Penanganan Pandemi Covid-19 Oleh Daerah, Masuk Penilaian Evaluasi KLA

Jakarta — Pandemi Covid-19 memberi dampak hampir ke seluruh lini kehidupan masyarakat, termasuk dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak di Indonesia. Kesiapsiagaan pemerintah daerah mengupayakan pemenuhan hak anak dan penanganan dampak Covid-19 terhadap anak menjadi salah satu penilaian Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak tahun 2021.

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak (PHA) Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Lenny N Rosalin mengatakan Evaluasi KLA Tahun 2021 akan mempertimbangkan situasi pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak di daerah selama masa pandemi Covid-19. Menurut Lenny, khusus untuk penyelenggaraan KLA selama tahun 2020 terdapat penambahan pada unsur-unsur penilaian.

“Pemerintah daerah yang akan mengikuti evaluasi KLA ini perlu mengetahui bahwa ada kusioner evaluasi khusus kluster pandemi Covid-19 selama tahun 2020. Pertanyaan-pertanyaannya bersifat kualitatif dan nanti akan menjadi tambahan poin apabila daerah memang memiliki inovasi-inovasi yang signifikan di dalam penanganan Covid-19,” ujar Lenny pada pelaksanaan Bimbingan Teknis Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2021 hari ke-2 (10/03/2021).

Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Subandi Sardjoko menjelaskan  banyak hal positif dari pelaksanaan KLA di daerah. Di antaranya muncul berbagai fasilitas umum yang ramah anak seperti Ruang Beramin Ramh Anak, Sekolah Ramah Anak, Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), Puskesmas Ramah Anak, dan Pusat Kreativitas Anak (PKA). Di banyak wilayah, kemajuannya bahkan sampai ke level desa dengan munculnya desa layak anak, serta meningkatnya jumlah forum anak sebagai wadah bagi partisipasi anak, serta mendorong berbagai kab/kota agar wilayahnya memperoleh peringkat dan penghargaan KLA.

“Sudah ada 435 kabupaten/kota yang menginisiasi KLA, ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam upaya perlindungan anak untuk memastikan anak terpenuhi haknya, terlindungi dari kekerasan, penelantaran dan perlakuan salah lainnya,” ujar Subandi.

Di sisi lain, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Femmy Eka menilai meski sudah banyak kab/kota yang menginisiasi KLA, namun belum ada satu pun kabupaten/kota yang “Layak Anak”. Sehingga menurutnya, harus didorong bersama agar Indonesia menjadi negara yang sejajar dengan negara lain dalam memberikan hak dan perlindungan kepada anak-anak, agat segera dapat diwujudkan Indonesia Layak Anak (IDOLA) di tahun 2030.

“Dengan Kabupaten/Kota Layak Anak, tujuan kita untuk mencapai Indonesia Layak Anak pada tahun 2030, dimaknai memberikan kehidupan yang lebih baik untuk anak dan generasi-generasi yang akan datang. Memperbaiki apa yang kita lakukan sekarang untuk masa depan anak kita supaya mereka mempunyai tempat yang nyaman untuk mereka (tumbuh dan berkembang),” tutur Femmy.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, proses Evaluasi KLA Tahun 2021 dilakukan menggunakan aplikasi berbasis web. Bagi setiap daerah yang telah menginisiasi KLA, pada pelaksanaan Evaluasi KLA Tahun 2021 ini perlu memperhatikan tanggal-tanggal penting berikut:

12 Maret: Waktu pengiriman aplikasi via web

15 Maret – 2 April: Tahap I – Penilaian Mandiri (penginputan Data oleh masing-masing daerah)

2 April pukul 23.59 WIB: Penginputan Data ditutup

5-23 April: Tahap II – Verifikasi Administrasi oleh Tim

27-29 April: Pembahasan Hasil VA oleh Tim

3 Mei – 11 Juni: Tahap III – Verivikasi Hybrid oleh Tim

15-17 Juni: Pembahasan Hasil VH oleh Tim

21-25 Juni: Tahap IV – Verifikasi Final oleh Tim

23 Juli: Pengumuman Penghargaan KLA 2021 di Hari Anak Nasional Tahun 2021

Terapkan Nilai Kesetaraan Gender dan Pembagian Peran dalam Rumah Tangga Saat Pandemi Covid-19

Jakarta — Adanya konstruksi sosial yang menempatkan perempuan lebih rendah daripada laki-laki menyebabkan perempuan dan kelompok rentan lainnya mengalami dampak negatif terbesar dari pandemi Covid-19. Berdasarkan Laporan Studi Situasi Kesejahteraan dan Penghidupan Masyarakat Selama Pandemi Covid-19 yang diselenggarakan oleh United Nations Development Programme (UNDP) dan The Abdul Latif Jameel Poverty Action Lab (JPAL) sebanyak 42 persen, baik perempuan dan laki-laki mengalami peningkatan kekerasan selama pandemi Covid-19. Hal ini menyadarkan kita semua bahwa nilai-nilai kesetaraan gender dan pembagian peran dalam rumah tangga menjadi penting diterapkan, utamanya selama pandemi Covid-19.

Covid-19 memang membawa dampak yang luar biasa bagi seluruh masyarakat dunia. Walaupun demikian, dengan konstruksi sosial yang menempatkan perempuan lebih rendah daripada laki-laki, tidak mengherankan jika perempuan dan kelompok rentan lainnya mengalami dampak negatif terbesar dari pandemi ini.

“Adapun dampak spesifik yang sangat dirasakan oleh perempuan antara lain adalah meningkatnya pekerjaan tidak berbayar (unpaid-care work) dan meningkatnya risiko Kekerasan Berbasis Gender (KBG),” tutur Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga pada Peluncuran Laporan Studi Situasi Kesejahteraan dan Penghidupan Masyarakat Selama Pandemi Covid-19 yang diselenggarakan oleh UNDP, JPAL, dan Katadata (10/03/2021).

Kepala Perwakilan UNDP Indonesia, Norimasa Shimomura mengatakan, berdasarkan survei yang telah dilakukan oleh sekitar seribu responden dari delapan kota di Indonesia, sebanyak 42 persen, baik perempuan dan laki-laki mengalami peningkatan kekerasan selama pandemi Covid-19.

“Hal ini terjadi secara konsisten di seluruh wilayah tempat kami melakukan survei tersebut di seluruh kelompok sosial,” terang Norimasa.

Norimasa melanjutkan diantara responden yang mengalami kekerasan, mereka mengaku bahwa pasangan hidup merupakan pelaku utama kekerasan selama pandemi. Kekerasan yang paling sering dilakukan oleh pasangan diantaranya dipaksa melakukan hubungan seksual, kekerasan verbal, serta kekerasan secara fisik. Hal yang mendorong kekerasan ini terjadi diantaranya tidak dapat memenuhi kebutuhan keluarga, tidak bekerja, pasangan atau anggota keluarga yang tidak bekerja, tugas sekolah dari anak, dan kewalahan menghadapi tugas rumah tangga.

Pembagian pekerjaan rumah tangga tidak berbayar juga tidak merata selama pandemi. Sebanyak 50 persen perempuan menghabiskan waktu 3-5 jam untuk melakukan pekerjaan rumah tangga, sementara mayoritas laki-laki hanya menghabiskan waktu 0-2 jam untuk melakukan pekerjaan rumah tangga. Sebagian besar keluarga juga masih melakukan pembagian tugas rumah tangga secara tradisional.

Koordinator Nasional Aliansi Laki-laki Baru (ALB), Wawan Suwandi mengatakan bawah mempromosikan nilai-nilai kesetaraan gender dan pendekatan reflektif terkait definisi ulang maskulinitas kepada kaum laki-laki merupakan hal yang penting untuk dilakukan, terutama di masa pandemi Covid-19.

“Kita dapat mengaplikasikan nilai-nilai kesetaraan gender di dalam rumah, salah satunya dalam pola pengasuhan. Laki-laki juga bisa berbagi peran dalam hal ini. Namun selama ini, laki-laki sering menjauh dari pekerjaan domestik, karena ketika mereka memulainya mereka di bully oleh tetangga, orangtua, saudara, atau orang-orang terdekat. Saya berharap masyarakat tidak menganggap sesuatu yang aneh atau menyimpang ketika ada laki-laki yang melakukan pekerjaan domestik. Selain itu, kaum laki-laki bisa memulai dari dirinya sendiri untuk mengerjakan pekerjaan domestik, sehingga ia juga bisa menjadi contoh bagi masyarakat sekitarnya,” tutur Wawan.

Tahun 2021, Kemen PPPA Kembali Lakukan Evaluasi KLA

Jakarta — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) kembali melaksanakan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), setelah pelaksanaannya sempat ditunda selama 1 tahun akibat pandemi Covid-19. Pada pembukaan Evaluasi KLA secara luring dan daring, Selasa (9/03/2021).

Sekretaris Kemen PPPA Pribudiarta Nur Sitepu menuturkan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak merupakan kewajiban dan tanggungjawab pemerintah daerah sehingga pelaksanaannya perlu dikawal.

“Melindungi anak Indonesia adalah kewajiban dan tanggungjawab semua pemangku kepentingan dan di dalam proses Evaluasi KLA ini kita ingin melihat sejauh mana tanggungjawab dan kewajiban semua pemangku kepentingan tersebut dalam melindungi anak-anak di wilayahnya masing-masing,” ujar Pribudiarta.

Dalam presentasinya, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Lenny N. Rosalin menegaskan bahwa seperti halnya Evaluasi KLA yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya yaitu diukur melalui 24 indikator KLA, yang mencerminkan implementasi atas 5 klaster substantif Konvensi Hak Anak, yang meliputi: Klaster 1, Pemenuhan hak sipil dan kebebasan anak; Klaster 2, Pemenuhan hak anak atas lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; Klaster 3, Pemenuhan hak anak atas kesehatan dan kesejahteraan; Klaster 4, Pemenuhan hak anak atas pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; dan Klaster 5, Perlindungan khusus anak.

Sedangkan, apresiasi pelaksanaan KLA di daerah diberikan dengan 5 kategori, mulai dari kategori Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan Kabupaten/Kota Layak Anak. Berdasarkan hasil Evaluasi KLA Tahun 2019, terdapat 435 kabupaten/kota yang telah menginisiasi KLA, dan sebanyak 247 kabupaten/kota memperoleh peringkat pratama, madya, nindya dan utama. Namun, belum ada satupun daerah yang masuk ke dalam peringkat tertinggi, KLA.

“Hasil evaluasi KLA Tahun 2019, ada sebanyak 247 kabupaten/kota yang telah memperoleh peringkat Pratama hingga Utama. Capaian ini patut diapresiasi karena menunjukkan kepedulian yang terus meningkat dari semua pemangku kepentingan di daerah dalam melindungi anak Indonesia,” tutur Lenny.

