Pemprov Kaltim Bentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting

Samarinda — Pelaksanaan percepatan pencegahan stunting terintegrasi memerlukan sumber daya manusia yang memadai. Untuk itu dibutuhkan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di Kalimantan Timur.

Pembentukan Tim TPPS sendiri sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting.

“Tim ini tidak hanya sekedar melibatkan, tapi harus tau apa yang harus dikerjakan,” ungkap Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Kaltim Andi Muhammad Ishak dalam arahannya pada Rapat Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS), di Ruang Tepian 1, Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (2/3/2022).

Seperti yang diketahui bahwa stunting merupakan isu strategis dan merupakan masalah yang harus dientaskan.

“Alhamdullilah stunting di Kaltim trendnya dalam posisi yang cukup baik ada penurunan,” terangnya.

Karena itu, dirinya berpesan tim ini tidak hanya sekedar memenuhi kewajiban daerah untuk dibentuk, tapi benar-benar bisa fungsional dan operasional.

“Tidak sekedar masuk saja, tapi nanti sulit dalam pelaksanaannya,” tuturnya.

Andi menambahkan, jangan sampai tim ini terbentuk bagus tapi tidak fungsional. Oleh karena itu harus jelas pembagian struktur bidang-bidangnya.

Penurunan stunting tidak bisa dilakukan satu atau dua perangkat daerah saja, tetapi semua pihak harus bergerak sesuai dengan tugas bidang masing-masing.

“Mudah-mudahan susunan tidak terlalu gemuk, namun bisa fungsional secara efisien dan efektif,” pinta Andi diakhir arahannya.

Tampak hadir pada acara tersebut Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita, Plt Kepala Kantor Perwakilan BKKBN Kaltim Karlina K, serta unsur Perangkat Daerah. (diskominfokaltim/dkp3akaltim/rdg).

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *