanjut Riza, mengindikasikan belum berkualitasnya pembangunan kesehatan dan perbaikan gizi masyarakat. Prevalensi stunting di Kaltim secara total masih lebih rendah dibandingkan angka nasional yaitu 22,8 %.

“Sementara di tingkat kabupaten/kota masih terdapat beberapa kabupaten yang memiliki angka stunting yang lebih tinggi dari angka provinsi yaitu Kabupaten Kutai Timur, PPU, Kutai Kartanegara, Bontang, Berau dan Kabupaten Paser,” imbuh Riza.

Pendidikan Kependudukan merupakan upaya terencana dan sistematis untuk membantu masyarakat agar memiliki pengetahuan, pemahaman dan kesadaran tentang kondisi kependudukan. Pendidikan Kependudukan ini sangat penting ditanamkan sejak dini kepada masyarakat khususnya para pelajar melalui sekolah. Pelaksanaan Pendidikan kependudukan dapat dilakukan melalui jalur formal, non formal dan informal.

“Pada jalur formal implementasinya dilakukan melalui pembentukan Sekolah Siaga Kependudukan di jenjang SMP dan SMA/Sederajat dan Gerakan Literasi Kependudukan pada jenjang SD/Sederajat,” terang Riza.

Kegiatan ini diikuti oleh Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, BKKBN Kaltim, Kanwil Kemenag Kaltim, Biro Kesra, SMAN 1 Samarinda, SMAN 8 Samarinda, SMAN 5 Samarinda, MAN 1 Samarinda, SMAN 1 Berau, SMAN 2 Berau, SMAN 1 PPU, SMK 1 PPU, SMAN 2 Balikpapan, SMAN 5 Balikpapan, SMAN 2 Tenggarong, SMAN 2 Tenggarong Seberang, SMAN 1 Tanah Grogot, SMAN 2 Unggulan Tanah Grogot, SMAN 1 Bontang, SMAN 2 Bontang, SMAN 1 Sangatta Selatan, SMAN 1 Sangatta Utara, SMAN 1 Sendawar, SMAN 3 Sendawar, SMAN 1 Long Bagun, SMAN 1 Long Hubung. (dkp3akaltim/rdg)