Lebih lanjut Lenny menjelaskan, definisi KLA adalah sebuah sistem yang dibangun untuk menjamin semua anak terpenuhi hak-haknya dan terlindungi. Menurutnya, implementasi KLA juga tidak bicara satu atau dua tahun tetapi secara menyeluruh dan berkelanjutan serta perlu dievaluasi secara berkala.

“Evaluasi KLA ini untuk mengetahui kinerja dari semua stakeholders anak di daerah, yang ditunjukkan dalam bentuk regulasi, program, dan kegiatan pembangunan dalam bentuk pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, serta melihat sejauh mana setiap daerah bermitra dan bersinergi dengan pilar-pilarnya seperti lembaga masyarakat, media, perguruan tinggi, dan semua stakeholders di daerah,” jelas Lenny.

Di masing-masing daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota dalam menerjemahkan pemenuhan hak anak (PHA) dan perlindungan khusus anak (PKA) sangat bervariasi bahkan sampai ke tingkat RT, RW, desa/kelurahan. Hal tersebut, menurut Lenny, patut diapresiasi karena membuat anak-anak semakin terlindungi dan pelayanan semakin dekat dengan anak.

Lenny juga menambahkan pada tahun 2020, Menteri PPPA dan Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi telah menandatangani Keputusan Bersama tentang Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak. Hal ini berpengaruh terhadap penyelenggaraan KLA yang garapannya harus sampai ke tingkat desa.

“Sudah ada MOU dengan Menteri PPPA dan Menteri Desa PDTT di tahun 2020, sehingga mulai tahun ini kita sudah mulai menggarap Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak atau disingkat DRPPA. Kaitannya dengan KLA, akan turun hingga tingkat desa/kelurahan menjadi Desa Peduli Anak atau DELA dan Kelurahan Peduli Anak atau KELA,” jelas Lenny.

 

Di sisi lain, Deputi Perlindungan Khusus Anak (PKA) Kemen PPPA, Nahar menjelaskan pada tahun ini penyelenggaraan Evaluasi KLA terdapat sedikit perbedaan dalam hal bobot penilaian. Selain itu, Kemen PPPA juga memiliki beberapa target di antaranya meningkatnya jumlah daerah yang membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), dan memperoleh data kasus yang berkaitan dengan anak.

“Perubahannya, ada beberapa bobot yang berubah misalnya advokasi dan sosialisasi karena sudah lumayan massif dilakukan, tapi secara fisik misalnya seperti penyediaan layanan UPTD PPA, penguatan kapasitas, upaya pencegahan agar target kita mengurangi angka kekerasan, dan pekerja anak bisa tercapai. Termasuk memastikan daerah mulai mendata terkait dengan kasus-kasus pekerja anak, dan anak-anak yang memerlukan perlindungan khusus” jelas Nahar.

Pelaksanaan Evaluasi KLA dilakukan berjenjang, dari pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Nahar juga menjelaskan ada beberapa hal yang harus diperhatikan daerah dalam pelaksanaan evaluasi KLA. Pertama, dengan melakukan evaluasi secara bersama. Kedua, menyadari tentang kelebihan dan kekurangan daerahnya. Ketiga, tidak menjadikan persoalan yang masih terjadi di wilayahnya sebagai hambatan namun sebaliknya harus dijadikan pemicu untuk maju.

Pada hari pertama pelaksanaan Evaluasi KLA Tahun 2021 diikuti lebih dari 400 perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) di daerah dan beberapa pembicara lainnya melalui virtual diantaranya Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan Bappenas, Subandi Sardjoko, dan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan Kementerian Pembangunan  Manusia dan Kebudayaan (PMK) dan beberapa pembicara dari lingkup Kemen PPPA. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung hingga 10 Maret 2020.

Hari Perempuan Internasional, Lindungi Perempuan dari Jerat Kekerasan

Jakarta — Dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional (International Women’s Day), Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga mengajak seluruh pihak untuk bersinergi melindungi perempuan dari jerat kekerasan dengan mewujudkan pemberdayaan perempuan dan kesetaraan gender.

“Peringatan Hari Perempuan Internasional hari ini, merupakan momen yang sangat tepat untuk meningkatkan pengetahuan dan membangun sinergi untuk melindungi perempuan dari kekerasan. Kita harus melakukan perubahan dengan membuat perempuan menjadi berdaya, sehingga berani berbicara dan memperjuangkan dirinya sendiri. Tanpa pemberdayaan, perempuan akan terus terkungkung dalam lingkaran kekerasan yang berulang,” ungkap Menteri Bintang dalam webinar Lindungi Perempuan dari Kekerasan ‘Dare To Speak Up’, Senin (08/03/2021).

Hingga kini, kasus kekerasan masih lebih banyak mengancam perempuan dibandingkan laki-laki. Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) pada 2016, terdapat 1 dari 3 perempuan usia 15–64 tahun mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan dan selain pasangan selama hidupnya.

Sementara itu, data Catatan Tahunan dari Komnas Perempuan menunjukan selama 12 tahun terakhir, kekerasan terhadap perempuan di Indonesia meningkat sebanyak delapan kali lipat 792%. UN Women pun mencatat, risiko kekerasan online pada perempuan semakin meningkat seiring dengan meningkatnya penggunaan teknologi informasi pada masa pandemi Covid-19.

Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk  menurunkan angka kekerasan terhadap perempuan, diantaranya melalui Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW),  pengesahan Undang-Undang (UU) Tentang Hak Asasi Manusia, UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan menyusun Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) sebagai payung hukum yang  komprehensif.

“Terkait RUU PKS, kami mohon dukungan Wakil Menteri Hukum dan HAM yang sejak awal sudah mengawal RUU ini untuk mendukung proses penyusunan peraturan yang sudah ditunggu-tunggu kehadirannya oleh sebagian besar perempuan Indonesia, khususnya perempuan penyintas kekerasan,” ujar Menteri Bintang.

Menteri Bintang menambahkan berbagai upaya yang telah dilakukan tentunya tidak akan mencapai hasil maksimal tanpa dukungan dari seluruh sektor pembangunan, baik antar pemerintah, dunia usaha, media massa maupun masyarakat. “Kita harus memainkan peran masing-masing, bergandengan tangan dan menyatukan kekuatan, membangun sistem yang ramah bagi perempuan, dimulai dari pencegahan sampai dengan rehabilitasi,” jelas Menteri Bintang.

Peringatan Hari Perempuan Internasional yang mengangkat tema “Women in leadership: Achieving an equal future in a COVID-19 world” atau “Perempuan dalam kepemimpinan: Meraih masa depan yang setara dalam dunia yang terdampak COVID-19, diharapkan dapat menjadi pengingat bagi seluruh pihak bahwa perempuan merupakan SDM yang sangat berharga dan dapat membawa kemajuan dalam segala situasi, termasuk situasi krisis.

Pada acara ini, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy O.S. Hiariej menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan kejahatan yang paling serius. Hal ini disebabkan karena perempuan dan anak merupakan kelompok rentan yang seharusnya dilindungi, namun justru dijadikan objek kejahatan.

“Untuk menanggulangi kekerasan seksual di masa mendatang, negara harus melakukan intervensi dengan  menyegerakan pengesahan Rancangan UU PKS yang beroreintasi pada korban, tidak hanya yang menghukum pelaku tapi juga pada reparasi korban termasuk pendampingan secara psikologis terhadap korban,” jelas Wamen Eddy.

 

Kemen PPPA Luncurkan Call Center SAPA 129

Jakarta — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meluncurkan Layanan Call Center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 bekerja sama dengan PT Telekomunikasi Indonesia (PT Telkom Indonesia). Layanan SAPA 129 merupakan revitalisasi layanan pengaduan masyarakat Kemen PPPA, dan sebagai wujud nyata hadirnya negara dalam melindungi perempuan dan anak. Kehadiran Call Center SAPA 129 bertujuan untuk mempermudah akses bagi korban atau pelapor dalam melakukan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pendataan kasusnya.

Menteri PPPA, Bintang Puspayoga menyatakan bahwa SAPA 129 adalah salah satu wujud implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 terkait penambahan tugas dan fungsi Kemen PPPA yaitu sebagai penyedia layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional, serta penyedia layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus dimana dibutuhkan koordinasi tingkat nasional dan internasional.

“Masyarakat, kementerian /lembaga, atau unit layanan di daerah dapat melaporkan langsung kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak yang ditemui atau dialami ke layanan SAPA 129, atau melalui layanan pesan WhatsApp di 08111-129-129. Sudah seharusnya penyintas atau pelapor diberikan kemudahan dalam mengadukan kasusnya, sehingga bisa ditangani sesegera mungkin. Kami dorong para korban untuk berani melaporkan kekerasan yang mereka alami,” tegas Menteri Bintang pada Launching Layanan SAPA 129, Senin (08/03/2021).

Kemen PPPA telah menyusun proses bisnis layanan rujukan akhir yang komprehensif bagi perempuan dan anak dengan enam layanan standar dalam penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus, yaitu pelayanan pengaduan, pelayanan penjangkauan, pelayanan pengelolaan kasus, pelayanan akses penampungan sementara, pelayanan mediasi dan pelayanan pendampingan korban. Pelayanan pengaduan merupakan pintu awal bagi perempuan dan anak korban kekerasan untuk melaporkan kasus yang dialaminya.

Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2016 bahwa 1 dari 3 perempuan usia 15-64 tahun mengalami kekerasan fisik dan/atau seksual oleh pasangan dan selain pasangan selama hidupnya. Sementara itu, berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2018, ditemukan bahwa 2 dari 3 anak laki-laki dan perempuan berusia 13-17 tahun pernah mengalami salah satu kekerasan dalam hidupnya, baik itu kekerasan fisik, seksual, maupun emosional.

Dalam kegiatan ini, Menteri Bintang juga mengukuhkan 24 tenaga layanan, serta meninjau ruang dan uji coba Layanan Call Center SAPA 129.

Sementara, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak Perempuan dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Femmy Eka Kartika Putri mengapresiasi dan mendukung diluncurkannya Layanan Call Center SAPA 129 Kemen PPPA bekerja sama dengan PT Telkom Indonesia.

“Layanan SAPA 129 merupakan wujud nyata adanya jaminan penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus. SAPA 129 perlu disosialisasikan kepada masyarakat hingga ke seluruh pelosok Indonesia agar dikenal dan dimanfaatkan oleh perempuan dan anak yang memerlukan penanganan secara cepat, dan membawa rasa aman bagi korban,” tutur Femmy.

