Forum Perangkat Daerah DKP3A Kaltim

Balikpapan — Plt Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Sri Wahyuni mengatakan, tiga mandat urusan DKP3A meliputi urusan Pengendalian Penduduk dan KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan urusan Fasilitasi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil. Sehingga DKP3A memilki target capaian indikator yang beragam. Hal ini menuntut proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan serta pelaporan  dilaksanakan secara cemat, tepat dan bertanggung jawab.

Ia menyebutkan, Forum Perangkat Daerah DKP3A dilaksanakan sebagai sarana koordinasi kerjasama dan perangkat daerah Kabupaten/Kota guna melaksanakan percepatan capaian indikator kinerja dalam Renja 2021, Renstra dan RPJMD 2019-2023 terutama pada capaian Program Prioritas RPJMD.

“Isu-isu penting dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi DKP3A diantaranya Pengarusutamaan Gender (PUG) belum sepenuhnya diimplementasikan menjadi  strategi pembangunan seluruh sektor, penyediaan data terpilah belum maksimal DAN Meningkatnya jumlah kasus kekerasan perempuan dan anak termasuk TPPO serta pemanfaatan database kependudukan yang belum optimal,” terang Sri Wahyuni dalam acara Forum Perangkat Daerah DKP3A Kaltim, berlangsung di Hotel Astara Balikpapan, Selasa (30/3/2021).

Sri Wahyuni berharap, kegiatan ini dapat menyelaraskan program dan kegiatan perangkat daerah dengan RPJMD dan Renstra Provinsi serta kabupaten/kota serta mempertajam indikator serta target kinerja program dan kegiatan perangkat daerah sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah.

Kegiatan ini dilaksanakan satu hari secara online dan offline. Hadir menjadi narasumber Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub, Kabid SDM dan Pemerintahan Bappeda Kaltim Hariyo Santoso dan Tim Gubernur Untuk Pengawalan Percepatan Pembangunan (TGUP3) Abdulah Karim. (dkp3akaltim/rdg)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *