Sinergi Lintas Sektor Percepat Kepemilikan Akta Kelahiran Anak

Jakarta — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mendukung percepatan kepemilikan akta kelahiran sebagai upaya pemerintah melaksanakan pemenuhan hak dasar anak, yakni hak sipil yang harus dipenuhi sejak seorang anak lahir. Untuk itu, Kemen PPPA terus mendorong sinergi antar pemerintah, baik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pemerintah Pusat maupun antar OPD di daerah dalam mewujudkan percepatan kepemilikan akta kelahiran.

Asisten Deputi Pemenuhan Hak Sipil, Informasi dan Partisipasi Anak, Endah Sri Rejeki mengatakan, salah satu tujuan pembangunan nasional maupun daerah adalah terwujudnya SDM Indonesia yang unggul, berkualitas dan berdaya saing. Untuk mencapai tujuan itu, tentunya anak-anak Indonesia harus berpendidikan yang baik, tidak dinikahkan ketika masih anak-anak, tidak diperdagangkan atau dipekerjakan ketika masih anak-anak.

“Salah satu faktor yang dapat meminimalisir resiko-resiko tersebut, dan untuk memudahkan mereka mengakses pendidikan dengan baik adalah dimilikinya identitas yang jelas dalam bentuk akta kelahiran. Di sini-lah peran kita sebagai pemerintah untuk menjalin kerja sama, peran lintas sektor antara pusat dan daerah sesuai tugasnya masing-masing, karena masih terdapat kurang lebih 6 persen anak yang belum memiliki akta kelahiran. Hal ini menjadi tanggung jawab kita bersama,” tutur Endah dalam Rapat Koordinasi Akta Kelahiran di Daerah (Wilayah II) yang diselenggarakan oleh Kemen PPPA bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri secara daring (8/6/2021).

Endah menambahkan semua anak tanpa terkecuali berhak mendapatkan haknya untuk memperoleh akta kelahiran. Untuk itu, koordinasi lintas pemerintah daerah dan pusat, dunia usaha, lembaga masyarakat dan pelibatan anak melalui Forum Anak sebagai pelapor dan pelopor perlu dilakukan sebagai upaya bersama dalam mencegah terjadinya permasalahan anak jika mereka tidak memiliki akta kelahiran.

Sementara berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), presentase kepemilikan akta kelahiran anak pada Desember 2020 mencapai angka 93,78%. Artinya masih ada 6,22%, atau sekitar 5 juta dari 84,4 juta anak Indonesia belum memiliki akta kelahiran. Dalam mengidentifikasi kelompok anak yang belum memperoleh akta kelahiran, perlu melihat anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK) atau anak-anak yang berada dalam kondisi yang kurang beruntung, seperti anak jalanan, anak di panti asuhan, dan anak dengan kondisi khusus lain yang harus menjadi perhatian bersama.

Kepala Subdirektorat Fasilitasi Pencatatan Kelahiran dan Kematian, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sakaria memaparkan empat status hukum anak pada akta kelahiran yang dapat mempermudah proses pencatatan sipil bagi anak-anak yang lahir dalam kondisi di luar perkawinan atau tidak memiliki orang tua untuk dicatatkan ke dalam akta kelahiran.

“Pertama, anak yang dilahirkan dalam perkawinan sah yang dapat dibuktikan. Kedua, anak yang lahir namun perkawinannya belum tercatat atau orang tua tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan, maka akan ditambahkan frasa “perkawinannya belum tercatat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan” dan akan dibuktikan melalui menunjukan Kartu Keluarga orang tua sebagai pasangan suami istri. Ketiga, anak dari ibu jika dilahirkan di luar perkawinan yang sah. Keempat, anak tanpa nama orang tua jika anak tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orang tuanya,” tutur Sakaria.

Strategi peningkatan akta kelahiran yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), antara lain dengan menerapkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang tidak dapat memenuhi persyaratan dokumen pembuatan akta kelahiran.

Sakaria juga menambahkan koordinasi antar instansi juga sangat penting dilakukan karena dalam pelaksanaan penerbitan akta kelahiran melibatkan pihak-pihak lain, seperti Dinas Kesehatan, rumah sakit atau bidan desa. Kerjasama dengan Dinas Sosial juga perlu dibangun dalam penanganan anak terlantar atau anak yang ditelantarkan, serta Dinas Pendidikan atau sekolah yang mengetahui dan mendata apakah murid-murid di sekolah tersebut telah memiliki akta.