Hal senada juga diungkapkan Deputi II Bidang Pembangunan Manusia Kantor Staf Presiden (KSP), Abetnego Tarigan bahwa layanan SAPA 129 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan dan keberpihakan pada masyarakat.

“Hadirnya layanan SAPA 129 merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan dan keberpihakan pada masyarakat. Berbagai permasalahan dialami oleh keluarga, perempuan, dan anak membutuhkan respon yang cepat, terpadu, dan holistik. Saya berharap SAPA 129 menjadi hotline yang mudah diakses, direspon cepat, pelayanan prima, sehingga akan tumbuh menjadi suatu “one stop services. Diluncurkannya SAPA 129 sejalan dengan arahan Presiden dan diharapkan dapat menciptakan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam peningkatan kualitas pelayanan,” tutur Abetnego.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto mengatakan di era digital ini, memang dibutuhkan inovasi baru terkait layanan yang mudah diakses oleh masyarakat, terutama perempuan dan anak. Layanan SAPA 129, dapat diakses oleh masyarakat meskipun di area 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

“Selain itu, melalui layanan ini kami juga akan terus melakukan berbagai upaya, diantaranya meningkatkan upaya sinergi melalui fungsi kami, yakni fungsi pengawasan, dan dengan pengawasan tersebut kami berharap kualitas layanan di Indonesia semakin baik. Sukses untuk Kemen PPPA. Semoga anak Indonesia semakin terlindungi dan Indonesia menjadi negara yang ramah untuk anak,” ucap Susanto.

Kolaborasi Kemen PPPA dan Kalbe di Hari Perempuan Internasional

Jakarta (8/03) – Bersamaan dengan Peringatan Hari Perempuan Internasional, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan PT Kalbe Farma, Tbk. melalui Fatigon meresmikan kolaborasi dalam mendukung “Perempuan Kebanggaan Indonesia, Perempuan Wirausaha” di Kantor Kemen PPPA Jakarta pada Senin, 8 Maret 2021 secara simbolis. Kolaborasi yang didukung juga oleh UN Women, UNDP, dan Women’s World Banking rencananya akan dilakukan di 11 provinsi ini dilakukan sebagai upaya pemberdayaan perempuan terutama di tengah kondisi ekonomi yang lesu akibat pandemi Covid-19.

11 provinsi yang menjadi target sasaran merupakan provinsi mitra ekonomi Kemen PPPA mencakup Jawa Tengah, NTB, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Kep. Bangka Belitung, Aceh, Lampung, Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, Gorontalo, dan Papua Barat.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, Bintang Puspayoga yang membuka acara secara resmi melalui daring mengatakan pandemi Covid-19 telah memperberat ketimpangan yang dirasakan oleh perempuan. Tidak hanya mengakibatkan krisis kesehatan, pandemi juga mengguncang sektor ekonomi.

“Jika tidak ditangani dengan baik, krisis ekonomi dapat membawa dampak jangka panjang pada kehidupan perempuan. Oleh karena itu, peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan menjadi peluang bersama untuk dapat keluar dari situasi krisis yang diakibatkan oleh pandemi Covid-19,” jelas Menteri Bintang.

Menjadikan pemberdayaan perempuan sebagai solusi menurut Menteri Bintang bukan tanpa sebab. Menteri Bintang menuturkan kekuatan perempuan di bidang ekonomi, khususnya kewirausahaan sangat besar. Berdasarkan Data Perkembangan Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dan Besar di Indonesia padan 2014-2018, dari total usaha yang berjumlah 64 juta unit usaha, 99,99% usaha di Indonesia adalah UMKM, serta lebih dari 50% usaha mikro dan kecil di Indonesia dimiliki dan dikelola oleh perempuan.

“Bagi para perempuan, pemberdayaan ekonomi tidak hanya berfungsi sebagai sarana untuk memperoleh pendapatan semata tetapi juga alat untuk memerdekakan diri dari jerat kekerasan dan diskriminasi yang mengikat mereka,” ujar Menteri Bintang.

Pemerintah turut memberikan perhatian khusus terhadap keberlangsungan UMKM di masa pandemi ini seperti program subsidi bunga, dukungan pembiayaan, dan juga penjaminan akan kembali dilanjutkan di tahun 2021. Kemen PPPA juga terus melakukan upaya-upaya untuk mendukung pemberdayaan ekonomi kelompok perempuan secara luas. Mulai dari menginisiasi model pengembangan Industri Rumahan (IR) sesuai dengan Peraturan Menteri PPPA Nomor 2 Tahun 2016 yang saat ini terdapat 3.764 pelaku usaha yang tersebar di 46 desa/kelurahan, 21 kabupaten/kota dan 16 provinsi, mengumpulkan data kuantitatif maupun kualitatif sebagai landasan untuk melakukan advokasi ke Kementerian/Lembaga terkait, membangun sinergi dengan berbagai lembaga masyarakat yang membawahi para perempuan pengusaha serta dunia usaha.

Menteri Bintang berharap Hari Perempuan Internasional dapat menjadi momentum untuk membangkitkan kembali semangat bersama dalam mengawal kerja-kerja pemberdayaan perempuan, khususnya di bidang ekonomi sebab upaya pemberdayaan

Presiden Komisaris PT Kalbe Farma Tbk, Bernadette Ruth Irawati Setiady menjelaskan bahwa PT Kalbe Farma Tbk sebagai perusahaan kesehatan di Indonesia, selalu berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam mengatasi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Ira memaparkan bahwa saat ini pembatasan aktivitas masyarakat yang dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 berpengaruh pada aktivitas bisnis yang kemudian berimbas pada perekonomian. Termasuk mempengaruhi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya yang dikelola atau dimiliki oleh perempuan.

”Mereka mengalami penurunan pendapatan, kesulitan mendapatkan bahan baku dan tidak sedikit juga yang gulung tikar. Setidaknya pendapatan dari usaha keluarga menurun sebesar 82%1,” kata Ira.

Oleh sebab itu, Kalbe menyambut antusias kolaborasi pihaknya dengan Kemen PPPA melalui program pemberdayaan dengan tema “Perempuan Kebanggaan Indonesia, Perempuan Wirausaha” yang dilakukan bersama Fatigon dan rencananya berlangsung di 11 provinsi.

Ira menegaskan bahwa program kewirausahaan yang akan dilakukan berupa pelatihan potensi pengembangan herbal/kerajinan batik, pengembangan basic skill untuk industri rumahan, pendampingan industri rumahan dan juga pameran industri rumahan. Pelatihan ini akan menjangkau UMKM kelompok perempuan secara luas yang sejalan dengan prioritas Kemen PPPA periode kerja 2020-2024.

Perempuan Harus Mampu Aktif Menyuarakan Suara Perempuan

Samarinda — Plt Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Sri Wahyuni mengatakan peran perempuan  dalam ketidakadilan  telah ada sejak dahulu. Peran sebagai hasil dari kontruksi sosial  sering  menjadi penghalang, perempuan merasa tidak pantas, tidak lazim, tidak sanggup, terlalu berat dan lainnya. Padahal publik adakalanya memerlukan peran tersebut.   Peran yang dilaksanakan secara optimal akan berkonstribusi terhadap manfaat pembangunan. Perempuan dapat memerankan tugas selama mempunyai kapasitas karena peran  hasil dari kontruksi sosial bukan takdir.

“Peran bisa dipertukarkan. Dulu tidak pernah terpikir jika perempuan mampu menjadi TNI, Polri, operator alat berat, dan astronot. Seiring waktu, ternyata pertukaran peran terjadi  dan  tidak berdampak buruk. Demikian sebaliknya jika laki-laki menjadi chef, akuntan, atau guru paud,” ujarnya, Senin (8/9/2021).

Selain itu perlu keseriusan berbagai pihak baik pemerintah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat media massa dan dunia usaha untuk memberikan ruang dan kesempatan kepada perempuan  tidak saja di ranah domestik namun juga di ranah publik.

Sementara, terkait partisipasi perempuan di dunia kerja dan parlemen diharapkan dapat mengintegrasikan isu gender dalam kebijakan, program dan kegiatan. Hal ini karena perempuan sebagai penentu kebijakan  di bidang tersebut diharapkan dapat memahami pengalaman kebutuhan, permasalahan, harapan perempuan dan hal rentan lainnya kedalam proses pembangunann. Perempuan tidak hanya menjadi obyek pembangunan, namun perempuan mendapat kemudahan akses dan partisipasi proses pembangnan. Selain itu juga mendapat manfaat serta mampu melaksanakan kontrol dari hasil pembangunan.

“Saat ini keterwakilan perempuan di parlemen belum mencapai 30% yaitu sebesar 18%. Sehingga ini menjadi PR bagi kami untuk mendorong keterwakilan perempuan,” terangnya.

Sri Wahyuni mengatakan, upaya DKP3A Kaltim memberdayakan peran perempuan antara lain, melakukan Sosialisasi, Advokasi, Bimtek tentang Pengarusutamaan Gender (PUG).

“PUG merupakan sebuah strategi pembangunan yang dipilih oleh pemerintah untuk mengurangi adanya kesejangan  pembangunan antara laki-laki dan perempuan,” imbuhnya.

Saat ini, lanjut Sri Wahyuni, DKP3A Kaltim tengah melakukan coaching clinic terkait  penyusunan, perencanaan, penganggaran responsif gender agar Dokumen perencamaan penganggaran OPD telah mengintegrasikan permasalahan kebutuhan harapan  menjadi isu gender .

“Ini dilakukan bersama bersama Tim Driver dalam menyusun Anggaran Responsif Gender,” katanya.

Dalam rangka Hari Perempuan Iternasional ia berharap perempuan di kaltim bisa menjadi contoh bagi keluarga dan masyarakat kaltim bahwa perempuan harus mampu aktif menyuarakan suara perempuan, membangun komunikasi keluarga, berkarya, berdaya, berusaha dan lebih produktif untuk melewati masa pandemic Covid-19. (dkp3akaltim/rdg)

Pastikan Anak Menerima Informasi yang Layak Sesuai Usia dan Kebutuhannya

Jakarta — Perkembangan teknologi membuat informasi dapat diakses dengan cepat dan mudah. Namun, jika tanpa pengawasan, dapat menimbulkan dampak negatif khususnya bagi anak, mulai dari berita hoaks, kecanduan gawai, terpapar konten pornografi, kejahatan siber hingga kejahatan seksual. Pada saat yang sama, media massa saat ini juga sangat sedikit menampilkan program-program khusus anak, baik di media elektronik seperti TV dan Radio, maupun media online. Demikian pula bacaan khusus anak juga sangat minim.

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Lenny N. Rosalin mengungkapkan pentingnya penanganan cepat melalui sinergi antara Kementerian/Lembaga (K/L) bersama pihak lainnya untuk memastikan anak mendapatkan informasi yang benar-benar mereka butuhkan dan sesuai dengan kepentingan terbaik bagi anak.

“Misalnya, sebelum Kementerian/Lembaga menyampaikan informasi kepada publik, pastikan informasi tersebut layak bagi anak dan ada informasi yang dikhususkan untuk anak. Informasi layak bagi anak berarti informasi yang tidak membahayakan bagi anak, tidak mengandung unsur kekerasan, pornografi, isu SARA, dan lainnya. Kita harus memberikan pemahaman apa saja informasi yang baik, sehingga anak bisa menyaring dan memilah sendiri berbagai informasi yang diterimanya,” jelas Lenny dalam Pertemuan Forum Koordinasi Pemenuhan Hak Anak Atas Informasi Layak Anak yang dilaksanakan secara daring, Jumat (5/3/2021).

Lenny menambahkan bahwa K/L perlu mengemas informasi publik dengan bahasa yang positif, memotivasi dan membangun, serta turut melibatkan anak, misalnya Forum Anak atau kelompok anak untuk membantu melakukan pengawasan terhadap informasi publik sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

“Banyak kebijakan dan program K/L yang penting untuk diketahui masyarakat luas, termasuk anak khususnya di bidang kesehatan seperti isu stunting, serta di bidang pendidikan, lingkungan, hukum, dan lainnya. Namun selama ini masih banyak anak yang belum menerima informasi tersebut, padahal mereka merupakan stakeholder penting yang tidak hanya menjadi sasaran program, tetapi juga berperan sebagai agen perubahan dan komunikator program K/L kepada sesama anak Indonesia,” tambah Lenny.

Untuk itu, K/L perlu membuat materi-materi KIE cetak dan digital khusus anak untuk disebarluaskan kepada mereka; serta melibatkan Forum Anak dalam menyusun materi KIE tersebut dan menyebarluaskan informasi kepada seluruh anak Indonesia.

Sejak 2015, Kemen PPPA telah bersinergi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemen Kominfo), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), dan Kementerian Agama (Kemenag) dengan melakukan penandatangan Nota Kesepahaman terkait Informasi Layak Anak.

Kemen PPPA juga telah bersinergi dengan pemerintah daerah, dunia usaha, dan media massa untuk terus mengembangkan Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA) sebagai wadah penyediaan informasi terintegrasi, terdiri informasi, tempat bermain, tempat peningkatan kreativitas, tempat konsultasi yang dibutuhkan anak, dengan pendekatan pelayanan ramah anak. PISA hadir dengan menyediakan layanan seperti perpustakaan, mobil baca, pojok informasi digital, dan pusat informasi.

Sementara, Direktur Informasi dan Komunikasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kemen Kominfo, Wiryanta menuturkan belum masuknya informasi layak anak ke dalam program prioritas nasional menjadi hambatan dan tantangan bagi bangsa ini.

“Perlu mendorong agar program Informasi Layak Anak menjadi program prioritas nasional untuk memudahkan kita dalam melakukan fasilitasi, advokasi, literasi dan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya anak sebagai generasi emas bangsa ini,” tegas Wiryanta.

Koordinator Penjamin Mutu Pendidikan dan Kerjasama, Kemendikbud, Katman menegaskan perlunya membangun literasi digital terhadap masyarakat khususnya anak. “Hal ini akan menjadi benteng bagi anak dalam memilah dan memilih informasi sesuai kebutuhannya. Kemenkominfo terus berupaya melakukan terobosan untuk meningkatkan literasi masyarakat agar lebih kritis dalam memilah sumber bacaan. Di antaranya melalui kegiatan literasi melalui buku cetak, pembelajaran manual, maupun konten digital yang telah melalui proses penilaian kelayakan sesuai usia dan kebutuhan anak,” jelas Katman.

Upaya nyata sinergi antar K/L untuk mewujudkan informasi yang layak anak, salah satunya dapat dilakukan dengan memperpanjang Nota Kesepahaman 5 (lima) Kementerian tentang Informasi Layak Anak dengan beberapa penajaman program. Untuk penajaman program dalam Nota Kesepahaman, Kemen PPPA dapat bekerjasama dengan Kemen Kominfo untuk mengembangkan kanal khusus untuk anak sebagai sumber informasi terintegrasi dan tempat belajar, hiburan yang berisi film-film khusus anak, hingga tempat berdiskusi secara daring.

Dalam rangka mengembangkan kanal khusus anak tersebut, Kemendikbud dapat melakukan program-program pengembangan dan memperbanyak materi-materi terkait budaya Indonesia yang dikhususkan untuk anak dan dikemas dengan tampilan menarik. Sedangkan Kemenpora dapat memperbanyak informasi-informasi tentang pola dan gaya hidup sehat seperti berolahraga untuk anak yang dikemas menarik, misalnya melibatkan publik figur yang menerapkan pola hidup sehat dan sukses. Kemenag dapat memperbanyak materi-materi pendidikan agama dengan bahasa dan contoh-contoh praktik sederhana, seperti melarang melakukan kekerasan dan bullying terhadap teman, serta menghormati teman dengan berbagai macam latar belakang suku, agama dan ras.

DKP3A Kaltim Dukung Aktualisasi Penyandang Disabilitas

Samarinda — Plt Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Sri Wahyuni mengatakan, sejak tahun 2017 DKP3A Kaltim sudah membentuk Pusat Informasi dan Konsultasi Perempuan Penyandang Disabilitas (PIK-PPD) sebagai unit pelayanan informasi, fasilitasi dan konsultasi tentang hak-hak penyandang disabilitas.

