DKP3A Kaltim Lauching Aplikasi Kaltim Lakas

Samarinda — Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim resmi melaunching Kaltim Layanan Aplikasi Kependudukan Berbasis Android Sistem (Kaltim Lakas), oleh Kepala DKP3A Kaltim Noryani Sorayalita pada acara Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan, berlangsung di Hotel Aston Samarinda, Rabu (20/4/2022).

Soraya mengatakan, hadirnya aplikasi Kaltim Lakas mempermudah masyarakat untuk pengurusan dokumen kependudukan secara online dan masyarakat bisa mengunggah dengan mudah dari rumah.

Kini masyarakat Kaltim tidak perlu repot-repot berbondong-bondong ke Kantor Disdukcapil untuk memperbarui dokumen kependudukan.

“Aplikasi Kaltim Lakas dibuat utuk mempermudah masyarakat untuk meurus dokumen kependudukan secara online tanpa harus datang ke kantor Capil. Petugas Capil dapat melakukan pengelolaan pengajuan permohonan dengan melihat persyaratan berkas,” ujar Soraya.

Terdapat empat kondisi status pada saat melakukan pengajuan yaitu menunggu konfirmasi, sedang diproses, proses selesai, dan proses ditolak. Terdapat perbedaan menu pada website saat melakukan login dengan hak akses yang berbeda antara administrator, petugas wilayah dan user.

“Untuk mendapatkan aplikasi android Kaltim Lakas dapat langsung mengunduh melalui Google Play Store pada perangkat android. Masyarakat juga dapat megakses Kaltim Lakas melalui link https://dukcapilkaltim.kaltimprov.go.id,” imbuh Soraya.

Pengguna baru bisa membuat akun terlebih dahulu dengan memilih menu register, sedangkan untuk pengguna yang telah memiliki akun bisa langsung memilih menu masuk. (dkp3akaltim/rdg).

7 OPD Sudah Lakukan PKS Pemanfaatan Data Kependudukan dengan DKP3A Kaltim

Samarinda — Salah satu informasi yang sangat penting bagi perencana kependudukan adalah data kependudukan. Ketersediaan data kependudukan diberbagai tingkatan administrasi pemerintahan menjadi faktor kunci keberhasilan pelaksanaan program-program pembangunan maupun penyelenggaraan pemerintahan.
Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita mengatakan, untuk merealisasikan pembangunan yang berwawasan kependudukan diperlukan dukungan data dan informasi kependudukan yang lengkap dan akurat. Ini bertujuan untuk memudahkan para perencana dan pengambil keputusan dalam merumuskan kebijakan dan menyusun program pembangunan yang berwawasan kependudukan.
“Penyajian Data Kependudukan skala Provinsi merupakan kewenangan Gubernur sedangkan Penyajian Data Kependudukan skala Kabupaten/Kota merupakan kewenangan Bupati/Walikota,” ujar Soraya pada acara Bimbingan Teknis Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan, yang dilaksanakan di Hotel Aston Samarinda, Rabu (20/4/2022).
Ia menambahkan, perekonomian Indonesia memasuki masa-masa sulit akibat merebaknya pandemi Covid-19. Kondisi tersebut menyebabkan kondisi sosial di masyarakat juga ikut berdampak. Perlu stimulus ekonomi yang dapat membantu meringankan beban masyarakat untuk menghidupi keluarganya di tengah ketidakpastian yang terjadi. Penyaluran bantuan sosial adalah salah satu cara pemerintah dalam mencari solusi efektif agar masyarakat tetap terbantu.
Data kependudukan menjadi sesuatu yang sangat penting dalam efektifitas bantuan sosial. Peran data kependudukan adalah sebagai basis data rujukan untuk meminimalisir bantuan yang tidak tepat sasaran.
Selain itu, saat ini banyak permintaan dari OPD terkait untuk melakukan verifikasi dan validasi (verivali) data kependudukan di DKP3A Kaltim dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, terkait usulan data penerima bantuan sosial terhadap dampak Covid-19.
Melalui verivali tersebut, DKP3A dan Disdukcapil hanya melakukan pengecekan data terhadap data yang disampaikan, memastikan kondisi data yang sebenarnya, dan tidak memberikan data di luar kewenangannya. Hal ini dilakukan merujuk pada aturan yang berlaku dalam pemanfaatan data kependudukan.
Sementara untuk pemanfataan data kependudukan, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2019 Tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan, bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak dapat memberikan data kependudukan by name, by NIK, by address kepada lembaga yang meminta.
“Jadi kesimpulannya, bukan data kependudukan yang diberikan, melainkan hak akses data dalam memanfaatkan data kependudukan,” imbuh Soraya.
Untuk mendapatkan hak akses, lembaga pengguna atau OPD dapat membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan.
Sebagai Informasi, sampai saat ini sudah ada 6 OPD yang sudah melakukan PKS dan telah mendapat hak akses pemanfaatan data kependudukan, diantaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Dinas Sosial Kaltim, RSUD A. Wahab Sjahranie Kaltim, RS Mata Kaltim, Dinas Komunikasi dan Informatika Kaltim, dan RS Kanujoso Djatiwibowo Kaltim.
“Sedangkan OPD yang sudah PKS dan masih berproses untuk mendapatkan hak akses yaitu RS Korpri Kaltim,” teragnya.
Soraya berharap agar kabupaten/kota terus meningkatkan cakupan pemanfaatan data kependudukan di daerah agar kualitas pelayanan publik semakin meningkat, tepat dan akurat karena telah berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai upaya untuk mewujudkan Single Identity Number (SIN). (dkp3akaltim/rdg).