Sejalan dengan itu, upaya percepatan kepemilikan akta kelahiran juga telah diterapkan oleh masing-masing daerah.

Rapat Koordinasi Akta Kelahiran di Daerah (Wilayah II) diselenggarakan secara daring dihadiri dinas-dinas dari wilayah Maluku Utara, Papua, Bali, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh, Bangka Belitung, Lampung, Sumatera Utara, Jambi, Bengkulu. (birohukumdanpublikasikemenpppa)

Menteri Bintang dan Lembaga Masyarakat Rapatkan Barisan Cegah Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Jakarta — Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga melakukan pertemuan dengan sejumlah perwakilan lembaga masyarakat untuk berkoordinasi terkait penanganan isu kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia. Hal ini dilakukan guna menguatkan upaya untuk mengatasi dan mengantisipasi kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan menggandeng stakeholder terkait.

“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) saat ini telah menyediakan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus. Dalam pelaksanaannya, tentu memerlukan sinergi dan peran berbagai pihak, termasuk lembaga masyarakat yang selama ini telah terjun langsung dalam upaya tersebut,” ujar Menteri Bintang.

Menteri Bintang menyatakan langkah ini dilakukan menyusul kegelisahannya yang memuncak tatkala kasus-kasus terhadap perempuan dan anak terus terjadi, terutama di masa pandemi Covid-19.

“Setiap pagi saya mendapatkan informasi, tidak ada hari tanpa kasus kekerasan dan kasus kekerasannya juga terjadi tidak masuk di logika. Dampak pandemi Covid-19, banyak yang justru dilakukan oleh orang-orang terdekat. Ini menjadi pekerjaan rumah bersama,” kata Menteri Bintang.

Menteri Bintang menjelaskan pemerintah melalui Kemen PPPA pada 2021 telah menyalurkan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik khusus kepada daerah. Menteri Bintang berharap bantuan tersebut dapat mengoptimalkan penanganan dan pendampingan korban, serta kasus-kasus terkait perempuan dan anak.

Tidak hanya fokus pada penanganan kasus, Menteri Bintang juga berharap agar pemerintah, pemerintah daerah, organisasi, dan lembaga masyarakat juga dapat fokus pada penguatan pencegahan.

 

“Kita harus bersama-sama melakukan langkah-langkah penanganan, tapi dari hulunya juga kita harus lakukan pencegahan isu-isu kekerasan secara komprehensif. Kemen PPPA tidak bisa melakukannya sendiri, sinergi, kolaborasi, dan diskusi diperlukan untuk bisa mencari praktik baik yang dapat dilakukan. Kita harus bergandengan tangan untuk menyelesaikan kasus-kasus ini sebagai salah satu dampak dari pandemi,” ajak Menteri Bintang.

Menteri Bintang berharap agar media tidak hanya fokus melaporkan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, tetapi juga edukasi langkah-langkah preventif bagi masyarakat terutama keluarga dan mengangkat prestasi-prestasi anak bangsa.

Ketua LPAI, Seto Mulyadi atau akrab disapa Kak Seto mengusulkan beberapa rekomendasi. Salah satunya tentang perlunya pertemuan tatap muka dan dialog antara Kemen PPPA, khususnya Menteri Bintang dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim guna membahas tentang sekolah daring dan rencana sekolah tatap muka.

“Kekerasan terhadap anak atas nama pendidikan selama pandemi ini cukup memprihatinkan. Laporan yang kami dapatkan, 13% anak depresi belajar daring. Ada juga mengalami sakit mata akibat menatap layar terlalu lama. Peran serta Kemen PPPA juga perlu untuk berdialog dengan Kemendikbud agar hak hidup dan berkembang anak bisa dilakukan dan kesehatan anak diutamakan,” jelas Kak Seto.

Sepakat dengan pernyataan Menteri Bintang, Pengurus LBH APIK, Ratna Batara Murti mendukung penguatan peran dan upaya pencegahan kekerasan.

“Hingga saat ini pencegahan masih belum maksimal dan berjalan sesuai yang diharapkan. Selain itu, upaya penegakan hukum dan pemulihan korban juga harus terus dimaksimalkan. Oleh karena itu, kami mendorong agar Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) juga segera disahkan,” ujar Ratna.

Dalam pertemuan tersebut, hadir diantaranya Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ketua lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), Andik Matulessy, LBH APIK, Ratna Batara Murti, Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel, Advokat, Sri Nurherawati, ECPAT Indonesia, P2TP2A DKI Jakarta, Margaretha Hanita, dan Save The Children, Andri Yoga Utami.

 

Satu Data Kependudukan, Berbagai Manfaat Untuk Masyarakat

Bandung — Badan Pusat Statistik (BPS) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DisDukcapil) Provinsi seluruh Indonesia tengah menggelar Rapat Koordinasi bersama di Hotel Pullman Bandung Grand Central, 7-11 Juni 2021. Rakor ini bertujuan untuk mempercepat terwujudnya amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan hal itu penting untuk mempermudah akses masyarakat terhadap berbagai layanan publik.

Dengan satu data kependudukan, semua platform layanan publik akan dapat menggunakan satu nomor yang sama terlepas dari beragamnya jenis layanan publik yang disediakan platform-platform tersebut.

“Jadi, baik data ijazah, data paspor, data KTP-el, data NPWP, data rekening bank, dan lain-lain semua sama karena sudah menggunakan satu data kependudukan. Ini yang sedang kami kerjakan,” tutur Zudan, Selasa (8/6/2021).

Selama ini, lanjut Zudan, setiap lembaga penyedia layanan publik memang memiliki data kependudukannya sendiri-sendiri. Hal ini disebabkan karena setiap lembaga memerlukan data who you are dari penggunanya sebagai basis data operasional.

Terkait kolaborasi yang tengah dibangun antara Dukcapil dengan BPS, Zudan mengatakan perlu waktu untuk terus berproses. Salah satu problem yang kerap menghambat integrasi data antara Dukcapil dengan BPS adalah mengenai data penduduk non permanen.

Untuk itu, Zudan dan jajaran telah menyiapkan solusi berupa inovasi Digital ID yang pada dasarnya memindahkan informasi data KTP-el dari blangko fisik menuju digital dan dapat disimpan di hand phone (HP) penduduk.

Pihaknya kemudian dapat melakukan tracking penduduk non permanen berdasarkan pergerakan HP penduduk yang berisi Digital ID tersebut.

Secara agregat dan makro hal ini bisa dilakukan untuk mengetahui perbedaan jumlah penduduk Sumedang secara de facto dan de jure.

“Sehingga di tahun 2030 kurang lebih, real time data kependudukan setiap hari sudah bisa kita ketahui. Sehingga besok tidak perlu lagi sensus penduduk untuk menghitung jumlah penduduk,” kata Zudan.

Zudan juga mengimbau warga untuk lebih sadar Adminduk. Artinya, penduduk diharapkan aktif melaporkan peristiwa penting seperti kelahiran, kematian, nikah, cerai dan pindah-datang. Dukcapil memiliki sistem yang kian maju tapi basis pendataan masih berdasarkan pelaporan dari setiap warga/penduduk itu sendiri.

Dukcapil–BPS Makin Solid Wujudkan Satu Data Kependudukan, Mendagri Beri Pujian

Bandung — Kolaborasi antara Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) dengan Badan Pusat Statistik (BPS), baik di tingkat pusat maupaun daerah, semakin erat dan solid.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memberikan pujian. Menurutnya, kolaborasi ini penting untuk melanjutkan kerja-kerja pasca Sensus Penduduk 2020.

Sebelumnya, untuk pertama kalinya dalam sejarah kemerdekaan Republik Indonesia, Sensus Penduduk 2020 (SP2020) oleh BPS menggunakan data administrasi kependudukan sebagai basis data pelaksanaannya.

“Rapat Koordinasi ini sangat baik karena hasil SP2020 perlu ditindaklanjuti agar pemutakhirannya bisa dilakukan secara terus menerus dan bersama-sama antara Dukcapil dan BPS,” ujar Tito dalam sebuah tayangan video yang ditampilkan di pembuka acara R Rapat Koordinasi BPS dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Seluruh Indonesia, Selasa (8/6/2021).

Lebih jauh lagi, kolaborasi Dukcapil – BPS diharapkan dapat mempercepat terwujudnya amanat Presiden yang termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia.

“Perpres ini dimaksudkan untuk mengatur tata kelola data kependudukan oleh pemerintah, baik di pusat dan daerah, untuk mendukung program perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan,” ungkap Tito.

Selain itu, bagi internal Dukcapil sendiri, kolaborasi dengan BPS diharapkan juga dapat mempercepat terwujudnya amanat Perpres Nomor 62 Tahun 2019 Tentang Percepatan Adminduk untuk Pengembangan Statistik Hayati.

Terkait hal itu, Menteri Tito menghimbau agar data kependudukan yang diampu Dukcapil dapat dimanfaatkan seluas-luasnya sesuai amanat perundang-undangan.

“Data kependudukan ini dapat berguna untuk membantu tugas-tugas pemerintah pusat dan daerah, serta sektor swasta yang bertujuan untuk mempercepat proses pembangunan,” tutup Tito. (dukcapilkemendagri)

Wujudkan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Anak secara Utuh

Jakarta — Berdasarkan pelaporan pada Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMPONI PPA) hingga 3 Juni 2021 terdapat 3.122 kasus kekerasan terhadap anak. Dari data tersebut, kekerasan seksual angkanya selalu mendominasi. Melalui layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 pemerintah berupaya melakukan manajemen penanganan kasus kekerasan terhadap anak secara utuh dan terintegrasi, mulai dari pengaduan hingga pendampingan anak korban kekerasan.

“Persoalan pengelolaan kasus kekerasan terhadap anak masih menjadi catatan bagi kami. Biasanya masih ada penanganan kasus yang tidak utuh dan selesai, dan tidak ada tindak lanjut lainnya. Pengelolaan kasus kekerasan terhadap anak harus tuntas dengan menggunakan manajemen penanganan kasus, mulai dari penjangkauan hingga pemberian pendampingan yang dilakukan secara utuh,” jelas Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar pada Media Talk Kemen PPPA Review dan Diskusi Kasus-kasus Kekerasan Terhadap Anak.

Selain itu juga harus dilihat dampak dan manfaatnya, jadi tidak hanya aspek penegakan hukum dan kesehatan korban saja. Proses pemulihan juga menjadi kata kunci pada kasus kekerasan terhadap anak. Anak korban juga harus diperhatikan bagaimana kebutuhannya saat ia kembali ke sekolah dan masyarakat.

Untuk menghadapi permasalahan kekerasan terhadap anak yang ada di tengah-tengah keluarga dan masyarakat, Nahar mengatakan salah satunya kita perlu memperbaiki sistem pelaporan, pelayanan, pengaduan, serta menjadikan data pelaporan agar lebih akurat dan real time. Hal yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana pengaduan tersebut agar bisa direspon dan ditangani oleh berbagai stakeholder yang memiliki tugas untuk melindungi anak, baik dari aspek penegakan hukum dan pendampingan anak korban.

Per Mei 2021 terdapat 3.149 pengaduan anak yang diterima pelaporannya oleh call center SAPA 129.

“Layanan ini tidak hanya menyediakan layanan pengaduan melalui telepon, namun sudah terintegrasi dengan layanan lainnya. Syarat dan kriteria penanganan kasus yang ditangani tentunya dengan memerhatikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang membatasi kewenangan layanan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Ada 6 (enam) layanan yang diberikan, diantaranya pengaduan, penjangkauan, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban,” tambah Nahar.

Nahar menambahkan kasus kekerasan terhadap anak yang telah dan sedang ditindaklanjuti Kemen PPPA dalam beberapa bulan terakhir. Beberapa kasus tersebut diantaranya kasus orang yang mengaku sebagai Bruder yang diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap anak-anak panti, kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPPO) dan pelecehan seksual oleh anak Anggota DPRD Bekasi, dan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh pendiri salah satu sekolah ternama di kota Batu, Malang, Jawa Timur.

“Terkait kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh pendiri salah satu sekolah ternama di Kota Batu, Malang, kami telah berkoordinasi dengan Dinas PPPA Kota Batu dan Dinas PPPA Provinsi Jawa Timur untuk memastikan anak korban mendapatkan pendampingan, dan memastikan proses hukum terduga pelaku. Kami juga telah menanggapi polemik tayangan sinetron Suara Hati Istri: Zahra. Hal ini merupakan pembelajaran bagi kita semua agar jangan melibatkan anak untuk hal-hal yang tidak layak, dan upaya pencegahan perkawinan anak agar bisa dilakukan sebaik-baiknya,” ujar Nahar.

Kemen PPPA mengapresiasi seluruh pihak yang telah mengupayakan dan memerhatikan kepentingan terbaik anak dan perlindungan bagi anak. Nahar juga berharap media massa dapat ikut berperan sebagai aktor perubahan sosial yang lebih baik bagi perempuan atau anak korban kekerasan.

“Pemberitaan terkait anak diharapkan dapat berpedoman pada Peraturan Dewan Pers tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, menampilkan peristiwa secara berimbang, dan haruslah menjadi alat transformasi sosial yang dapat membawa pengaruh pada perubahan sosial yang lebih baik bagi perempuan ataupun anak korban kekerasan,” harap Nahar. (birohukumdanhumaskemenpppa)

Menjaga dan Merawat Ekosistem Alam

Samarinda  — Momentum peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia (HLHS) 2021 menjadi keharusan bagi siapa saja untuk menjaga dan merawat ekosistem lingkungan hidup.

Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor melalui rilis DLH Kaltim menyebutkan, lingkungan hidup merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya keadaan dan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia, serta makhluk hidup lain.

Tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup disebut sebagai ekosistem. Kesatuan ekosistem terbentuk dari sumber daya alam sebagai unsur lingkungan hidup yang terdiri dari sumber daya hayati dan nonhayati.

“Maka, wajib bagi siapa aja. Dalam momentum HLHS tahun ini dapat menjaga dan merawat ekosistem lingkungan hidup,” sebut Isran Noor melalui rilis peringatan HLHS 2021, bertepatan pada Sabtu 5 Januari 2021.

Menurut Isran, kerusakan pada sumber daya alam akibat perbuatan manusia atau karena bencana alam akan menyebabkan terganggunya keseimbangan, stabilitas dan produktivitas lingkungan hidup sebagai sebuah ekosistem.

Mengubah atau menghilangkan salah satu komponen dari jaringan ekosistem akan menyebabkan seluruh sistem berubah dan menimbulkan dampak negatif bagi kehidupan manusia.

Bahkan, timbulnya bencana pandemi Covid-19 menunjukkan bahwa jika manusia merusak ekosistem, maka juga akan merusak sistem pendukung kehidupan manusia.

“Upaya memulihkan, menjaga dan merawat ekosistem menjadi sebuah keniscayaan ke depan, karena berbagai manfaat yang kita peroleh dari ekosistem untuk kegiatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan kehidupan manusia,” ungkapnya.

Terkait dengan begitu pentingnya keberadaan ekosistem bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, maka HLHS 2021 ini upaya pemulihan ekosistem yang telah terdegradasi serta pelestarian ekosistem yang masih baik, karena ekosistem baik alami dan buatan bisa dipulihkan.

Selain itu, memulihkan ekosistem berarti melindungi dan meningkatkan pemulihan ekonomi masyarakat. Selamat Hari Lingkungan Hidup  Sedunia 2021. (humasprov kaltim)

Penyusunan Rancangan Pergub SIGA

Samarinda — Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan perlu mensiergikan data pilah provinsi dan kabupaten/kota dalam bentuk aplikasi. Sehingga perlu ditetapkan regulasi yang mengatur mengenai penyelenggaraan sistem tersebut.

“Saat ini, Kaltim masih menggunakan server Jawa Tengah, sehingga apabila ada penambahan, pengurangan maupun upgrating data dirasa sulit karena copyright nya milik Diskominfo Jawa Tengah. Padahal sistem tersebut mewajibkan provinsi dan kabupaten/kota memberikan informasi terkait data pilah tersebut,” ujar Soraya pada Rapat Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur Tentang Pedoman Penyelenggaraan Data dan Sistem Informasi Gender dan Anak Tahun 2021, berlangsung di Ruang Rapat Kartini, Kamis (3/6/2021).

Melalui rapat penyusunan rancangan ini, harapannya Kaltim dapat memiliki sistem aplikasi SIGA sendiri sehingga data dapat terupdate lebih mudah dan informasi yang sampaikan ke masyarakat adalah data yang falid.

Soraya mengatakan, pedoman Pergub SIGA sudah pernah di bahas tahun 2020. Pedoman berupa Pergub dan sudah Lanjutan. Didalamnya terdapat lampiran untuk perangkat daerah sekitar 15 OPD, 14 OPD untuk daerah 4 instansi vertikal. Dari 20 matriks yang harus diis, ada sekitar 14 OPD yang menjadi suplai data dan 4 instansi vertikal.

“Pengisian ini sudah format resmi dari kementerian. Ada penyandingan format nantinya untuk melakukan langkah kebijakan selanjutnya. Nanti disandingkan datanya saja dari BPS dan Data dari Bidang Fasilitasi Pelayanan Adminduk DKP3A Kaltim,” imbuh Soraya.

Diakui Soraya, keberhasilan pembangunan sangat bergantung pada sejauh mana keseimbanagan partisipasi laki-laki dan perempuan terus di dorong secara maksimal disemua aspek kehidupan. Selain itu, data terpilah melalui sistem informasi gender dan anak merupakan salah satu dari tujuh prasyarat Pengarusutamaan Gender (PUG). (dkp3akaltim/rdg)