Pada tahun yang sama DKP3A Kaltim juga telah bersurat ke kabupaten/kota sesuai dengan amanat Permen KPPPA Nomor 20 tahun 2010 tentang Pusat Informasi dan Konsultasi Perempuan Penyandang Disabilitas

“Namun sampai saat ini belum terbentuk sehingga kami akan bersurat kembali sekaligus melampirkan SOP yang sudah dibentuk DKP3A terkait PIK-PPDI untuk mendorong kabupaten/kota membentuk PIK-PPDI,“ ujarnya pada kegiatan FGD Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas yang diinisiasi DPD Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kaltim, berlangsung secara virtual, Rabu siang, (3/3/2021).

Ia melanjutkan, DKP3A Kaltim juga telah melakukan beberapa pelatihan untuk perempuan penyandang disabilitas, mulai dari pelatihan membuat kue, tata rias, menjahit, reproduksi sehat, maupun pelatihan paralegal bagi pengurus PIK-PPD.

“Yang akan kami lakukan pada masa pandemi ini diantaranya mensinergikan Forum Komunikasi Anak Penyandang Disabilitas (Forkasi) dengan program Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) Ruhui Rahayu Kaltim,” imbuh Sri Wahyuni.

Selanjutnya terkait dukungan keberpihakan untuk penyandang disabilitas, DKP3A Kaltim akan menerapkan untuk penambahan kriteria penilaian panji-panji keberhasilan pembangunan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak bagi kabupaten /kota yang memiliki PIK-PPD.

Begitu juga jika ada program kegiatan yang berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas akan mendapatkan poin.

Semantara untuk Rencana Aksi Daerah ini, masukan dari DKP3A Kaltim diantaranya, PPDI sebagai lembaga yang menaungi penyandang disabiltas perlu dikenal lagi gaungnya oleh masyarakat.

“Oleh karena itu, perlu ada event untuk ruang aktualisasi penyandang disabilitas, misalnya pekan aktualisasi penyandang disabiltas jadi karya teman-teman disabilitas dapat  ditampilkan disana.,” ujarnya.

Di sisi lain, lanjut Sri Wahyuni, juga dapat berpartisipasi pada kegiatan pameran yang dilakkan oleh OPD terkait. Sedangkan untuk penguatan produktifitas penyandang disabilitas di Kaltim sebagai penyangga ibu kota negara, perlu sebuah tempat yang mewadahi aktifitas penyandang disabilitas. Misalnya dengan membentuk pusat kegiatan kerja penyandang disabilitas.

“Jadi jika ada  pihak ketiga, program CSR, atau dana APBD bisa mengalokasikan kegiatannya disana. Hal ini dapat pula menjadi tempat kunjungan dan menjadi sarana kegiatan ekonomi kreatif,” terang Sri Wahyuni. (dkp3akaltim/rdg)

Pemprov Umumkan Hasil Tiga Terbaik Seleksi Terbuka JPTP

Samarinda — Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memasuki bagian-bagian akhir.

Melalui Pengumuman Nomor : 019/Pansel-JPT Kaltim/III/2021 tentang Hasil Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, panitia seleksi yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur HM Sa’bani mengumumkan nama-nama peserta seleksi yang dinyatakan lulus sebagai tiga calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dengan nilai terbaik.

“Daftar pengumuman peserta yang lulus tiga terbaik di setiap jabatan ditulis berdasarkan abjad, bukan nilai terbaik,” kata Sa’bani, Selasa (2/3/2021).

Adapun nama-nama peserta seleksi yang dinyatakan lulus adalah sebagai berikut, untuk jabatan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, masing-masing Juraidi (Pemprov Kaltim), Masitah (Pemprov Kaltim) dan Nina Dewi (Pemprov Kaltim).

Jabatan Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, masing-masing Noryani Sorayalita (Pemprov Kaltim), Riawati (Pemprov Kaltim) dan Siti Sugiyanti (Pemprov Kaltim).

Jabatan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, masing-masing, Heru Triatmojo (Pemkot Bontang), Munawwar (Pemprov Kaltim) dan Taharudin (Pemkab Paser).

Jabatan Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah masing-masing, Agung Masuprianggono (Pemprov Kaltim), Lisa Hasliana (Pemprov Kaltim) dan Muhammad Kurniawan (Pemprov Kaltim).

Jabatan Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesra, masing-masing Dyayadi (Pemprov Kaltim), M Adrie Dirga Sagita (Pemprov Kaltim) dan Noor Albarakati (Pemprov Kaltim).

Direktur Rumah Sakit Jiwa Daerah Atma Husada Mahakam, masing-masing Jaya Mualimin (Pemprov Kaltim) dan Nurliana Adriati Noor (Pemprov Kaltim).

Jabatan Wakil Direktur Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjahranie, masing-masing Jaya Mualimin (Pemprov Kaltim), Nurliana Adriati Noor (Pemprov Kaltim) dan Suwanto (Pemprov Kaltim).

“Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” tegas Sa’bani dalam pengumuman bertanggal 2 Maret 2021 itu.

Nama-nama peserta seleksi terbuka ini selanjutnya akan dibawa ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta. Setelah mendapat persetujuan KASN, maka tahapan berikutnya, Gubernur selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan memilih satu dari tiga peserta seleksi terbaik untuk masing-masing jabatan. (humasprovkaltim)