Cegah Perkawinan Anak Mulai dari Keluarga dan Masyarakat

Jakarta — Sebagai bagian dari upaya pencegahan perkawinan anak di Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menyelenggarakan Webinar Pencegahan Perkawinan Anak Melalui Perlindungan Khusus Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Webinar ini sebagai bentuk respon Kemen PPPA menanggapi viralnya kasus Aisha Weddings yang mempromosikan nikah siri, poligami, dan pernikahan usia anak di media sosial dengan beragam paket dan media promosi yang mengarahkan pada pelanggaran hak-hak anak.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menuturkan PATBM dapat menjadi ujung tombak perlindungan berbasis masyarakat. Pelibatan PATBM di lapangan juga sangat penting untuk mencegah terjadi pelanggaran hak anak, termasuk perkawinan anak.

“Perkawinan anak merupakan pelanggaran hak anak dan berarti juga pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia), karena hak anak bagian dari HAM. Pembentukan konsepsi keluarga dan penguatan peran serta anak dan masyarakat dalam upaya pencegahan perkawinan anak menjadi sangat penting. PATBM dapat berperan untuk mendeteksi dini sekaligus mencegah perkawinan anak di tingkat masyarakat. Selain itu, penting pula untuk dapat memberikan pemahaman yang benar kepada anak tentang konsep keluarga dan perkawinan,” ujar Nahar.

Nahar menegaskan perlindungan anak tentunya menjadi tanggung jawab semua pihak termasuk negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua atau wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

“Dalam upaya perlindungan anak dari perkawinan usia anak, selain upaya kuratif kita juga memerlukan upaya preventif dan promotif agar meminimalisasi terjadinya kasus perkawinan pada usia anak. Kemen PPPA telah melakukan beberapa upaya pencegahan terkait perlindungan khusus anak, termasuk di dalamnya perkawinan anak, di antaranya; penyusunan beberapa kebijakan; penguatan peran serta anak dan masyarakat; penyusunan desain strategi penurunan kekerasan terhadap anak dan pekerja anak Tahun 2020-2024; penguatan kelembagaan; dan penyediaan layanan,” tambah Nahar.

Lebih lanjut Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kemen PPPA, Lenny N Rosalin menuturkan saat ini yang terpenting adalah merumuskan bagaimana kita semua harus kerja bersama mencegah terjadinya perkawinan anak.

“Perlindungan anak menjadi tanggung jawab kita bersama termasuk anak itu sendiri. Mulailah dengan memberikan pemahaman kepada anak bahwa mereka dapat menjadi pelindung bagi diri sendiri dan sekitar mereka utamanya dari pelanggaran hak anak termasuk perkawinan anak. Selain PATBM, peran Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) dan Forum Anak juga dapat bersama-sama mencegah terajadinya perkawinan anak,” ujar Lenny.

Saat ini Kemen PPPA tengah memperkuat berbagai upaya pencegahan perkawinan anak melalui sinergi dengan Kementerian/Lembaga. Selain itu juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Dispensasi Kawin sebagai pelengkap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Dispensasi Kawin yang hanya mengatur pengadilannya saja, sementara yang harus dilakukan oleh masyarakat, pemerintah dan pengadilan belum diatur sehingga dibutuhkan peraturan pelengkap

Sementara itu, Koordinator ECPAT Indonesia, Ahmad Sofian menyampaikan perkawinan anak adalah pelanggaran hak anak, namun dari perspektif hukum pidana Indonesia terkait perkawinan anak, belum ada bahkah tidak ditemukan ancaman pidana bagi pelaku yang menikahkan anak, atau orang yang menikah dengan anak.

“Untuk itu, perlu adanya revisi dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sehingga tidak ada lagi praktik perkawinan anak meskipun dengan alasan apapun. Menanggapi kasus Aisha Wedding (AW) ini, masih perlu adanya pembuktian dan penyeledikian apakah AW ini ada unsur pidana yang melanggar ITE, KUHP, dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sehingga kita harus lebih berhati-hati karena kasus ini masih belum bisa kita putuskan secara jelas karena belum ditemukan pelaku, korban apalagi teridentifikasi motifnya,” ujar Ahmad.

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *