Dukung Kebijakan Non-Diskriminatif pada Anak Dalam Lingkungan Pendidikan

Jakarta — Implementasi kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama) terkait pemerintah daerah dan sekolah negeri soal seragam beratribut agama merupakan upaya pemerintah dalam menegakan kebhinnekaan, toleransi, dan melindungi hak-hak warga negara dalam beragama. Pemaksaan penggunaan atribut keagamaan yang tidak dikehendaki di satuan pendidikan kerap memberatkan anak dan perempuan sebagai kelompok yang rentan terhadap diskriminasi. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis baru antar kementerian dan masyarakat dalam mengupayakan kebijakan yang menjunjung toleransi dan non-diskriminasi.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim mengatakan SKB 3 Menteri merupakan penekanan kebebasan warga negara untuk memilih dan mengekspresikan praktek keagamaan di lingkungan pendidikan.

Ia mengatakan tidak boleh ada pemaksaan di dalam unit-unit pendidikan negeri dan pemerintah harus berperan serta melindungi hak setiap anak dan orang tua untuk menentukan bagaimana mereka mempraktekan ajaran agama sesuai keyakinan masing-masing.

Dalam satu bulan periode kebijakan tersebut, sinergi pemerintah dalam menyusun kebijakan yang inklusif masih membutuhkan dukungan dari masyarakat untuk menginternalisasikan peraturan di semua lapisan masyarakat. “Ini merupakan pekerjaan berat dan tidak akan berhasil kalau hanya pemerintah yang bergerak. Masyarakat, organisasi dan civil society yang mendukung harus membantu menyuarakan dan manyalurkan isu-isu ini. Ketika mungkin ditemukan orang takut melapor, atau tidak nyaman melapor bisa saling memberikan bantuan. Jadi membantu untuk memonitor situasi di lapangan yang berhubungan tentang SKB 3 menteri mengenai seragam ini. Maka dari itu, civil society adalah yang menjadi kunci untuk maju dan menjadikan kebijakan ini sebuah gerakan yang berdampak lebih luas,” tambah Nadiem dalam Dialog Nasional SKB 3 Menteri: Perlindungan Konstitusional Untuk Hak-hak Sipil secara daring, Jumat (19/3/2021).

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Lenny Rosalin mengatakan pihaknya telah bekerjasama dengan 15 Kementerian/Lembaga (K/L), termasuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama untuk mewujudkan satuan pendidikan di Indonesia yang ramah anak dengan cara menerapkan prinsip-prinsip hak anak di dalamnya. Nilai-nilai toleransi, anti kekerasan, non-dikriminasi, the best interest of our children harus dikedepankan.

“Dalam pelaksanaan SKB 3 Menteri, sangat dibutukan dukungan dari semua pihak untuk bersama-sama mengawal implementasinya sampai dengan tingkat satuan pendidikan, termasuk peran stakeholder di sekolah dan orang tua sehingga hal-hal yang merugikan bagi anak bisa dihindari,” tutur Lenny.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Quoumas menjelaskan strategi pemerintah dalam menangani permasalahan diskriminasi berkaitan dengan seragam dan atribut keagamaan di lingkungan pendidikan, antara lain, mengidentifikasi masalah dan cara penangkalannya, resolusi konflik, mengembangkan wacana alternatif, penyesuaian sistem pendidikan agama, dan melakukan gerakan sosial untuk memelihara harmoni sosial dalam menjaga kerukunan umat beragama. (kemenpppa)

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *