Gubernur Tunjuk Sri Wahyuni Jadi Plt Kepala DKP3A Kaltim

Samarinda — Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, menunjuk Kepala Dinas Pariwisata Kaltim Sri Wahyuni sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim.

Gubernur Kaltim menunjuk Sri Wahyuni selaku Plt. Kepala Dinas KP3A Kaltim terhitung sejak tanggal 22 Januari 2021. Penunjukan Sri Wahyuni berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor 821.2/III.2-0537/TUUA/BKD/2021.

Penunjukan Sri Wahyuni menggantikan Plt DKP3A Kaltim sebelumnya Zaina Yurda yang telah diamanahkan dalam  jabatan administrator pada Dinas Kehutanan Kaltim.

Sementara saat ini juga tengah berlangsung Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemprov Kaltim untuk mengisi jabatan eselon II.a dan II.b yang kosong karena pejabat sebelumnya purna tugas. Terdapat 7 jabatan eselon II yang akan diisi. Yakni  5 jabatan eselon II.a dan 2 jabatan eselon II.b.

Untuk jabatan eselon II.a masing-masing adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A), Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH), Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah, dan Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah dan Kesra. (dkp3akaltim/rdg)

Instruksi Gubernur

Dalam menyikapi kondisi penyebaran dan penularan Corona Virus Diseasi 2019 (Covid-19) di daerah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur.

Instruksi Gubernur Kalimantan Timur tertanggal 4 Februari 2021 ditandatangani Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor ditujukan kepada Bupati/WaIikota, Camat, Kepala Deşa dan Lurah se Kalimantan Timur.

Instruksi berisikan imbauan agar segera mengambil langkah strategis dalam percepatan penanganan Covid-19 dengan melibatkan elemen masyarakat di wilayah masing-masing.

Termasuk meningkatkan upaya pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dengan menerapkan 5 M, yaitu mencuci tangan menggunakan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

Juga, melaksanakan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur.

Terpenting, masyarakat tidak melakukan aktifitas di luar rumah setiap hari Sabtu dan Minggu terhitung sejak 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Melakukan penyemprotan disinfektan di tempat umum dan pusat keramaian setiap hari Sabtu dan Minggu secara berkala.

Membentuk dan mengaktifkan Posko Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dari Tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa/Kelurahan sampai Tingkat Rukun Tetangga (RT).

Melakukan operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu yang digelar bersama Institusi terkait dalam rangka menegakkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Melaksanakan Instruksi Gubernur ini dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

Ditegaskan bahwa Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.