Dirjen Dukcapil Wajibkan Jajarannya di Daerah Terapkan Zero Data Sharing Policy

Jakarta — Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, mewajibkan jajaran di daerah untuk menerapkan zero data sharing policy dalam hal kerja sama hak akses verifikasi data kependudukan dengan berbagai lembaga pengguna.

Hal itu Zudan sampaikan saat membuka acara Dukcapil Belajar yang dilaksanakan secara daring, Jumat (29/10/2021). Tururt hadir dalam acara tersebut, seluruh jajaran Dinas Dukcapil daerah se-Indonesia.

Zero data sharing policy adalah keinginan yang sudah dimuat dalam Undang-Undang agar data itu tidak dibagi-pakai oleh lembaga pengguna ke lembaga lain, tetapi lembaga pengguna itu hanya boleh mengakses data dari Dukcapil,” ungkap Zudan secara tegas.

Zudan lantas mencontohkan dengan adanya kerja sama bagi-pakai data antara KPU dengan Kemenkes dan MenkopUKM yang terjadi belakangan ini.

KPU yang merupakan lembaga pengguna Dukcapil, lanjut Zudan, tidak boleh memberikan data itu kepada pihak lain.

“Mengapa tidak boleh? Karena data yang dibagikan oleh KPU yang bersumber dari Dukcapil itu merupakan data yang statis. Bila diberikan ke pengguna lain, maka bisa terjadi bias karena adanya perubahan basis data,” kata Zudan.

“Termasuk lembaga di tingkatan kabupaten/kota setelah mendapat data untuk keperluan e-voting Pilkades, maka tidak boleh data itu dibagi-pakai ke lembaga lain,” lanjut Zudan sambil menutup keterangan. (dukcapilkemendagri)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *